Rifan Muazin Ar-Rifai
Jumat, 18 September 2026 | 13.14 WIB

Perkara yang Dimakruhkan dalam Salat

Salat merupakan ibadah paling agung dalam Islam yang menjadi tiang agama bagi setiap Muslim. Sebagai bentuk penghambaan langsung kepada Allah SWT, salat menuntut ketenangan, kekhusyukan, dan adab yang tinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali terdapat tindakan-tindakan yang secara hukum dikategorikan sebagai makruh. Makruh dalam konteks salat berarti perbuatan yang sebaiknya dihindari karena dapat mengurangi kesempurnaan, keutamaan, atau kekhusyukan salat, meskipun tidak sampai membatalkan salat itu sendiri. Memahami perkara-perkara ini sangat penting agar ibadah yang dilakukan tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga mencapai derajat kekhusyukan yang diharapkan.

Dalam kitab I’anatut Thalibin karya Sayyid Bakri bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, dijelaskan secara rinci mengenai berbagai hal yang dimakruhkan saat seseorang sedang mendirikan salat. Perkara-perkara tersebut meliputi gerakan anggota tubuh yang tidak perlu, pengaturan posisi, hingga hal-hal yang berkaitan dengan kondisi psikologis atau fisik seseorang saat menghadap Sang Pencipta.

Berikut adalah uraian mengenai perkara-perkara yang dimakruhkan dalam salat:

1. Menoleh (At-Tawajjuh)
Menoleh dengan leher atau wajah ke arah kanan atau kiri tanpa ada hajat atau kebutuhan yang mendesak termasuk tindakan makruh. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menyebut menoleh dalam salat sebagai "pencurian" yang dilakukan setan terhadap salat seorang hamba. Namun, jika menoleh dilakukan karena ada kebutuhan, seperti melihat ada sesuatu yang membahayakan atau untuk memastikan keadaan sekitar yang darurat, maka hukum makruh tersebut hilang.

2. Melirik dengan Mata
Selain menoleh dengan leher, melirik atau mengarahkan pandangan ke atas, ke samping, atau ke arah lain selain tempat sujud juga dimakruhkan. Pandangan orang yang salat seharusnya dipusatkan pada tempat sujud agar hati lebih mudah terjaga dari gangguan pikiran duniawi. Mengalihkan pandangan berarti memecah konsentrasi dan merusak kekhusyukan.

3. Ber-takhasshur (Meletakkan Tangan di Pinggang)
Takhasshur adalah gerakan meletakkan tangan di pinggang saat berdiri dalam salat. Gerakan ini dinilai sebagai bentuk kesombongan atau ketidakseriusan dalam menghadap Allah. Para ulama menegaskan bahwa sikap ini sangat tidak pantas dilakukan di hadapan Allah SWT, sehingga hukumnya makruh.

4. Menahan Buang Air (Besar atau Kecil)
Melaksanakan salat dalam keadaan menahan buang air kecil maupun besar, atau menahan kentut, hukumnya makruh. Hal ini disebabkan karena konsentrasi seseorang akan terpecah oleh rasa tidak nyaman pada fisiknya, sehingga sulit untuk meresapi bacaan salat. Selain itu, menahan hajat dapat membahayakan kesehatan tubuh. Jika waktu salat masih panjang, disarankan untuk menuntaskan hajat terlebih dahulu agar salat dapat dilakukan dengan tenang.

Perkara yang Dimakruhkan dalam Salat

5. Salat di Hadapan Makanan yang Menggoda
Makruh hukumnya melaksanakan salat ketika makanan telah tersaji di hadapan, terutama jika seseorang merasa lapar dan sangat menginginkan makanan tersebut. Nafsu terhadap makanan akan membuat seseorang terburu-buru dalam salat agar bisa segera menyantapnya. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip ketenangan dalam salat.

6. Menguap dan Menutup Mulut
Menguap adalah hal yang manusiawi, namun saat salat, hendaknya seseorang berusaha menahannya sebisa mungkin. Jika tidak bisa ditahan, disarankan untuk menutup mulut dengan tangan atau punggung tangan agar tidak terlihat tidak sopan. Membiarkan mulut terbuka lebar saat menguap dalam salat dinilai kurang beradab.

7. Ber-ihtiba’ (Duduk dengan Menegakkan Lutut)
Ihtiba’ adalah posisi duduk dengan menegakkan lutut dan memeluknya dengan tangan atau kain. Posisi ini dianggap tidak sopan dalam salat karena menunjukkan sikap santai yang berlebihan, padahal salat adalah saat di mana seseorang sedang bermunajat kepada Allah.

8. Bermain-main dengan Anggota Tubuh
Melakukan gerakan yang tidak perlu, seperti menyisir rambut, membetulkan pakaian yang tidak mengganggu, atau memainkan jari tangan (tasybik) secara berlebihan, termasuk perkara yang makruh. Gerakan-gerakan kecil yang dilakukan secara terus-menerus (banyak) bahkan bisa membatalkan salat menurut sebagian pendapat ulama, namun jika dilakukan sedikit, ia tetap dihukumi makruh karena menghilangkan kekhusyukan.

9. Memejamkan Mata
Memejamkan mata saat salat juga dianggap makruh, kecuali jika dilakukan karena ada tujuan tertentu, misalnya untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi atau pandangan yang memicu hilangnya kekhusyukan. Namun, jika tidak ada alasan yang kuat, disarankan untuk tetap membuka mata dan menatap ke tempat sujud.

10. Menutup Mulut dan Hidung (Al-Litham)
Menutup mulut atau hidung dengan kain atau masker saat salat (tanpa alasan medis atau kebutuhan mendesak) juga dimakruhkan. Hal ini karena menutupi wajah saat beribadah dianggap sebagai bentuk kesombongan atau menyerupai cara orang-orang tertentu dalam berpakaian yang tidak sejalan dengan kesederhanaan dalam salat.

11. Menyerupai Binatang dalam Posisi Sujud
Seseorang dimakruhkan untuk menempelkan lengan bawah (siku) ke lantai saat sujud seperti halnya anjing yang duduk. Posisi sujud yang benar adalah dengan mengangkat siku dari lantai dan merenggangkannya dari lambung (bagi laki-laki), serta memastikan dahi, telapak tangan, lutut, dan jari-jari kaki menempel dengan sempurna.

Pentingnya Menjaga Adab dalam Salat

Perkara yang Dimakruhkan dalam Salat

Penting untuk dipahami bahwa hukum makruh ini berfungsi sebagai rambu-rambu bagi umat Islam agar senantiasa memperbaiki kualitas ibadahnya. Sering kali kita meremehkan hal-hal kecil seperti gerakan tangan atau arah pandangan, padahal kekhusyukan dalam salat sangat bergantung pada bagaimana kita mengatur fisik dan pikiran kita.

Salat bukan sekadar rutinitas fisik yang berpindah dari berdiri ke sujud. Salat adalah dialog batin antara hamba dan Pencipta-Nya. Ketika seseorang membiarkan hal-hal makruh terjadi dalam salatnya, ia sebenarnya sedang membiarkan pintu gangguan terbuka lebar. Setan akan dengan mudah masuk melalui celah-celah ketidakseriusan tersebut untuk membisikkan keraguan atau mengalihkan ingatan seseorang dari mengingat Allah.

Bagi setiap Muslim, menuntut ilmu tentang tata cara salat yang benar—termasuk apa yang membatalkan, apa yang wajib, sunnah, hingga apa yang dimakruhkan—merupakan kewajiban. Dengan mengetahui perkara-perkara yang dimakruhkan, kita memiliki kontrol lebih baik atas diri kita sendiri. Kita menjadi lebih sadar akan posisi tubuh kita, lebih tertib dalam gerakan, dan lebih fokus dalam menghadirkan hati.

Selain itu, perlu diingat bahwa jika perkara makruh tersebut dilakukan secara berulang-ulang hingga menjadi gerakan yang banyak (menurut hitungan syariat, biasanya tiga kali gerakan berturut-turut), maka status hukumnya bisa berubah menjadi membatalkan salat. Oleh karena itu, berhati-hati adalah kunci.

Dalam khazanah fikih Islam, khususnya di lingkungan Rifa’iyah dan madzhab Syafi’i secara luas, penekanan pada tuma’ninah (ketenangan) adalah solusi utama untuk menghindari banyak perkara makruh. Dengan menerapkan tuma’ninah, seseorang akan terhindar dari gerakan-gerakan yang terburu-buru, menoleh tanpa sebab, atau bermain-main dengan anggota tubuh. Tuma’ninah memaksa tubuh untuk diam sejenak di setiap rukun, yang secara otomatis akan menjaga konsentrasi pikiran.

Sebagai penutup, marilah kita senantiasa memperbaiki salat kita setiap harinya. Jangan pernah merasa cukup dengan apa yang sudah kita kerjakan. Sebagaimana nasihat para ulama, salat yang baik adalah salat yang dilakukan seolah-olah kita melihat Allah, dan jika kita tidak mampu melihat-Nya, maka yakinlah bahwa Allah senantiasa melihat kita. Semoga Allah SWT menerima ibadah kita dan memberikan kita kemampuan untuk selalu menjaga kekhusyukan di setiap rakaat yang kita kerjakan. Dengan menghindari hal-hal yang dimakruhkan, kita selangkah lebih dekat menuju salat yang berkualitas dan diterima di sisi Allah SWT.

Referensi utama:
Al-Bakri Ad-Dimyati, I’anatut Thalibin ‘ala Halli Alfazhi Fathil Mu’in, Jilid 1, halaman 228.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mungkin Anda Lewatkan