Rifan Muazin Ar-Rifai
Rabu, 16 September 2026 | 07.14 WIB

Menyamakan Istri dengan Ibu, Apakah Jatuh Talak?

Dalam kehidupan rumah tangga, terkadang muncul ungkapan atau perkataan yang dilontarkan suami kepada istrinya dalam kondisi emosional, marah, atau bahkan tanpa sadar, yang kemudian menimbulkan keraguan akan keabsahan status pernikahan mereka. Salah satu bentuk ucapan yang sering memicu perdebatan adalah ketika seorang suami menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya atau mahram lainnya, seperti dengan kalimat, "Kamu bagiku seperti punggung ibuku," atau "Kamu haram bagiku seperti ibuku." Dalam khazanah hukum Islam, tindakan ini dikenal dengan istilah zihar. Fenomena ini memerlukan pemahaman yang mendalam agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil keputusan terkait keberlangsungan hubungan suami-istri.

Secara terminologi fikih, zihar secara bahasa berasal dari kata zhahr yang berarti punggung. Hal ini merujuk pada kebiasaan masyarakat Arab Jahiliyah yang menyatakan istrinya seperti punggung ibu mereka, yang bermakna pengharaman hubungan intim sebagaimana seorang anak diharamkan menikahi ibu kandungnya sendiri. Dalam konteks hukum Islam, zihar didefinisikan sebagai ucapan suami kepada istrinya yang menyamakan istri tersebut dengan wanita yang haram dinikahi selamanya (mahram), baik itu ibu, saudara perempuan, anak perempuan, atau bibi, baik melalui penyebutan bagian tubuh tertentu maupun pernyataan keserupaan dalam keharaman.

Lantas, apakah ucapan tersebut otomatis menjatuhkan talak? Jawabannya tidak sesederhana itu. Para ulama dari berbagai mazhab, termasuk dalam literatur fikih Syafi’iyah, menegaskan bahwa ungkapan menyamakan istri dengan ibu atau mahram lainnya termasuk dalam kategori zihar kinayah. Artinya, status hukum dari ucapan tersebut sangat bergantung pada niat yang ada di dalam hati suami saat mengucapkannya.

Menyamakan Istri dengan Ibu, Apakah Jatuh Talak?

Jika suami mengucapkan kalimat tersebut dengan niat untuk menjatuhkan talak, maka talak tersebut jatuh. Dalam pandangan hukum, jika seseorang bermaksud menceraikan istrinya dengan menggunakan kata-kata kiasan tersebut, maka pernikahan dianggap berakhir sesuai dengan jumlah talak yang diniatkan. Namun, jika suami mengucapkan hal tersebut tanpa niat talak, melainkan hanya sebagai bentuk ungkapan kemarahan, kekecewaan, atau sekadar perumpamaan yang tidak dimaksudkan untuk memutuskan ikatan pernikahan, maka talak tidak jatuh.

Dalam kitab I’anatut Thalibin karya Al-Bakri ad-Dimyati, dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme ini. Ketika seorang suami berkata, "Kamu bagiku seperti ibuku," dan dia bermaksud dengan ucapan itu bahwa "Kamu haram bagiku sebagaimana haramnya ibuku," maka status hukumnya menjadi zihar. Jika di dalam hatinya ia memang bermaksud menjatuhkan talak, maka talak itu sah jatuh. Namun, jika ia tidak berniat talak, maka tidak jatuh talak. Dalam kondisi tidak adanya niat talak, suami tetap memiliki kewajiban lain yang cukup berat dalam syariat, yakni membayar kafarat (denda) zihar sebelum ia diperbolehkan kembali menggauli istrinya.

Kafarat zihar sendiri telah diatur di dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Mujadilah ayat 3-4. Kewajiban tersebut adalah memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu juga, maka wajib memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya syariat Islam memandang tindakan menyamakan istri dengan mahram, sehingga pelaku harus menanggung beban denda yang cukup berat sebagai konsekuensi atas ucapannya yang dianggap sebagai bentuk kemungkaran atau perkataan yang buruk.

Penting bagi pasangan suami-istri untuk memahami bahwa menjaga lisan adalah bagian dari menjaga keutuhan rumah tangga. Banyak masalah muncul justru karena kurangnya kontrol diri saat berkomunikasi. Ketika seseorang berada dalam puncak kemarahan, terkadang kata-kata yang keluar tidak mencerminkan apa yang sebenarnya diinginkan. Oleh karena itu, para ulama sering memberikan nasihat agar suami senantiasa berhati-hati dalam berucap kepada istrinya. Hindari penggunaan kata-kata kiasan yang menyerupai zihar, meskipun tanpa niat talak, karena hal tersebut tetap saja membuka celah ketidaknyamanan dan kewajiban kafarat yang memberatkan.

Menyamakan Istri dengan Ibu, Apakah Jatuh Talak?

Perlu digarisbawahi bahwa dalam hukum Islam, zihar yang tidak diikuti dengan niat talak tidak membatalkan akad nikah. Pernikahan tetap sah, namun hubungan suami-istri (hubungan intim) menjadi haram untuk dilakukan sampai suami menunaikan kewajiban kafaratnya. Ini adalah bentuk perlindungan syariat terhadap kehormatan seorang istri agar tidak disamakan dengan sosok yang seharusnya dihormati dan dimuliakan seperti ibu. Islam sangat menjaga kemuliaan martabat wanita, sehingga penyamaan posisi istri dengan ibu dalam konteks keharaman seksual dianggap sebagai tindakan yang tidak beradab dan harus ditebus dengan sanksi moral dan materiil.

Jika seseorang terlanjur mengucapkan hal tersebut, langkah bijak yang harus diambil adalah segera melakukan konsultasi dengan tokoh agama atau lembaga fatwa setempat, seperti Biro Syariah PP Rifaiyah. Hal ini penting untuk memastikan apakah ucapan yang dilontarkan benar-benar termasuk zihar atau hanya sekadar umpatan biasa yang tidak memiliki konsekuensi hukum pernikahan. Janganlah mengambil keputusan sendiri berdasarkan asumsi pribadi, karena menyangkut status halal atau haramnya hubungan suami-istri adalah perkara besar yang tidak boleh disepelekan.

Sebagai penutup, ketegasan hukum Islam dalam masalah ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk mendidik para suami agar memiliki etika dalam bertutur kata. Kata-kata yang keluar dari mulut seorang suami adalah janji sekaligus tanggung jawab. Ketika seseorang telah mengikat janji suci dalam pernikahan, maka setiap ucapan yang keluar haruslah yang membangun, bukan yang merusak atau menyamakan pasangan hidup dengan orang-orang yang haram untuk disetubuhi.

Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa menyamakan istri dengan ibu tidak otomatis jatuh talak. Jatuh tidaknya talak sangat bergantung pada niat suami. Jika tidak ada niat talak, maka talak tidak jatuh, namun suami tetap terikat dengan kewajiban kafarat zihar jika ia memang bermaksud menyamakan keharaman istrinya dengan ibunya. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi setiap pasangan untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik, sabar dalam menghadapi konflik, dan menjaga lisan dari perkataan-perkataan yang dapat merusak sakralitas pernikahan. Rumah tangga adalah amanah, dan menjaga lisan adalah salah satu cara utama untuk menjaga amanah tersebut agar tetap kokoh dan diberkahi Allah SWT. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pencerahan bagi siapa pun yang sedang menghadapi keraguan dalam hubungan rumah tangganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mungkin Anda Lewatkan