Dalam upaya meneguhkan kembali fondasi syariat di tengah tantangan zaman, Masjid Al-Jailani yang berlokasi di kompleks Gedung Pimpinan Pusat Rifa’iyah, Watesalit, Batang, kembali menjadi saksi bisu kedalaman intelektual Islam Nusantara. Pada Rabu malam, 16 September 2026, tepat pukul 20.00 WIB, jemaah dari berbagai penjuru memadati area masjid untuk mengikuti Pengajian Selapanan yang rutin diselenggarakan. Kegiatan ini tidak hanya dihadiri secara fisik, tetapi juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Rifa’iyah Media, menjangkau ribuan jemaah di berbagai daerah. Fokus utama kajian malam itu adalah membedah Kitab Muslihat, sebuah karya monumental di bidang ilmu faraid (hukum waris Islam) yang disusun oleh Hadratusy Syekh KH. Ahmad Rifa’i. Bertindak sebagai pemateri utama adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat Rifa’iyah, KH. Mukhlisin Muzarie, M.Ag., dengan K. Akromuddin yang memandu jalannya diskusi sebagai moderator.
Suasana khidmat menyelimuti majelis saat KH. Mukhlisin Muzarie mengajak para jemaah untuk bertawasul dengan pembacaan Al-Fatihah, yang ditujukan kepada para masyayikh dan leluhur Rifa’iyah. Ritual ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penyambung sanad keilmuan yang menjadi ruh dalam setiap pengajian di lingkungan Rifa’iyah. Setelah suasana batin jemaah dirasa siap, KH. Mukhlisin segera memasuki inti pembahasan, yakni bab asobah. Beliau menjelaskan bahwa Kitab Muslihat bukan sekadar buku panduan pembagian harta, melainkan sebuah manifesto perlawanan terhadap upaya sistematis pemerintah kolonial Belanda yang hendak mengikis hukum Islam di tanah air.
Dalam pemaparannya, KH. Mukhlisin menegaskan bahwa sebelum penjajah menginjakkan kaki di Nusantara, hukum Islam—termasuk pernikahan, perwakafan, dan pewarisan—telah mapan dipraktikkan dalam struktur masyarakat dan kesultanan. Kolonial Belanda, dengan motif politik dan ekonomi, berupaya mengganti hukum-hukum tersebut dengan sistem Barat atau hukum adat yang rentan diintervensi. Syekh Ahmad Rifa’i, melalui Muslihat, hadir sebagai garda terdepan untuk membentengi umat dari liberalisasi hukum yang merugikan. "Mbah Rifa’i menyusun kitab ini sebagai ikhtiar memperbaiki sistem pewarisan yang saat itu sedang diacak-acak oleh kepentingan kolonial," ujar KH. Mukhlisin dengan nada tegas.

Memasuki pembahasan teknis, beliau mengurai klasifikasi ahli waris dalam mazhab Syafi’iyah yang menjadi acuan utama. Terdapat dua kelompok besar, yakni zawil furud yang bagiannya sudah ditentukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, dan asobah yang menerima sisa harta. Beliau menekankan pentingnya memahami posisi zawil arham—kerabat yang tidak termasuk dalam dua kategori utama—yang menurut mazhab Syafi’iyah tidak mendapatkan hak waris jika masih ada zawil furud atau asobah. Jika semua jalur tersebut kosong, harta baru akan dikembalikan ke Baitul Mal. Penjelasan ini menjadi krusial karena sering kali masyarakat awam terjebak dalam pembagian yang tidak berdasar, yang justru berpotensi menimbulkan dosa besar akibat salah sasaran dalam distribusi harta.
Salah satu poin paling mendalam yang disampaikan adalah mengenai kaidah al-akrab yahjubul ab’ad, yakni prinsip bahwa ahli waris yang kedudukannya lebih dekat akan menghalangi atau menggugurkan hak waris mereka yang lebih jauh. Contoh yang diberikan sangat relevan dengan realitas sosial: seorang kakek tidak mendapatkan warisan selama ayah kandung masih hidup, meskipun secara emosional sang kakek mungkin memiliki jasa lebih besar dalam pengasuhan. Demikian pula posisi nenek yang terhalang oleh keberadaan ibu. KH. Mukhlisin mengingatkan bahwa lima ahli waris—istri, suami, ibu, bapak, dan anak—adalah pihak yang secara syariat tidak akan pernah terhalang haknya (mahjub). Hak ibu, misalnya, hanya mengalami perubahan porsi, namun tidak pernah hilang total, karena kedekatan nasabnya tidak memiliki perantara.
Diskusi berkembang menjadi lebih hangat ketika menyentuh fenomena "perang saudara" akibat harta warisan. KH. Mukhlisin menyoroti kecenderungan masyarakat modern yang ingin membagi warisan secara rata dengan dalih "keadilan" atau "kasih sayang," tanpa mengikuti koridor faraid. Beliau mengkritik praktik mencari-cari kiai yang mau melegalkan pembagian rata di luar ketentuan syariat demi menghindari konflik. "Harta itu sejatinya milik Allah, kita hanya dititipi. Maka ketentuan faraid itu sifatnya ijbar atau memaksa, bukan untuk dinegosiasikan menurut hawa nafsu," tegas beliau. Jika seseorang merasa dirugikan dalam pembagian warisan, solusinya bukanlah menuntut dengan kekerasan, melainkan melalui kerelaan (ridha) dan penyelesaian yang didasarkan pada haqqul adami.
Menanggapi pertanyaan jemaah mengenai keberkahan harta warisan, KH. Mukhlisin memberikan jawaban yang mencerahkan. Banyak orang menganggap harta warisan adalah harta "panas" yang cepat habis atau membawa musibah. Padahal, menurut beliau, berkah atau tidaknya harta bergantung pada cara ia diperoleh dan dikelola. Jika proses pembagian dilakukan dengan mengabaikan hak ahli waris yang lemah, maka ketidakberkahan akan mengikuti. Beliau juga mengoreksi kekeliruan umum di masyarakat yang sering menyisihkan harta warisan untuk selamatan sebelum harta tersebut dibagi. Secara hukum, harta warisan harus dibagikan terlebih dahulu kepada para ahli waris sesuai haknya. Barulah setelah harta itu berpindah tangan menjadi milik pribadi masing-masing, mereka bebas menggunakannya untuk sedekah atau selamatan.

Di penghujung kajian, KH. Mukhlisin menegaskan bahwa ilmu faraid adalah bagian dari fardhu kifayah yang wajib dijaga keberadaannya. Namun, jauh di atas teknis pembagian harta, beliau mengingatkan bahwa warisan paling agung yang ditinggalkan Rasulullah SAW bukanlah materi, melainkan ilmu pengetahuan. Ilmu adalah harta yang jika dibagikan justru akan bertambah, berbeda dengan harta benda yang semakin dibagi akan semakin berkurang jumlahnya. Sebagai bentuk nyata dalam membumikan pemikiran Syekh Ahmad Rifa’i, beliau memberikan kabar gembira mengenai rencana peluncuran buku Bunga Rampai Pemikiran KH. Ahmad Rifa’i pada 10 November mendatang. Beliau mengajak seluruh santri dan jemaah untuk berkontribusi dalam literasi dakwah, agar pemikiran-pemikiran besar para ulama tidak terkubur oleh zaman.
Sesi tanya jawab ditutup dengan bahasan mengenai pengelolaan harta anak yatim. KH. Mukhlisin menekankan bahwa ibu adalah wali utama yang berhak mengelola harta anaknya hingga ia mencapai usia dewasa (baligh dan rusyd). Jika ibu berhalangan, tanggung jawab berpindah kepada kerabat terdekat. Seluruh rangkaian pengajian ini ditutup dengan doa bersama, memohon agar ilmu yang disampaikan menjadi lentera dalam kehidupan sehari-hari, serta mampu menjaga keutuhan ukhuwah di tengah godaan materialisme. Pengajian Selapanan di Masjid Al-Jailani ini sekali lagi membuktikan bahwa bagi warga Rifa’iyah, ilmu harus didahulukan sebelum harta, karena dengan ilmu, harta akan membawa keselamatan, namun tanpa ilmu, harta akan menjadi sumber perpecahan yang menghancurkan persaudaraan. Kegigihan jemaah dalam mengikuti kajian ini mencerminkan semangat juang untuk tetap istiqamah dalam memegang teguh syariat, sebuah warisan yang tak ternilai harganya dari Sang Mujahid, Hadratusy Syekh KH. Ahmad Rifa’i. Dengan selesainya acara, harapan besar dipanjatkan agar semangat Muslihat—semangat untuk terus memperbaiki diri dan tatanan masyarakat—dapat terus hidup di hati setiap jemaah yang hadir, baik yang berada di Watesalit maupun yang menyimak dari kejauhan melalui layar digital.
