Tradisi shihah dalam Jam’iyah Rifa’iyah merupakan salah satu fenomena keagamaan yang sangat menarik untuk dikaji, karena memperlihatkan pertautan yang erat antara praksis keagamaan, konstruksi sosial komunitas, serta argumentasi normatif dalam fikih munakahat. Praktik ini pada dasarnya berupa pengulangan akad nikah yang dilakukan setelah pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), dengan tujuan utama menyempurnakan keabsahan pernikahan menurut perspektif ajaran yang diwariskan oleh KH. Ahmad Rifa’i. Dalam konteks masyarakat Rifa’iyah, tradisi ini tidak sekadar ritual tambahan, melainkan bagian integral dari identitas keagamaan yang terus direproduksi dan dilegitimasi secara sosial dari generasi ke generasi.
Secara historis, kemunculan praktik shihah tidak dapat dilepaskan dari pandangan kritis KH. Ahmad Rifa’i terhadap struktur keagamaan pada masa kolonial Belanda. Beliau memandang bahwa aparat keagamaan yang berada di bawah kekuasaan kolonial tidak memenuhi standar keadilan (’adalah) yang ketat sebagai saksi dan wali nikah, sehingga keabsahan akad nikah yang mereka lakukan dipertanyakan validitasnya. Pandangan ini kemudian diwariskan kepada para pengikutnya dan menjadi basis epistemologis bagi praktik pengulangan akad nikah atau shihah sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat). Sang Kiai menekankan pentingnya kesucian dan ketepatan syarat-syarat akad demi menjaga keberkahan mahligai rumah tangga pengikutnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, tradisi ini mengalami proses institusionalisasi yang kuat dalam komunitas Rifa’iyah. Pernikahan tidak hanya dilaksanakan di hadapan penghulu KUA untuk memenuhi aspek legal-formal negara, tetapi juga diulang melalui prosesi shihah yang dipimpin oleh kiai Rifa’iyah. Dengan demikian, terdapat dualitas legitimasi: legalitas negara dan legitimasi keagamaan berbasis otoritas ulama lokal. Dualitas ini menunjukkan adanya negosiasi yang cerdas antara sistem hukum positif dan sistem nilai normatif komunitas keagamaan, di mana keduanya tidak saling menegasikan, melainkan berjalan beriringan untuk menciptakan ketenangan batin bagi mempelai.
Secara praktis, pelaksanaan shihah dilakukan setelah akad nikah di KUA selesai. Prosesi ini dapat dilaksanakan di rumah mempelai atau di kediaman kiai dengan menghadirkan wali, saksi, dan tokoh agama yang memenuhi kriteria keadilan menurut standar Rifa’iyah yang sangat ketat. Dalam beberapa kasus, wali nasab dapat diwakilkan kepada kiai yang dianggap lebih memenuhi syarat ‘alim dan ‘adil. Hal ini menunjukkan adanya konsepsi khusus tentang otoritas keagamaan dalam komunitas tersebut, yang menempatkan figur ulama sebagai pemegang kendali utama dalam memastikan sahnya sebuah ibadah nikah.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan khusus dalam prosesi shihah yang memperkuat dimensi spiritualnya. Kedua mempelai diwajibkan mempelajari kitab Tabyin al-Islah sebelum menikah sebagai bekal pemahaman tentang hukum-hukum perkawinan. Di samping itu, dalam beberapa praktik, mempelai juga membaca bagian dari kitab Takhyirah Mukhtasar sebagai penegasan identitas keislaman mereka. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa shihah bukan sekadar pengulangan akad secara formalistik, tetapi juga proses edukatif dan spiritual yang bertujuan membentuk kesadaran religius serta ketaatan mendalam bagi pasangan yang akan membina rumah tangga.
Dalam perspektif sosiologi agama, praktik shihah dapat dianalisis melalui teori konstruksi sosial Peter L. Berger. Proses ini dimulai dari tahap eksternalisasi, yaitu penyampaian ajaran shihah oleh para kiai kepada jemaah melalui pengajian rutin dan kegiatan keagamaan. Selanjutnya, terjadi objektifikasi ketika praktik tersebut diterima sebagai realitas sosial yang mapan dan menjadi kebiasaan yang mengikat dalam komunitas. Tahap terakhir adalah internalisasi, di mana nilai-nilai shihah meresap ke dalam kesadaran individu sebagai bagian dari keyakinan personal yang tak terpisahkan dari identitas sebagai warga Rifa’iyah.
Melalui proses tersebut, shihah mengalami transformasi dari sekadar pandangan individual menjadi norma kolektif yang mengikat. Bahkan, dalam beberapa komunitas, praktik ini dianggap sebagai kewajiban moral bagi anggota Rifa’iyah ketika melangsungkan pernikahan. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan tradisi tidak hanya berasal dari argumen normatif semata, tetapi juga dari legitimasi sosial yang terus direproduksi melalui interaksi intensif dan pengakuan terhadap otoritas keagamaan para kiai. Kepatuhan terhadap tradisi ini menjadi penanda bahwa seseorang masih memegang teguh ajaran KH. Ahmad Rifa’i.

Dari perspektif fikih munakahat, praktik shihah memiliki korelasi yang kuat dengan konsep tajdid al-nikah atau pembaruan akad nikah. Mayoritas ulama membolehkan pengulangan akad nikah selama tidak dimaksudkan untuk membatalkan akad pertama, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat) atau untuk menambah kesempurnaan (al-tajammul). Dengan demikian, praktik shihah dapat diposisikan sebagai salah satu bentuk aplikasi prinsip ihtiyat dalam hukum Islam untuk menghindari keraguan akan syarat-syarat yang mungkin luput pada akad pertama di KUA.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status tajdid al-nikah, di mana sebagian berpendapat bahwa pengulangan akad berpotensi merusak akad pertama, namun Jam’iyah Rifa’iyah cenderung mengikuti pandangan jumhur ulama yang membolehkan praktik ini. Penekanannya selalu pada aspek kehati-hatian dan kesempurnaan syarat akad. Dalam kerangka ushul fikih, tradisi shihah juga dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih, yaitu kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat dan dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum. Kaidah al-’adah muhakkamah memberikan legitimasi teoretis bagi praktik ini selama memenuhi syarat tidak bertentangan dengan nash dan mengandung kemaslahatan bagi umat.
Menariknya, dalam praktik keseharian, tidak semua anggota Rifa’iyah memiliki tingkat keyakinan yang sama terhadap keharusan shihah. Sebagian memandangnya sebagai kewajiban mutlak yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bagian dari ajaran pokok KH. Ahmad Rifa’i. Sementara itu, sebagian lainnya menganggapnya sebagai tradisi yang bersifat opsional untuk mendapatkan keberkahan. Perbedaan interpretasi ini menunjukkan adanya pluralitas pemikiran dalam komunitas yang sama, namun tetap dalam koridor penghormatan terhadap tradisi yang ada.
Dari sudut pandang antropologi hukum, fenomena ini mencerminkan dinamika antara hukum negara dan hukum komunitas. Negara menetapkan standar legalitas melalui KUA, sementara komunitas Rifa’iyah mengembangkan standar legitimasi religius melalui shihah. Kedua sistem ini tidak selalu bertentangan, melainkan seringkali berjalan paralel dan saling melengkapi. Shihah berfungsi sebagai mekanisme internal komunitas untuk memastikan kesesuaian praktik perkawinan dengan nilai-nilai keagamaan yang diyakini secara turun-temurun, sehingga tercipta harmoni antara tuntutan administratif negara dan tuntutan syar’i menurut pandangan ulama.
Implikasi lebih lanjut dari praktik ini adalah munculnya pola keberagamaan yang berbasis kuat pada otoritas kiai dan tradisi lokal. Kiai tidak hanya berperan sebagai pemimpin spiritual, tetapi juga sebagai aktor kunci dalam legitimasi sosial praktik keagamaan. Kepercayaan terhadap otoritas kiai menjadi faktor penting dalam keberlanjutan tradisi shihah, karena merekalah yang memiliki wewenang untuk menentukan standar keadilan (‘adalah) wali dan saksi sesuai dengan kitab-kitab rujukan yang digunakan dalam komunitas.
Pada akhirnya, tradisi shihah dalam Jam’iyah Rifa’iyah dapat dipahami sebagai bentuk sintesis antara teks, tradisi, dan konteks sosial. Ia berakar pada interpretasi fikih terhadap persoalan keabsahan akad nikah, berkembang melalui proses konstruksi sosial yang sistematis, dan bertahan karena dukungan otoritas keagamaan serta legitimasi komunitas yang solid. Dalam perspektif yang lebih luas, fenomena ini membuktikan bahwa hukum Islam tidak hanya beroperasi pada level normatif yang statis, tetapi juga dipraktikkan secara dinamis dalam kehidupan sosial umat yang terus beradaptasi dengan zaman.
Studi tentang shihah memberikan pemahaman mendalam tentang praktik lokal dalam Islam di Indonesia yang kaya akan nuansa. Tradisi ini menunjukkan bahwa keberagamaan tidak bersifat monolitik, melainkan terbentuk melalui interaksi kompleks antara teks keagamaan, sejarah perjuangan ulama, dan realitas sosial masyarakat. Dalam konteks ini, shihah menjadi manifestasi dari upaya komunitas Rifa’iyah untuk menjaga kemurnian praktik agama sekaligus beradaptasi dengan struktur sosial yang terus berubah, memastikan bahwa setiap ikatan pernikahan tidak hanya sah secara hukum negara, tetapi juga kokoh secara spiritual di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

