Sebuah haul, sebagaimana ditegaskan oleh Dr. K.H. Mukhlisin Muzari, M.Ag., sejatinya bukan sekadar ritual seremonial untuk mengenang sosok yang telah tiada. Lebih dari itu, haul adalah momentum sakral bagi umat untuk menyalakan kembali api perjuangan dakwah dan pendidikan yang telah diwariskan oleh KH. Ahmad Rifa’i jauh sebelum organisasi Rifa’iyah berdiri secara resmi. Pesan mendalam ini disampaikan di sela-sela pelantikan Pimpinan Daerah (PD) Rifa’iyah Kota Semarang, bukan sebagai basa-basi organisasi, melainkan sebagai pijakan sejarah yang harus terus dirawat oleh generasi penerus.
Prosesi pelantikan berlangsung dengan khidmat dan penuh keagungan. Acara diawali dengan pembacaan Al-Fatihah, selawat, dan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh K. Mustofa yang menyentuh kalbu. Setelah tilawah, acara memasuki babak inti: pembacaan susunan Dewan Suro Pimpinan Daerah Rifa’iyah Kota Semarang oleh Ustaz Fadol. Nama-nama yang terpilih, yakni K.H. Ali Turhamun, S.Pd. (Ketua Dewan Suro), Ustaz Ahmad Riyadin, S.H. (Sekretaris), serta K.H. Ahmad Hasan dan K.H. Yadin, S.H.I. (Anggota), kemudian dilantik secara langsung oleh Dr. K.H. Mukhlisin Muzari. Kehadiran jajaran Pimpinan Pusat Rifa’iyah, Pimpinan Wilayah Jawa Tengah, serta pengurus UMRI dan AMRI semakin mengukuhkan soliditas organisasi dalam mengemban amanah dakwah.
Dalam mau’idhoh hasanah-nya, Dr. Mukhlisin mengajak hadirin merenungkan urgensi haul dibandingkan sekadar haflah akhirussanah. Menurutnya, menelusuri kembali jejak perjuangan para kiai terdahulu jauh lebih krusial untuk membangkitkan semangat baru. Ia mengingatkan sebuah pepatah bijak, "Kapan semangsane mboten wonten ulama, masyarakat niki mboten ngertos nopo-nopo" (ketika suatu masa tidak ada lagi ulama, masyarakat akan kehilangan arah dan tidak mengerti apa-apa). Pendidikan di Nusantara, lanjutnya, adalah warisan para wali yang telah meletakkan fondasi hukum Islam, mulai dari urusan perkawinan hingga waris, yang masih relevan hingga hari ini.
Dr. Mukhlisin memaparkan bagaimana pesantren dibangun dengan pola sederhana namun kokoh: adanya kiai, santri, dan tempat (masjid yang disekat menjadi bilik santri). Pola inilah yang melahirkan organisasi keislaman modern seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Rifa’iyah. Mengutip riset Zainul Milal, ia mengungkapkan bahwa dari enam ribu pesantren di Nusantara pada tahun 2016, mayoritas memiliki sanad keilmuan yang tersambung kepada Kiai Kholil Bangkalan. Fakta ini membuktikan betapa masifnya jaringan keilmuan yang menjaga kemurnian ajaran Islam di tanah air.
Namun, ia menarik garis pembeda yang tajam antara jalan hidup Kiai Kholil dan KH. Ahmad Rifa’i dalam menghadapi kolonialisme. Jika Kiai Kholil membangun pesantren dengan pola yang lebih kooperatif dalam sistem pemerintahan kolonial, KH. Ahmad Rifa’i menempuh jalan perlawanan. Beliau secara konsisten menolak tunduk pada penjajah, sehingga sering dicap sebagai sosok radikal oleh Belanda. Bagi Dr. Mukhlisin, label radikal tersebut adalah sebuah kehormatan karena ditujukan sebagai bentuk ketegasan dalam melawan kezaliman penjajah.
Perbedaan lain yang sangat fundamental adalah sasaran dakwah. Jika para wali terdahulu berdakwah kepada masyarakat yang belum mengenal Islam (Hindu-Buddha), KH. Ahmad Rifa’i menghadapi tantangan yang lebih berat: masyarakat yang secara identitas sudah Muslim, namun praktik keagamaannya masih kental dengan sinkretisme. Inilah alasan mengapa kitab-kitab karya KH. Ahmad Rifa’i banyak membahas perkara haram dan bid’ah. Beliau tidak sedang menghujat, melainkan sedang berupaya meluruskan iman dan ibadah masyarakat agar benar-benar sesuai syariat (amrih sahih iman lan sahih ibadah).

Tujuan pendidikan yang diusung KH. Ahmad Rifa’i memiliki kemiripan dengan konsep Imam Al-Ghazali, yakni taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah) dan meraih kebahagiaan dunia-akhirat. Beliau menekankan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam kitab-kitab makrifatnya, beliau fokus pada tiga hal pokok: meluruskan akidah dari praktik sinkretis, membenarkan tata cara ibadah agar tidak serampangan, dan membangun kesadaran beragama yang mandiri.
Terkait ijtihad KH. Ahmad Rifa’i mengenai salat Jumat, Dr. Mukhlisin menjelaskan bahwa sang kiai memiliki metode induktif—melihat persoalan riil di lapangan baru kemudian merumuskan solusi fikihnya. Contoh nyata adalah pandangan beliau mengenai kewajiban haji pada masa kolonial. Mengingat minimnya keamanan dan tingginya risiko kematian saat perjalanan laut, KH. Ahmad Rifa’i berijtihad bahwa haji tidak wajib bagi masyarakat saat itu karena syarat istitha’ah (kemampuan) menuntut adanya jaminan keamanan (al-amn). Ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan selalu mempertimbangkan kemaslahatan umat.
Salah satu catatan paling mengharukan adalah tentang warisan KH. Ahmad Rifa’i. Setelah pesantrennya dibubarkan dan kitab-kitabnya dibakar oleh kolonial, ajaran beliau justru tetap hidup bukan melalui garis keturunan biologis, melainkan melalui ribuan santri yang menyebar ke desa-desa. Mereka inilah yang mendirikan pesantren-pesantren baru dan merawat api dakwah hingga hari ini. KH. Ahmad Rifa’i berhasil membuktikan bahwa ilmu yang ikhlas akan melahirkan kader-kader pejuang yang mampu berdiri sendiri meski tanpa dukungan fisik dari sang guru.
Dr. Mukhlisin juga mengutip pesan Khalifah Harun Ar-Rasyid kepada guru anaknya, yang mencakup enam fondasi pendidikan: mengajarkan Al-Qur’an dengan sanad yang jelas, mengajarkan sejarah (ilmu riwayat dan dirayat), menanamkan kecintaan pada sastra, memberi teladan akhlak (uswah hasanah), mengajarkan adab berbicara, serta meluruskan perilaku dengan penuh kasih sayang (bil qurbi wal mulayanah). Poin terakhir ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman tentang tradisi roan di pesantren yang sering disalahartikan sebagai eksploitasi, padahal itu adalah bentuk pendidikan karakter dan pengabdian.
Di penghujung tausiyah, Dr. Mukhlisin menegaskan bahwa kini KH. Ahmad Rifa’i telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Beliau bukan lagi milik kelompok atau golongan tertentu, melainkan milik bangsa Indonesia sepenuhnya. Organisasi Rifa’iyah yang telah berbadan hukum adalah bukti nyata bahwa perjuangan Mbah Rifa’i tidak sia-sia. Tantangan bagi generasi muda Rifa’iyah saat ini adalah kemampuan menulis—sebagaimana yang dilakukan oleh Mbah Rifa’i—untuk merumuskan kembali ajaran-ajaran beliau dalam konteks kekinian.
Acara kemudian ditutup dengan doa khusyuk oleh K.H. Imbuh Jumali, memohon agar seluruh rangkaian kegiatan ini menjadi amal jariyah yang mengalirkan keberkahan bagi para masyayikh dan seluruh hadirin. Semangat yang dipancarkan dalam haul ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah (li kalimatillahi hiya al-‘ulya) adalah estafet panjang yang harus terus dijaga, dipelajari, dan diamalkan hingga hari kiamat. Dengan meneladani KH. Ahmad Rifa’i, kita tidak hanya belajar tentang masa lalu, tetapi sedang menyiapkan fondasi masa depan bagi peradaban umat yang lebih sahih iman dan ibadahnya.

