Pimpinan Pusat Lembaga Falakiyah Rifa’iyah (LFR) secara resmi telah mengeluarkan maklumat terkait penentuan awal bulan Safar tahun 1448 Hijriah. Berdasarkan perhitungan falakiyah yang dilakukan dengan cermat, ditetapkan bahwa 1 Safar 1448 H jatuh pada hari Kamis Wage, 16 Juli 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Resmi Nomor 42/LFR/VII/2026 yang diterbitkan pada tanggal 14 Juli 2026 di Batang, Jawa Tengah, sebagai acuan bagi seluruh warga Rifa’iyah di berbagai tingkatan.
Proses penentuan awal bulan ini didasarkan pada pengamatan dan perhitungan mendalam yang dilakukan oleh tim ahli falak dari Pimpinan Pusat Lembaga Falakiyah Rifa’iyah. Pada Selasa Pahing, 29 Muharam 1448 H atau bertepatan dengan 14 Juli 2026, tim melakukan kajian untuk menetapkan posisi hilal. Mengingat kriteria hisab yang digunakan, diputuskan bahwa bulan Muharam tahun ini harus disempurnakan jumlah harinya menjadi 30 hari melalui metode istikmal. Metode istikmal sendiri merupakan metode yang lazim digunakan dalam ilmu falak ketika posisi hilal belum memenuhi kriteria rukyat atau hisab yang memungkinkan terlihatnya bulan baru, sehingga bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari.
Pengumuman ini bukan sekadar informasi administratif, melainkan pedoman penting bagi seluruh jajaran organisasi Rifa’iyah. Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada seluruh struktur kepengurusan, mulai dari Pimpinan Pusat (PP), Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Daerah (PD), Pimpinan Cabang (PC), hingga tingkat Pimpinan Ranting (PR). Dengan adanya keseragaman informasi ini, diharapkan seluruh kegiatan keagamaan, administratif, dan sosial yang berbasis kalender Hijriah di lingkungan organisasi Rifa’iyah dapat berjalan secara terorganisir dan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Dokumen resmi tersebut disahkan dan ditandatangani langsung oleh Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Falakiyah Rifa’iyah, Ust. M. Hasbullah Syatori, bersama dengan Nabil, M.Ag. Pengesahan ini dilakukan di Batang pada malam hari, tepatnya pukul 21.00 WIB, untuk memastikan informasi segera tersebar ke seluruh pelosok daerah sebelum memasuki hari yang dimaksud. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari komitmen LFR dalam menjaga akurasi penanggalan Islam sekaligus memberikan kepastian hukum bagi umat dalam menjalankan ibadah atau peringatan hari-hari besar Islam.

Dalam konteks ilmu falak, Lembaga Falakiyah Rifa’iyah dikenal sangat disiplin dalam menerapkan metode perhitungan yang diwariskan serta dikembangkan secara saintifik. Penggunaan metode istikmal pada bulan Muharam 1448 H ini menunjukkan ketelitian lembaga dalam menjaga kesinambungan kalender Hijriah. Bagi masyarakat awam, metode ini mungkin terdengar teknis, namun bagi kalangan pesantren dan organisasi Islam, ini adalah standar prosedur yang vital agar tidak terjadi kebingungan dalam menentukan kapan sebuah bulan dimulai.
Pentingnya sinkronisasi kalender Hijriah ini juga berkaitan erat dengan tradisi-tradisi keislaman yang kerap dilakukan masyarakat. Bulan Safar, bagi sebagian umat Islam di Nusantara, sering kali diiringi dengan berbagai kegiatan doa bersama atau pengajian rutin. Dengan dikeluarkannya pengumuman resmi ini, warga Rifa’iyah dapat lebih tenang dan terencana dalam mengatur jadwal kegiatan, termasuk agenda pengajian rutin yang sering kali mengikuti penanggalan Hijriah.
Lebih jauh lagi, peran Lembaga Falakiyah Rifa’iyah tidak hanya terbatas pada penentuan kalender, tetapi juga sebagai wadah edukasi bagi kader-kader muda mengenai pentingnya ilmu falak sebagai bagian dari khazanah intelektual Islam. Hal ini selaras dengan semangat yang sering diusung dalam simposium pemikiran KH Ahmad Rifa’i, yang menekankan pentingnya relevansi warisan intelektual bagi Islam kontemporer. Ilmu falak, yang merupakan perpaduan antara astronomi dan syariat, menjadi bukti nyata bagaimana tradisi Islam sangat menghargai perhitungan berbasis ilmu pengetahuan.
Pengumuman ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pengurus Rifa’iyah di berbagai tingkatan akan pentingnya loyalitas terhadap kebijakan organisasi. Ketika Pimpinan Pusat telah mengeluarkan ketetapan, maka kewajiban bagi seluruh anggota untuk menjadikannya sebagai pedoman utama. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah organisasi agar tetap solid, tertib, dan satu komando dalam hal-hal yang bersifat syar’i maupun administratif.
Bagi masyarakat luas, pengumuman ini juga menjadi referensi yang sah. Sebagai organisasi yang berakar kuat di tengah masyarakat Jawa, Rifa’iyah memiliki pengikut yang tersebar di berbagai daerah. Dengan adanya publikasi resmi melalui media internal maupun surat edaran, diharapkan tidak ada lagi simpang siur informasi mengenai kapan dimulainya bulan Safar. Ketepatan waktu dalam mengumumkan awal bulan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral lembaga kepada umat.

Dalam menyongsong bulan Safar 1448 H, warga Rifa’iyah diajak untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan meningkatkan ibadah. Bulan Safar yang akan dimulai pada 16 Juli 2026 ini diharapkan menjadi bulan yang penuh berkah dan kedamaian. Seluruh rangkaian kegiatan organisasi di bawah naungan PP Rifa’iyah akan menyesuaikan dengan ketetapan ini, sehingga koordinasi antarwilayah dapat berjalan dengan efisien dan efektif.
Pihak Sekretariat Pimpinan Pusat Rifa’iyah juga telah mengimbau kepada seluruh admin media sosial di tingkat daerah agar menyebarkan pengumuman ini melalui kanal informasi masing-masing. Langkah digitalisasi informasi ini dilakukan agar jangkauan pemberitahuan dapat mencapai anggota di daerah-daerah terpencil sekalipun dengan lebih cepat. Penggunaan teknologi informasi dalam menyebarkan hasil perhitungan falak ini adalah bentuk adaptasi organisasi terhadap kebutuhan zaman, tanpa meninggalkan akar tradisi yang telah lama dijaga.
Sebagai penutup, seluruh warga Rifa’iyah diharapkan dapat menyambut bulan Safar 1448 H dengan penuh rasa syukur. Dengan ditetapkannya 1 Safar pada hari Kamis Wage, maka penanggalan berikutnya pun akan mengikuti pola yang telah ditetapkan oleh Lembaga Falakiyah Rifa’iyah. Semoga ketepatan waktu ini membawa kemudahan bagi seluruh umat dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Pihak lembaga juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan hilal dan perhitungan untuk bulan-bulan berikutnya demi menjamin akurasi kalender Islam bagi seluruh jamaah.
Informasi ini sekaligus menegaskan posisi Rifa’iyah sebagai organisasi yang taat azas dan memiliki sistem manajemen keorganisasian yang mapan. Dengan adanya data yang jelas dan prosedural, setiap keputusan yang diambil oleh LFR memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi syariat maupun sisi saintifik perhitungan falakiyah. Hal ini menjadi modal berharga bagi Rifa’iyah untuk terus berkontribusi bagi pengembangan peradaban Islam di Indonesia, khususnya dalam bidang dakwah dan pendidikan yang relevan dengan perkembangan zaman. Seluruh warga Rifa’iyah kini telah memiliki panduan yang pasti untuk melangkah ke bulan Safar yang penuh makna ini.

