0

Hukum Menolak Jabat Tangan dalam Islam: Antara Adab, Tawaduk, dan Martabat Seorang Pemimpin

Share

Beberapa hari terakhir, jagat media sosial diramaikan oleh perdebatan publik menyusul beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, yang tampak tidak menyambut uluran tangan seorang petugas di bandara. Kejadian singkat yang terekam kamera tersebut memicu arus komentar yang deras di berbagai platform digital. Sebagian masyarakat menilai peristiwa tersebut sebagai kesalahpahaman atau kekhilafan sesaat, sementara kelompok lain memandangnya sebagai cerminan sikap eksklusif seorang pejabat terhadap bawahannya. Terlepas dari validitas asumsi publik maupun konteks sebenarnya di balik peristiwa tersebut, fenomena ini membuka ruang diskusi yang sangat relevan untuk dikaji dari perspektif etika Islam. Sebab, Islam bukan sekadar sistem kepercayaan yang mengatur urusan ritual ibadah secara vertikal kepada Allah, melainkan sebuah panduan komprehensif yang mengatur etika sosial dan tata cara manusia berinteraksi dengan sesamanya tanpa memandang kasta atau jabatan.

Dalam khazanah keilmuan Islam, khususnya di kalangan santri dan pesantren, kedudukan adab sering kali ditempatkan jauh lebih tinggi daripada ilmu itu sendiri. Terdapat sebuah adagium masyhur di kalangan ulama yang berbunyi, “Al-Adabu fauqal ‘ilmi”, yang berarti adab berada di atas ilmu. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang boleh saja memiliki jabatan yang mentereng, gelar akademik yang berderet panjang, atau pengaruh sosial yang luas, namun semua keunggulan tersebut tidak akan memiliki makna hakiki jika tidak dibalut dengan kerendahan hati atau tawaduk. Terlebih lagi bagi seorang pemimpin yang posisinya secara sosiologis dan teologis adalah pelayan masyarakat (khadimul ummah), bukan penguasa yang harus senantiasa dilayani dan diagungkan.

Islam dengan sangat tegas melarang perilaku sombong (takabur) dan tindakan merendahkan orang lain, sekecil apa pun bentuknya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, "Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri." (QS. Luqman: 18). Dalam tafsirnya, sahabat Nabi Ibnu Abbas RA menjelaskan bahwa frasa "la tu’ashir khaddaka lin-nas" bukan hanya merujuk pada tindakan memalingkan wajah secara fisik, melainkan mencakup sikap meremehkan, mengabaikan, serta memperlakukan orang lain dengan rasa superioritas yang berlebihan. Oleh karena itu, segala bentuk gestur tubuh yang membuat orang lain merasa tidak dihargai, tidak dianggap, atau diabaikan, patut dihindari oleh seorang Muslim, apalagi jika ia memegang amanah kepemimpinan yang disaksikan oleh banyak orang.

Peringatan Rasulullah SAW terhadap sifat sombong pun sangat keras. Beliau bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan walaupun hanya sebesar biji sawi." (HR. Muslim). Hadis ini menjadi pengingat bagi setiap individu bahwa ukuran kemuliaan seseorang di sisi Allah bukanlah ditentukan oleh status sosial, harta, atau jabatan, melainkan sejauh mana tingkat ketakwaan dan kerendahan hatinya di hadapan Sang Pencipta serta kemampuannya untuk tetap membumi di hadapan sesama manusia.

Jika kita menilik hukum berjabat tangan (mushafahah) dalam literatur fikih, amalan ini termasuk ke dalam sunnah yang sangat dianjurkan saat sesama Muslim bertemu. Berjabat tangan bukan sekadar budaya atau basa-basi sosial, melainkan bagian dari syiar ukhuwah Islamiyah yang memiliki dimensi spiritual. Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah dua orang Muslim bertemu lalu berjabat tangan, kecuali diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Dalam riwayat lain dari Imam Thabrani, disebutkan bahwa "Sesungguhnya seorang mukmin apabila bertemu mukmin lainnya lalu mengucapkan salam dan berjabat tangan dengannya, maka berguguran dosa keduanya sebagaimana daun-daun berguguran dari pohonnya." Hadis-hadis ini mempertegas bahwa jabat tangan adalah sarana untuk menghapus dosa, mempererat tali persaudaraan, serta meruntuhkan dinding kebencian atau prasangka yang mungkin tersimpan di dalam hati.

Hukum Menolak Jabat Tangan dalam Islam: Antara Adab, Tawaduk, dan Martabat Seorang Pemimpin

Imam Malik dalam salah satu atsar yang sangat populer juga menekankan pentingnya interaksi fisik yang hangat, "Saling berjabat tanganlah kalian, niscaya hilang kedengkian. Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya tumbuh rasa cinta dan hilang permusuhan." Dari sini, kita dapat memahami bahwa menolak uluran tangan tanpa alasan syar’i yang jelas memang tidak sampai pada taraf haram secara mutlak, karena hukum asal berjabat tangan adalah sunnah. Namun, penolakan tersebut bisa berubah menjadi perbuatan yang tercela secara akhlak apabila didasari oleh perasaan sombong, meremehkan orang lain, atau menunjukkan keengganan karena merasa derajat dirinya jauh lebih tinggi dibandingkan orang yang mengajak bersalaman.

Dalam kaidah akhlak Islam, sebuah perbuatan yang secara hukum dasar mubah atau meninggalkan kesunnahan bisa bernilai dosa apabila disertai dengan niat yang buruk atau sikap merendahkan orang lain. Oleh sebab itu, substansi dari permasalahan ini bukanlah terletak pada “batalnya jabat tangan” itu sendiri, melainkan pada kesan penghinaan dan perasaan superioritas yang muncul akibat tindakan tersebut. Inilah titik krusial pentingnya keteladanan bagi seorang pemimpin.

Rasulullah SAW, sebagai sosok yang paling mulia di muka bumi, justru dikenal sangat ramah dan tidak membedakan perlakuan antara sahabat yang kaya atau miskin, pemimpin atau rakyat biasa. Banyak riwayat yang menceritakan bahwa beliau selalu mendahului dalam memberikan salam, menyambut dengan antusias setiap orang yang mengajaknya berjabat tangan, dan tidak pernah menarik tangannya terlebih dahulu sebelum lawan bicaranya melepaskan genggamannya. Jika Nabi SAW yang sudah dijamin kemuliaannya oleh Allah saja begitu rendah hati, maka tidak ada alasan bagi seorang pejabat atau pemimpin di zaman modern ini untuk merasa keberatan menyambut uluran tangan rakyatnya. Jabatan hanyalah titipan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan pengadilan Allah SWT yang seadil-adilnya.

Terkait dengan viralnya video Menteri PU tersebut, umat Islam hendaknya bersikap bijak dan tidak tergesa-gesa dalam memberikan penghakiman (judgement). Bisa jadi, terdapat konteks, kondisi kesehatan, atau situasi tertentu yang tidak tertangkap oleh kamera dan belum diketahui oleh publik. Namun, di sisi lain, peristiwa ini menjadi cermin bagi kita semua bahwa seorang pemimpin wajib senantiasa menjaga adab, keramahan, dan sikap tawaduk. Terkadang, yang akan selalu diingat oleh rakyat bukanlah kebijakan makro atau pembangunan fisik yang megah, melainkan bagaimana seorang pemimpin memperlakukan rakyatnya sebagai manusia yang setara dan bermartabat.

Sebagaimana petuah ulama, "Man tawadha’a lillah rafa’ahullah", yang artinya barang siapa merendahkan hati karena Allah, maka Allah akan mengangkat derajatnya. Sebaliknya, orang yang meninggikan diri justru akan terlihat kerdil di mata sesama. Maka, menyambut salam, membalas sapaan, dan menerima uluran tangan dengan senyuman adalah akhlak yang selaras dengan ruh ajaran Islam. Adapun menolaknya tanpa alasan yang jelas, terlebih karena kesombongan, merupakan sikap yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah yang mengutamakan kerendahan hati.

Sebagai penutup, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi para pejabat publik di Indonesia untuk lebih mawas diri. Kepemimpinan bukan tentang seberapa tinggi posisi kita di atas kursi pemerintahan, melainkan tentang seberapa dalam kita bisa menyentuh hati rakyat dengan sikap yang santun dan rendah hati. Menjaga martabat pemimpin tidak dilakukan dengan membatasi diri dari masyarakat, melainkan dengan memuliakan setiap orang yang kita temui. Sebab, pada akhirnya, kerendahan hatilah yang akan menjaga martabat seseorang tetap mulia di mata manusia dan di hadapan Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab.