Pernikahan dalam Islam bukan sekadar akad sosial atau pemenuhan hasrat biologis, melainkan sebuah ikatan suci (mitsaqan ghalizhan) yang menyangkut kehormatan, nasab, dan keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi. Mengingat kedudukannya yang sangat agung di hadapan syariat, Islam memberikan perhatian yang sangat detail terhadap rukun dan syarat sahnya, terutama mengenai kehadiran wali dan saksi. Dalam khazanah fikih klasik yang sering kita jumpai di pesantren, yang akrab disebut sebagai "kitab kuning", serta tradisi lokal yang kental dalam pemikiran KH. Ahmad Rifai melalui kitab Tarajumah, persoalan saksi nikah mendapatkan porsi pembahasan yang mendalam. Perdebatan yang muncul di kalangan ulama tidak sekadar berhenti pada pertanyaan apakah saksi itu harus ada atau tidak, melainkan menyentuh ranah kualitatif, yakni apakah saksi harus mencapai derajat "adil" secara ketat atau cukup dilihat dari perilaku lahiriahnya saja. Di sinilah terjadi dialektika intelektual yang menarik antara norma ideal syariat dengan realitas sosiologis masyarakat.
Para ulama fikih sejak berabad-abad silam telah menetapkan bahwa wali dan saksi nikah wajib memenuhi sejumlah syarat yang cukup ketat. Dalam teks klasik Matan Taqrib karya Imam Abu Syuja disebutkan secara eksplisit: “Wali dan dua saksi membutuhkan enam syarat: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.” Pernyataan ini menjadi fondasi utama dalam mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, termasuk menjadi rujukan dasar dalam tradisi keagamaan Jemaah Rifaiyah. Keharusan adanya saksi juga diperkuat oleh hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dan Ibnu Hibban: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” Hadis ini menjadi dalil pamungkas bahwa saksi bukan sekadar pelengkap seremonial, melainkan pilar keabsahan akad. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka akad nikah dianggap fasid (rusak) dan harus diulangi agar status hubungan suami istri menjadi sah secara hukum agama.
Namun, tantangan terbesar muncul ketika kita membedah pengertian "adil" dalam konteks kesaksian. Dalam kitab Al-Fikihul Manhaji, dijelaskan bahwa maksud "adil" di sini bukan sekadar kejujuran dalam berucap, melainkan memiliki integritas moral yang tinggi. Seorang saksi dinyatakan adil jika ia tidak melakukan dosa besar, tidak terus-menerus melakukan dosa kecil, dan senantiasa menjaga kehormatan diri (muru’ah). Artinya, saksi adalah representasi dari integritas masyarakat. Namun, dalam realitas sosial yang semakin kompleks, menemukan sosok yang benar-benar bersih dari noda dosa besar maupun kecil menjadi tantangan berat. Masyarakat sering kali kesulitan memverifikasi kualitas moral seseorang secara mendalam.
Kesenjangan antara idealisme syariat dan realitas sosial ini memicu beragam pandangan di kalangan ulama. Sebagian ulama tetap bersikeras mempertahankan standar keadilan yang ketat demi menjaga kesucian akad. Sebaliknya, ulama lain memberikan kelonggaran demi kemaslahatan umat. Al-Habib Muhammad bin Salim, misalnya, berpendapat bahwa keadilan saksi cukup dilihat dari sisi lahiriah saja. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa kewalian atau kesaksian orang yang tampak baik di masyarakat tetap dianggap sah selama tidak ada bukti nyata yang menunjukkan kefasikan atau perbuatan maksiat yang mencolok. Pendekatan ini dipilih untuk menghindari kesulitan yang berlebihan (masyaqqah) bagi masyarakat yang ingin menyempurnakan ibadah melalui pernikahan.
Imam Al-Ghazali pun memiliki pandangan yang serupa. Beliau melihat bahwa kefasikan telah menyebar luas di tengah masyarakat, sehingga jika syarat "adil" diterapkan dengan standar yang sangat tinggi, maka banyak pernikahan yang terancam tidak sah dan memicu kekacauan sosial. Oleh karena itu, beliau cenderung memberikan toleransi dengan mengutamakan aspek lahiriah. Senada dengan itu, Musthafa al-Khin dalam Al-Fikihul Manhaji memberikan argumen yang lebih radikal, yakni bahwa keadilan tidak menjadi syarat mutlak bagi wali, karena basis kewalian adalah kasih sayang (‘ashabah). Pandangan-pandangan ini menunjukkan bahwa fikih Islam memiliki kelenturan yang luar biasa dalam menjawab dinamika zaman.

Namun, berbeda dengan kecenderungan longgar tersebut, KH. Ahmad Rifai dalam kitab Tarajumah dan Tabyin Al Islah mengambil sikap yang sangat tegas. Beliau tidak hanya menuntut saksi yang adil, tetapi juga alim dan memiliki derajat kesalehan yang diakui oleh lingkungan sekitar. Bagi KH. Ahmad Rifai, saksi nikah adalah penjaga kehormatan syariat yang tidak boleh sembarangan. Sikap tegas beliau ini sangat dipengaruhi oleh konteks sejarah masa kolonial Belanda. Pada saat itu, banyak penghulu atau aparat agama yang dianggap berkolaborasi dengan pihak penjajah yang dianggap "fasik" oleh beliau. Penolakan terhadap mereka sebagai saksi bukan hanya masalah fikih, tetapi juga bentuk perlawanan kultural dan upaya menjaga kemurnian ajaran Islam dari pengaruh kekuasaan yang dianggap menindas.
Dalam praktik Jemaah Rifaiyah, sikap kehati-hatian ini melahirkan konsep unik yang dikenal sebagai saksi sirri. Ketika saksi yang benar-benar adil secara ketat sulit ditemukan di tengah masyarakat yang dianggap kurang memenuhi standar kesalehan, maka ditambahkanlah dua saksi dari kalangan internal jemaah yang diyakini memenuhi kriteria ketat tersebut. Jadi, dalam satu prosesi akad nikah, sering kali terdapat empat saksi: dua orang saksi formal yang diakui oleh KUA, dan dua orang saksi sirri dari internal jemaah. Praktik ini merupakan bentuk ikhtiyat (kehati-hatian) yang luar biasa. Hal ini membuktikan bahwa pemikiran KH. Ahmad Rifai tidak hanya berhenti pada teks, tetapi sangat aplikatif dan solutif dalam menjaga kesucian pernikahan di tengah arus zaman yang dianggap semakin jauh dari nilai kesalehan ideal.
Jika kita meninjau dari perspektif ushul fikih, perbedaan pandangan ini adalah cerminan dari pergulatan antara al-‘azimah (ketentuan ideal yang keras) dan ar-rukhsah (keringanan hukum). Kitab-kitab fikih klasik pada umumnya menampilkan kerangka ideal normatif sebagai kompas moral. Sementara itu, pemikiran KH. Ahmad Rifai berusaha membawa kerangka tersebut ke dalam realitas yang lebih konkret dan praktis melalui mekanisme kehati-hatian. Keduanya sesungguhnya tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi. Kerangka ideal memberikan arah, sementara mekanisme kehati-hatian memberikan solusi agar umat tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kriteria saksi nikah dalam Islam adalah instrumen krusial untuk menjaga kehormatan ikatan pernikahan. Keadilan saksi bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan dari integritas moral yang harus dijaga. Meskipun di era modern ini terdapat berbagai pendekatan—baik yang memberikan kelonggaran demi kemaslahatan maupun yang memperketat syarat demi kehati-hatian—tujuan utamanya tetap satu: memastikan bahwa ikatan suci pernikahan dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat yang membawa keberkahan.
Bagi umat Islam saat ini, bijak dalam memilih saksi adalah sebuah keniscayaan. Meskipun sebagian ulama memberikan kelonggaran bagi mereka yang sulit menemukan saksi yang memenuhi kriteria adil secara mutlak, memilih orang yang dikenal saleh, jujur, dan memiliki integritas moral yang baik tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai saksi hanya hadir sebagai formalitas administratif tanpa memahami esensi tugasnya sebagai saksi akad yang disaksikan oleh Allah SWT. Dengan menghadirkan saksi-saksi yang berkualitas, sebuah pernikahan akan memiliki pondasi yang kokoh, baik secara hukum positif maupun secara syariat Islam. Pada akhirnya, kehati-hatian dalam menentukan saksi adalah bentuk penghormatan kita terhadap lembaga pernikahan itu sendiri. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk kepada kita dalam menjalankan syariat-Nya dengan sebaik-baiknya, sehingga setiap ikatan pernikahan yang terbentuk menjadi pintu pembuka keberkahan bagi keluarga dan masyarakat luas. Wallahu a’lam bi al-shawab.

