Pimpinan Pusat Lembaga Falakiyah Rifa’iyah (LFR) secara resmi mengeluarkan maklumat penting terkait penetapan awal bulan dalam kalender Hijriah. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli falak organisasi tersebut, 1 Safar 1448 Hijriah ditetapkan jatuh pada hari Kamis Wage, bertepatan dengan tanggal 16 Juli 2026 Masehi. Pengumuman ini dituangkan dalam Surat Resmi bernomor 42/LFR/VII/2026 yang diterbitkan langsung dari pusat kegiatan organisasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Proses penentuan awal bulan ini didasarkan pada pengamatan dan perhitungan saksama yang dilakukan oleh jajaran pengurus Lembaga Falakiyah Rifa’iyah pada Selasa Pahing, 29 Muharam 1448 H. Dalam metodologi penentuan bulan yang dianut oleh organisasi ini, metode istikmal menjadi landasan utama. Secara teknis, metode istikmal dilakukan dengan menyempurnakan umur bulan Muharam menjadi genap 30 hari, mengingat posisi hilal pada saat pengamatan belum memenuhi kriteria untuk memasuki bulan baru secara rukyatul hilal maupun hisab posisi bulan yang mendahului matahari.
Keputusan yang bersifat mengikat bagi seluruh internal organisasi ini ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Falakiyah Rifa’iyah, Ust. M. Hasbullah Syatori, bersama dengan Nabil, M.Ag. Pengumuman ini disebarluaskan pada malam hari, tepatnya pukul 21.00 WIB, untuk memastikan informasi sampai dengan cepat ke seluruh struktur organisasi. Jangkauan pemberitahuan ini mencakup seluruh hierarki kepengurusan Rifa’iyah, mulai dari tingkat Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Daerah (PD), Pimpinan Cabang (PC), hingga ke unit terkecil yakni Pimpinan Ranting (PR) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Pentingnya sinkronisasi kalender Hijriah di internal Rifa’iyah menjadi alasan utama mengapa Lembaga Falakiyah memegang peranan krusial. Dalam tradisi keilmuan Islam, bulan Safar sering kali menjadi momen bagi umat untuk melakukan muhasabah dan merencanakan berbagai agenda keagamaan serta sosial. Dengan adanya kepastian tanggal ini, seluruh warga Rifa’iyah diharapkan dapat menyelaraskan kegiatan mereka, baik itu agenda pengajian rutin, rapat organisasi, maupun perayaan hari-hari besar Islam lainnya yang mungkin diselenggarakan pada bulan tersebut, agar tidak terjadi perbedaan jadwal yang dapat menghambat koordinasi antarcabang.
Metode istikmal yang diterapkan oleh Lembaga Falakiyah Rifa’iyah mencerminkan kehati-hatian dalam menjaga ketepatan waktu ibadah. Dalam ilmu falak, pemilihan metode ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap kepastian syariat. Dengan menyempurnakan bulan Muharam selama 30 hari, organisasi memastikan bahwa tidak ada keraguan dalam memulai bulan Safar, sehingga seluruh anggota dapat menjalankan ibadah puasa sunnah maupun aktivitas lainnya dengan penuh keyakinan.
Selain sebagai panduan waktu, surat edaran ini juga menjadi simbol soliditas organisasi. Rifa’iyah sebagai salah satu organisasi Islam yang berbasis pada pemikiran KH Ahmad Rifa’i, senantiasa menekankan pentingnya kedisiplinan, baik dalam berorganisasi maupun dalam memahami hukum-hukum syariat, termasuk di dalamnya adalah ilmu falak. Penguasaan ilmu falak oleh lembaga ini membuktikan bahwa nilai-nilai intelektual yang diwariskan oleh KH Ahmad Rifa’i tetap hidup dan relevan di tengah masyarakat modern yang serba cepat.
Dalam konteks yang lebih luas, pengumuman ini juga memberikan dampak bagi masyarakat sekitar yang merujuk pada ketetapan Rifa’iyah. Sebagai organisasi yang memiliki basis massa cukup besar, ketepatan informasi yang disampaikan melalui media resmi organisasi menjadi rujukan utama bagi jamaah. Upaya untuk selalu memperbarui informasi kalender Hijriah ini adalah bentuk pelayanan kepada umat agar tidak terjebak dalam simpang siur informasi mengenai waktu ibadah.

Keberadaan Lembaga Falakiyah Rifa’iyah di Batang, yang menjadi pusat komando, terus melakukan pengembangan riset dan perhitungan astronomi secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan selalu akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sinergi antara keilmuan astronomi modern dan metode tradisional menjadi kekuatan tersendiri bagi lembaga ini dalam memberikan solusi atas persoalan penanggalan.
Bagi seluruh pengurus di tingkat daerah hingga ranting, surat pemberitahuan ini dipandang sebagai instruksi yang harus dijalankan. Hal ini mempertegas komitmen organisasi dalam menjaga satu komando dalam hal-hal yang bersifat krusial, termasuk penetapan awal bulan. Dengan adanya penegasan bahwa 1 Safar 1448 H dimulai pada 16 Juli 2026, maka seluruh agenda organisasi yang telah direncanakan sebelumnya dapat disesuaikan dengan kalender tersebut.
Sebagai penutup, pengumuman resmi ini tidak hanya sekadar formalitas administratif, melainkan wujud dari dedikasi Lembaga Falakiyah Rifa’iyah dalam mengawal waktu ibadah umat. Diharapkan dengan informasi yang transparan dan akurat ini, seluruh warga Rifa’iyah dapat melaksanakan aktivitas mereka dengan tertib, teratur, dan penuh keberkahan di sepanjang bulan Safar 1448 H. Inilah bentuk nyata dari khidmat organisasi dalam melayani umat melalui jalur keilmuan yang berbasis pada kebenaran hisab dan ketelitian dalam perhitungan falakiyah.

