Rifan Muazin Ar-Rifai
Kamis, 24 September 2026 | 07.14 WIB

Iqrar dan Tanggung Jawab atas Setiap Pengakuan

Di era digital yang serba cepat ini, jempol kita setiap hari secara rutin mengetuk satu kata singkat namun memiliki konsekuensi hukum yang berat: “Setuju”. Tanpa sadar, kita menyetujui syarat dan ketentuan aplikasi pinjaman daring yang rumit, mengeklik “Saya menerima” pada perjanjian jual beli di lokapasar, hingga membubuhkan tanda tangan elektronik pada kontrak kerja yang bahkan sering kali tidak sempat kita baca hingga tuntas. Di sisi lain, fenomena media sosial memperlihatkan tren confession culture atau budaya pengakuan, di mana linimasa dipenuhi akun-akun anonim tempat orang mengaku pernah berbuat khilaf, berselingkuh, berbohong, atau menyimpan dosa masa lalu. Sering kali, tindakan ini dilakukan bukan atas dasar pertobatan, melainkan demi validasi, demi konten viral, atau sekadar ingin dianggap berani dan jujur di mata publik. Tanpa kita sadari, kita sedang hidup di tengah lautan pengakuan yang mengaburkan batas antara ranah privat dan publik.

Jauh sebelum istilah digital consent atau confession culture menjadi kosakata populer dalam literasi digital, para ulama fikih telah merumuskan satu bab hukum yang komprehensif mengenai fenomena ini, yakni Ahkamul Iqrar atau hukum-hukum tentang pengakuan. KH. Ahmad Rifa’i, seorang ulama besar yang pemikirannya tertuang dalam Kitab Tasyrihatal Muhtaj, mengulas topik ini melalui untaian nazam pegon yang sarat akan nilai etika dan hukum. Beliau menegaskan bahwa setiap ucapan pengakuan seseorang—baik itu dinyatakan di hadapan hakim dalam sidang formal, tertulis di atas kertas bermeterai, maupun sekadar diketik di kolom komentar media sosial—merupakan beban yang mengikat dirinya sendiri. Pengakuan tersebut bukan sekadar kata-kata, melainkan janji yang membebani jiwa di hadapan Allah SWT sekaligus menjadi bukti yang mengikat di hadapan sesama manusia.

Secara bahasa, iqrar berarti “menetapkan”. Dalam konteks syariat, iqrar adalah pemberitahuan atau pernyataan seseorang mengenai adanya hak orang lain yang menjadi tanggungannya sendiri. KH. Ahmad Rifa’i menjelaskan dalam nazamnya bahwa pengakuan adalah suatu hak yang dampaknya merugikan diri sendiri, namun diakui dan dituturkan kepada orang lain. Definisi ini sangat krusial karena meletakkan beban pembuktian bukan pada pihak penuduh, melainkan pada si pengaku sendiri. Ketika seseorang secara sadar mengakui suatu kewajiban, maka pengakuan itu menjadi bukti paling kuat yang tidak memerlukan saksi tambahan. Inilah sebabnya Al-Qur’an menempatkan kejujuran atas diri sendiri sebagai puncak dari keadilan, sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 135: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu-bapak dan kaum kerabatmu.”

Di era digital, prinsip “kesaksian atas diri sendiri” ini menemukan wajah baru dalam bentuk rekam jejak digital. Riwayat transfer perbankan, pesan WhatsApp yang menyatakan “iya, saya pinjam”, atau tanda tangan elektronik pada e-kontrak adalah bentuk iqrar modern. Ketika seseorang mengetik “oke, deal” di grup obrolan sebagai jawaban atas tawaran utang-piutang, ia sesungguhnya sedang menuturkan iqrar yang kelak dapat dijadikan bukti sah di mata hukum, persis seperti pengakuan lisan di hadapan hakim pada zaman dahulu. Kebenaran yang terekam dalam data digital ini sulit untuk diingkari dan memiliki daya ikat yang sangat kuat.

Lebih jauh, kitab Tasyrihatal Muhtaj membagi objek pengakuan menjadi dua kategori besar: Hak Allah (Haqqullah) dan Hak Sesama Manusia (Haqqul ‘Adami). Hak Allah mencakup pengakuan atas perbuatan dosa besar yang bersifat personal, seperti zina atau meminum minuman keras. Dalam hal ini, kebijaksanaan syariat sangatlah tinggi; aib pribadi antara hamba dan Allah semestinya ditutupi dan disesali dalam taubat yang sunyi, bukan dipertontonkan demi validasi warganet. Sebaliknya, Hak Sesama Manusia, seperti utang yang belum dibayar, barang yang dirusak, atau janji yang diingkari, merupakan kewajiban yang harus dituntaskan. Menunda penyelesaian hak orang lain bukanlah aib yang boleh disembunyikan, melainkan kewajiban yang harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban di akhirat.

Iqrar dan Tanggung Jawab atas Setiap Pengakuan

Perbedaan hakikat antara kedua hak tersebut juga menentukan hukum mengenai ruju’ atau mencabut kembali pengakuan. Mengenai Hak Allah, hukumnya sah bagi seseorang untuk menarik kembali pengakuan zina—misalnya dengan mengatakan bahwa pengakuannya adalah kebohongan—sebagai pintu menuju taubat. Hal ini didasarkan pada prinsip tadar’ul hudud bisy-syubuhat, yakni menolak atau menggugurkan hukuman had apabila terdapat keraguan atau syubhat. Namun, untuk Hak Manusia, pengakuan tidak sah untuk dicabut kembali. Seseorang tidak bisa membatalkan utang yang telah ia akui dengan sekadar mengetik “bercanda kok” atau menghapus riwayat pesan. Prinsip ini adalah bentuk perlindungan hukum yang sangat maju, yang membedakan antara ruang taubat personal dengan tanggung jawab sosial.

Sebuah pengakuan tidak serta-merta mengikat hanya karena pernah diucapkan; ia membutuhkan empat syarat penjaga: baligh, berakal, sukarela, dan cakap dalam mengelola harta. Pertama, baligh; pengakuan anak kecil tidak sah meskipun ia terlihat pandai, karena ia belum dianggap memiliki beban hukum penuh. Kedua, berakal; pengakuan orang gila atau orang yang kehilangan kesadaran tidak memiliki kekuatan hukum. Syarat ini selaras dengan hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa pena catatan amal diangkat dari tiga golongan: orang tidur, anak kecil, dan orang gila. Ketiga, sukarela; pengakuan yang lahir dari paksaan tidak pernah sah. Banyak orang hari ini menjadi korban pinjaman daring ilegal karena dipaksa atau dijebak dalam kondisi yang tidak sadar akan konsekuensi hukumnya. Fikih memberikan perlindungan dengan menolak pengakuan yang tidak lahir dari kehendak bebas (informed consent).

Syarat keempat yang khusus bagi pengakuan harta adalah rusyd, yaitu kecakapan dalam mengelola keuangan. Seseorang yang dianggap safih atau belum cakap mengelola harta, tidak sah pengakuannya terkait penyerahan aset. Relevansi syarat ini sangat terasa di tengah maraknya judi daring, investasi bodong, dan pinjaman daring berbunga tinggi yang menyasar generasi muda. Syariat tidak melarang bertransaksi, tetapi mengingatkan bahwa melindungi manusia dari eksploitasi finansial dan pemborosan adalah tanggung jawab kolektif. Kejelasan dalam berucap juga menjadi poin penting; jika pengakuan bersifat samar, maka penjelasannya dikembalikan kepada si pengaku. Namun, pengecualian atau istitsna’ hanya sah jika diucapkan bersambung tanpa jeda yang memutus makna. Hal ini menegur budaya framing media sosial yang sering memotong video untuk menyesatkan makna pernyataan seseorang.

Terakhir, pengakuan tetap mengikat baik dalam keadaan sehat maupun sakit. Sering kali, saat ajal mendekat, seseorang menunda untuk mengakui utang atau menulis wasiat karena dianggap tabu. Padahal, kejujuran pada momen kritis justru sangat dibutuhkan. Mengakui aset, tabungan, dan utang-piutang sebelum meninggal adalah cara untuk membersihkan diri, agar tidak menjadi beban yang terbawa mati dan menyusahkan ahli waris. Jiwa seorang mukmin, sebagaimana sabda Nabi SAW, akan terus tergantung pada utangnya sampai utang tersebut dilunasi.

Dari satu bait nazam sederhana karya KH. Ahmad Rifa’i, kita diingatkan bahwa lisan dan jempol kita bukanlah alat yang bebas nilai. Setiap ketukan tombol “kirim” adalah saksi yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Sebelum kita mengaku, menuduh, atau memberikan persetujuan digital, berhentilah sejenak untuk bertanya: apakah ucapan ini lahir dari kesadaran penuh, kehendak bebas, dan kejujuran yang bertanggung jawab? Sebab pada akhirnya, iqrar bukanlah sekadar rangkaian kata, melainkan jembatan yang menghubungkan amanah di dunia dengan pertanggungjawaban kita di hadapan Sang Pencipta. Mengelola pengakuan dengan bijak adalah wujud nyata dari integritas seorang hamba yang memahami arti dari setiap kata yang ia ucapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mungkin Anda Lewatkan