Pada malam Kamis (29/4/2026), suasana khidmat menyelimuti Gedung Pimpinan Pusat Rifa’iyah di Batang. Ratusan jamaah, baik yang hadir secara fisik maupun yang terhubung melalui layar digital, duduk dengan penuh perhatian. Mereka sedang mengikuti pengajian salapanan, sebuah rutinitas spiritual yang bukan sekadar majelis ilmu biasa, melainkan sebuah undangan agung untuk menjaga warisan tertinggi umat manusia: ilmu pengetahuan yang bersumber dari wahyu Ilahi.
Dr. KH. Mukhlisin Muzari, MAg, yang menjadi narasumber utama pada malam itu, membuka kajian dengan sebuah fondasi yang sangat mendasar. Sebelum menyentuh kalkulasi matematis pembagian harta waris, beliau menekankan pentingnya menempatkan ilmu di atas amal. Mengutip pemikiran Syaikhina Haji Ahmad Rifa’i ibn Muhammad rahimahullah dalam Kitab Muslihat, Kiai Mukhlisin mengingatkan bahwa amal ibadah seindah dan sebanyak apa pun tidak akan memiliki bobot di sisi Allah jika tidak didasari oleh ilmu yang benar. Beliau menyampaikan sebuah janji Nabi Muhammad SAW, "Barang siapa yang mengamalkan ilmu yang telah diketahui, Allah akan memberi ilmu yang belum diketahui (laduni)."
Konsep ilmu laduni ini menjadi topik yang menarik perhatian jamaah. Ini bukanlah pengetahuan hasil spekulasi, melainkan cahaya yang dititipkan Allah ke dalam hati hamba-Nya yang tulus. Kiai Mukhlisin memberikan ilustrasi kisah Nabi Musa AS yang sempat merasa sebagai manusia paling berilmu, namun kemudian ditegur oleh Allah untuk belajar dari sosok Hamba Shalih, yakni Nabi Khidir AS. Pelajaran moralnya sangat tajam: kesombongan atas ilmu yang dimiliki adalah penghalang utama bagi seseorang untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam. Kiai Mukhlisin berpesan agar jamaah terus mengulang-ulang bacaan Kitab Muslihat serta menelaah Al-Qur’an secara mendalam, karena setiap kali seseorang kembali mempelajari ilmu dengan niat tulus, Allah akan membukakan pemahaman-pemahaman baru yang sebelumnya tersembunyi.
Inti dari kajian malam itu adalah pembahasan mengenai ilmu fara’id, yakni hukum pembagian waris dalam Islam. Kiai Mukhlisin mengutip hadis yang menggetarkan jiwa, "Pelajarilah ilmu fara’id karena ia adalah separuh dari ilmu. Dan ia adalah perkara pertama yang akan dicabut dari umatku." Mengapa disebut separuh ilmu? Karena hidup manusia pada dasarnya terbagi menjadi dua fase: kehidupan duniawi dan kehidupan setelah mati. Ilmu-ilmu kehidupan mengatur fase pertama, sementara ilmu fara’id hadir untuk mengatur fase kedua, memastikan hak setiap ahli waris terpenuhi dengan adil meskipun pemilik harta sudah kembali kepada Sang Pencipta. Keistimewaan hukum waris Islam terletak pada kepastian matematisnya; pecahan seperti setengah, seperempat, seperdelapan, sepertiga, seperenam, dan dua pertiga bukanlah hasil tafsir manusia yang bisa berubah-ubah, melainkan ketetapan mutlak dari Allah SWT yang menjamin keadilan bagi setiap pihak.
Kiai Mukhlisin merinci enam bagian tetap (furud) yang disebutkan dalam Al-Qur’an tersebut dengan sangat sistematis. Keenam bagian ini mencakup: 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam). Beliau menekankan bahwa angka-angka ini adalah batas-batas Allah (hududullah) yang tidak boleh dimodifikasi atau dikurangi oleh siapa pun. Dalam konteks ini, ketaqwaan menjadi kunci utama. "Fattaqullah—bertakwalah kepada Allah, maka Allah akan mengajari kamu," ujar Kiai Mukhlisin. Tanpa hati yang bertaqwa, kerumitan perhitungan waris akan terasa mustahil untuk dipahami, namun dengan taqwa, pintu pemahaman akan terbuka lebar.

Dalam membedah ilmu yang produktif, Kiai Mukhlisin merujuk pada pemikiran Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah yang membagi empat tanda ilmu yang hidup. Pertama adalah rasa takut kepada Allah (khasyah), yang membuat pemilik ilmu menjadi rendah hati. Kedua adalah kerendahan hati (tawadhu), di mana ilmu tidak membuat seseorang merasa lebih tinggi dari orang lain. Ketiga adalah kesabaran dalam menuntut ilmu, tidak mudah menyerah meski menemui kesulitan. Dan keempat adalah Husnul Amal, yakni mengamalkan ilmu dengan cara yang baik dan benar. Beliau menegaskan bahwa ilmu tanpa amal ibarat pohon yang tidak berbuah; kering, tidak memberikan manfaat, dan hanya akan menjadi beban bagi pemiliknya di akhirat nanti.
Sesi tanya jawab menjadi momen yang paling hidup dan relevan dengan realita masyarakat. Salah satu poin penting yang diangkat adalah kewajiban untuk segera membagi harta waris atau Alal Faur. Kiai Mukhlisin menyoroti bahaya menunda pembagian warisan yang sering kali berujung pada konflik keluarga, penyalahgunaan aset, hingga kezaliman terhadap hak anak yatim. Beliau membagikan pengalaman pahit tentang kasus di mana orang tua yang ditinggal mati pasangannya tidak segera membagi waris, sehingga aset tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan ahli waris sah. Fakta-fakta lapangan ini menjadi peringatan keras bagi jamaah untuk segera menyelesaikan urusan waris begitu kematian terjadi.
Diskusi pun berlanjut mengenai hibah. Kiai Mukhlisin menjelaskan bahwa hibah memang diperbolehkan dalam Islam, namun harus dilakukan dengan ijab-kabul yang jelas, disaksikan, dan tidak boleh melampaui batas keadilan. Hibah yang bertujuan untuk menyingkirkan hak ahli waris sah adalah bentuk kezaliman. Beliau menyarankan agar hibah tetap mengikuti kaidah wasiat, yakni maksimal sepertiga dari total harta agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Selain itu, status harta seperti asuransi kecelakaan dan gaji tertunggak pun dibahas secara tuntas. Beliau menegaskan bahwa dana tersebut masuk dalam kategori tirkah atau harta waris yang wajib dibagi, berbeda dengan pensiun janda yang merupakan santunan negara sebagai bentuk tunjangan sosial.
Menutup kajian yang penuh hikmah tersebut, Kiai Mukhlisin mengingatkan bahwa harta yang kita miliki di dunia hanyalah amanah dari Allah. Ketika ajal menjemput, Allah sendirilah yang berhak mengatur distribusinya melalui hukum fara’id yang sempurna. "Para ulama adalah pewaris para nabi. Maka jadilah pewaris yang amanah dengan menjaga ilmu fara’id sebelum ia benar-benar dicabut dari bumi," pesannya dengan penuh penekanan.
Para jamaah pulang dengan membawa kesadaran baru bahwa ilmu fara’id bukanlah sekadar deretan angka atau rumus yang rumit. Ia adalah wujud kasih sayang Allah untuk melindungi yang lemah, memastikan keadilan bagi yang terpinggirkan, dan menjadi instrumen kedamaian dalam keluarga. Malam itu, di Gedung Pimpinan Pusat Rifa’iyah, setiap orang yang hadir telah diingatkan kembali akan tanggung jawab besar untuk menjaga warisan langit agar tetap tegak dan relevan di tengah perubahan zaman. Ilmu bukan hanya tentang apa yang kita tahu, melainkan tentang bagaimana kita menjaga batas-batas Allah agar tetap terjaga demi keberkahan hidup di dunia dan keselamatan di akhirat kelak. Dengan semangat belajar yang baru, para jamaah berkomitmen untuk terus menuntut ilmu, mengamalkannya, dan mengajarkannya kepada generasi mendatang, karena ilmu adalah satu-satunya warisan yang nilainya tidak akan pernah luntur oleh waktu, melainkan justru semakin bercahaya jika terus diamalkan.

