BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kabar mengejutkan beredar di jagat maya mengenai gugatan cerai yang dilayangkan oleh penyanyi Cita Rahayu, yang lebih dikenal dengan nama Cita Citata, terhadap suaminya, Didi Mahardika. Isu ini sontak menjadi perbincangan hangat dan menyebar dengan cepat di berbagai platform media sosial, menimbulkan spekulasi dan rasa penasaran publik. Salah satu unggahan yang paling banyak dibagikan secara spesifik menyebutkan bahwa Cita Rahayu telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 4 Juni 2026. Tidak hanya itu, unggahan tersebut juga mencantumkan nomor perkara yang diduga terkait, yaitu 1788/Pdt.G/2026/PA.JS, seolah memberikan bukti otentik atas klaim tersebut.
Menanggapi desas-desus yang semakin membesar ini, tim detikcom segera melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Langkah pertama yang diambil adalah menghubungi pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mendapatkan konfirmasi resmi. Hasil penelusuran ini kemudian diklarifikasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Hasanah, yang memberikan jawaban tegas mengenai status kabar tersebut. Dalam keterangannya kepada media, Dede Rika Hasanah menyatakan bahwa setelah melakukan pengecekan menyeluruh pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tidak ditemukan adanya data perkara atas nama Cita Rahayu yang mengajukan gugatan cerai terhadap Didi Mahardika. "Tadi kami sudah cek ya, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tapi atas nama yang Saudara sebutkan tadi itu datanya tidak ada, tidak ditemukan. Jadi tidak ada perkara atas nama yang disebutkan tadi," jelas Dede Rika Hasanah dengan nada meyakinkan.
Tidak berhenti sampai di situ, Dede Rika Hasanah juga secara spesifik menanggapi nomor perkara yang dicantumkan dalam unggahan media sosial tersebut. Ia menjelaskan bahwa nomor perkara 1788/Pdt.G/2026/PA.JS memang ada dalam catatan pengadilan, namun bukan atas nama Cita Rahayu. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perkara dengan nomor tersebut telah selesai diputus dan diminutasi pada tahun yang disebutkan, namun terdaftar atas nama pihak lain. "Tahun ini? 1788 sudah putus, sudah diminutasi, sudah selesai, bukan atas nama itu. Nggak ada atas nama itu. Nomor perkara itu ada, tapi bukan atas nama itu, atas nama lain dan sudah diputus," tegas Dede Rika Hasanah, membantah keras kaitan nomor perkara tersebut dengan isu gugatan cerai Cita Rahayu. Pernyataan ini secara gamblang membuktikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar yang kuat dan merupakan sebuah kebohongan.
Menyikapi ramainya pemberitaan palsu ini, Didi Mahardika akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi melalui pesan singkat kepada detikcom. Didi mengungkapkan rasa ‘terharu’ namun juga sedikit terheran dengan kecepatan dan kemudahan masyarakat dalam mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia merasa bahwa netizen dan pengguna media sosial terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa melakukan analisis yang mendalam. "Saya hanya bisa menanggapi beberapa hal mengenai pemberitaan saya dan istri saya. Yang menurut saya agak terharu bukan kepada saya atau beritanya, tapi saya sempea lihat begitu cepat percayanya natizen, warga maya," ungkap Didi Mahardika.
Dalam klarifikasinya yang disampaikan secara terstruktur dalam delapan poin, Didi Mahardika secara tegas menolak kebenaran isu gugatan cerai tersebut. Ia menganggap kabar tersebut sebagai sebuah lelucon yang disebarkan oleh akun-akun yang tidak bertanggung jawab. Didi juga menyayangkan sikap sebagian orang yang terlalu mudah mempercayai dan menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi yang cermat. Pada poin terakhir klarifikasinya, Didi Mahardika dengan lugas menyatakan, "Saya menanggapi berita ini hanya sebuah lelucon akun yang tidak bertanggung jawab, tapi di tanggapi serius oleh orang-orang yang belum mau belajar menganalisa secara baik dan teliti." Pernyataannya ini menekankan pentingnya literasi digital dan kemampuan berpikir kritis di era informasi yang serba cepat seperti saat ini.
Sementara itu, Cita Rahayu memilih untuk memberikan responsnya secara tidak langsung melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, khususnya di Instagram Story. Penyanyi yang menikah dengan Didi Mahardika pada Juli 2022 ini mengunggah sebuah kutipan ayat suci Al-Qur’an, yaitu QS An Nur ayat 19. Ayat tersebut berbunyi, "Innal-lażīna yuḥibbÅ«na an tasyÄ«’al-fÄḥisyatu fil-lażīna ÄmanÅ« lahum ‘ażībun alÄ«mun fid-dun-yÄ« wal-Ä«khirah(ti), wallÄ«hu ya’lamu wa antum lÄ« ta’lamÅ«n(a). Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."
Pilihan Cita Rahayu untuk mengunggah ayat ini memberikan makna tersendiri. Ayat tersebut secara umum berbicara tentang larangan menyebarkan fitnah dan berita bohong, serta azab yang akan menimpa orang-orang yang senang melakukannya. Ini dapat diartikan sebagai bentuk penolakan dan kekecewaan Cita Rahayu terhadap penyebaran isu negatif mengenai rumah tangganya. Dengan mengutip ayat ini, Cita Rahayu seolah mengingatkan kepada publik dan penyebar hoaks mengenai konsekuensi dari perbuatan mereka, sekaligus menunjukkan bahwa ia menyerahkan segalanya kepada Tuhan yang Maha Mengetahui. Pesan tersirat dari unggahan Cita Rahayu ini adalah untuk tidak mudah percaya pada rumor dan gosip yang belum terbukti kebenarannya, serta untuk senantiasa menjaga lisan dan tidak menyebarkan kebohongan.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan tanggapan langsung dari Didi Mahardika, serta respons tersirat dari Cita Rahayu, dapat disimpulkan bahwa isu gugatan cerai yang beredar adalah tidak benar alias hoaks. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu bersikap kritis dan melakukan verifikasi informasi sebelum mempercayai apalagi menyebarkannya, terutama dalam era digital yang sarat dengan berbagai macam informasi, baik yang benar maupun yang salah. Pentingnya literasi digital dan kemampuan untuk memilah informasi menjadi kunci utama agar tidak mudah terjebak dalam pusaran berita bohong yang dapat merugikan banyak pihak. Kasus ini menegaskan kembali bahwa media sosial, meskipun menjadi sumber informasi yang cepat, juga bisa menjadi sarang penyebaran disinformasi jika tidak disikapi dengan bijak. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran hoaks semacam ini perlu ditelusuri dan diberikan edukasi agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

