Islam hadir sebagai pembawa perubahan mendasar bagi peradaban manusia: menuntun dari lembah keburukan menuju puncak kebaikan, menyinari kegelapan dengan cahaya hidayah, dan mengarahkan kesalahan menuju kebenaran hakiki. Risalah agung ini tidak terhenti ketika Rasulullah SAW wafat; estafet keilmuan dan perjuangan dakwah kemudian diteruskan oleh para ulama. Dalam khazanah Islam, peran mereka sangat sentral, sebagaimana ungkapan masyhur Al-Ulama waratsatul anbiya—ulama adalah pewaris para nabi. Namun, predikat sebagai pewaris nabi bukanlah sekadar gelar formal yang melekat karena penguasaan literatur agama. Menjadi pewaris nabi memikul tanggung jawab moral yang sangat berat, menuntut keberanian menjaga kebenaran, serta keteguhan untuk tidak menjadikan ilmu sebagai alat dagang demi kepentingan pribadi, kekuasaan, maupun ambisi politik.
Sejarah mencatat bahwa ulama bukanlah kaki tangan penjajah, bukan pula abdi penguasa atau penjilat yang rela menggadaikan fatwa demi kepentingan organisasi. Lantas, seperti apakah sosok ulama yang semestinya menjadi rujukan umat di tengah zaman yang penuh fitnah ini? Pertanyaan fundamental ini mendapatkan perhatian serius dari KH. Ahmad Rifa’i, seorang ulama besar dan pejuang Islam dari tanah Jawa yang dikenal dengan pemikirannya yang tajam, lugas, dan anti-kompromi terhadap ketidakadilan. Melalui karya-karyanya yang fenomenal, beliau memberikan kriteria tegas mengenai bagaimana umat seharusnya memilah dan memilih sumber ilmu agar tidak tersesat dalam kerancuan berpikir.
Salah satu konsep yang menjadi fondasi dalam pemikiran KH. Ahmad Rifa’i adalah dikotomi antara "alim adil" dan "alim fasiq". Dalam kitab Nadzam Absyar, beliau memberikan peringatan keras melalui bait syair yang sangat relevan hingga hari ini. Beliau menekankan bahwa seseorang yang mengambil ilmu dari seorang alim fasiq tidak akan menuntun pada kebenaran, justru hanya akan membuahkan kekacauan pemikiran. Sebaliknya, ilmu wajib diambil dari seorang alim adil—yakni mereka yang integritas keilmuannya, keagamaannya, dan akhlaknya telah teruji oleh waktu dan keteladanan. Bagi KH. Ahmad Rifa’i, ilmu yang sahih adalah ilmu yang menjadi hujjah syariat, sah untuk diamalkan, dan membawa kemanfaatan hingga ke kehidupan akhirat.
Read Also
Untuk memahami perbedaan ini secara mendalam, kita perlu membedah karakter seorang alim adil. Alim adil bukanlah sekadar individu yang hafal ribuan dalil atau mahir dalam berdebat. Alim adil adalah sosok yang menjadikan ilmu sebagai kompas hidup. Keilmuan dalam dirinya berjalan beriringan dengan ketakwaan, kejujuran, keberanian dalam menyatakan kebenaran, serta sikap amanah yang terjaga. Ia tidak mudah goyah oleh tekanan penguasa maupun rayuan materi. Dalam pandangannya, ilmu adalah amanah yang harus dijaga kemurniannya agar tidak ternoda oleh nafsu duniawi. Ia menempatkan dalil pada proporsinya, tidak memotong-motong ayat demi kepentingan sesaat, dan selalu mengedepankan kemaslahatan umat di atas kepentingan golongannya sendiri.
Di sisi lain, sosok alim fasiq adalah mereka yang memiliki wawasan luas mengenai agama, namun perilakunya justru bertolak belakang dengan nilai-nilai yang ia sampaikan. Seorang alim fasiq sering kali menggunakan ilmu sebagai tameng untuk membenarkan kesalahan atau sebagai senjata untuk melegitimasi kepentingan tertentu. Fenomena ini sering kita temui dalam praktik "mencari dalil untuk pembenaran", di mana seseorang sudah menetapkan tujuan politik atau pribadi terlebih dahulu, baru kemudian mencari ayat atau hadis yang bisa dipelintir maknanya agar mendukung tujuannya tersebut. Inilah yang oleh KH. Ahmad Rifa’i dianggap sebagai pengkhianatan terhadap hakikat ilmu itu sendiri.
Hubungan antara ilmu, kekuasaan, dan integritas menjadi sangat krusial dalam pemikiran KH. Ahmad Rifa’i. Beliau menyadari bahwa ilmu agama adalah alat yang paling strategis untuk membentuk pola pikir masyarakat. Ketika ilmu disampaikan oleh orang yang berintegritas, ia akan menjadi cahaya yang menuntun masyarakat menuju kemaslahatan. Namun, ketika ilmu diperalat oleh mereka yang fasiq, ia justru menjadi racun yang merusak tatanan sosial. Alim fasiq cenderung memilih dalil secara parsial, mengabaikan kaidah-kaidah ushul fiqh yang mendalam, dan hanya mengambil bagian yang menguntungkan posisi mereka. Hal ini menciptakan perpecahan dan kebingungan di kalangan umat, karena kebenaran yang hakiki tertutup oleh ambisi terselubung.

Dalam konteks generasi hari ini, pemikiran KH. Ahmad Rifa’i bukan sekadar artefak sejarah yang layak dipajang di museum pemikiran, melainkan sebuah panduan navigasi yang mendesak. Di tengah derasnya arus informasi di era digital, setiap orang dengan mudah dapat memproklamirkan diri sebagai "rujukan" agama. Konten-konten keagamaan berseliweran di berbagai media sosial dalam hitungan detik. Fenomena ini membawa kemudahan akses, namun juga melahirkan risiko besar berupa "banjir informasi" yang tak jarang disertai dengan kesesatan informasi. Masyarakat saat ini dituntut untuk memiliki literasi agama yang lebih kritis agar tidak terjebak mengikuti figur yang hanya menonjolkan retorika tanpa substansi integritas.
Pesan KH. Ahmad Rifa’i mengenai urgensi memilih guru atau rujukan menjadi semakin relevan. Umat perlu menilai seorang sosok bukan dari seberapa banyak pengikutnya di media sosial, bukan dari seberapa sering ia tampil di layar kaca, dan bukan dari seberapa fasih lidahnya berbicara. Ukuran yang harus digunakan adalah kedalaman ilmu yang disertai dengan keteladanan akhlak. Apakah ia konsisten dalam bersikap antara apa yang diucapkan dengan apa yang dilakukan? Apakah ia berani menegur penguasa yang dzalim, atau justru ia yang menjadi kaki tangan dalam melegitimasi kedzaliman? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi filter utama bagi seorang pencari ilmu.
Lebih jauh lagi, warisan terbesar seorang ulama tidak terletak pada tumpukan buku yang ia tulis atau besarnya pengaruh politik yang ia miliki. Warisan sejati adalah sejauh mana ilmu yang ia sampaikan mampu menjaga umat agar tetap berada di jalan yang diridhai Allah SWT. Seorang alim adil akan selalu berusaha membebaskan umat dari belenggu kebodohan dan ketergantungan pada sosok selain Allah. Ia tidak membangun kultus individu, melainkan membangun kesadaran kolektif agar umat mampu berpikir mandiri berdasarkan dalil yang benar. Ia adalah penuntun yang ikhlas, yang merasa puas ketika murid atau pengikutnya menjadi lebih shalih dan lebih bertakwa daripada dirinya sendiri.
Kritik tajam KH. Ahmad Rifa’i ini sebenarnya adalah sebuah ajakan untuk melakukan introspeksi diri. Pertanyaan "alim adil atau alim fasiq?" seharusnya tidak hanya diarahkan untuk menghakimi orang lain, tetapi menjadi cermin bagi setiap penuntut ilmu. Apakah ilmu yang kita pelajari selama ini telah membawa kita semakin dekat kepada kebenaran, atau jangan-jangan kita juga sering menggunakan potongan-potongan dalil hanya untuk membenarkan nafsu dan ego pribadi kita sendiri? Sering kali, kita merasa paling benar karena memiliki referensi agama yang banyak, namun kita lupa bahwa ilmu yang tidak dibarengi dengan keadilan dan ketulusan hanyalah beban di akhirat kelak.
Integritas adalah harga mati bagi seorang pewaris nabi. Tanpa integritas, ilmu hanyalah sekadar kumpulan informasi yang mati. Sebaliknya, integritas tanpa landasan ilmu yang kuat juga akan mudah terombang-ambing oleh arus zaman yang terus berubah. KH. Ahmad Rifa’i telah mewariskan sebuah standar moral yang sangat tinggi bagi siapa saja yang ingin terjun ke dunia dakwah atau sekadar mencari ilmu. Beliau mengingatkan bahwa ilmu dan keadilan adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Barangsiapa yang memisahkan keduanya, maka ia sedang berjalan menuju jalan kesesatan yang nyata.
Sebagai penutup, di tengah kompleksitas tantangan zaman, kita membutuhkan sosok-sosok yang berani berdiri di atas kebenaran meskipun harus berjalan sendirian. Kita membutuhkan para ulama yang mampu menempatkan diri sebagai pelayan umat, bukan pelayan penguasa. Kita membutuhkan alim adil yang tidak takut pada cercaan manusia demi menegakkan syariat. Dan yang paling penting, kita membutuhkan generasi yang mampu membedakan mana emas dan mana sepuhan, mana ilmu yang membawa cahaya dan mana ilmu yang membawa kegelapan.
Pesan KH. Ahmad Rifa’i tetap abadi: ilmu harus membuahkan amal, dan amal harus didasari oleh keikhlasan serta keadilan. Mari kita jadikan peringatan tentang "alim fasiq" sebagai alarm pengingat agar kita selalu waspada terhadap segala bentuk manipulasi agama. Mari kita jadikan kriteria "alim adil" sebagai standar rujukan utama kita dalam menuntut ilmu. Dengan demikian, kita berharap agar perjalanan kita di dunia ini tetap berada dalam koridor yang benar, sehingga ilmu yang kita peroleh tidak sekadar menjadi pengetahuan yang sia-sia, melainkan menjadi bekal berharga yang membawa kemanfaatan hingga ke kehidupan yang kekal di akhirat nanti. Inilah esensi perjuangan, inilah esensi ilmu, dan inilah esensi dari menjadi hamba yang berilmu.

Comments
Facebook App ID not configured. Please add it in the Customizer.