Rifa’iyah merupakan gerakan keagamaan Islam yang memiliki akar historis mendalam di tanah Jawa, khususnya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Gerakan ini lahir dari pemikiran visioner KH. Ahmad Rifa’i, seorang ulama besar abad ke-19 yang tidak hanya dikenal sebagai pendidik, tetapi juga pejuang anti-kolonial yang konsisten. Keunikan Rifa’iyah terletak pada metodologi "Tarajumah", yaitu tradisi penerjemahan kitab-kitab klasik berbahasa Arab ke dalam bahasa Jawa dengan aksara Pegon. Strategi ini bukan sekadar upaya literasi, melainkan sebuah manifestasi teologis dan politis untuk membebaskan rakyat dari ketergantungan pada otoritas kolonial yang sering menggunakan kendala bahasa sebagai instrumen pembodohan.
Kabupaten Kendal menempati posisi sentral dalam peta persebaran Rifa’iyah karena di sanalah KH. Ahmad Rifa’i dilahirkan. Jejak intelektual dan spiritual beliau terus dirawat secara turun-temurun melalui jaringan pondok pesantren, majelis pengajian, dan organisasi kemasyarakatan yang militan. Penelitian yang dilakukan oleh para siswa SMA Rifa’iyah Rowosari pada tahun 2009 menjadi tonggak penting dalam mendokumentasikan bagaimana ajaran ini mampu bertahan melintasi berbagai zaman, dari masa penjajahan Belanda hingga era reformasi.
KH. Ahmad Rifa’i lahir pada 9 Muharam 1200 H atau sekitar tahun 1786 M di Desa Tempuran, Kabupaten Kendal. Sebagai putra dari pasangan KH. Muhammad Marhum dan Siti Rahmah, ia tumbuh dalam lingkungan yang kental dengan nilai-nilai religius. Setelah menimba ilmu di berbagai pesantren di tanah Jawa, ia melanjutkan pengembaraan intelektualnya ke Makkah dan Madinah. Kepulangannya ke tanah air membawa visi pembaruan yang tertuang dalam 53 kitab Tarajumah. Karyanya mencakup spektrum luas, mulai dari akidah, fikih, hingga etika sosial yang sangat kontekstual dengan kehidupan petani dan pedagang saat itu.
Sikap tegas KH. Ahmad Rifa’i terhadap penjajah Belanda tertuang secara eksplisit dalam kitab-kitabnya, seperti Syarikhul Iman. Beliau secara berani menyerukan perlawanan terhadap ketidakadilan kolonial. Salah satu syair terkenalnya menekankan bahwa bekerja keras menanam ketela jauh lebih mulia daripada tunduk pada penjajah yang penuh dosa. Provokasi intelektual ini membuat pemerintah kolonial merasa terancam, yang berujung pada penangkapan dan pengasingan beliau ke Manado hingga Ambon. Beliau wafat pada 25 Rabi’ul Awal 1286 H atau 1870 M dan dimakamkan di Bukit Tondata, Tondano. Meskipun secara fisik diasingkan, semangat perlawanannya justru semakin mengkristal dalam benak para pengikutnya.
Di Kabupaten Kendal, persebaran ajaran ini berkembang melalui jaringan pesantren yang didirikan oleh murid-murid beliau. Terdapat empat basis utama yang menjadi pusat perkembangan Rifa’iyah di Kendal, yakni Desa Cepokomulyo, Desa Purwosari, Desa Kretegan, dan Desa Lebosari. Setiap desa memiliki narasi sejarahnya sendiri yang menghubungkan generasi sekarang dengan KH. Ahmad Rifa’i melalui rantai silsilah keilmuan yang terjaga rapi.
Di Desa Cepokomulyo, Kecamatan Gemuh, ajaran ini dibawa oleh KH. Mukhsin, seorang santri setia dari Pesantren Kalisalak. Komunitas ini bahkan sempat mengalami peristiwa kelam pada tahun 1925 ketika pemerintah kolonial membakar kitab-kitab Tarajumah sebagai upaya membungkam gerakan tersebut. Namun, tindakan represif itu justru memperkuat solidaritas warga untuk mempertahankan identitas keagamaan mereka. Saat ini, Pondok Pesantren Roudlotul Muttaqien menjadi saksi betapa ajaran tersebut terus bersemi dengan ratusan santri yang belajar di sana.
Berbeda dengan Cepokomulyo, Desa Purwosari, Kecamatan Patebon, memiliki sejarah yang dirintis oleh KH. Muhammad Tubo bin Radam. Beliau adalah sosok ulama yang memiliki riwayat perjalanan ilmu yang luas, pernah belajar di Kediri hingga Indramayu sebelum akhirnya menetap di Kendal. Pesantren Purwosari dikenal dengan karakteristiknya yang sangat menjaga tradisi konservatif. Meskipun di masa lalu terdapat dinamika internal terkait praktik ibadah seperti salat Tarawih, pesantren ini tetap menjadi benteng penting bagi keberlangsungan ajaran Tarajumah.

Sementara itu, di Desa Kretegan, Kecamatan Rowosari, ajaran Rifa’iyah masuk melalui jalur yang lebih luas pada awal abad ke-20. Syekh Bajuri, tokoh sentral di desa ini, melakukan pendekatan kultural yang sangat inovatif dengan memanfaatkan instrumen musik tradisional seperti rebana dan bedug untuk menarik simpati masyarakat. Pendekatan ini terbukti efektif. Kini, pengaruh Rifa’iyah di Kecamatan Rowosari telah merambah ke enam desa, menjadikannya salah satu basis massa terkuat di Kendal. Keberadaan organisasi seperti Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) menunjukkan bahwa gerakan ini sangat akomodatif terhadap dinamika generasi muda.
Di Desa Lebosari, Kecamatan Kangkung, perkembangan Rifa’iyah mencapai tingkat yang luar biasa. Berawal dari dakwah Syekh Abdul Qohar pada tahun 1910, saat ini hampir seluruh penduduk desa tersebut merupakan penganut ajaran Rifa’iyah. Keberhasilan ini tidak lepas dari konsistensi lembaga pendidikan seperti Madrasah Diniyah Miftakhul Falah dan TPQ Tarbiatul Aulad yang terus mencetak generasi penerus yang teguh pada prinsip-prinsip ajaran KH. Ahmad Rifa’i. Silsilah keilmuan di Lebosari tercatat hingga tujuh generasi, membuktikan bahwa transmisi ilmu berjalan dengan sangat tertib.
Identitas warga Rifa’iyah sangat menonjol dan membedakan mereka dari kelompok Islam lainnya. Berdasarkan riset, terdapat beberapa ciri khas yang menjadi identitas sosial, seperti keteguhan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan fatwa kitab Tarajumah, cara berpakaian yang sangat memperhatikan kesantunan, hingga sistem organisasi yang terstruktur. Identitas ini bukan sekadar pelabelan, melainkan cara bagi warga Rifa’iyah untuk memelihara kemurnian ajaran di tengah gempuran budaya modern.
Lembaga pendidikan menjadi jantung dari pergerakan ini. Pondok Pesantren Terpadu "KH. Ahmad Rifa’i" di Desa Bulak, Rowosari, kini menjadi ikon pendidikan modern yang tetap mempertahankan ruh ajaran Tarajumah. Selain itu, eksistensi organisasi seperti Angkatan Muda Rifa’iyah (AMRI) dan Umroh Rifa’iyah (UMRI) menunjukkan bahwa komunitas ini mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman. Mereka tidak lagi hanya berkutat pada pengajian kitab, tetapi juga merambah ke kegiatan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pengkaderan pemuda.
Keberhasilan Rifa’iyah bertahan selama lebih dari 150 tahun di Kendal didasari oleh tiga pilar utama. Pertama, metodologi dakwah yang inklusif melalui penggunaan bahasa lokal. Dengan menerjemahkan ilmu agama ke bahasa Jawa, KH. Ahmad Rifa’i berhasil meruntuhkan "tembok bahasa" yang selama ini membatasi rakyat awam dalam memahami syariat. Kedua, sistem jaringan guru-murid yang sangat organis. Silsilah keilmuan bukan hanya sekadar catatan sejarah, melainkan kontrak moral yang mengikat setiap generasi untuk terus menyebarkan ajaran. Ketiga, identitas komunitas yang kokoh. Rasa memiliki terhadap tradisi yang diwariskan oleh sang pendiri membuat komunitas ini memiliki resiliensi yang tinggi terhadap tekanan eksternal, termasuk tantangan dari arus modernisasi.
Tentu saja, tantangan di masa kini tidaklah ringan. Di tengah keterbukaan informasi, warga Rifa’iyah dituntut untuk mampu menjelaskan perbedaan-perbedaan furu’iyah (cabang agama) kepada masyarakat luas tanpa harus menimbulkan gesekan. Sebagaimana ditegaskan oleh para tokoh Rifa’iyah, perbedaan dalam teknis ibadah bukanlah hal yang prinsipil dan tidak boleh merusak persaudaraan sesama Muslim. Rekomendasi bagi para pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama dan pemerintah, adalah pentingnya mengedepankan dialog untuk meminimalisir stigma atau kesalahpahaman terhadap kelompok ini.
Sebagai kesimpulan, Rifa’iyah di Kendal bukan sekadar catatan sejarah masa lalu, melainkan gerakan yang terus hidup, dinamis, dan relevan. Keberadaannya memberikan warna unik bagi khazanah keislaman di Indonesia. Melalui kitab-kitab Tarajumah, KH. Ahmad Rifa’i telah mewariskan sebuah peradaban literasi yang mampu memuliakan rakyat kecil dan menanamkan keberanian intelektual. Selama tradisi pengajian selapanan masih digelar, pondok pesantren masih berdiri, dan silsilah guru-murid masih terjaga, maka ajaran Rifa’iyah akan terus menjadi bagian integral dari identitas keagamaan di Kabupaten Kendal. Gerakan ini membuktikan bahwa dengan basis massa yang terdidik dan terorganisasi, sebuah ideologi keagamaan dapat bertahan melampaui zaman dan terus memberikan kontribusi nyata bagi umat.

