0

Khutbah Jumat: Menjaga Kehormatan – Pelajaran dari Tragedi Pencabulan di Lingkungan Pesantren

Share

Maraknya kasus pelecehan dan pencabulan yang terjadi di lingkungan pesantren belakangan ini telah mengguncang nurani umat Islam secara mendalam. Pesantren, yang selama berabad-abad dipandang sebagai benteng terakhir pertahanan moral, pusat transmisi ilmu agama, dan tempat persemaian akhlakul karimah, kini justru tercoreng oleh tindakan nista yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi para santri. Tragedi ini bukan sekadar persoalan hukum atau kriminalitas biasa, melainkan sebuah krisis kepercayaan yang menuntut refleksi kolektif yang jujur dan berani dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengelola lembaga pendidikan Islam.

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi kehormatan manusia (al-’irdh). Dalam maqashid syariah, menjaga kehormatan merupakan salah satu dari lima pilar utama yang wajib dilindungi bersama dengan agama, jiwa, akal, dan harta. Ketika kehormatan seorang santri dirusak oleh oknum di lingkungan yang suci, maka telah terjadi pelanggaran syariat yang sangat berat. Kita perlu kembali merujuk pada khazanah pemikiran ulama Nusantara, salah satunya melalui kitab Tabyinal Ishlah li Muridin Nikah karya KH. Ahmad Rifa’i. Beliau secara tajam menguraikan batasan-batasan pergaulan dan pentingnya menjaga pandangan serta perilaku guna mencegah terjadinya kemaksiatan.

Dalam kitab tersebut, KH. Ahmad Rifa’i menekankan pentingnya hukm al-nadzar atau hukum memandang. Merujuk pada prinsip fikih Syafi’iyyah, beliau mengingatkan bahwa memandang aurat atau melihat lawan jenis dengan syahwat adalah pintu gerbang menuju kehancuran moral. Fenomena pencabulan yang terjadi saat ini sering kali diawali dari pengabaian terhadap batasan interaksi yang telah ditetapkan oleh syariat. Interaksi yang tidak terjaga, percampuran yang bebas antara santri putra dan putri, serta kelalaian dalam pengawasan oleh pengasuh menciptakan celah bagi nafsu untuk bermain. Islam tidak melarang interaksi sosial, namun Islam memberikan "pagar-pagar" yang sangat kokoh agar martabat manusia tetap terjaga.

Larangan Allah dalam QS. Al-Isra ayat 32, "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk," adalah peringatan keras bagi kita semua. Kata "mendekati" (la taqrabu) bermakna bahwa segala hal yang berpotensi menyeret seseorang ke dalam perbuatan keji harus dihentikan sejak dini. Dalam konteks pesantren, hal ini berarti pengelola lembaga harus memiliki sistem pengawasan yang sistematis dan bukan hanya mengandalkan kepercayaan tanpa kontrol. Setiap bentuk khalwat (berdua-duaan) atau situasi yang memungkinkan terjadinya pelecehan harus dicegah dengan aturan yang tegas dan transparan.

Kita harus mengakui bahwa sering kali ada budaya "menutupi aib" di lingkungan lembaga pendidikan atas nama menjaga nama baik institusi. Hal ini adalah kesalahan fatal. Menutupi kejahatan seksual bukan berarti menjaga kehormatan pesantren, melainkan justru membiarkan penyakit tersebut terus menggerogoti lembaga dari dalam. Islam mengajarkan amar ma’ruf nahi munkar. Jika terjadi kemungkaran, apalagi yang melibatkan martabat anak manusia, maka melaporkan, mengusut, dan memberikan keadilan bagi korban adalah kewajiban syar’i yang tidak bisa ditawar. Para korban adalah amanah yang dititipkan orang tua kepada pesantren; mengkhianati amanah ini adalah dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT.

Sebagai langkah perbaikan, pesantren harus mulai mengintegrasikan pendidikan seksualitas yang berbasis syariat dan perlindungan anak ke dalam kurikulum mereka. Santri perlu diberikan pemahaman mengenai otoritas tubuh mereka sendiri, bagaimana mereka harus bersikap jika merasa terancam, dan keberanian untuk bersuara jika ada perilaku yang melampaui batas dari siapa pun, termasuk guru atau pengasuh. Lingkungan pesantren harus menjadi tempat yang aman (safe space), di mana suara korban didengar, dipercayai, dan dilindungi tanpa rasa takut akan intimidasi atau stigma.

Khutbah Jumat: Menjaga Kehormatan – Pelajaran dari Tragedi Pencabulan di Lingkungan Pesantren

Selain itu, rekrutmen dan seleksi pengajar serta staf di pesantren harus diperketat. Kualifikasi seorang pendidik tidak hanya dilihat dari kedalaman ilmunya, tetapi juga dari integritas moral dan rekam jejak perilakunya. Pesantren harus memiliki mekanisme pengaduan yang independen dan rahasia agar korban tidak merasa sendirian saat menghadapi trauma. Kita tidak boleh membiarkan tragedi ini terulang kembali karena kelalaian kita sendiri. Membiarkan santri menjadi korban berarti membiarkan masa depan peradaban Islam terancam.

Hadirin, mari kita sadari bahwa tanggung jawab menjaga kehormatan ini ada di pundak kita bersama. Para pengasuh pesantren harus meninjau kembali manajemen lembaga, orang tua harus lebih selektif dan aktif memantau kondisi anak, serta masyarakat harus berani bersikap kritis terhadap segala bentuk penyimpangan. Kita harus meneladani ketegasan ulama terdahulu dalam menegakkan kebenaran dan menjaga kemuliaan manusia. Tragedi ini hendaknya menjadi titik balik untuk melakukan pembenahan besar-besaran agar pesantren kembali menjadi tempat yang suci, tempat di mana ilmu bermanfaat lahir dari lingkungan yang penuh dengan perlindungan dan ketakwaan.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 90 bahwa Dia memerintahkan untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, serta melarang perbuatan keji dan kemungkaran. Adil dalam konteks ini adalah memberikan hak kepada korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sebagai bentuk penegakan syariat di muka bumi. Kebajikan adalah membangun sistem yang mencegah hal tersebut terulang di masa depan.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, khususnya kepada para pengelola pesantren, agar diberikan kekuatan untuk membersihkan lingkungan pendidikan kita dari segala bentuk noda kemaksiatan. Semoga Allah menjaga kehormatan anak-anak kita, melindungi mereka dari segala bentuk kejahatan, dan menjadikan pesantren sebagai mercusuar ilmu dan akhlak yang benar-benar diridhai-Nya. Mari kita jadikan momentum ini untuk bangkit, memperbaiki diri, dan memperkokoh benteng moralitas demi masa depan umat yang lebih bermartabat di mata Allah dan manusia.

Dalam khutbah kedua ini, marilah kita senantiasa memanjatkan doa kepada Allah agar hati kita diteguhkan di atas jalan kebenaran. Kita memohon perlindungan dari fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi. Kita juga berdoa agar para korban yang telah terzalimi diberikan kesabaran, kekuatan, dan pemulihan atas trauma yang mereka alami, serta diberikan keadilan yang seadil-adilnya di dunia maupun di akhirat. Kita berdoa bagi pesantren-pesantren kita agar senantiasa berada dalam naungan rahmat Allah, terhindar dari segala bentuk kezaliman, dan terus mampu mencetak generasi yang tidak hanya berilmu, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Marilah kita tutup khutbah ini dengan merenungkan tanggung jawab besar kita sebagai umat Islam. Menjaga kehormatan bukan hanya urusan pribadi, melainkan urusan keberlangsungan risalah Islam di bumi Nusantara. Jangan biarkan satu pun santri lagi menjadi korban dari kejahatan yang seharusnya bisa dicegah dengan ilmu, iman, dan sistem yang baik. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita, mengampuni segala kekhilafan kita, dan membimbing kita menuju jalan yang lurus. Amin ya Rabbal ‘Alamin.