0

Sidak Pool Taksi Green SM, Kemenhub Temukan Hal yang Perlu Didalami

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), telah melancarkan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam, 28 April. Langkah proaktif ini merupakan respons langsung terhadap insiden tragis kecelakaan maut yang melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek dan KRL di wilayah Bekasi Timur, yang mengguncang publik dan menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait keselamatan transportasi di Indonesia. Tujuan utama dari sidak ini adalah untuk memverifikasi secara menyeluruh sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) telah diimplementasikan oleh Green SM, sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat betapa krusialnya sistem ini dalam menjamin keselamatan seluruh armada kendaraan. Pemilihan pool Green SM di Bekasi sebagai lokasi sidak didasarkan pada fakta bahwa kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut berasal dari operasional di area ini, sehingga menjadikannya titik krusial untuk investigasi awal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Bapak Aan Suhanan, menegaskan dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu, 29 April, bahwa penyelenggaraan angkutan umum modern dan aman haruslah berlandaskan pada pemenuhan berbagai elemen keselamatan yang terintegrasi dalam kerangka SMK PAU. "Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," ujar Bapak Aan Suhanan. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Kemenhub untuk tidak hanya melakukan pengawasan rutin, tetapi juga melakukan investigasi mendalam ketika terjadi insiden yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Fokus utama inspeksi ini mencakup pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan dokumen administrasi yang krusial bagi setiap perusahaan angkutan umum, seperti izin operasional, data armada, dan catatan pemeliharaan. Selain itu, kelaikan teknis kendaraan juga menjadi sorotan utama, termasuk uji emisi, sistem pengereman, kelistrikan, ban, dan seluruh komponen vital yang menunjang performa kendaraan di jalan. Kesiapan operasional armada, yang mencakup ketersediaan kendaraan yang laik jalan dan jadwal pemeliharaan yang teratur, juga menjadi bagian integral dari pemeriksaan ini. Elemen-elemen keselamatan lainnya yang diperiksa meliputi keberadaan alat keselamatan standar di dalam kendaraan, seperti alat pemadam api ringan, kotak P3K, serta kelengkapan rambu-rambu dan tanda pengaman.

Lebih lanjut, Bapak Aan Suhanan menyatakan, "Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut." Temuan-temuan awal ini, meskipun belum diungkapkan secara spesifik kepada publik demi menjaga integritas investigasi, memberikan indikasi bahwa ada aspek-aspek dalam operasional Green SM yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh Kemenhub. Temuan ini bisa beragam, mulai dari ketidaksesuaian dalam dokumentasi perawatan kendaraan, kekurangan dalam prosedur pre-trip inspection, hingga potensi masalah dalam program pemantauan kesehatan dan kompetensi pengemudi.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dan kesimpulan yang menyeluruh mengenai kondisi operasional dan sistem manajemen keselamatan Green SM, Ditjen Hubdat berencana untuk melanjutkan pendalaman investigasi di pool pusat Green SM yang terletak di Kemayoran, Jakarta. Rencana ini menunjukkan bahwa sidak awal di Bekasi hanyalah langkah pertama dalam proses investigasi yang lebih luas. Pendalaman di pool pusat diharapkan akan memberikan akses terhadap data dan informasi yang lebih terpusat, termasuk kebijakan perusahaan secara keseluruhan, sistem rekrutmen dan pelatihan pengemudi, serta mekanisme pelaporan dan penanganan insiden.

Selain fokus pada internal Green SM, Ditjen Hubdat juga menegaskan akan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi ini mencakup kolaborasi erat dengan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan dalam investigasi kecelakaan lalu lintas, serta dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang memiliki keahlian teknis dalam menganalisis penyebab kecelakaan transportasi. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek dugaan keterlibatan kendaraan Green SM dalam peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek dapat dianalisis secara objektif dan komprehensif. Pertukaran informasi dan temuan dari masing-masing pihak akan memperkaya data yang ada dan membantu perumusan kesimpulan yang akurat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Bapak Yusuf Nugroho, yang secara langsung memimpin pelaksanaan inspeksi di lapangan, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Permenhub ini menjadi payung hukum yang mengatur kewajiban perusahaan angkutan umum untuk memiliki dan menerapkan sistem manajemen keselamatan yang efektif. "Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018," jelas Bapak Yusuf Nugroho.

Pasal 16 Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 secara spesifik memberikan kewenangan kepada Ditjen Hubdat untuk melakukan audit dan inspeksi, terutama dalam kondisi-kondisi tertentu yang memerlukan perhatian khusus. "Bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan," tambah Bapak Yusuf Nugroho. Pernyataan ini menegaskan bahwa sidak terhadap Green SM bukanlah tindakan sporadis, melainkan merupakan pelaksanaan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai respons terhadap insiden yang memiliki dampak luas dan memerlukan evaluasi mendalam terhadap sistem keselamatan perusahaan.

Lebih lanjut, Bapak Yusuf Nugroho menguraikan bahwa hasil dari audit dan inspeksi yang dilakukan oleh Ditjen Hubdat nantinya akan menjadi dasar yang kuat dalam merumuskan langkah-langkah selanjutnya. Hasil ini tidak hanya akan menjadi acuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan, tetapi juga sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian sanksi administratif jika ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan. "Hasil dari audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaranya," tegasnya. Rangkaian sanksi administratif ini dirancang untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa perusahaan angkutan umum benar-benar serius dalam menjalankan kewajiban mereka terkait keselamatan. Mulai dari surat peringatan yang bersifat teguran awal, pembekuan izin yang sementara menghentikan operasional, hingga pencabutan izin yang merupakan sanksi terberat jika pelanggaran yang dilakukan sangat fatal dan membahayakan keselamatan publik.

Proses sidak ini juga mencakup wawancara mendalam dengan para pengemudi Green SM untuk menggali informasi terkait jam kerja, kondisi kendaraan yang mereka operasikan, serta pemahaman mereka terhadap prosedur keselamatan. Keterlibatan pengemudi sebagai garda terdepan operasional angkutan umum menjadi sumber informasi yang tak ternilai dalam memahami realitas penerapan sistem keselamatan di lapangan. Pengemudi seringkali memiliki pemahaman langsung mengenai tantangan dan kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya, termasuk potensi masalah teknis pada kendaraan atau tekanan operasional yang dapat mempengaruhi keselamatan.

Selain itu, tim inspeksi juga meninjau sistem pencatatan dan pemantauan yang dimiliki oleh Green SM. Ini mencakup bagaimana perusahaan melacak jadwal perawatan kendaraan, mencatat setiap kerusakan yang dilaporkan oleh pengemudi, serta bagaimana mereka memantau kondisi kesehatan dan jam istirahat pengemudi. Sistem pencatatan yang baik merupakan indikator penting dari komitmen perusahaan terhadap manajemen keselamatan yang proaktif. Tanpa sistem pencatatan yang memadai, sulit bagi perusahaan untuk mengidentifikasi potensi risiko dan mengambil tindakan pencegahan yang efektif.

Pemeriksaan terhadap pool taksi ini juga mencakup aspek kebersihan dan kerapian area operasional. Meskipun mungkin terlihat sepele, kondisi pool yang terorganisir dengan baik seringkali mencerminkan budaya kerja yang tertib dan profesional, yang secara tidak langsung dapat berkontribusi pada peningkatan standar keselamatan. Area pool yang bersih dan terawat juga memudahkan proses identifikasi dan penanganan kendaraan yang memerlukan perbaikan.

Keterlibatan Ditjen Hubdat dalam sidak ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa semua perusahaan angkutan umum, termasuk pemain baru seperti Green SM yang menggunakan teknologi elektrifikasi, mematuhi standar keselamatan yang ketat. Insiden kecelakaan yang melibatkan moda transportasi apapun, baik konvensional maupun elektrifikasi, harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan penguatan sistem pengawasan.

Diharapkan bahwa hasil pendalaman yang akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, serta koordinasi dengan kepolisian dan KNKT, akan memberikan gambaran yang jelas mengenai akar permasalahan yang ada. Temuan ini akan menjadi dasar bagi Kemenhub untuk merumuskan kebijakan dan tindakan perbaikan yang komprehensif, demi meningkatkan standar keselamatan transportasi umum di Indonesia secara keseluruhan dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Transparansi dalam penyampaian hasil sidak dan tindakan lanjutan juga akan menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap keselamatan layanan transportasi umum.