0

Sejarah Rifa’iyah: Dari Tuduhan Sesat Menuju Pengakuan Resmi

Share

Kisah Jemaah Rifa’iyah adalah narasi panjang tentang keteguhan iman yang nyaris terlupakan dalam lembaran sejarah nasional Indonesia. Ini bukanlah sekadar catatan tentang sekelompok petani, santri, dan masyarakat desa, melainkan sebuah epik perjuangan melawan stigma, fitnah, dan pengucilan selama lebih dari satu abad. Mereka bertahan bukan dengan pedang atau retorika kekuasaan, melainkan dengan memegang teguh ajaran KH. Ahmad Rifa’i, seorang ulama besar dari Tempuran, Kendal, yang menolak tunduk pada kolonialisme Belanda dan birokrasi keagamaan yang dianggap korup.

KH. Ahmad Rifa’i lahir pada tahun 1786 dan wafat dalam pengasingan di Minahasa sekitar tahun 1870. Jauh sebelum istilah "reformis" menjadi tren, ia telah melakukan gebrakan besar. Ia menolak bekerja sama dengan Pemerintah Hindia Belanda dan mengkritik keras ulama yang ia sebut sebagai "ulama birokrat"—para pejabat agama yang menjual wibawa syariat demi kursi jabatan kolonial. Untuk mendobrak kebodohan rakyat yang tak mampu membaca teks Arab, ia menulis puluhan kitab dalam bahasa Jawa dengan aksara Arab Pegon. Kitab-kitab inilah yang menjadi ruh bagi jemaahnya untuk memahami Islam secara mandiri, yang sayangnya, justru menjadi pintu masuk bagi fitnah "ajaran sesat" yang dipelihara oleh penguasa kolonial.

Jawa pada abad ke-19 adalah medan tempur ideologis. Di satu sisi, Belanda mencengkeram melalui aparat birokrasi, sementara di sisi lain, praktik keislaman masyarakat akar rumput sering kali bercampur dengan sinkretisme yang dianggap menyimpang. Ahmad Rifa’i muncul sebagai lentera yang menawarkan pemurnian akidah. Ia mengajarkan Islam melalui syair-syair yang mudah dihafal dan dipahami masyarakat awam. Namun, pendiriannya yang tegas—seperti menolak salat Jumat di masjid yang dipimpin oleh penghulu kolonial karena dianggap tidak sah—membuatnya menjadi musuh nomor satu bagi otoritas Belanda. Akibatnya, ia dibuang ke Ambon dan berakhir di pengasingan Minahasa. Namun, pembuangan itu tidak mematikan api perjuangannya. Para santrinya, yang tersebar hingga ke pelosok Pekalongan, terus merawat ajaran sang guru dengan penuh kesabaran dan kehati-hatian yang luar biasa.

Dalam sejarah literasi Islam Nusantara, karya Ahmad Rifa’i, yang dikenal sebagai Kitab Tarajumah, menempati posisi unik. Dengan 65 judul kitab dan ratusan bait pengingat (tanbih), ia menciptakan jembatan intelektual bagi rakyat jelata. Ajaran utamanya bertumpu pada tiga pilar: Tauhid, Fikih, dan Tasawuf Akhlaki. Kontroversi muncul dari tiga ajaran fikihnya yang dianggap ganjil oleh masyarakat luas: pertama, penekanan bahwa rukun Islam yang pokok adalah syahadat, sementara empat rukun lainnya adalah penyempurna. Kedua, syarat salat Jumat yang hanya memerlukan empat orang, dan ketiga, penolakan untuk bermakmum pada imam yang dianggap berkolaborasi dengan penjajah. Padahal, secara fikih, ketiga ajaran ini memiliki landasan kuat, namun di tangan pihak yang ingin mempolitisasi agama, hal ini menjadi alat untuk mendiskreditkan Rifa’iyah sebagai kelompok sesat.

Penderitaan Jemaah Rifa’iyah tidak berhenti saat Indonesia merdeka. Warisan fitnah kolonial justru berlanjut. Ketegangan memuncak pada dekade 1960-an, terutama di Pekalongan. Peristiwa Meduri Tirto tahun 1967 menjadi saksi bisu bagaimana salat Jumat jemaah Rifa’iyah dibubarkan secara paksa oleh massa yang terprovokasi. Namun, alih-alih membalas dengan kekerasan, para pengikut Ahmad Rifa’i memilih untuk diam. Mereka memegang teguh pesan sang ulama bahwa perlawanan fisik hanya akan membuahkan kerusakan. Ketabahan ini menjadi ciri khas gerakan Rifa’iyah: perlawanan yang bermartabat melalui pendidikan, bukan amarah.

Sejarah Rifa’iyah: Dari Tuduhan Sesat Menuju Pengakuan Resmi

Strategi bertahan mereka pun semakin cerdas memasuki era Orde Baru. Mereka menyadari bahwa tanpa perlindungan politik, mereka akan terus menjadi bulan-bulanan. Melalui diplomasi yang dijalankan oleh tokoh seperti KH. Syafi’i, Rifa’iyah mulai menjalin relasi dengan penguasa lokal untuk mendapatkan jaminan keamanan. Poster partai penguasa di rumah-rumah warga Rifa’iyah bukan sekadar dukungan politik, melainkan simbol bahwa mereka berada di bawah lindungan negara. Meski demikian, tekanan tetap ada. Puncaknya pada tahun 1981, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan SK yang melarang ajaran Rifa’iyah dan kitab-kitab mereka. Namun, larangan ini justru memicu gelombang perlawanan intelektual.

Titik balik yang menentukan terjadi pada tahun 1990 melalui Seminar Nasional di Yogyakarta yang menghadirkan cendekiawan papan atas seperti Prof. Sartono Kartodirdjo dan Dr. Kuntowijoyo. Seminar ini secara ilmiah membuktikan bahwa ajaran KH. Ahmad Rifa’i adalah bagian dari arus utama Ahlussunnah wal Jama’ah dan ia layak diangkat sebagai Pahlawan Nasional. Ini adalah kemenangan telak di arena akademis. Momentum ini diikuti dengan Festival Istiqlal 1991, di mana Rifa’iyah tampil ke panggung nasional sebagai organisasi yang terstruktur dan terbuka.

Reformasi 1998 menjadi pintu gerbang bagi pengakuan penuh. Pimpinan Pusat Rifa’iyah mengeluarkan fatwa progresif yang menyatakan bahwa protes Ahmad Rifa’i terhadap kolonial Belanda sudah tidak relevan di era kemerdekaan, sehingga warga Rifa’iyah dianjurkan untuk bermakmum salat Jumat kepada siapa pun. Langkah besar ini memuluskan jalan bagi pencabutan SK pelarangan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 1 November 1999. Puncak pengakuan itu terjadi ketika KH. Ahmad Syadzirin Amin, pengasuh Pesantren Insap, terpilih sebagai Ketua MUI Kabupaten Pekalongan. Bagi komunitas yang selama puluhan tahun distigmatisasi, terpilihnya seorang ulama Rifa’iyah untuk memimpin lembaga ulama tertinggi di daerah adalah pembuktian mutlak bahwa mereka adalah bagian sah dari umat Islam Indonesia.

Kisah Rifa’iyah memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga martabat di tengah tekanan. Mereka mengajarkan bahwa stigma adalah senjata curang yang harus dilawan dengan ilmu, bukan dengan kekerasan. Investasi mereka pada pendidikan, seperti yang dilakukan di Pesantren Insap, terbukti menjadi fondasi paling tangguh untuk bertahan melewati zaman. Mereka berhasil mempertahankan identitas tanpa harus menutup diri dari realitas sosial.

Pergulatan Rifa’iyah selama 170 tahun, dari Kalisalak hingga Pekalongan, adalah cermin bagi bangsa ini tentang arti kesabaran. Mereka tidak pernah membalas fitnah dengan fitnah. Mereka memilih untuk membangun institusi, menulis karya, dan terus mendidik generasi. Ketika akhirnya nama Ahmad Rifa’i diakui sebagai Pahlawan Nasional, itu bukan sekadar penghargaan untuk sang tokoh, melainkan bentuk penghormatan atas konsistensi pengikutnya dalam merawat "api" yang nyaris padam.

Saat ini, Jemaah Rifa’iyah telah bertransformasi menjadi organisasi modern yang berkontribusi aktif bagi pembangunan umat. Mereka telah membuktikan bahwa kebenaran memiliki jalannya sendiri untuk muncul ke permukaan, meski harus melewati hutan lebat diskriminasi. Sejarah Rifa’iyah adalah bukti bahwa ketika iman bertemu dengan kecerdasan dan kesabaran, maka tidak ada stigma yang mampu bertahan selamanya. Pada akhirnya, sejarah tidak hanya ditulis oleh pemenang, tetapi juga oleh mereka yang bertahan demi keyakinan dengan cara yang paling terhormat. Api yang dulu ditekan oleh kolonial, kini telah menyala dengan terang, menerangi keberagaman Islam di Indonesia dengan cara yang unik dan penuh keteladanan.