0

Langkah Pengacara Usai Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan: Tuntut Transparansi dan Penjelasan Dasar Asesmen

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kuasa hukum Ammar Zoni, yang tergabung dalam Krisna Murti Lawfirm dan ditunjuk oleh kekasih Ammar, dr. Kamelia, akhirnya buka suara mengenai pemindahan klien mereka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Pemindahan yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (9/5/2026) dini hari ini mengejutkan banyak pihak, terutama mengingat Ammar sebelumnya menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus narkoba di Rutan Salemba. Krisna Murti, perwakilan kuasa hukum, menyatakan sikap hormat terhadap kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam mengelola warga binaan. Namun, ia secara tegas mempertanyakan dasar hukum, proses, dan keterbukaan informasi yang melingkupi keputusan pemindahan tersebut. "Jadi, saya sebagai kuasa hukum daripada Ammar Zoni, mendapatkan informasi sehubungan adanya itu. Artinya bahwa kami menghormati Dirjen PAS yang mempunyai kewenangan terhadap warga binaan yang telah menjadi narapidana, sesuai yang diatur dalam undang-undang," ujar Krisna Murti saat ditemui di kawasan PIK, Tangerang, pada Minggu (10/5/2026).

Krisna Murti menegaskan bahwa pihaknya memahami sepenuhnya kewenangan Ditjen PAS dalam menentukan klasifikasi narapidana, termasuk penempatan mereka di lapas-lapas tertentu yang dianggap sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan. "Artinya bahwa kami memahami pihak Dirjen Lapas yang bisa menilai klasifikasi itu sendiri sebagai warga binaan yang mengelola narapidana itu sendiri di mana ditempatkannya, klasifikasinya apa untuk dilakukan eksekusi," jelasnya lebih lanjut. Pemahaman ini didasarkan pada regulasi yang berlaku di sistem pemasyarakatan Indonesia, yang memungkinkan otoritas untuk melakukan penyesuaian tempat penahanan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan efektivitas program rehabilitasi. Namun, pemahaman tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak klien dan kuasanya untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan.

Meskipun demikian, poin krusial yang disorot oleh Krisna Murti adalah minimnya komunikasi dan pemberitahuan resmi yang diterima oleh pihak kuasa hukum maupun keluarga Ammar Zoni terkait keputusan pemindahan ini. "Namun demikian, sampai saat ini kami tegaskan sebagai kuasa hukum dengan keluarganya, tidak ada pemberitahuan secara tertulis ataupun lisan terhadap keputusan ini. Jadi sekali lagi kami tegaskan sampai saat ini kami belum menerima surat keputusan itu," ungkap Krisna Murti dengan nada prihatin. Ketiadaan pemberitahuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang dijalankan dan potensi terlanggarnya hak-hak Ammar Zoni sebagai narapidana yang dijamin oleh undang-undang. Keterbukaan informasi, menurut Krisna, merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait hak-hak narapidana untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum mereka dan memahami setiap tahapan proses hukum yang mereka jalani.

Krisna Murti menekankan bahwa yang diinginkan oleh pihaknya adalah adanya transparansi penuh terkait status dan penempatan Ammar Zoni. "Nah tentunya yang kami inginkan di sini adanya keterbukaan informasi sehubungan dengan hak-hak daripada klien kami sebagai narapidana yang dilindungi undang-undang. Ditempatkannya di mana, lalu hak-haknya apa, dapat berkomunikasi kepada kuasa hukum," urainya. Hak untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum adalah hak fundamental yang harus dipenuhi demi memastikan bahwa narapidana tetap mendapatkan pendampingan hukum yang memadai dan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keterbukaan informasi juga mencakup aspek hak-hak dasar lainnya yang melekat pada setiap narapidana, seperti hak atas kesehatan, hak untuk beribadah, dan hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus serta rencana pembinaan.

Menindaklanjuti hal ini, Krisna Murti menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum formal. "Kami akan segera melakukan surat kepada Dirjen Lapas sehubungan dengan adanya pemindahan ini. Kami minta surat keputusan pemindahan itu," tegasnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan dasar hukum yang kuat atas pemindahan Ammar Zoni, serta untuk memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permohonan surat keputusan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dasar pertimbangan dan legalitas pemindahan tersebut.

Selain meminta surat keputusan pemindahan, kuasa hukum Ammar Zoni juga mendesak adanya penjelasan mengenai dasar asesmen yang mengklasifikasikan Ammar Zoni sebagai narapidana dengan kategori high risk. "Yang kedua bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai warga binaan dengan klasifikasi high risk, kami minta surat keputusannya. Yang ketiga berdasarkan asesmen apa sehingga dikatakan high risk dan urgensinya apa," jelas Krisna Murti. Klasifikasi high risk biasanya mengindikasikan adanya potensi risiko tinggi terhadap pelarian, kerusuhan, atau peredaran narkoba di dalam lapas. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui asesmen apa yang digunakan, siapa yang melakukan asesmen tersebut, dan bagaimana hasilnya secara rinci. Urgensi pemindahan ke Nusakambangan, yang dikenal sebagai lapas dengan tingkat keamanan tertinggi, juga menjadi pertanyaan utama yang perlu dijawab.

Dalam kesempatan yang sama, Krisna Murti juga menyinggung informasi mengenai adanya surat permintaan dari kejaksaan terkait pemindahan Ammar Zoni. Namun, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat tersebut hingga saat ini. "Kalau itu ada, kami juga akan minta suratnya. Sampai saat ini kami belum menerima surat itu," ujarnya. Jika memang ada permintaan dari kejaksaan, hal tersebut perlu diklarifikasi dan menjadi bagian dari dokumen yang harus diinformasikan kepada kuasa hukum.

Krisna Murti kemudian merekonstruksi perjalanan kasus Ammar Zoni berdasarkan catatan yang ia terima sebagai kuasa hukum baru. Ia memaparkan bahwa Ammar Zoni pertama kali tersangkut kasus narkoba pada tahun 2017 dan divonis sebagai pengguna. Kemudian, pada tahun 2023, ia kembali ditangkap dalam kasus yang sama, juga sebagai pengguna. Vonis terakhir yang dijatuhkan kepadanya adalah tujuh tahun penjara, dengan label sebagai bandar atau pengedar. Perjalanan kasus ini menunjukkan adanya pola yang berulang, namun Krisna Murti mempertanyakan mengapa kali ini Ammar Zoni harus dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, sementara kasus serupa pada figur publik lain atau bahkan aparat penegak hukum tidak selalu berujung pada pemindahan ke lapas super ketat tersebut.

"Kalau kita lihat banyak selebritas yang kena berkali-kali tidak harus ke Nusakambangan. Bahkan ada aparat yang ditemukan kasus serupa juga tidak ditaruh di Nusakambangan. Urgensi apa seorang Ammar Zoni harus dipindahkan ke Nusakambangan?" pungkasnya dengan nada bertanya. Pertanyaan ini menyiratkan adanya dugaan diskriminasi atau perlakuan yang tidak proporsional. Kuasa hukum Ammar Zoni berharap agar proses hukum dan penempatan narapidana dilakukan secara adil dan transparan, tanpa melihat latar belakang atau popularitas seseorang, melainkan murni berdasarkan pertimbangan hukum dan keamanan yang objektif. Upaya hukum yang akan ditempuh oleh Krisna Murti Lawfirm ini menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi dan transparansi dalam sistem pemasyarakatan dapat ditegakkan.