BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait isu yang tengah hangat diperbincangkan di tengah masyarakat dan jagat maya mengenai keberadaan Warga Negara (WN) Israel yang tidak hanya tinggal, tetapi juga diduga membuka usaha dan bekerja secara ilegal di Pulau Dewata. Fenomena ini memicu perdebatan luas mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, serta adanya aturan keimigrasian yang sangat ketat bagi pemegang paspor negara tersebut. Koster menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), khususnya dari negara-negara dengan status kebijakan khusus, sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah pusat melalui instansi keimigrasian dan kementerian terkait.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Jumat sore, Gubernur Koster menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki keterbatasan dalam hal sistem dan otoritas untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap data keimigrasian. Menurutnya, mekanisme hubungan antarnegara dan lalu lintas orang asing diatur secara ketat oleh konstitusi dan regulasi nasional yang pelaksanaannya dimandatkan kepada kementerian di pusat. Koster mengakui bahwa informasi mengenai aktivitas warga Israel ini ia peroleh dari laporan media sosial dan pemberitaan yang masif, namun secara administratif, Pemerintah Provinsi belum menerima laporan resmi yang mendetail dari pihak berwenang sebelum isu tersebut viral.
Isu mengenai keberadaan warga Israel di Bali menjadi sangat sensitif karena posisi politik luar negeri Indonesia yang secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak mengakui kedaulatan negara Israel. Oleh karena itu, masuknya warga Israel ke wilayah Indonesia, apalagi sampai menjalankan bisnis, dianggap sebagai pelanggaran serius jika tidak melalui prosedur yang benar. Koster menyatakan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, guna memastikan bahwa tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melanggar kedaulatan negara atau aturan ketertiban di Bali.
Sejarah mencatat bahwa Indonesia menerapkan kebijakan "Calling Visa" bagi warga negara dari beberapa negara tertentu yang dianggap memiliki tingkat risiko kerawanan dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan nasional, serta tingkat kerawanan keimigrasian. Israel termasuk dalam daftar negara tersebut bersama beberapa negara lainnya. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Eko Budianto, menjelaskan bahwa proses penerbitan visa bagi warga Israel melibatkan tim koordinasi yang terdiri dari berbagai lembaga tinggi negara, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, hingga badan intelijen seperti BAIS dan BIN. Hal ini menunjukkan bahwa verifikasi bagi warga Israel dilakukan dengan sangat selektif dan berlapis.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya fenomena kewarganegaraan ganda atau penggunaan paspor dari negara kedua. Banyak individu kelahiran Israel yang ternyata memiliki kewarganegaraan lain, seperti paspor Jerman, Lithuania, Amerika Serikat, atau negara-negara Eropa lainnya. Dengan menggunakan paspor dari negara yang memiliki fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) atau Visa on Arrival (VoA) dengan Indonesia, mereka dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa harus melalui proses "Calling Visa" yang rumit. Inilah yang kemudian diidentifikasi sebagai salah satu penyebab mengapa banyak warga keturunan Israel bisa berada di Bali dan melakukan aktivitas yang melampaui izin tinggalnya.
Salah satu kasus yang baru-baru ini mencuat adalah deportasi seorang pria berinisial BR. BR diketahui merupakan warga negara Lithuania, namun berdasarkan data kelahiran, ia lahir di Israel. BR menjadi sorotan setelah akun media sosial @the.bali.dream yang dikelolanya mempromosikan layanan pemasaran digital dan konten berbayar secara aktif di Bali. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, BR terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya. Meskipun ia masuk menggunakan paspor Lithuania, aktivitas ekonomi yang ia jalankan tidak sesuai dengan peruntukan visa yang dimilikinya. Hal ini memicu tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun ke depan.
Kasus BR hanyalah puncak gunung es dari permasalahan yang lebih besar. Informasi yang beredar di akun Instagram @aelexav juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan mantan anggota militer Israel yang mengelola agen perjalanan dan bisnis properti di Bali. Menanggapi hal ini, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai telah melakukan verifikasi menggunakan teknologi face recognition. Hasilnya, ditemukan dua individu berinisial SG dan AC yang memegang paspor Jerman namun lahir di Israel. Meskipun secara legal mereka masuk sebagai warga negara Jerman, aktivitas bisnis yang mereka jalankan terus dipantau untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Gubernur Koster menekankan bahwa sistem pengawasan harus dibenahi secara total. Ia menyoroti pentingnya integrasi data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga deteksi dini terhadap potensi pelanggaran oleh orang asing dapat dilakukan lebih cepat. Bali sebagai destinasi wisata dunia memang sangat terbuka bagi wisatawan mancanegara, namun keterbukaan ini tidak boleh mengorbankan penegakan hukum dan kehormatan bangsa. Koster, yang juga merupakan politikus senior PDI Perjuangan, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Bali wajib menghormati budaya, adat istiadat, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pentingnya koordinasi antar-lembaga ini juga diamini oleh Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Pihak imigrasi berkomitmen untuk menjaga Bali agar tetap menjadi destinasi yang aman dan kondusif. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara fisik di lapangan, tetapi juga melalui patroli siber di media sosial. Banyak warga asing yang secara terang-terangan mempromosikan jasa atau bisnis mereka di Instagram atau TikTok, padahal mereka hanya memiliki izin tinggal kunjungan. Penindakan tegas seperti deportasi merupakan instrumen utama untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi lokal agar tidak tergerus oleh praktik bisnis ilegal asing.
Fenomena orang Israel di Bali juga membawa dampak pada diskursus sosial di masyarakat lokal. Di satu sisi, kehadiran wisatawan mancanegara memberikan kontribusi pada ekonomi pariwisata. Namun, di sisi lain, adanya persaingan usaha yang tidak sehat dari warga asing yang bekerja secara ilegal merugikan pelaku usaha lokal di Bali. Selain itu, sensitivitas politik terkait isu Israel-Palestina membuat keberadaan mereka sering kali dipantau secara ketat oleh kelompok-masyarakat tertentu yang peduli terhadap isu kemanusiaan dan politik luar negeri.
Pemerintah Provinsi Bali ke depan berencana untuk memperkuat peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan perangkat desa adat (Pecalang). Dengan melibatkan kearifan lokal dan struktur masyarakat paling bawah, diharapkan aktivitas orang asing yang mencurigakan dapat segera dilaporkan ke pihak berwenang. Gubernur Koster menyatakan bahwa meskipun kewenangan eksekusi ada di pusat, peran aktif pemerintah daerah dalam memberikan informasi dan menjaga stabilitas wilayah sangatlah krusial.
Dalam jangka panjang, perbaikan sistem keimigrasian Indonesia diharapkan mampu mendeteksi profil risiko WNA secara lebih akurat sejak proses pengajuan visa. Penggunaan teknologi biometrik dan pemantauan aliran dana (financial tracking) bagi WNA yang membuka usaha menjadi hal yang mendesak untuk diterapkan. Hal ini bertujuan agar Bali tidak hanya menjadi tempat pelarian bagi pekerja ilegal atau pelaku bisnis tanpa izin, tetapi tetap menjadi pusat pariwisata berkualitas yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bali.
Gubernur Koster menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa Bali menyambut baik siapa pun yang ingin berwisata dengan niat baik dan mematuhi aturan. Namun, bagi mereka yang mencoba bermain-main dengan hukum, apalagi menyangkut isu kewarganegaraan dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, maka tindakan tegas tanpa kompromi akan diambil. Penataan Bali melalui "Bali Era Baru" mencakup aspek keamanan dan ketertiban sebagai fondasi utama pariwisata berkelanjutan. Isu warga Israel ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa kedaulatan negara harus dijaga di setiap jengkal tanah air, termasuk di destinasi wisata internasional sekelas Bali.
Seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan pasca-pandemi, tantangan yang dihadapi Bali semakin kompleks. Tidak hanya masalah kemacetan atau sampah, tetapi juga masalah keamanan ideologis dan ekonomi yang dibawa oleh warga asing. Kasus orang Israel yang membuka usaha di Bali ini menjadi preseden penting bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan visa dan pengawasan di pintu-pintu masuk negara. Transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci agar fenomena serupa tidak terulang kembali di masa depan, demi menjaga marwah Indonesia di mata dunia internasional dan menjamin keadilan bagi warga lokal yang berusaha di tanah kelahiran mereka sendiri.
Pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat luas untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi di media sosial. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional oleh instansi terkait. Ke depan, pengawasan terhadap platform digital yang digunakan oleh WNA untuk mempromosikan usaha ilegal akan ditingkatkan. Dengan demikian, ekosistem pariwisata Bali dapat bersih dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil bagi siapa saja tanpa memandang asal negara mereka, selama mereka berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesimpulannya, respons Gubernur Koster mencerminkan sikap hati-hati namun tegas dalam menyikapi isu sensitif ini. Dengan mendorong perbaikan sistem dan koordinasi yang lebih erat dengan pemerintah pusat, diharapkan Bali dapat menyaring wisatawan yang datang sehingga hanya mereka yang berkualitas dan taat hukum yang dapat menikmati keindahan Pulau Seribu Pura. Penanganan kasus BR dan pemantauan terhadap individu lainnya adalah bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian, terutama yang menyangkut warga negara dari negara-negara yang memerlukan perhatian khusus dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Bali harus tetap menjadi tempat yang damai, namun tetap teguh dalam memegang prinsip kedaulatan dan konstitusi nasional.
