0

Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 25: Hakikat Pengalihan Hak dalam Akad Hiwalah

Share

Akad hiwalah merupakan salah satu instrumen fikih yang sangat relevan dalam mengatur dinamika utang-piutang. Setelah sebelumnya kita membahas mengenai pengertian, rukun, dan syarat sah akad hiwalah, kini saatnya kita masuk ke ranah yang lebih mendalam, yakni tahqiq fiqhi atau verifikasi hukum mengenai hakikat perpindahan hak yang terjadi di dalamnya. Dalam literatur mazhab Syafi’i, pembahasan ini bukan sekadar persoalan administratif perpindahan utang, melainkan sebuah diskursus intelektual yang menguji ketajaman logika hukum para ulama besar.

Pembatasan kajian ini menjadi sangat krusial karena akad hiwalah melibatkan keterkaitan yang kompleks, mulai dari hubungannya dengan jual beli, status jaminan utang (tautsiq), hingga konsekuensi hukum jika pihak yang menerima pengalihan utang (muhal ‘alaih) mengalami pailit atau meninggal dunia. Berdasarkan penjelasan KH. Ahmad Rifa’i, salah satu konsekuensi hukum utama (atsar al-‘aqd) dari akad hiwalah adalah berpindahnya hak tagih (haqq al-muthalabah) dari muhtal kepada muhal ‘alaih. Dengan terjadinya perpindahan ini, tanggungan muhil (pihak pertama yang berutang) kepada muhtal (pemberi utang) seketika gugur. Konsekuensinya, muhtal tidak lagi memiliki legal standing untuk menagih kepada muhil, melainkan hanya kepada muhal ‘alaih.

Pemahaman ini membawa implikasi praktis yang serius. Jika setelah akad hiwalah terjadi, pihak muhal ‘alaih mengalami kondisi yang menghambat pelunasan, seperti jatuh pailit, dikenai hajr (pembatasan hak bertindak hukum), meninggal dunia, atau bahkan melakukan ingkar terhadap utang dan bersumpah atasnya, maka muhtal tidak memiliki hak hukum untuk kembali menuntut muhil. Pendapat mu’tamad dalam mazhab Syafi’i menegaskan bahwa sekalipun muhal ‘alaih ternyata sudah dalam kondisi pailit sejak awal akad dan muhtal tidak mengetahuinya, tanggung jawab tetap tidak bisa kembali kepada muhil. Para fuqaha beralasan bahwa muhtal memiliki kewajiban untuk melakukan tabayyun atau memastikan kapasitas finansial pihak yang dijadikan muhal ‘alaih sebelum menyetujui akad. Kelalaian dalam tahap verifikasi ini sepenuhnya menjadi risiko yang harus ditanggung oleh muhtal.

Berangkat dari realitas hukum tersebut, muncul pertanyaan mendasar dalam kajian fikih: apa sebenarnya yang berpindah dalam akad hiwalah? Apakah yang berpindah adalah zat utangnya itu sendiri (nafs ad-dayn) ataukah hanya hak untuk menagihnya (haqq al-muthalabah)? Pertanyaan inilah yang menjadi titik tekan analisis dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami, yang kemudian memicu dialektika ilmiah dengan para ulama hasyiyah seperti Imam Asy-Syarwani dan Syekh Ibnu Qasim al-‘Abbadi.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam penjelasannya menyebutkan bahwa dengan terlaksananya akad hiwalah, maka gugurlah tanggungan muhil kepada muhtal, begitu pula gugurnya tanggungan muhal ‘alaih kepada muhil. Menurut beliau, hak muhtal kini berpindah ke dalam tanggungan muhal ‘alaih. Hal ini merupakan konsensus (ijma’) dan menjadi maqashid utama disyariatkannya hiwalah. Namun, beliau memperjelas hakikat perpindahan tersebut dengan menyatakan bahwa yang berpindah bukanlah nafs ad-dayn (zat utang itu sendiri), melainkan perpindahan hak menagih (haqq al-muthalabah) terhadap utang yang memang sudah ada dalam tanggungan muhal ‘alaih. Analogi yang digunakan adalah bahwa hiwalah menyerupai akad jual beli, di mana hak baru yang diperoleh merupakan pengganti dari hak sebelumnya.

Namun, cara istidlal (pengambilan dalil) Imam Ibnu Hajar ini mendapatkan kritik dari As-Samudi, sebagaimana dinukil dalam Hasyiyah Asy-Syarwani dan Hasyiyah Ibnu Qasim al-‘Abbadi. As-Samudi berpendapat bahwa penyebutan gugurnya tanggungan (bara’ah) belum cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa yang berpindah hanyalah hak menagih. Menurutnya, gugurnya tanggungan muhil bisa saja dipahami sebagai akibat berpindahnya utang yang sama dari satu dzimmah (tanggungan) ke dzimmah lainnya, bukan semata-mata perpindahan hak tagih. Kritik ini sangat menarik karena menunjukkan bahwa ulama mazhab Syafi’i sangat kritis terhadap penggunaan redaksi lafaz. Mereka tidak hanya melihat pada hasil akhir hukum, tetapi juga pada ketepatan terminologi yang digunakan.

Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 25: Hakikat Pengalihan Hak dalam Akad Hiwalah

As-Samudi, meski memberikan kritik, tetap berusaha mencari titik temu dengan pendapat Imam Ibnu Hajar. Beliau menyatakan bahwa penyebutan gugurnya utang muhal ‘alaih kepada muhil menunjukkan bahwa hak muhtal kini melekat pada utang yang sudah ada dalam tanggungan muhal ‘alaih. Dengan demikian, interpretasi bahwa yang berpindah adalah hak menagih tetap mungkin untuk dipertahankan, meskipun fondasi argumennya lebih kompleks daripada yang terlihat secara lahiriah.

Syekh Ibnu Qasim al-‘Abbadi, dalam komentarnya, mengamini kritik As-Samudi dan menambahkan bahwa keberatan terhadap penggunaan lafaz tahawwul (perpindahan) sebenarnya sudah disinggung oleh ulama terdahulu seperti Al-Isnawi dalam Syarh ar-Raudh. Keberatan tersebut didasarkan pada logika bahwa secara bahasa, tahawwul menyiratkan sesuatu yang sama berpindah tempat, padahal dalam akad hiwalah, ia lebih menyerupai transaksi penggantian hak yang baru. Diskusi ini memperlihatkan bahwa tradisi keilmuan Syafi’iyyah sangat menjunjung tinggi tahqiq al-ma’na (pendalaman makna) agar setiap istilah fikih memiliki landasan logika yang kokoh.

Implikasi dari pembahasan hakikat perpindahan ini menyentuh pula persoalan sifat-sifat penguat utang atau tautsiq, seperti rahn (gadai) atau jaminan lainnya. Imam Ibnu Hajar berpendapat bahwa tautsiq tidak ikut berpindah kepada muhtal. Namun, Ar-Rasyidi memberikan catatan kritis. Menurutnya, alasan ketidakberpindahan tautsiq bukan karena itu bukan hak muhtal, melainkan karena objek perpindahan dalam hiwalah memang terbatas pada hak yang ada dalam dzimmah saja, sementara sifat penguat utang berada di luar objek perpindahan tersebut.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa perbedaan pandangan di antara ulama mazhab Syafi’i dalam masalah ini bukanlah perbedaan dalam penetapan hukum praktis. Semuanya sepakat bahwa akad hiwalah secara sah menggugurkan tanggungan muhil dan memindahkan hak tagih kepada muhal ‘alaih. Perbedaan yang muncul hanyalah pada ranah teoretis mengenai bagaimana menjelaskan hakikat perpindahan tersebut secara terminologis dan logis. Imam Ibnu Hajar al-Haitami berfokus pada perpindahan hak tagih, sementara para ulama hasyiyah melakukan check and balance terhadap ketepatan penggunaan lafaz tersebut untuk memastikan bahwa setiap penjelasan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip ushul fikih yang mapan.

Kajian ini menjadi bukti betapa kayanya tradisi intelektual ulama kita dalam mengurai satu persoalan fikih. Mereka tidak hanya sekadar memberikan fatwa, tetapi melakukan analisis kritis yang sistematis agar setiap ketetapan hukum memiliki argumentasi yang mendalam. Bagi para penuntut ilmu, memahami perdebatan ini sangat penting agar kita tidak hanya menjadi pengikut hukum yang pasif, tetapi juga mampu memahami nalar di balik setiap aturan yang ditetapkan dalam mazhab Syafi’i. Inilah hakikat dari tahqiq fiqhi yang diajarkan oleh para ulama terdahulu; sebuah proses pencarian kebenaran melalui dialog ilmiah yang santun, sistematis, dan tetap berada dalam koridor mazhab yang lurus. Semoga penjelasan mengenai hakikat pengalihan hak dalam akad hiwalah ini memberikan cakrawala baru bagi kita dalam memahami hukum Islam secara lebih komprehensif dan mendalam.