BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengonfirmasi bahwa asisten pribadi YouTuber berinisial RA, yang diidentifikasi sebagai CD, telah diperiksa terkait pembelian gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink. Pemeriksaan terhadap CD, seorang perempuan, dilakukan pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Kombes Pol Zulkarnain Harahap secara tegas menyatakan bahwa CD telah mengakui telah membeli Whip Pink dalam jumlah yang signifikan, yaitu sebanyak 20 tabung, yang dilakukan antara akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Pengakuan ini menjadi titik penting dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, membuka tabir mengenai sejauh mana penyalahgunaan zat ini telah meluas.
Lebih lanjut, Kombes Pol Zulkarnain Harahap merinci bahwa pembelian Whip Pink yang dilakukan oleh CD mencakup tabung dengan ukuran 640 gram dan 950 gram. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan Whip Pink tersebut tidak dilakukan sendirian oleh CD, melainkan bersama dengan pegawai dan teman-temannya. Hal ini menunjukkan adanya indikasi peredaran dan penggunaan zat tersebut dalam lingkaran sosial yang lebih luas. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh pihak kepolisian, CD mendapatkan Whip Pink melalui cara yang relatif mudah di era digital ini, yaitu dengan melakukan pencarian di Google menggunakan kata kunci "Whip Cream". Proses ini kemudian mengarahkan CD untuk menghubungi WhatsApp Admin dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT SSS).
Proses pembelian Whip Pink oleh CD terbilang efisien dan terorganisir. Setelah mendapatkan kontak admin, CD diarahkan untuk mengisi format pesanan yang telah disediakan. Selanjutnya, CD melakukan pembayaran melalui transfer menggunakan fasilitas mobile banking pribadinya. Kecepatan pengiriman juga menjadi salah satu poin yang disoroti, di mana barang tersebut diantar oleh kurir dalam kurun waktu sekitar 1 jam setelah proses pemesanan dan pembayaran selesai. Hal ini mengindikasikan bahwa PT SSS memiliki sistem logistik yang responsif, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap penjualan produk yang berpotensi disalahgunakan ini.
Pengakuan CD kepada penyidik tidak berhenti pada proses pembelian, melainkan juga merinci cara penggunaan Whip Pink yang telah ia lakukan. Ia menjelaskan bahwa penggunaan Whip Pink dilakukan dengan cara memasukkan nozzle atau perangkat mekanis yang dirancang untuk mengontrol arah cairan atau gas, langsung ke dalam mulut. Metode ini dilakukan untuk menghirup gas N2O secara langsung. Kombes Pol Zulkarnain Harahap juga menambahkan deskripsi mengenai efek yang dirasakan CD setelah menghirup Whip Pink. Menurut pengakuannya, ia akan menunduk dan menutup mata, sebuah indikasi efek psikoaktif yang ditimbulkan oleh gas tersebut.
Whip Pink sendiri merupakan sebuah merek dagang untuk tabung kecil berwarna pink yang berisi gas nitrous oxide (N2O). Gas ini dikenal luas sebagai "gas tertawa" karena efek euforia ringan yang ditimbulkannya. Secara konvensional, tabung berwarna pink ini lazim digunakan dalam industri kuliner, terutama untuk membuat krim kocok (whipped cream). Namun, belakangan ini, tabung pink tersebut menjadi sorotan publik karena penyalahgunaannya. Fenomena ini muncul ketika oknum-oknum memanfaatkan gas N2O yang terkandung di dalamnya dengan cara menghirup langsung, bukan untuk keperluan kuliner, melainkan untuk mencari sensasi "melayang" atau efek halusinogen yang tidak diinginkan.
Penyalahgunaan gas nitrous oxide, termasuk yang dikemas dalam tabung Whip Pink, menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan penegak hukum dan masyarakat. Gas N2O, meskipun memiliki aplikasi medis yang sah dalam anestesi dan pereda nyeri, dapat berbahaya jika disalahgunakan. Menghirup N2O dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan hipoksia (kekurangan oksigen), yang berakibat pada kerusakan otak permanen, gangguan irama jantung, hingga kematian mendadak. Fenomena ini menyoroti perlunya peningkatan kesadaran publik mengenai bahaya penyalahgunaan zat-zat yang awalnya ditujukan untuk keperluan lain.
Dalam konteks penyelidikan terhadap YouTuber RA dan asisten pribadinya, CD, polisi berupaya menggali lebih dalam mengenai jaringan peredaran Whip Pink ini. Selain memeriksa CD, pihak kepolisian juga terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk membongkar seluruh mata rantai penyalahgunaan gas N2O ini, mulai dari produsen, distributor, hingga konsumen akhir. Upaya ini diharapkan dapat memutus jalur peredaran dan mencegah lebih banyak orang terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya ini.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap tren-tren baru yang muncul di media sosial, terutama yang melibatkan penggunaan zat-zat yang belum sepenuhnya dipahami efek jangka panjangnya. Penggunaan gas N2O secara langsung, terlepas dari kemasannya, adalah tindakan yang sangat berisiko dan dapat mengancam kesehatan serta keselamatan jiwa. Kesadaran akan bahaya ini perlu terus ditingkatkan melalui edukasi dan kampanye pencegahan.
Lebih lanjut, investigasi terhadap PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT SSS) juga menjadi bagian krusial dari penyelidikan ini. Polisi akan menelusuri apakah perusahaan tersebut telah mematuhi regulasi yang berlaku terkait penjualan produk yang mengandung gas N2O. Mekanisme pengawasan internal perusahaan, serta sejauh mana mereka melakukan verifikasi terhadap pembeli, akan menjadi fokus pemeriksaan. Jika ditemukan adanya kelalaian atau unsur kesengajaan dalam memfasilitasi penyalahgunaan, maka PT SSS dapat dikenakan sanksi hukum yang setimpal.
Kasus ini juga membuka kembali diskusi mengenai pengawasan terhadap produk-produk yang mudah diakses melalui platform digital. Kemudahan pencarian dan pembelian melalui internet, seperti yang dialami oleh CD, menunjukkan adanya celah yang perlu segera ditutup oleh regulator. Diperlukan sinergi antara pihak kepolisian, kementerian terkait, dan platform e-commerce untuk memastikan bahwa produk-produk yang berpotensi disalahgunakan tidak mudah jatuh ke tangan yang salah.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan sistem pengawasan terhadap peredaran gas nitrous oxide di Indonesia. Peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan zat ini juga sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya penegakan hukum. Kombes Pol Zulkarnain Harahap menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas peredaran narkoba dan zat adiktif lainnya, demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan aman.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik kemudahan akses informasi dan transaksi di era digital, terdapat potensi risiko yang harus dihadapi dengan kewaspadaan tinggi. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang masif menjadi dua pilar utama dalam memerangi penyalahgunaan zat berbahaya seperti gas nitrous oxide. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari ancaman kesehatan dan sosial yang ditimbulkannya.

