BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp213 juta yang melibatkan selebritas Vicky Prasetyo terus bergulir. Laporan resmi telah dilayangkan oleh Fajar Ramadhon, seorang pengusaha audio kenamaan dari Surabaya yang juga pemilik Kapten Audio Surabaya, ke Polda Jawa Timur pada tanggal 11 Juni 2026. Tidak hanya Vicky, seorang wanita bernama Fiona Khairunisa, yang akrab disapa Viona Fachrunisa, juga turut dilaporkan dalam kasus yang sama. Kronologi dugaan penipuan ini berawal dari sebuah pertemuan yang terjadi di restoran milik Fajar di Surabaya. Fajar mengaku mengundang Vicky dan timnya untuk makan bersama atas dasar kekaguman dan mengidolakan sosok sang selebritas. Hubungan keduanya terjalin cukup baik selama beberapa bulan, yang kemudian membuka pintu untuk urusan bisnis.
Menurut penuturan Fajar, Vicky Prasetyo menghubunginya secara pribadi melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam percakapannya, Vicky menyatakan niatnya untuk membangun sebuah usaha kedai kopi yang diberi nama "Kopi Revolusi" di Semarang. Ia meminta Fajar untuk memberikan penawaran terkait pengadaan perangkat audio atau sound system yang dibutuhkan untuk kedai kopi tersebut. Fajar kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan cermat, menghitung anggaran dan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan oleh Vicky. Setelah Fajar memberikan penawaran, Vicky bersama timnya melakukan survei langsung ke gerai Kapten Audio Surabaya. Berdasarkan hasil survei tersebut, Vicky disebut menyetujui perangkat audio yang ditawarkan oleh Fajar. Tanpa berlama-lama, Fajar segera mengirimkan dan memasang perangkat audio tersebut di lokasi usaha "Kopi Revolusi" milik Vicky Prasetyo.
Sebelum proses pemasangan dilakukan, Fajar mengungkapkan bahwa ada kesepakatan pembayaran yang disampaikan oleh Fiona Khairunisa. Kesepakatan tersebut mencakup pembayaran di muka sebesar 50% dari total nilai transaksi saat barang diterima, dan sisanya akan dicicil selama tiga bulan. Fajar mengaku mempercayai kesepakatan ini karena hubungan baik yang telah terjalin dengan Vicky. Namun, ironisnya, setelah perangkat audio terpasang dengan sempurna, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Fajar mengaku telah berulang kali menagih pembayaran kepada pihak Vicky dan Fiona, namun setiap kali ia bertanya, selalu saja mendapatkan alasan penundaan.
Fajar menjelaskan lebih lanjut mengenai respons yang diterimanya. Ketika ia menanyakan perihal Down Payment (DP) atau pembayaran di muka, jawaban yang ia terima adalah "nanti dulu." Fajar berusaha untuk bersabar, berpikir bahwa mungkin karena usaha baru yang sedang dalam tahap awal pembukaan, pihak Vicky dan timnya sedang sibuk. Ia memberikan waktu tambahan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pembayaran sama sekali yang ia terima. Fajar merasa sangat kecewa dan mengungkapkan bahwa ia telah berupaya menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya, baik dari pihak Vicky maupun dari bosnya sendiri. Ia benar-benar telah membantu menyediakan perangkat audio tersebut dengan niat baik, namun berujung pada ketidakpastian pembayaran.
Akibat dari kondisi yang merugikan ini, Fajar Ramadhon memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia menunjuk seorang kuasa hukum untuk mendampingi proses hukumnya. Fajar menegaskan bahwa total kerugian yang dialaminya akibat transaksi yang tidak berujung pada pembayaran ini mencapai Rp213 juta. Ia juga menekankan bahwa semua keterangan yang ia sampaikan dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Sebelum mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi, Fajar mengaku telah melalui proses pemikiran yang matang.
Sementara itu, kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, memberikan keterangan tambahan mengenai upaya yang telah dilakukan sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Descha mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa sebelum akhirnya membuat laporan resmi. Namun, kedua upaya somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Descha menjelaskan bahwa somasi pertama sempat direspons oleh salah satu orang kepercayaan Vicky, yang menjanjikan pembayaran akan dilakukan pada akhir bulan Mei. Sayangnya, janji tersebut pun tidak terealisasi.
Merasa tidak ada itikad baik yang ditunjukkan, pihak Fajar bahkan memberikan tambahan waktu selama satu minggu sebelum akhirnya memutuskan untuk mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tetap tidak ada upaya penyelesaian atau itikad baik dari pihak Vicky Prasetyo maupun Fiona. Akhirnya, pada tanggal 11 Juni 2026, laporan resmi dibuat ke Polda Jawa Timur.
Di sisi lain, Vicky Prasetyo sendiri telah memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Ia mengaku merasa kecewa dengan kualitas perangkat audio yang telah terpasang. Vicky menyatakan bahwa ia telah meminta manajemennya untuk mengembalikan perangkat tersebut kepada Fajar. Pernyataan klarifikasi dari Vicky ini menambah kompleksitas kasus, karena Fajar bersikeras bahwa ia telah memenuhi spesifikasi dan kesepakatan yang ada, dan masalahnya terletak pada pembayaran yang belum dilakukan. Kasus ini masih terus berkembang dan diharapkan dapat segera menemui titik terang melalui proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian sendiri saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari semua pihak yang terlibat. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi bisnis, terutama ketika melibatkan pihak-pihak yang memiliki nama besar di dunia hiburan. Kerugian finansial yang dialami oleh Fajar Ramadhon menjadi bukti nyata bahwa kepercayaan dalam dunia bisnis harus selalu diiringi dengan profesionalisme dan komitmen pembayaran yang jelas.

