0

Khutbah Jumat: Menjaga Kehormatan – Pelajaran dari Tragedi Pencabulan di Lingkungan Pesantren

Share

Hadirin jamaah Jumat yang dimuliakan Allah, segala puji bagi Allah SWT yang telah menitipkan amanah suci kepada kita berupa kehormatan diri dan keluarga. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, uswatun hasanah yang menjadi pelindung bagi kaum lemah dan penegak keadilan di muka bumi. Hari ini, kita berdiri di mimbar ini dengan hati yang penuh duka dan keprihatinan mendalam atas serangkaian peristiwa pencabulan yang terjadi di lingkungan pesantren. Pesantren, yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga akhlak, wahana ilmu, dan surga pendidikan karakter, kini tercoreng oleh perilaku bejat oknum yang mengkhianati kepercayaan umat. Kita tidak sedang membicarakan institusi secara menyeluruh, melainkan merenungkan kelemahan sistemik dan moral yang harus segera diperbaiki agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Dalam tradisi Islam Nusantara, pesantren adalah jantung peradaban. Namun, ketika jantung itu terinfeksi oleh tindakan asusila, maka seluruh tubuh umat akan merasakan sakitnya. Mari kita kembali menengok kitab Tabyinal Ishlah li Muridin Nikah karya KH. Ahmad Rifa’i, seorang ulama besar yang dengan ketajaman pemikirannya telah memberikan fondasi kuat mengenai penjagaan kehormatan. Beliau mengajarkan bahwa kehormatan (al-‘irdh) adalah salah satu dari lima hal pokok yang wajib dilindungi dalam syariat Islam, setara dengan perlindungan terhadap jiwa, akal, harta, dan agama. Islam bukan sekadar mengatur ibadah ritual, melainkan juga membangun sistem pertahanan berlapis untuk menjaga kesucian martabat manusia.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra: 32, "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." Perintah untuk "tidak mendekati" merupakan bentuk pencegahan (preventif) yang sangat tegas. Artinya, segala pintu yang membuka peluang terjadinya pelecehan, seperti khalwat (berduaan), ikhtilath (percampuran tanpa batas), hingga pandangan yang tidak terjaga, harus ditutup rapat. Dalam kasus-kasus yang kita saksikan saat ini, seringkali terjadi pengabaian terhadap batas-batas syariat ini. Lingkungan pendidikan yang seharusnya memiliki pengawasan ketat justru menjadi tempat yang sangat bebas bagi predator untuk melancarkan aksinya.

Syaikh Ahmad Rifa’i dalam Tabyinal Ishlah menekankan secara mendalam tentang hukum memandang. Beliau menjelaskan bahwa memandang dengan syahwat, baik kepada lawan jenis maupun kepada mereka yang belum baligh, adalah pintu awal kehancuran akhlak. Seringkali kita lalai bahwa pelecehan seksual tidak terjadi secara mendadak, melainkan melalui proses eskalasi, mulai dari pandangan, ucapan, hingga tindakan fisik. Sebagai umat Islam, kita wajib kembali menghidupkan fiqih penjagaan ini dalam kurikulum pesantren. Santri tidak hanya diajarkan membaca kitab kuning secara teoretis, tetapi juga dibekali pemahaman mengenai batasan privasi, hak-hak tubuh, dan cara melindungi diri dari tindakan predator di sekitarnya.

Keprihatinan kita hari ini juga tertuju pada para korban. Mereka adalah anak-anak yang dititipkan orang tuanya untuk menimba ilmu, namun justru mengalami trauma mendalam akibat pengkhianatan kepercayaan. Islam sangat keras terhadap pelaku kezaliman. Dalam QS. Al-Ahzab: 58, Allah menegaskan, "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." Oleh karena itu, membela korban, mendengarkan kesaksian mereka tanpa menyudutkan, serta memastikan keadilan hukum tegak seadil-adilnya adalah kewajiban syar’i bagi setiap muslim. Jangan ada lagi budaya menutupi aib pelaku atas nama menjaga nama baik pesantren. Justru, membersihkan pesantren dari oknum predator adalah cara terbaik untuk memuliakan institusi pendidikan Islam.

Penting bagi para pengelola pesantren untuk membangun sistem pengawasan yang nyata. Larangan berkhalwat bukan sekadar tulisan di dinding, melainkan harus menjadi standar operasional prosedur yang ditegakkan. Pengawasan terhadap interaksi antara pengajar dan santri, serta antar santri, harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban berdasarkan ijma’. Jika kita melihat kemungkaran di depan mata, termasuk adanya perilaku yang mengarah pada pelecehan, maka mendiamkannya adalah bentuk kelalaian besar. Keberanian untuk melapor (whistleblowing) harus diciptakan di dalam lingkungan pesantren agar korban merasa aman dan pelaku mendapatkan sanksi setimpal.

Khutbah Jumat: Menjaga Kehormatan – Pelajaran dari Tragedi Pencabulan di Lingkungan Pesantren

Mari kita melakukan refleksi diri. Apakah lingkungan kita sudah cukup aman bagi perempuan dan anak-anak? Apakah kita telah menanamkan rasa takut kepada Allah di atas rasa takut kepada manusia? Pesantren harus menjadi tempat di mana martabat manusia dijunjung tinggi. Pendidikan di pesantren tidak boleh hanya berfokus pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pada kecerdasan moral dalam memperlakukan orang lain. Syaikh Ahmad Rifa’i mengajarkan bahwa setiap tindakan manusia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Seorang pendidik yang mencoreng kehormatan santrinya tidak hanya merusak masa depan anak tersebut, tetapi juga menghancurkan masa depan peradaban Islam itu sendiri.

Solusi dari tragedi ini memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Pertama, penguatan kurikulum akhlak yang aplikatif dan relevan dengan tantangan zaman. Kedua, transparansi dan akuntabilitas manajemen pesantren dalam menangani setiap laporan pelanggaran. Ketiga, keterlibatan aktif orang tua untuk senantiasa memantau dan berkomunikasi dengan anak-anak mereka di pesantren. Keempat, penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap pelaku pelecehan seksual, tanpa harus menunda-nunda proses keadilan. Kita harus memutus mata rantai impunitas yang selama ini sering berlindung di balik status sosial atau otoritas keagamaan pelaku.

Hadirin, sebagai penutup khutbah pertama, marilah kita ingat bahwa Allah SWT memerintahkan kita untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan. "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl: 90). Tragedi ini adalah ujian bagi kita semua. Apakah kita akan menjadi bagian dari solusi dengan melakukan perbaikan sistemik, atau justru menjadi bagian dari masalah dengan membiarkan kemungkaran terus terjadi? Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita semua untuk menjaga amanah suci ini dan menjadikan pesantren sebagai tempat yang benar-benar aman dan suci bagi generasi penerus umat Islam.

(Khutbah Kedua)

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW. Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah, marilah kita menutup rangkaian khutbah ini dengan berdoa kepada Allah agar memberikan kekuatan kepada kita untuk selalu menegakkan kebenaran dan keadilan. Ya Allah, lindungilah anak-anak kami, para santri kami, dan seluruh umat Islam dari segala bentuk kezaliman dan perbuatan keji. Berikanlah kesabaran dan kesembuhan bagi para korban pelecehan seksual, serta berikanlah kekuatan kepada mereka untuk bangkit kembali menata masa depan.

Ya Allah, berikanlah hidayah kepada para pengelola lembaga pendidikan Islam agar mampu menjalankan amanah kepemimpinan dengan rasa takut kepada-Mu. Berikanlah keberanian kepada kami semua untuk senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar di mana pun kami berada. Jangan Engkau biarkan kemungkaran merajalela di lingkungan pesantren kami. Ya Allah, jadikanlah pesantren-pesantren kami sebagai tempat yang mencetak generasi berakhlak mulia, generasi yang menjaga kehormatan diri dan orang lain, serta generasi yang menjadi rahmat bagi semesta alam.

Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, dosa orang tua kami, dan dosa para guru kami. Jika di antara kami atau di lingkungan kami terdapat pelaku kemungkaran, maka berikanlah mereka hidayah untuk bertobat dengan sebenar-benarnya sebelum ajal menjemput. Namun, jika mereka tetap dalam kemaksiatan dan mendatangkan mudarat bagi banyak orang, maka tegakkanlah keadilan bagi mereka agar kedamaian dapat tercipta di tengah masyarakat. Rabbana atina fiddunya hasanah, wafil akhirati hasanah, waqina adzabannar. Amin ya Rabbal Alamin.