BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Perselisihan pandangan hukum yang mendalam mewarnai upaya pembelaan aktor Ammar Zoni, menyusul kasus narkoba keempatnya yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jon Mathias, kuasa hukum yang telah mendampingi Ammar Zoni sejak awal perjalanan hukumnya, secara tegas menyatakan keberatannya terhadap strategi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diinisiasi oleh pengacara baru, Krisna Murti. Mathias menilai langkah tersebut diambil terlalu terburu-buru dan berpotensi membawa risiko hukum yang signifikan bagi masa depan kliennya, yang kini tengah menjalani masa hukuman atas kasus yang menjeratnya.
Menurut penilaian objektif Jon Mathias, pengajuan PK tanpa persiapan matang yang memadai, serta tanpa didukung oleh bukti-bukti baru yang kuat dan relevan, justru akan menjadi sebuah kesempatan emas yang terbuang sia-sia bagi Ammar Zoni. Ia melihat potensi keberhasilan dari langkah hukum PK ini, jika dipaksakan untuk diajukan dalam waktu dekat, sangatlah tipis, bahkan nyaris tidak ada. "Kemungkinan berhasilnya dari pengalaman kami 10 persen," ujar Jon Mathias dengan lugas dalam sebuah wawancara eksklusif, Rabu (13/5/2026), menekankan rendahnya probabilitas keberhasilan strategi tersebut. Ia berpegang teguh pada prinsip bahwa setiap upaya hukum harus didasarkan pada landasan yang kokoh dan terukur.
Jon Mathias secara spesifik menekankan bahwa syarat utama dan paling krusial agar sebuah permohonan PK dapat diterima oleh pengadilan adalah adanya "Novum" atau bukti baru yang belum pernah dihadirkan atau dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya. Tanpa adanya Novum yang otentik dan mampu menggoyahkan putusan sebelumnya, upaya PK akan menjadi sia-sia. Ia mengibaratkan situasi ini seperti seseorang yang baru saja meninggal dunia, namun kuburannya masih merah tanda duka, tiba-tiba sang istri sudah menikah lagi. Perbandingan ini menggambarkan betapa prematur dan tidak pantasnya upaya pengajuan PK dalam kondisi Ammar Zoni saat ini. "Belum ada yang saya tengok begitu orang putus ya, ibaratnya orang meninggal tuh kuburannya masih merah tiba-tiba sudah ya ibaratnya istri kawin lagi gitu kan. Jadi ya, itulah saya memutuskan tidak mau ikut bergabung kalau secepatnya PK itu diajukan," jelas Jon Mathias, menegaskan alasan penolakannya untuk terlibat dalam tim PK yang terburu-buru.
Lebih lanjut, selain masalah krusial mengenai bukti baru, Jon Mathias juga menyuarakan keraguannya yang mendalam terhadap poin "kekhilafan hakim" yang seringkali dijadikan sebagai celah potensial dalam pengajuan PK. Ia mengingatkan bahwa pengadilan sangat jarang, bahkan nyaris tidak pernah, mengabulkan permohonan PK hanya berdasarkan argumen kekhilafan hakim semata, tanpa adanya dukungan bukti yang kuat dan konkret yang dapat membuktikan adanya kekhilafan tersebut. Argumen kekhilafan, menurutnya, harus dibarengi dengan pembuktian yang substansial, bukan sekadar spekulasi atau interpretasi belaka. "Persyaratan utama dari PK itu adalah Novum. Ya kekhilafan hakim itu kan jarang yang dikabulkan," tegas Jon Mathias, sekali lagi menekankan prioritas pada bukti baru sebagai fondasi utama PK.
Perbedaan pandangan hukum yang fundamental dan mendasar ini, yang berpusat pada strategi dan urgensi pengajuan PK, akhirnya membuat Jon Mathias mengambil keputusan berat untuk menarik diri dari tim yang kini mengurus upaya hukum PK bagi Ammar Zoni. Ia merasa tidak sejalan dengan pendekatan yang diambil oleh pengacara baru dan tidak ingin terlibat dalam sebuah proses yang menurutnya berisiko tinggi dan memiliki probabilitas keberhasilan yang sangat kecil. "Saya berbeda pandangan. Saya tidak mau juga ikut dalam gerbong itu gitu loh. Karena Novum-nya saya tengok ya ini pribadi saya, pandangan saya kan belum ada," pungkasnya, mengakhiri penjelasannya mengenai keputusannya untuk mundur dari tim PK.
Saat ini, Jon Mathias memilih untuk mengalihkan fokus dan energinya pada upaya hukum lain yang telah diminta secara spesifik oleh pihak keluarga Ammar Zoni. Upaya hukum tersebut adalah mendesak pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap bandar utama yang diduga menjadi pemasok narkoba dalam kasus yang menjerat Ammar Zoni. Ini menunjukkan bahwa Jon Mathias tetap berkomitmen untuk membantu kliennya, namun dengan strategi yang ia yakini lebih efektif dan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Ia percaya bahwa menangani akar permasalahan, yaitu bandar narkoba, akan lebih memberikan dampak positif jangka panjang bagi Ammar Zoni dan juga upaya pemberantasan narkoba secara umum.
Sementara itu, meskipun Jon Mathias telah menyuarakan keraguan dan menarik diri, rencana pengajuan PK untuk Ammar Zoni tampaknya tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak pengacara baru. Hal ini terjadi di bawah kendali pengacara baru, Krisna Murti, meskipun Jon Mathias secara terang-terangan telah menyatakan keraguannya mengenai efektivitas dan potensi keberhasilan langkah tersebut bagi masa depan hukum Ammar Zoni. Perbedaan strategi hukum ini menjadi sorotan tajam, mengingat Ammar Zoni tengah menghadapi konsekuensi hukum yang serius atas kasus narkoba yang terus berulang. Pengajuan PK, yang biasanya dilakukan ketika ada novum atau bukti baru yang signifikan, kini tampaknya akan ditempuh tanpa adanya dasar yang kuat menurut penilaian Jon Mathias. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai landasan hukum dan harapan keberhasilan dari strategi PK yang akan diajukan tersebut, serta bagaimana Ammar Zoni akan menghadapi situasi hukum yang semakin kompleks ini. Keputusan untuk mengajukan PK terburu-buru tanpa Novum yang jelas memang sangat berisiko, karena dapat memperkuat posisi jaksa dan menutup peluang perbaikan putusan di kemudian hari. Fokus pada penangkapan bandar utama, seperti yang disarankan Jon Mathias, seringkali menjadi langkah yang lebih strategis dalam kasus-kasus narkoba, karena dapat mengurangi ketergantungan klien pada pasokan dan membuka jalan untuk keringanan hukuman jika kerjasama diberikan.

