BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Aktris Tessa Kaunang, didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Sunan Kalijaga dan Agustinus Nahak, telah resmi melayangkan somasi terhadap mantan suaminya, Sandy Tumiwa. Tindakan hukum ini diambil menyusul beredarnya unggahan foto di akun Instagram milik Sandy Tumiwa, yang menampilkan potret Tessa Kaunang mengenakan hijab. Pihak Tessa Kaunang dengan tegas menyatakan bahwa foto tersebut merupakan hasil editan yang dilakukan tanpa izin dan tidak mencerminkan kondisi aslinya. Kuasa hukum menekankan bahwa aksi tersebut telah secara serius mengganggu privasi dan ketenangan klien mereka, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
Sunan Kalijaga, salah satu kuasa hukum Tessa Kaunang, menjelaskan lebih lanjut mengenai duduk perkara ini. Menurutnya, unggahan foto yang diedit di media sosial tersebut dilakukan tanpa hak dan telah dilihat oleh khalayak luas, yang berakibat pada timbulnya persepsi yang keliru di mata publik. "Kami selaku kawan maupun tim kuasa hukum dari Mbak Tessa Kaunang ingin menyampaikan ada klarifikasi beberapa hal terkait dengan adanya postingan di sosial media khususnya di Instagram atas nama atau milik daripada Sandy Tumiwa. Yang dianggap, dirasa oleh klien kami Mbak Tessa Kaunang, itu sudah mengganggu dan tidak sesuai dengan aslinya," ujar Sunan Kalijaga dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Lebih jauh, Sunan Kalijaga menggarisbawahi kekhawatiran utama dari pihaknya. Foto yang telah diedit tersebut dikhawatirkan akan memicu kegaduhan yang signifikan karena menyentuh ranah keyakinan seseorang. Hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang muncul dari publik mengenai status keimanan Tessa Kaunang setelah melihat foto editan tersebut. "Foto daripada klien kami, Mbak Tessa Kaunang, itu diedit dengan menggunakan hijab, yang di mana foto aslinya tidak seperti itu. Ada yang bertanya apakah Mbak Tessa pindah agama atau menjadi mualaf. Nah, ini juga yang seharusnya saudara Sandy itu memikirkan hal-hal yang dapat membuat satu kegaduhan terhadap klien kami," jelas Sunan Kalijaga dengan nada prihatin.
Tessa Kaunang sendiri tak dapat menyembunyikan rasa ketidakpuasannya terhadap tindakan mantan suaminya tersebut. Ia secara tegas menyatakan bahwa perbuatan Sandy Tumiwa sangat tidak pantas dan terkesan hanya bertujuan untuk mencari perhatian atau "pansos" (panjat sosial) dengan memanfaatkan identitas dirinya. Terlebih lagi, semua itu dilakukan tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu. "Saya berkeberatannya dengan postingan yang tadi disampaikan bahwa dia tanpa izin dan mengedit semaunya dia tanpa ngomong apa pun. Menurut saya, ini merupakan satu contoh yang tidak pantas dilakukan. Ini masalah keyakinan, jadi sangat sensitif. Kalau menurut saya, ujung-ujungnya dia pansos," tegas Tessa Kaunang dengan nada geram.
Menyambung pernyataan kliennya, Agustinus Nahak, anggota tim kuasa hukum lainnya, memberikan penekanan pada konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan mengedit dan menyebarkan foto tanpa izin. Ia menyatakan bahwa perbuatan tersebut memiliki bobot hukum yang serius dan tidak bisa dianggap remeh. "Kami minta dalam waktu 3 x 24 jam untuk segera di-take down foto yang diedit tanpa hak dan disebarkan di media Instagram daripada yang bersangkutan. Jadi ini imbauan kami, bahkan somasi secara terbuka kepada saudara Sandy. Jika selama 3 x 24 jam dia tidak men-take down, pasti ada upaya hukum lain yang kita ambil," pungkas Agustinus Nahak, memberikan batas waktu yang tegas.
Pihak Tessa Kaunang kini secara resmi menunggu adanya iktikad baik dari Sandy Tumiwa. Mereka berharap agar Sandy segera menghapus konten foto yang diedit dan disalahgunakan tersebut dari seluruh platform media sosial yang ia miliki, termasuk Instagram dan TikTok. Lebih dari sekadar penghapusan konten, tuntutan mereka juga mencakup permintaan adanya klarifikasi resmi dan permohonan maaf yang disampaikan secara terbuka melalui media sosial. Tujuannya adalah untuk meredam penyebaran informasi yang simpang siur dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat. Tindakan ini diharapkan dapat mengembalikan nama baik Tessa Kaunang dan memulihkan ketenangan yang sempat terusik oleh ulah mantan suaminya.
Lebih dalam lagi, kasus ini menyoroti pentingnya menjaga batas-batas privasi dan etika dalam penggunaan media sosial, terutama ketika menyangkut orang lain. Mengedit dan menyebarkan foto seseorang tanpa izin, apalagi yang berkaitan dengan isu sensitif seperti keyakinan, dapat berujung pada masalah hukum yang serius dan merusak reputasi individu yang bersangkutan. Tim kuasa hukum Tessa Kaunang berupaya keras untuk memastikan bahwa hak-hak kliennya terlindungi dan pelaku jera melakukan tindakan serupa di masa depan. Mereka berpegang pada prinsip bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukanlah kebebasan untuk merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain.
Proses hukum yang ditempuh oleh Tessa Kaunang melalui somasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Penting untuk selalu meminta izin sebelum menggunakan atau mengedit foto seseorang, terutama jika foto tersebut akan disebarkan ke publik. Konsekuensi hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjerat pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran. Dalam kasus ini, foto yang diedit menampilkan Tessa Kaunang berhijab tanpa persetujuannya dapat diartikan sebagai penyalahgunaan citra dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru mengenai keyakinannya.
Tim kuasa hukum Tessa Kaunang juga tengah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat posisi kliennya. Hal ini termasuk screenshot unggahan di akun Instagram Sandy Tumiwa, bukti foto asli Tessa Kaunang, serta kesaksian saksi jika diperlukan. Mereka juga tengah memantau respons Sandy Tumiwa terhadap somasi yang telah dilayangkan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada respons positif, maka langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil, yang bisa mencakup pelaporan ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Dalam konteks ini, peran media sosial memang sangatlah krusial. Kemudahan dalam mengunggah dan menyebarkan informasi dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, media sosial menjadi sarana komunikasi dan informasi yang efektif. Namun di sisi lain, tanpa adanya kesadaran dan etika yang baik, media sosial dapat menjadi alat untuk menyebarkan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau bahkan pelanggaran privasi. Kasus Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa ini menjadi contoh nyata bagaimana sebuah tindakan di dunia maya dapat memiliki dampak serius di dunia nyata.
Pihak Tessa Kaunang berharap agar Sandy Tumiwa dapat segera menyadari kesalahannya dan mengambil langkah-langkah perbaikan. Permohonan maaf yang tulus dan penghapusan konten yang bermasalah akan menjadi langkah awal yang baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Namun, jika Sandy Tumiwa tetap bersikeras atau mengabaikan somasi, maka Tessa Kaunang dan tim kuasa hukumnya siap untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak kliennya. Perjuangan ini bukan hanya untuk Tessa Kaunang, tetapi juga sebagai pesan bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam setiap tindakannya di dunia maya.
Dampak dari unggahan foto editan tersebut tidak hanya terbatas pada Tessa Kaunang secara pribadi, tetapi juga dapat memengaruhi pandangan publik terhadap figur publik lainnya. Fenomena "pansos" yang dilakukan dengan cara memanfaatkan citra orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang tidak etis dan merugikan. Oleh karena itu, tindakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari. Pihak Tessa Kaunang optimis bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan.
Proses penyelesaian kasus ini juga diharapkan dapat memicu diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya literasi digital dan etika bermedia sosial di kalangan masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan mengenai hak cipta, privasi, dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media sosial sangatlah krusial untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif bagi semua pihak. Kasus Tessa Kaunang ini menjadi pengingat bahwa setiap unggahan di media sosial memiliki konsekuensi, dan tindakan yang ceroboh dapat berujung pada masalah yang kompleks.
Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan contoh yang jelas bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan ketika berurusan dengan isu yang tampak sepele seperti unggahan foto di media sosial. Upaya hukum yang dilakukan oleh Tessa Kaunang menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak-hak pribadinya dan menegakkan prinsip keadilan. Ke depannya, diharapkan seluruh pihak dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta menghormati privasi dan hak orang lain.

