Dalam ekosistem perdagangan tradisional, terutama di sektor pertanian dan perkebunan, peran tengkulak sering kali menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, mereka menyediakan akses pasar yang sangat dibutuhkan oleh petani kecil yang memiliki keterbatasan modal dan sarana distribusi. Namun di sisi lain, praktik transaksi yang tidak transparan sering kali memicu ketidakadilan ekonomi. Salah satu fenomena yang marak terjadi adalah model jual beli tanpa penetapan harga di muka, di mana pembayaran kepada petani (penjual) baru akan diselesaikan setelah tengkulak berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga atau konsumen akhir. Fenomena ini menciptakan kerentanan hukum dan etika, yang jika ditinjau dari perspektif syariat, mengandung unsur ketidakpastian yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
Secara operasional, model transaksi ini memberikan keuntungan arus kas bagi tengkulak karena mereka tidak perlu mengeluarkan modal tunai di awal untuk membeli barang dari petani. Risiko kegagalan pasar, penurunan kualitas barang selama distribusi, hingga fluktuasi harga di tingkat pengecer besar sering kali dibebankan secara tidak langsung kepada petani. Akibatnya, ketika barang terjual dengan harga rendah, pendapatan yang diterima petani menjadi tidak menentu, bahkan bisa berada di bawah biaya produksi. Kondisi ini menuntut adanya tinjauan mendalam mengenai sah atau tidaknya akad tersebut dalam hukum Islam, mengingat jual beli dalam syariat sangat mengedepankan prinsip transparansi (al-amanah) dan kejelasan harga (tsaman).
Dalam kajian fikih muamalah, transaksi yang dilakukan tanpa adanya kejelasan harga pada saat akad berlangsung secara substansial dapat dikategorikan sebagai praktik gharar atau ketidakpastian. Akad jual beli yang sah memerlukan rukun yang jelas, yakni adanya kesepakatan mengenai barang (mabi’) dan harga (tsaman). Ketika harga diserahkan pada "nanti setelah barang laku", maka terjadi kekaburan dalam kontrak. Ketidakpastian harga ini merupakan celah yang dapat menimbulkan perselisihan di masa depan. Islam melarang jual beli yang mengandung ketidakpastian yang berlebihan karena hal tersebut menjurus pada praktik perjudian (maysir) di mana salah satu pihak mendapatkan keuntungan di atas penderitaan atau ketidakpastian pihak lain.
Lebih jauh, praktik ini juga menyerupai akad wakalah bil ujrah (perwakilan dengan upah) atau akad samsarah (perantara), namun sering kali disalahpahami sebagai jual beli putus. Jika tengkulak bertindak sebagai pembeli, maka ia harus menanggung risiko barang sejak akad terjadi. Jika ia bertindak sebagai agen atau perantara, maka seharusnya ia mendapatkan komisi yang jelas, bukan mengambil selisih harga secara sepihak tanpa sepengetahuan petani. Dalam banyak kasus, tengkulak justru memosisikan diri sebagai pembeli saat barang diambil, namun memosisikan diri sebagai agen saat harga barang sedang jatuh. Dualisme peran ini sangat berbahaya karena membuka peluang bagi tengkulak untuk melakukan eksploitasi harga demi keuntungan pribadi yang tidak proporsional.
Dari sisi hukum Islam, jual beli yang sah haruslah memiliki ijab dan kabul yang jelas. Jika harga tidak ditentukan di awal, maka akad tersebut menjadi tidak sah menurut mayoritas ulama karena adanya jahalah (ketidaktahuan) yang signifikan. Untuk memperbaiki model transaksi ini agar sesuai dengan syariat, disarankan agar para pihak menggunakan akad yang lebih adil, seperti akad salam atau akad wakalah. Dalam akad salam, harga dibayarkan di muka untuk barang yang akan diserahkan di kemudian hari dengan spesifikasi dan harga yang sudah disepakati sejak awal. Dengan begitu, petani memiliki kepastian pendapatan dan tengkulak memiliki kepastian barang.
Alternatif lainnya adalah menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) jika memang petani dan tengkulak ingin bekerja sama dalam pemasaran. Dalam sistem ini, keuntungan yang diperoleh dari penjualan akhir dibagi berdasarkan persentase yang disepakati, bukan berdasarkan selisih harga beli yang ditentukan sepihak. Selain itu, jika tengkulak hanya berfungsi sebagai perantara distribusi, maka ia berhak mendapatkan ujrah (upah) yang disepakati di awal, bukan mengambil sisa keuntungan dari hasil penjualan yang tidak diinformasikan kepada petani. Hal ini akan meminimalisir potensi konflik dan menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan (win-win solution).

Permasalahan yang sering muncul dalam praktik di lapangan adalah ketergantungan petani terhadap tengkulak akibat utang-piutang. Banyak tengkulak yang memberikan pinjaman modal kepada petani dengan syarat hasil panen harus dijual kepada mereka. Kondisi ini sering kali diperparah dengan tidak adanya pencatatan harga yang transparan. Petani sering kali tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya dan hanya menerima sisa uang yang diberikan tengkulak tanpa ada bukti penjualan yang sah. Hal ini menciptakan dominasi kekuatan tawar-menawar yang timpang. Ketergantungan ini membuat petani tidak berdaya untuk menolak harga rendah yang ditetapkan oleh tengkulak.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana status kepemilikan barang dalam transaksi tersebut? Jika harga belum ditentukan, apakah barang tersebut sudah dianggap milik tengkulak atau masih milik petani? Jika barang tersebut rusak saat dibawa tengkulak sebelum terjual, siapa yang menanggung kerugiannya? Secara hukum, jika akad jual beli dianggap tidak sah karena tidak adanya kejelasan harga, maka barang tersebut sejatinya masih milik petani. Oleh karena itu, tengkulak secara tidak langsung menjadi pihak yang memegang titipan (wadiah) atau menjadi wakil yang diamanahi untuk menjualkan. Namun, jika terjadi kerusakan akibat kelalaian tengkulak, maka ia wajib bertanggung jawab penuh atas nilai barang tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan ini, penting bagi komunitas petani untuk membangun koperasi atau lembaga pemasaran mandiri. Dengan berkelompok, petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menentukan harga. Transparansi harga melalui akses informasi pasar digital juga menjadi kunci penting agar petani tidak mudah dibohongi oleh tengkulak nakal. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kontrak tertulis dalam setiap transaksi dagang, sekecil apa pun skalanya. Edukasi tentang fikih muamalah tidak hanya bermanfaat untuk aspek religius, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan ekonomi bagi rakyat kecil.
Dalam pandangan ulama yang tertuang dalam berbagai literatur fikih muamalah, kejelasan harga adalah salah satu syarat utama sahnya transaksi untuk mencegah terjadinya kedzaliman. Rasulullah SAW secara tegas melarang segala bentuk jual beli yang mengandung unsur penipuan dan ketidakpastian. Jual beli yang didasarkan pada spekulasi harga adalah bentuk ketidakadilan yang merusak tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelaku ekonomi, baik petani maupun tengkulak, wajib memahami batasan-batasan syariah agar rezeki yang diperoleh membawa keberkahan dan tidak merugikan orang lain.
Kesimpulannya, model transaksi jual beli tanpa harga pasti yang dipraktikkan oleh banyak tengkulak saat ini mengandung cacat hukum dalam perspektif syariat karena adanya unsur gharar dan jahalah. Praktik ini perlu diubah menuju pola transaksi yang lebih transparan, seperti penetapan harga di awal atau penggunaan sistem bagi hasil yang adil. Dengan memperbaiki tata kelola transaksi, hubungan antara petani dan perantara dapat menjadi kemitraan yang produktif, bukan hubungan yang bersifat eksploitatif. Keadilan ekonomi akan tercipta apabila setiap pihak saling rida dan memegang teguh komitmen transparansi dalam setiap akad yang dilakukan.
Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum jual beli ini, masyarakat, khususnya di pedesaan, dapat lebih berhati-hati dan mampu menuntut hak-haknya sebagai penjual. Kesadaran untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam berdagang bukan sekadar urusan ibadah, tetapi merupakan langkah konkret dalam menciptakan keadilan sosial-ekonomi yang merata. Ekonomi yang berkah adalah ekonomi yang dibangun di atas kejujuran, keterbukaan, dan rasa saling menghargai antara pelaku usaha, sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa terdzalimi oleh praktik-praktik bisnis yang tidak transparan.

