0

Menelusuri Ushul Fikih KH Ahmad Rifa’i dan Relevansinya bagi Dunia Modern

Share

Dalam peta besar intelektual Islam Nusantara, KH Ahmad Rifa’i (1786–1870) bukan sekadar tokoh karismatik yang memimpin perlawanan terhadap kolonialisme Belanda melalui jalur kultural, melainkan juga seorang pemikir hukum brilian yang layak ditempatkan dalam tradisi ushul fikih yang dinamis. Ia hidup pada masa transisi yang sarat ketegangan antara otoritas tradisional pesantren, tekanan kolonialisme, dan perubahan sosial yang cepat di Jawa abad ke-19. Dalam situasi yang menindas tersebut, fikih bagi KH Ahmad Rifa’i tidak lagi sekadar hukum ritual ibadah yang statis, melainkan telah bertransformasi menjadi instrumen kritik sosial, alat penyadaran politik, dan pembelaan moral bagi masyarakat bawah. Karakteristik ini membuat pendekatan ushul fikih beliau memiliki corak yang unik dan distingtif jika dibandingkan dengan ulama sezamannya. Beliau tidak menolak mazhab secara absolut, namun juga menolak terjebak dalam formalisme taqlid yang membeku dan mematikan nalar kritis. Pendekatannya menunjukkan kepekaan terhadap realitas sosiologis yang sering kali terabaikan dalam diskursus hukum Islam yang bersifat normatif-formalistik.

Jika ditelusuri dari aspek metodologis, KH Ahmad Rifa’i tetap berpijak pada kerangka klasik ushul fikih: Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas. Namun, cara beliau memaknai dan mengoperasikan sumber-sumber tersebut menunjukkan dimensi praksis yang sangat kuat. Beliau tidak sekadar mengambil dalil secara harfiah, tetapi melakukan pembacaan mendalam terhadap konteks sosial di mana dalil itu bekerja. Di sinilah kita bisa menemukan bentuk awal dari apa yang dalam literatur hukum Islam modern disebut sebagai contextualist approach. Dalam praktiknya, beliau sering mengaitkan validitas hukum dengan integritas aktor sosial yang menjalankannya. Pendekatan ini secara implisit mengandung gagasan bahwa hukum tidak pernah netral, melainkan selalu berada dalam relasi kekuasaan yang kompleks. Pemikiran ini menjadi sangat krusial di tengah dominasi birokrasi keagamaan yang cenderung berpihak pada kepentingan penguasa kolonial.

Salah satu contoh paling mencolok adalah sikap KH Ahmad Rifa’i terhadap para penghulu yang bekerja sama dengan kolonial Belanda. Dalam banyak karya Arab Pegon-nya, seperti dalam Tarjumah, beliau menyatakan bahwa praktik keagamaan di bawah otoritas penghulu yang tidak adil atau kolaboratif dengan penjajah dapat kehilangan legitimasi. Ini bukan sekadar sikap politis yang reaktif, melainkan keputusan hukum yang berbasis pada prinsip ushul fikih yang matang. Beliau mempersyaratkan ‘adalah (keadilan moral) sebagai prasyarat utama keabsahan praktik ibadah publik. Dengan kata lain, hukum tidak hanya dinilai dari sah atau tidaknya secara formal menurut kitab fikih, tetapi juga dari keabsahan moral dan integritas pelakunya. Gagasan ini sangat dekat dengan konsep maqasid al-shariah (tujuan hukum Islam) yang menempatkan keadilan (‘adalah) sebagai inti dari syariat.

Dalam kerangka ini, KH Ahmad Rifa’i tampak mengoperasikan prinsip al-hukm yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman, yakni hukum bergantung pada ‘illat (alasan hukum)-nya. Ketika ‘illat berupa keadilan dan legitimasi moral hilang, maka hukum pun mengalami perubahan status. Pendekatan semacam ini menunjukkan fleksibilitas hukum yang sering kali tidak diasosiasikan dengan ulama tradisional. Padahal, fleksibilitas itu lahir dari kesadaran mendalam terhadap tujuan hukum, bukan dari keinginan untuk melakukan liberalisasi agama. Beliau tetap konservatif secara teologis, namun sangat progresif dalam aplikasi sosial. Ini menjadi titik penting dalam membaca ulang ushul fikih Rifa’iyah agar lebih adil dan proporsional sesuai dengan semangat zaman.

Jika ditarik ke dalam diskursus kontemporer, pendekatan KH Ahmad Rifa’i dapat dibaca melalui lensa teori sistem yang ditawarkan oleh pemikir hukum Islam kontemporer seperti Jasser Auda. Dalam teori tersebut, hukum Islam dipahami sebagai sistem terbuka yang saling terhubung dengan berbagai dimensi kehidupan. Apa yang dilakukan KH Ahmad Rifa’i sebenarnya mencerminkan intuisi sistemik tersebut, meskipun tidak dirumuskan dengan istilah modern. Beliau melihat hukum sebagai bagian integral dari struktur sosial yang lebih luas, termasuk hubungan kekuasaan dan kondisi ekonomi masyarakat. Ini memperkuat argumentasi bahwa tradisi intelektual Nusantara memiliki potensi epistemologis yang belum sepenuhnya digali oleh akademisi. Pendekatan beliau bisa menjadi jembatan antara ushul fikih klasik dan teori hukum Islam kontemporer yang menekankan integrasi nilai-nilai etis.

Selain itu, dimensi komunikasi dalam karya-karya KH Ahmad Rifa’i patut diperhatikan sebagai bagian dari metodologi hukum yang revolusioner pada masanya. Beliau secara konsisten menulis dalam bentuk syair berbahasa Jawa dengan aksara Arab Pegon. Pilihan ini bukan tanpa alasan; beliau ingin ajaran-ajarannya mudah diakses oleh masyarakat awam yang buta huruf Arab, sehingga hukum dapat menjadi panduan hidup sehari-hari. Ini menunjukkan bahwa penyampaian hukum (tabligh al-ahkam) merupakan bagian integral dari proses istinbath (penggalian hukum). Dalam perspektif ushul fikih, hal ini dapat dikaitkan dengan pentingnya fahm al-mukhatab (pemahaman audiens) dalam menyampaikan risalah hukum. Hukum tidak cukup benar secara teoritis, tetapi juga harus efektif secara komunikatif dan edukatif. Pendekatan ini menjadi sangat relevan dalam konteks masyarakat modern yang plural dan membutuhkan transparansi hukum.

Dari sisi praksis sosial, pemikiran KH Ahmad Rifa’i menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap kelompok masyarakat bawah (mustadh’afin). Beliau mengkritik keras praktik keagamaan yang hanya menguntungkan elit atau mendukung kekuasaan yang tidak adil. Dalam hal ini, fikih tidak diposisikan sebagai alat legitimasi bagi penguasa, melainkan sebagai sarana transformasi sosial. Hal ini sejalan dengan gagasan Fazlur Rahman tentang ethical idealism dalam hukum Islam. Rahman menekankan bahwa fikih harus kembali pada nilai-nilai moral yang menjadi dasar syariat, bukan hanya terjebak pada bentuk formalnya. KH Ahmad Rifa’i telah mempraktikkan hal tersebut jauh sebelum gagasan ini populer di kalangan akademisi hukum modern.

Dalam konteks organisasi Rifa’iyah sebagai sebuah gerakan, warisan intelektual ini sebenarnya membuka ruang yang sangat luas untuk pengembangan keilmuan. Namun, harus diakui bahwa hingga saat ini, banyak aspek ushul fikih KH Ahmad Rifa’i yang belum dikodifikasi secara sistematis. Sebagian besar pemikiran beliau masih tersebar dalam manuskrip-manuskrip yang menuntut penelitian mendalam. Padahal, jika dilakukan kajian serius melalui metodologi filologi dan hukum yang ketat, sangat mungkin ditemukan prinsip-prinsip metodologis yang bisa memperkaya khazanah ushul fikih global. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi akademisi Rifa’iyah untuk melakukan rekonstruksi epistemologis yang lebih komprehensif.

Dialog antara pemikiran KH Ahmad Rifa’i dan teori-teori modern juga perlu diperluas ke ranah sosiologi hukum. Misalnya, bagaimana konsep otoritas dalam pemikiran beliau dapat dibandingkan dengan teori power/knowledge dari Michel Foucault. Dalam kerangka Foucault, pengetahuan tidak pernah netral, melainkan selalu terkait dengan kekuasaan. Kritik KH Ahmad Rifa’i terhadap penghulu kolonial dapat dibaca sebagai upaya membongkar relasi kuasa dalam produksi hukum di Jawa. Dengan demikian, ushul fikih tidak lagi sekadar disiplin normatif, tetapi juga disiplin kritis terhadap struktur sosial. Hal ini membuka kemungkinan baru dalam pengembangan studi hukum Islam berbasis kritisisme sosial yang lebih tajam.

Relevansi pemikiran KH Ahmad Rifa’i juga sangat terasa terhadap isu-isu kontemporer seperti keadilan sosial, politik identitas, dan krisis moralitas publik. Di tengah dunia yang semakin kompleks, pendekatan hukum yang hanya bersifat tekstual dan skripturalis sering kali gagal merespons tantangan zaman. Diperlukan kerangka yang mampu menghubungkan teks dengan konteks secara kreatif dan bertanggung jawab. Warisan pemikiran KH Ahmad Rifa’i menawarkan inspirasi berharga bahwa kesetiaan pada tradisi tidak harus berarti penolakan terhadap perubahan. Tradisi justru bisa menjadi sumber energi utama untuk melakukan inovasi hukum yang berkeadilan.

Pada akhirnya, membaca ulang ushul fikih KH Ahmad Rifa’i bukan sekadar proyek akademik nostalgia, melainkan sebuah ikhtiar strategis untuk membangun masa depan hukum Islam yang lebih responsif dan berkeadilan. Gerakan Rifa’iyah memiliki modal sejarah dan intelektual yang sangat kuat untuk berkontribusi dalam diskursus global. Tantangannya terletak pada bagaimana warisan tersebut dihidupkan kembali melalui penelitian, pendidikan, dan dialog lintas tradisi yang lebih terbuka. Jika dilakukan dengan serius, sangat mungkin ushul fikih ala KH Ahmad Rifa’i akan menjadi model penting dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia. Peran para akademisi, terutama dari lingkungan Rifa’iyah, menjadi sangat strategis dalam upaya menjaga warisan ini agar tetap hidup, relevan, dan terus dikembangkan untuk menjawab problematika umat di masa depan. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Nusantara dan metodologi hukum yang kritis, pemikiran beliau akan terus relevan melampaui batas waktu dan ruang.

Daftar Pustaka

Abdullah, Shodiq. Islam Tarjumah: Komunitas Doktrin Dan Tradisi. Semarang: Rasail, 2006.

Menelusuri Ushul Fikih KH Ahmad Rifa’i dan Relevansinya bagi Dunia Modern

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: IIIT, 2008.

Azra, Azyumardi. Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII. Jakarta: Kencana, 2004.

Bruinessen, Martin van. Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat. Yogyakarta: Gading Publishing, 2012.

Darban, Ahmad Adaby. Rifa’iyah Gerakan Sosial Keagamaan Di Pedesaan Jawa Tengah Tahun 1850-1982. Yogyakarta: Tawarang Press, 2004.

Djamil, Abdul. Perlawanan Kiai Desa: Pemikiran dan Gerakan Islam KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak. Yogyakarta: LKiS, 2001.

Foucault, Michel. Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings. New York: Pantheon Books, 1980.

Hooker, M.B. Islamic Law in South-East Asia. Oxford: Oxford University Press, 1984.

Ibn ‘Ashur, Muhammad al-Tahir. Treatise on Maqasid al-Shariah. London: IIIT, 2006.

Muzakki, Akh. “Islamic Thought of KH Ahmad Rifa’i and Its Influence in Java.” Journal of Indonesian Islam, Vol. 13, No. 2, 2019.

Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.

Rosyid, Moh. Rifa’iyah: Sejarah, Pemikiran dan Gerakan Sosial. Yogyakarta: Ombak, 2017.

Saeed, Abdullah. Interpreting the Qur’an: Toward a Contemporary Approach. London: Routledge, 2006.

Ulya, Siska Nur Aghniyatul. Strategi Dakwah Rifa’iyah dalam Melestarikan Ajaran Kitab Tarjumah Karya KH. Ahmad Rifa’i di Desa Bojongminggir Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah. Jakarta: IIQ Jakarta, 2022.

Zulkifli. “The Struggle of Rifa’iyah Movement in Java.” Studia Islamika, Vol. 9, No. 3, 2002.