0

Di Sejumlah Provinsi, Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Syaratnya Wajib Balik Nama Tahun Depan

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kemudahan baru bagi para pemilik kendaraan bekas di Indonesia mulai bergulir. Beberapa provinsi kini menerapkan kebijakan yang sangat dinantikan, yaitu perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pemilik lama. Inisiatif ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan meringankan beban para pemilik kendaraan yang mungkin kesulitan mendapatkan KTP pemilik sebelumnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan memiliki syarat penting: pemilik kendaraan bekas wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengurus balik nama kendaraannya pada tahun berikutnya. Langkah ini merupakan jembatan administrasi, memastikan bahwa kepemilikan kendaraan tetap tercatat secara sah dan akuntabel di kemudian hari.

Kebijakan yang sangat membantu ini tidak serta-merta muncul tanpa dasar. Ini merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah daerah dengan Korlantas Polri, menanggapi kebutuhan masyarakat dan upaya peningkatan pelayanan publik. Kebijakan ini bersifat sementara, sebagai bentuk transisi untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan. Ini bukanlah pelonggaran permanen, melainkan sebuah solusi cerdas untuk mengatasi hambatan birokrasi yang seringkali dihadapi oleh pemilik kendaraan bekas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dapat meningkat.

Salah satu provinsi yang pertama kali mengadopsi kebijakan progresif ini adalah Jawa Barat. Melalui Surat Edaran bernomor 47/KU.03.02/Bapenda, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan bahwa pemilik kendaraan di wilayahnya tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama saat melakukan perpanjangan STNK tahunan. Kebijakan ini diberlakukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, "Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama." Untuk melakukan perpanjangan, masyarakat hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP yang sah dari penguasa kendaraan bermotor saat ini.

Mengikuti langkah Jawa Barat, DKI Jakarta juga segera menerapkan kebijakan serupa. Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel. Kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum, sebagai hasil dari koordinasi intensif dengan Korlantas Polri. Bapenda DKI Jakarta menyatakan dalam siaran persnya, "Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara." Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi warganya untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) meskipun tanpa KTP pemilik asli. Namun, terdapat syarat krusial: pemilik kendaraan bekas harus mengisi surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Penting untuk diingat, kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, tidak termasuk untuk perpanjangan STNK 5 tahunan yang melibatkan penggantian plat nomor atau "ganti kaleng". Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa kemudahan ini bukan merupakan pelonggaran permanen, melainkan sebuah kebijakan transisi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan mereka.

Provinsi Banten tidak ketinggalan dalam memberikan kemudahan ini. Perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama di Banten juga dibarengi dengan kewajiban untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Penjelasan yang dikutip dari laman Instagram Bapenda Provinsi Banten menyatakan, "Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027. BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru." Program ini hanya berlaku sementara, yaitu pada periode 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026.

Selanjutnya, Jawa Tengah juga telah memberlakukan kebijakan serupa. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama, yang berlaku mulai tanggal 24 April 2026 hingga 31 Desember 2026. Bapenda Jawa Tengah menginformasikan, "Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat."

Provinsi Lampung turut serta dalam memberikan keringanan ini. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, pembayaran pajak tahunan kendaraan di Lampung kini dapat dilayani tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah syarat. Salah satunya adalah wajib pajak diminta untuk membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.

Tidak hanya di Pulau Jawa, kebijakan ini juga merambah ke Pulau Sumatera. Sumatera Barat telah mengumumkan kebijakan serupa. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumbar, pembayaran pajak tahunan dengan data KTP yang tidak sesuai dengan STNK tetap dapat diproses. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai syarat. Syarat tersebut meliputi melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, dan mengisi surat pernyataan di mana pemilik kendaraan menyatakan kesediaannya untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Di Pulau Kalimantan, Kalimantan Barat juga mengumumkan kebijakan yang mempermudah perpanjangan STNK. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Dikutip dari Bapenda Kalimantan Barat, syaratnya adalah menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan (yang juga berfungsi sebagai pengajuan penandaan/blokir), melampirkan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP), dan melampirkan STNK asli. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 27 April hingga 31 Desember 2026.

Terakhir, Sulawesi Utara juga telah mengumumkan kemudahan ini. Akun Instagram Bapenda Sulawesi Utara menginformasikan bahwa pembayaran pajak tahunan kini dapat dilakukan tanpa KTP yang sesuai dengan STNK di seluruh Samsat Sulawesi Utara. Ketentuannya meliputi penandatanganan surat pernyataan kepemilikan sekaligus sebagai permohonan penandaan/blokir, dengan kewajiban untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Selain itu, wajib menyertakan salinan identitas (KTP) pemilik baru dan melampirkan STNK asli.

Secara keseluruhan, kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam mempermudah administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, kesuksesan dan keberlanjutan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen pemilik kendaraan untuk menindaklanjuti dengan proses balik nama sesuai yang dijanjikan. Dengan demikian, tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan dapat tercapai secara optimal.