BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Indonesia kembali diguncang oleh tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa. Jalanan yang seharusnya menjadi urat nadi kehidupan justru kerap menjadi saksi bisu dari rentetan peristiwa mengerikan yang berulang kali terjadi. Fenomena kecelakaan maut yang terus menerus terjadi ini bukan hanya sekadar insiden sporadis, melainkan sebuah alarm keras yang menuntut perhatian serius dan solusi mendasar. Belum lama ini, sebuah kecelakaan tragis melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Seleraya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Karang Jayo, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu, 6 Mei 2026. Insiden memilukan ini merenggut nyawa 18 orang, terdiri dari 16 penumpang bus dan dua awak dari truk tangki BBM. Kejadian ini sekali lagi menggarisbawahi urgensi perbaikan fundamental dalam sistem keselamatan transportasi darat di Indonesia.
Djoko Setijowarno, seorang pengamat transportasi terkemuka yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dengan tegas menyatakan bahwa kondisi darurat keselamatan transportasi jalan di Indonesia adalah isu yang bersifat sistemik. Menurutnya, akar permasalahan ini terakumulasi dari berbagai faktor yang saling terkait, mulai dari lemahnya pengawasan terhadap regulasi yang ada, perilaku pengguna jalan yang kerap abai terhadap aturan, hingga pemangkasan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan keselamatan. Analisis mendalam yang dilakukan menunjukkan bahwa mayoritas kecelakaan, tepatnya 61 persen, dipicu oleh faktor manusia. Faktor ini mencakup kurangnya kompetensi, keterampilan, atau bahkan karakter pengemudi yang cenderung mengambil risiko tinggi. Menyusul di posisi kedua, faktor prasarana dan lingkungan menyumbang sekitar 30 persen dari total kecelakaan, sementara masalah teknis pada kendaraan hanya berkontribusi sebesar 9 persen. Data ini seharusnya menjadi cambuk bagi semua pihak, menunjukkan bahwa upaya perbaikan keselamatan tidak bisa hanya berfokus pada perbaikan infrastruktur jalan atau pemeriksaan mesin kendaraan semata. Fokus utama haruslah menyentuh aspek yang paling fundamental, yaitu kedisiplinan dan kompetensi para pengguna jalan.
Lebih lanjut, Djoko menekankan bahwa upaya perbaikan yang efektif harus dimulai dari investigasi yang mendalam dan komprehensif. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memegang peranan krusial dalam membedah akar penyebab kecelakaan dari berbagai dimensi, mencakup faktor manusia, kendaraan, manajemen operasional, hingga kondisi infrastruktur. Namun, ia mengingatkan bahwa secanggih apapun investigasi yang dilakukan, akan menjadi sia-sia jika tidak didukung oleh kelembagaan yang kuat dan memiliki otoritas yang memadai. Pemerintah memikul tanggung jawab besar untuk memperkuat otoritas keselamatan transportasi ini, salah satunya melalui komitmen anggaran yang pasti dan berkelanjutan. Memangkas anggaran operasional KNKT maupun anggaran yang dialokasikan untuk keselamatan di Kementerian Perhubungan, menurut Djoko, sama saja dengan tindakan mengabaikan keselamatan publik di jalan raya. Ini adalah langkah mundur yang justru akan memperparah kondisi yang sudah memprihatinkan.
Untuk mencegah terulangnya kecelakaan maut di jalan raya, Djoko menyarankan perlunya pembentukan kembali Direktorat Keselamatan Jalan yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Sejarah mencatat bahwa di masa lalu, Indonesia pernah memiliki Direktorat Keselamatan Transportasi Darat yang perannya sangat vital dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Dengan menghidupkan kembali struktur kelembagaan ini, evaluasi pasca-kecelakaan tidak akan lagi sekadar berhenti pada tahap pencarian penyebab insiden, melainkan dapat bertransformasi menjadi sebuah mekanisme perbaikan sistemik yang mampu mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan. Pembentukan kembali direktorat ini akan memberikan landasan yang lebih kuat untuk koordinasi, perencanaan, dan implementasi program keselamatan transportasi secara menyeluruh.
Selain penguatan kelembagaan, efektivitas upaya keselamatan di lapangan sangat bergantung pada penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) yang ketat. Merujuk pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 85 Tahun 2018, standardisasi prosedur internal bagi perusahaan angkutan umum ini merupakan kunci utama untuk menciptakan operasional yang lebih aman. Tujuannya bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan untuk secara proaktif menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum, baik bus maupun kendaraan barang, melalui penerapan prosedur operasional standar yang disiplin. Penerapan SMK-PAU ini diharapkan dapat membentuk budaya keselamatan yang tertanam kuat di setiap tingkatan perusahaan, mulai dari manajemen puncak hingga pengemudi di lapangan.
Masalah keselamatan transportasi di Indonesia adalah isu multidimensional yang kompleks dan memerlukan pendekatan holistik. Faktor manusia, seperti yang diutarakan oleh Djoko, menjadi penyumbang terbesar kecelakaan. Ini mencakup aspek kurangnya kesadaran, ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas, pelanggaran batas kecepatan, penggunaan ponsel saat berkendara, serta kondisi fisik dan mental pengemudi yang tidak prima. Pengemudi yang lelah, mengantuk, atau berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba merupakan ancaman serius bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kurangnya pelatihan yang memadai bagi pengemudi profesional, terutama untuk angkutan umum dan barang, juga menjadi celah yang perlu ditutup.
Selanjutnya, faktor prasarana dan lingkungan juga memainkan peran penting. Kondisi jalan yang buruk, seperti berlubang, minim penerangan, marka jalan yang pudar, serta minimnya rambu peringatan, dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di malam hari atau saat cuaca buruk. Jalan lintas Sumatera, yang menjadi lokasi kecelakaan bus ALS dan truk tangki BBM, dikenal memiliki medan yang berat, berkelok, dan seringkali minim penerangan, yang menuntut kewaspadaan ekstra dari pengemudi. Selain itu, faktor lingkungan seperti kabut tebal, hujan deras, atau bahkan keberadaan hewan liar di jalan juga dapat menjadi pemicu kecelakaan.
Faktor teknis kendaraan, meskipun berkontribusi paling kecil, tetap tidak bisa diabaikan. Kendaraan yang tidak laik jalan, seperti rem yang tidak berfungsi optimal, ban yang aus, lampu yang mati, atau sistem kemudi yang bermasalah, dapat berakibat fatal. Kurangnya perawatan rutin dan inspeksi berkala terhadap kendaraan, terutama kendaraan angkutan umum dan barang yang beroperasi jarak jauh, menjadi penyebab utama masalah teknis ini. Ketiadaan sistem pengawasan yang ketat terhadap kelayakan kendaraan sebelum beroperasi juga memperburuk situasi.
Untuk mengatasi masalah ini secara tuntas, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku industri transportasi, dan masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan regulasi yang ada dan memastikan penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran lalu lintas. Peningkatan anggaran untuk keselamatan transportasi, termasuk untuk perbaikan infrastruktur, pelatihan pengemudi, dan pengawasan, mutlak diperlukan. Selain itu, peran KNKT harus diperkuat agar dapat melakukan investigasi yang lebih mendalam dan memberikan rekomendasi yang efektif.
Pelaku industri transportasi, terutama perusahaan angkutan umum dan barang, wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) secara sungguh-sungguh. Ini berarti melakukan perawatan rutin kendaraan, memastikan pengemudi dalam kondisi prima, serta memberikan pelatihan dan edukasi keselamatan secara berkelanjutan. Perusahaan juga perlu mengadopsi teknologi keselamatan terbaru, seperti sistem pengereman darurat otomatis atau sistem peringatan dini kelelahan pengemudi.
Masyarakat, sebagai pengguna jalan, memegang peranan kunci dalam menciptakan budaya keselamatan. Setiap individu harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk mematuhi peraturan lalu lintas, bersikap tertib, dan saling menghargai di jalan. Kampanye kesadaran keselamatan lalu lintas yang masif dan berkelanjutan perlu terus digalakkan untuk menanamkan pentingnya keselamatan sejak dini. Edukasi keselamatan lalu lintas juga harus masuk ke dalam kurikulum pendidikan formal di semua tingkatan.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan penerapan teknologi dalam pengawasan lalu lintas, seperti penggunaan kamera tilang elektronik (e-TLE) secara lebih luas dan efektif. Teknologi ini dapat membantu memantau kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas dan memberikan efek jera. Selain itu, analisis data kecelakaan secara berkala dan mendalam dapat membantu mengidentifikasi titik-titik rawan kecelakaan dan merancang intervensi yang tepat sasaran.
Perlu juga dilakukan evaluasi terhadap sistem perizinan dan sertifikasi pengemudi profesional. Standar kompetensi pengemudi harus ditingkatkan, dan proses ujian praktik harus lebih ketat untuk memastikan bahwa hanya pengemudi yang benar-benar kompeten yang dapat beroperasi di jalan raya. Program magang atau pendampingan bagi pengemudi baru juga bisa menjadi solusi untuk meningkatkan pengalaman dan keterampilan mereka.
Terakhir, penting untuk meninjau kembali kebijakan terkait jam operasional kendaraan angkutan barang. Durasi mengemudi yang terlalu panjang tanpa istirahat yang memadai dapat menyebabkan kelelahan ekstrem pada pengemudi, yang merupakan salah satu faktor utama penyebab kecelakaan. Pengaturan jam operasional yang lebih manusiawi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penerapannya dapat membantu menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan. Dengan upaya bersama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan angka kecelakaan maut di Indonesia dapat ditekan secara signifikan, dan jalanan dapat menjadi tempat yang lebih aman bagi semua penggunanya.

