BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Politikus Partai Golkar yang juga merupakan mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, akhirnya buka suara secara mendalam mengenai kontroversi yang menyelimuti proses lahirnya Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini menjadi sorotan tajam di tengah persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam berbagai kesempatan, para pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden menyebut aturan tersebut sebagai "Pasal Gibran Banget" karena dianggap menjadi payung hukum yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, meskipun saat itu aturan mengenai batas usia masih menjadi polemik hukum yang sangat panas.
Doli Kurnia mengungkapkan bahwa dirinya merasa perlu melakukan penelusuran mandiri terhadap dokumen-dokumen pembahasan PKPU di internal Komisi II DPR. Langkah ini diambil setelah munculnya istilah "penyelundupan pasal" yang mencuat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sebagai pimpinan komisi yang membidangi urusan kepemiluan saat itu, Doli merasa memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan apakah benar terjadi praktik yang tidak transparan dalam penyusunan regulasi teknis pemilu tersebut. Ia mengaku terkejut dengan dinamika administratif yang ia temukan setelah membongkar kembali arsip-arsip lama dan berdiskusi dengan para staf ahli.
Ahmad Doli menceritakan bahwa kecurigaan awalnya terfokus pada periode setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan fenomenal tersebut mengubah peta politik nasional dengan memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Doli menduga jika memang ada "penyelundupan", hal itu kemungkinan besar terjadi saat KPU melakukan penyesuaian PKPU pasca-putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023 tersebut.
Namun, hasil investigasi internal Doli membuahkan temuan yang berbeda. Ia mengumpulkan sekretariat Komisi II dan para tenaga ahli untuk mengecek setiap detail risalah rapat. "Coba lu cek dulu, bener enggak ini ada penyelundupan ini? Kok kita enggak tahu, terus kita waktu itu gimana?" ujar Doli menirukan instruksinya kepada staf, sebagaimana ia sampaikan dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Hendri Satrio Official. Doli menekankan bahwa proses legislasi di Komisi II biasanya berlangsung sangat ketat dan melibatkan banyak pihak, sehingga adanya pasal yang menyelinap tanpa pembahasan adalah hal yang sangat serius.
Secara kronologis, Doli menjelaskan bahwa pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dilakukan dalam dua fase besar, yakni pada tanggal 20 September dan 30 Oktober 2023. Pada tahap pertama, tepatnya 20 September, agenda utamanya adalah usulan KPU untuk mengubah beberapa ketentuan guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pilpres 2024 secara umum. Pada saat itu, klaim Doli, isu mengenai Pasal 18 ayat 3 belum menjadi pembahasan utama, bahkan tidak muncul dalam poin-poin strategis yang dipaparkan oleh KPU kepada anggota DPR.
PKPU 19/2023 tersebut kemudian resmi diundangkan pada 9 Oktober 2023. Tak lama berselang, pada 16 Oktober, MK membacakan putusan nomor 90 yang kontroversial. Perubahan mendadak pada syarat usia ini memaksa KPU untuk kembali berkonsultasi dengan DPR guna merevisi aturan teknis pendaftaran calon. Doli pun meminta stafnya untuk mencari jejak Pasal 18 ayat 3 pada dokumen pembahasan setelah putusan MK tersebut. Anehnya, para staf melaporkan bahwa mereka tidak menemukan adanya pembahasan formal mengenai pasal tersebut dalam draf revisi yang diserahkan KPU pada periode akhir Oktober.
Ketidakteraturan administratif mulai tercium ketika Doli menelisik lebih jauh ke belakang, yakni pada surat-surat permohonan konsultasi yang dikirimkan KPU sebelum rapat 20 September. Berdasarkan prosedur standar, KPU mengirimkan surat permohonan konsultasi pada 15 September 2023. Surat ini pun telah dijawab oleh Komisi II DPR dengan menjadwalkan rapat pada tanggal 20. Biasanya, surat semacam itu disertai dua lampiran: lampiran pertama berisi penjelasan poin-poin pasal yang akan diubah (matriks perubahan), dan lampiran kedua berisi draf utuh PKPU.
Doli menjelaskan bahwa sebelum rapat konsultasi resmi dimulai, biasanya diadakan sesi "konsinyering" atau rapat pra-konsultasi yang mempertemukan tenaga ahli dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KPU. Sesi ini bertujuan untuk membedah pasal demi pasal secara teknis agar saat rapat pleno bersama anggota dewan, semua substansi sudah jelas. Konsinyering tersebut dilaksanakan pada malam tanggal 19 September 2023. Di sinilah letak kejanggalannya.
Ternyata, KPU mengirimkan surat permohonan konsultasi susulan pada tanggal 19 September, tepat di hari konsinyering berlangsung. Doli mempertanyakan urgensi surat tersebut karena jadwal rapat sudah ditetapkan berdasarkan surat tanggal 15 September. Dalam surat susulan tanggal 19 September tersebut, KPU menambah jumlah draf PKPU yang dimohonkan untuk dikonsultasikan, dari yang semula tiga menjadi empat draf. Salah satu draf tambahan itulah yang mengatur tentang Pencalonan Capres dan Cawapres, yang di dalamnya telah tersisip Pasal 18 ayat 3 yang kini dipermasalahkan.
"Yang berbeda adalah lampirannya. Biasanya lampirannya itu yang berubahnya dijelaskan tadi yang pertama kan, sama yang utuhnya. Ah, ini ditumpuk empat-empatnya di situ, karena ditumpuk, di situ rupanya masuk barangnya tuh. Ada tiba-tiba di situ," ungkap Doli dengan nada heran. Ia menyebut bahwa metode penumpukan dokumen ini membuat perhatian para peserta rapat teralihkan, sehingga pasal krusial tersebut tidak terbedah secara mendalam. Lebih mengejutkan lagi, Doli mengaku hingga saat ini ia belum menemukan fisik surat tanggal 19 September tersebut di arsip Sekretariat Komisi II DPR; ia justru mendapatkan salinan surat itu dari pihak KPU sendiri.
Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 memang memiliki nilai strategis yang sangat tinggi. Pasal tersebut pada dasarnya mengakomodasi syarat pencalonan yang menyesuaikan dengan putusan hukum terbaru, namun cara penyisipannya yang dianggap tidak melalui prosedur pembahasan yang transparan menimbulkan tudingan miring. Doli menegaskan bahwa dalam setiap rapat konsultasi, KPU selalu menyajikan slide presentasi yang memuat "isu-isu strategis". Isu strategis adalah daftar pasal-pasal penting yang mengalami perubahan signifikan dan memerlukan persetujuan serta pemahaman bersama antara penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang.
"Biasanya di halaman ketiga keempat tuh isu namanya isu-isu strategis. Isu-isu strategis ini adalah pasal-pasal yang dianggap penting untuk dirubah dan harus dijelaskan. Itu enggak ada di situ itu," tegas Doli. Padahal, menurutnya, jika sebuah pasal berpotensi mengubah lanskap pencalonan nasional, sudah sepatutnya pasal tersebut masuk dalam kategori isu strategis yang dibahas secara terbuka dan mendalam. Ketiadaan pasal tersebut dalam daftar isu strategis memperkuat dugaan adanya upaya untuk meloloskan aturan tersebut tanpa kebisingan politik di ruang rapat DPR.
Untuk memastikan validitas temuannya, Doli juga melakukan kroscek kepada kelompok masyarakat sipil dan pegiat pemilu seperti Perludem, Netgrit, dan JPPR. Organisasi-organisasi ini dikenal sangat aktif mengikuti setiap tahapan "uji publik" yang dilakukan KPU sebelum sebuah PKPU dibawa ke DPR. Hasil konfirmasi dari para penggiat pemilu tersebut senada dengan temuan Doli: draf yang diberikan kepada masyarakat sipil saat uji publik adalah draf versi 15 September, yang belum memuat "pasal Gibran banget" tersebut.
Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses administrasi di KPU. Jika draf yang diuji ke publik berbeda dengan draf yang akhirnya dibawa ke DPR pada menit-menit terakhir melalui surat susulan, maka ada tahapan transparansi yang terlewati. Hal inilah yang kemudian menjadi peluru bagi tim hukum pasangan calon lain di Mahkamah Konstitusi untuk menggugat keabsahan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai bahwa pendaftaran tersebut cacat hukum karena didasarkan pada peraturan yang proses pembentukannya dianggap manipulatif dan tidak sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Ahmad Doli Kurnia menekankan bahwa penelusurannya ini bukan semata-mata untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk memberikan kejelasan sejarah atas apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu ruang rapat Komisi II. Sebagai politikus yang partainya berada dalam koalisi pengusung Prabowo-Gibran, pernyataan Doli ini tergolong sangat berani dan objektif. Ia ingin menunjukkan bahwa sistem di DPR sudah berusaha bekerja sesuai aturan, namun ada dinamika di sisi penyelenggara (KPU) yang melampaui pengawasan rutin dewan pada saat itu.
Dampak dari polemik Pasal 18 ayat 3 ini sangat luas. Selain memicu debat hukum di MK, hal ini juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap independensi KPU. Banyak pihak menilai KPU terlalu akomodatif terhadap kepentingan politik kekuasaan dengan cara mempermudah jalur birokrasi bagi kandidat tertentu. Istilah "pasal Gibran banget" pun menjadi simbol dari apa yang disebut oleh para kritikus sebagai kemunduran demokrasi melalui manipulasi hukum atau autocratic legalism.
Dalam konteks yang lebih luas, data yang dipaparkan Doli menunjukkan betapa pentingnya pengarsipan dan dokumentasi yang ketat dalam setiap proses politik. Tanpa adanya penelusuran terhadap tanggal surat dan lampiran-lampiran dokumen, publik mungkin tidak akan pernah tahu bahwa ada "permainan" administratif yang terjadi di balik layar. Doli mengingatkan bahwa ke depan, proses konsultasi antara KPU dan DPR harus dilakukan dengan lebih teliti, di mana setiap perubahan sekecil apa pun harus dipaparkan secara eksplisit dalam daftar isu strategis.
Sejarah mencatat bahwa Pilpres 2024 adalah salah satu pemilu yang paling banyak diwarnai gugatan hukum terkait syarat pencalonan. Dimulai dari putusan MK nomor 90 yang dianggap melibatkan konflik kepentingan karena diputuskan oleh paman Gibran, Anwar Usman, hingga munculnya PKPU yang dianggap "diselundupkan" sebagaimana diceritakan oleh Doli. Rangkaian peristiwa ini membentuk persepsi publik yang kuat mengenai adanya orkestrasi politik untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut menuju kursi wakil presiden.
Ahmad Doli Kurnia menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa kejujuran mengenai kronologi ini penting agar Mahkamah Konstitusi memiliki gambaran yang utuh dalam mengambil keputusan. Meskipun hasil Pilpres sudah ditetapkan, akuntabilitas proses tetap menjadi hal yang fundamental bagi legitimasi kepemimpinan nasional. Penemuan Doli mengenai surat susulan tanggal 19 September dan hilangnya dokumen fisik di sekretariat DPR menjadi catatan kelam dalam administrasi pemilu Indonesia yang harus diperbaiki di masa mendatang.
Kini, bola panas berada di tangan para hakim konstitusi dan sejarah akan menilai apakah Pasal 18 ayat 3 tersebut memang sebuah kebutuhan hukum yang mendesak ataukah benar-benar sebuah "pesanan" yang diselipkan di antara tumpukan berkas administratif demi kepentingan politik sesaat. Pengakuan blak-blakan dari Ahmad Doli ini setidaknya telah membuka tabir gelap yang selama ini menutupi proses di balik layar munculnya aturan yang mengubah peta politik Indonesia tersebut.
Penjelasan Doli juga menggarisbawahi lemahnya koordinasi dan pengawasan internal jika dokumen-dokumen penting bisa masuk tanpa melalui verifikasi yang ketat oleh seluruh anggota komisi. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi lembaga legislatif agar tidak hanya terpaku pada apa yang disajikan di layar presentasi, tetapi juga harus jeli memeriksa setiap lembar lampiran yang diserahkan oleh mitra kerja. Kasus "Pasal Gibran Banget" ini akan terus menjadi referensi penting dalam studi hukum pemilu di Indonesia, khususnya mengenai bagaimana regulasi teknis dapat dipengaruhi oleh dinamika politik tingkat tinggi yang bergerak sangat cepat dan tak terduga.
Dengan segala kerumitan hukum yang ada, pengakuan Doli Kurnia memberikan sudut pandang baru yang memperkaya bukti-bukti dalam diskursus publik mengenai integritas Pemilu 2024. Transparansi yang ia tunjukkan, meskipun ia sendiri merupakan bagian dari partai koalisi pemenang, menunjukkan bahwa nilai-nilai kebenaran prosedur tetap harus dijunjung tinggi di atas kepentingan kelompok. Hal ini diharapkan dapat memicu perbaikan sistemik dalam tubuh penyelenggara pemilu agar di masa depan, tidak ada lagi pasal-pasal yang muncul secara tiba-tiba tanpa melalui perdebatan publik yang sehat dan terbuka.
Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Doli sebagai Ketua Komisi II pada periode tersebut, fakta-fakta yang ia ungkapkan menjadi semacam "testamen" politik tentang tantangan menjaga integritas di tengah tekanan kepentingan yang besar. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari lembaga terkait untuk menindaklanjuti temuan-temuan administratif ini agar marwah demokrasi tetap terjaga. Penelusuran kronologi ini bukan hanya soal Gibran atau PKPU, melainkan soal bagaimana hukum seharusnya tegak di atas prinsip keadilan dan keterbukaan, bukan di atas tumpukan dokumen yang sengaja dikaburkan.
Kesaksian Doli ini juga menjadi pengingat bagi organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal setiap jengkal proses legislasi, bahkan pada level peraturan teknis seperti PKPU. Karena seringkali, perubahan besar justru dimulai dari pasal-pasal kecil yang terselip di antara ribuan kata dalam dokumen negara. Ke depan, pengawasan terhadap KPU harus diperketat, tidak hanya pada level pelaksanaan pemungutan suara, tetapi sejak dari tahap perancangan aturan main agar tidak ada lagi pihak yang merasa dicurangi oleh sistem yang seharusnya adil bagi semua.
Secara keseluruhan, apa yang disampaikan Ahmad Doli Kurnia adalah sebuah peringatan keras tentang betapa rapuhnya proses birokrasi kita terhadap intervensi kepentingan tertentu. Dengan mengungkap kejanggalan surat tanggal 19 September dan hilangnya draf asli, Doli telah memberikan kontribusi penting bagi diskursus hukum di Indonesia. "Pasal Gibran Banget" mungkin sudah menjalankan fungsinya dalam Pilpres 2024, namun perdebatan mengenai cara lahirnya akan terus hidup sebagai bagian dari sejarah perjuangan mencari keadilan dalam sistem kepemiluan kita. Akhirnya, integritas sebuah bangsa diuji dari sejauh mana ia berani mengakui kesalahan prosedur dan memperbaikinya demi masa depan yang lebih demokratis dan transparan.

Komentar (0)