Kanker usus besar (colorectal cancer) merupakan salah satu penyakit degeneratif yang sering kali menyumbat saluran pencernaan bagian bawah penderitanya. Dalam kondisi klinis yang parah, penyumbatan ini memaksa tim medis untuk melakukan tindakan bedah ostomi. Tindakan ini dilakukan dengan membuat lubang buatan (stoma) pada dinding perut sebagai jalur alternatif pembuangan zat sisa pencernaan. Feses yang keluar melalui stoma tidak lagi melalui jalur normal (anus), dan gerakannya terjadi secara otomatis tanpa refleks mengejan (ngedeng). Akibatnya, pasien tidak dapat mengontrol, menahan, atau menunda keluarnya kotoran tersebut. Untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan, pasien menggunakan kantong stoma (stoma bag), yaitu kantong kedap air dan bau yang ditempelkan pada kulit perut di sekitar lubang stoma menggunakan perekat medis khusus.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar dalam fikih ibadah: bagaimanakah status hukum keabsahan salat seseorang yang membawa kantong stoma berisi kotoran, mengingat salah satu syarat sah salat adalah suci badan, pakaian, dan tempat dari najis? Secara umum, hukum salat dengan membawa kantong stoma adalah sah dan tidak wajib diulang, asalkan penderita telah melakukan langkah-langkah preventif sesuai tuntunan syariat.
Para ulama merumuskan bahwa penderita stoma dapat dikategorikan sebagai kelompok daimul hadas (orang yang terus-menerus berhadas), serupa dengan pengidap penyakit beser atau istihadhah. Oleh karena itu, penderita stoma mendapatkan dispensasi fikih (rukhsah). Ia dihukumi sebagai daimul hadas apabila feses terus keluar dan dalam satu waktu salat tidak terdapat jeda yang cukup untuk bersuci serta melaksanakan salat fardhu. Namun, apabila terdapat jeda yang cukup, ia wajib bersuci dan segera melaksanakan salat pada jeda waktu tersebut.
Terkait batasan kewajiban membersihkan atau mengganti kantong sebelum takbiratul ihram, terdapat beberapa ketentuan. Jika tidak ada tanda bahwa keluarnya feses akan segera berhenti, penderita dapat langsung melakukan ta’affuf (upaya pencegahan agar najis tidak meluas) dan segera melaksanakan salat. Apabila diduga kuat feses akan segera berhenti dan waktu salat masih luas, penderita disarankan untuk menunggu. Namun, jika hanya terdapat harapan yang lemah akan berhentinya kotoran, menurut pendapat mu’tamad, penderita tidak wajib menunggu hingga akhir waktu.
Dalam konteks rukhsah bagi daimul hadas, penderita stoma tidak dibebani untuk mengganti kantong setiap kali masuk waktu salat jika hal itu menimbulkan masyaqqah (kesulitan) yang luar biasa. Mengingat perekat medis pada kantong stoma dirancang untuk menempel erat dalam jangka waktu tertentu, melepasnya secara terus-menerus justru berisiko merusak kulit perut dan menambah beban bagi pasien. Oleh karena itu, keberadaan najis di dalam kantong yang tertutup rapat dan ditempelkan pada tubuh penderita dikategorikan sebagai kondisi yang dimaafkan (ma’fu ‘anhu).
Lebih jauh, dalam literatur fikih klasik, status najis yang dibawa oleh orang yang sedang salat dibedakan antara najis yang berasal dari luar dengan najis yang keluar dari tubuh sendiri dalam kondisi darurat. Bagi penderita stoma, kotoran yang tertampung dalam kantong adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah memastikan bahwa bagian luar kantong dan area sekitar lubang stoma sebersih mungkin dari sisa-sisa najis. Jika penderita telah memastikan bagian luar kantong bersih dan tidak ada kebocoran yang menyebabkan najis mengenai pakaian atau badan di luar area stoma, maka salatnya tetap sah.
Diskusi dalam Bahtsul Masail di Madrasah Ihya’ulumiddin Lirboyo menegaskan bahwa kemudahan dalam syariat ini bertujuan agar penderita penyakit kronis tidak terhalang dari kewajiban beribadah. Islam tidak menghendaki penderita kanker atau mereka yang menjalani prosedur ostomi merasa terbebani secara psikologis karena kekhawatiran mengenai keabsahan salatnya. Prinsip al-masyaqqah tajlibu at-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan) menjadi landasan utama dalam kasus ini.

Penting bagi penderita stoma untuk memahami bahwa kebersihan tetap menjadi prioritas. Sebelum mengenakan pakaian salat, penderita harus memastikan kantong telah terpasang dengan benar dan tidak ada rembesan. Jika kantong stoma yang digunakan adalah jenis open-ended (bisa dikuras), penderita disarankan untuk mengosongkan isinya sebelum memulai salat untuk mengurangi beban dan rasa tidak nyaman. Namun, jika kantong tersebut adalah jenis closed-ended (sekali pakai), maka tidak ada keharusan untuk membuka atau menggantinya selama kantong tersebut masih berfungsi menampung feses dengan baik tanpa kebocoran.
Selain aspek teknis, aspek psikologis juga sangat berpengaruh. Seringkali, penderita stoma merasa minder atau tidak layak menghadap Allah SWT karena kondisi fisik mereka. Padahal, Allah SWT menilai hamba-Nya berdasarkan ketakwaan dan upaya maksimal yang dilakukan. Jika seorang penderita stoma telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga kesucian sesuai dengan kemampuan fisiknya, maka Allah SWT akan menerima salatnya.
Sebagai tambahan, penderita stoma juga disarankan untuk menggunakan pakaian yang longgar di sekitar area perut agar tidak menekan kantong secara berlebihan. Tekanan yang berlebihan pada kantong stoma dapat menyebabkan kebocoran yang tidak diinginkan saat sedang salat, terutama saat melakukan gerakan sujud. Pilihan pakaian yang tepat akan membantu penderita merasa lebih aman dan fokus dalam menjalankan ibadah.
Secara ringkas, status hukum salat bagi pengguna kantong stoma adalah sebagai berikut:
- Penderita dianggap sebagai daimul hadas jika kotoran terus keluar tanpa kendali.
- Penderita wajib berupaya membersihkan diri dan area stoma sebelum salat.
- Kantong stoma yang terpasang rapat dan bersih di bagian luarnya tidak membatalkan salat.
- Tidak ada kewajiban mengganti kantong setiap waktu salat jika hal itu menimbulkan kesulitan (kemudaratan).
- Salat tetap sah meskipun kantong berisi kotoran, karena kotoran tersebut berada dalam wadah yang tertutup dan penderita tidak mampu menahannya.
Kesimpulan ini didasarkan pada kaidah-kaidah fikih yang kuat dari berbagai kitab mu’tabarah, seperti Fathul Wahhab dan Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Para ulama sangat menekankan bahwa esensi dari ibadah adalah kedekatan hamba dengan Penciptanya. Bagi mereka yang diuji dengan kondisi kesehatan tertentu, ibadah salat justru menjadi sarana untuk mendapatkan ketenangan jiwa dan kesabaran.
Oleh karena itu, bagi masyarakat umum maupun keluarga yang memiliki kerabat penderita stoma, diharapkan dapat memberikan dukungan moril. Jangan biarkan kendala fisik membuat mereka menjauh dari masjid atau meninggalkan salat. Edukasi mengenai rukhsah dalam fikih ini sangat penting agar penderita stoma dapat menjalankan ibadah dengan tenang, khusyuk, dan percaya diri.
Dengan demikian, tidak perlu ada keraguan atau kecemasan yang berlebihan mengenai keabsahan salat bagi penderita stoma. Selama penderita telah menjalankan kewajiban bersuci sesuai dengan kemampuan terbaiknya, maka salat yang dilakukan telah memenuhi syarat sah. Hal ini merupakan salah satu bukti keindahan ajaran Islam yang sangat memperhatikan kondisi dan kemaslahatan umatnya dalam segala situasi. Semoga pemahaman ini dapat memberikan ketenangan bagi para penderita stoma dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim.

Komentar (0)