Pernikahan dalam Islam bukan sekadar akad sosial atau pemenuhan hasrat biologis semata, melainkan sebuah ikatan suci (mitsaqan ghalizhan) yang membawa konsekuensi hukum, kehormatan, nasab, dan keberlangsungan peradaban manusia. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian yang sangat mendalam terhadap rukun dan syarat sahnya pernikahan, terutama pada elemen wali dan saksi. Dalam khazanah fikih klasik yang termaktub dalam kitab-kitab kuning, serta diperkuat oleh tradisi intelektual pesantren seperti kitab Tarajumah karya KH. Ahmad Rifai, persoalan saksi nikah menempati posisi krusial sebagai penentu keabsahan sebuah akad. Perdebatan yang muncul di kalangan ulama bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya saksi, melainkan menukik pada kualitas saksi itu sendiri, yakni apakah harus memenuhi derajat adil secara mutlak atau cukup dilihat berdasarkan keadaan lahiriahnya (zahir). Dinamika ini memperlihatkan dialog yang menarik antara norma ideal syariat dan realitas sosial masyarakat yang terus berubah.
Para ulama fikih sejak dahulu telah menetapkan standar yang ketat mengenai kualifikasi wali dan saksi nikah. Dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abi Syuja’, disebutkan bahwa wali dan dua saksi harus memenuhi enam syarat utama: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil. Syarat-syarat ini menjadi fondasi dalam mazhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, termasuk menjadi rujukan utama dalam tradisi keagamaan Jemaah Rifaiyah. Dalil yang menjadi landasan kuat adalah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dan Ibnu Hibban, "Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil." Hadis ini menjadi pengikat bagi para fuqaha bahwa tanpa kehadiran dua saksi yang memenuhi kriteria keadilan, akad nikah dianggap fasid (rusak) atau tidak sah, sehingga harus diulangi melalui proses shihah.
Namun, mendefinisikan "adil" dalam konteks kesaksian nikah memerlukan pemahaman yang mendalam. Dalam literatur fikih, seperti Al-Fikihul Manhaji, adil didefinisikan bukan sekadar jujur dalam perkataan, melainkan memiliki integritas moral yang tinggi: tidak melakukan dosa besar, tidak terus-menerus melakukan dosa kecil, dan senantiasa menjaga kehormatan diri (muru’ah). Artinya, saksi bukan hanya berfungsi sebagai pengaku keberadaan akad, tetapi juga sebagai penjaga martabat syariat. Namun, di tengah realitas masyarakat modern, menemukan individu yang memenuhi kriteria "adil" secara sempurna sangatlah sulit. Hal inilah yang kemudian memicu perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Sebagian ulama cenderung mempertahankan ketegasan syarat keadilan tersebut sebagai bentuk ihtiyat (kehati-hatian) demi menjaga kesucian pernikahan. Sebaliknya, ulama lain seperti Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali memberikan kelonggaran berdasarkan realitas sosiologis. Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa kefasikan telah tersebar luas, sehingga jika standar adil diterapkan terlalu kaku, akan menimbulkan kesulitan bagi umat (masyaqqah). Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa kesaksian cukup didasarkan pada kondisi lahiriah (zahir). Selama seseorang dikenal sebagai orang baik di tengah masyarakat, maka kesaksiannya dapat diterima tanpa harus menelusuri dosa-dosa tersembunyi yang mungkin ia miliki. Pandangan ini mengedepankan prinsip kemaslahatan umat agar pintu pernikahan tetap terbuka lebar.
Dalam perkembangan pemikiran Islam, terdapat pandangan yang lebih progresif seperti yang disampaikan oleh Musthafa al-Khin dalam Al-Fikihul Manhaji. Ia menyatakan bahwa keadilan bukanlah syarat mutlak bagi wali, karena hak kewalian bersumber pada kasih sayang (‘ashabah) dan hubungan darah. Namun, berbeda dengan arus moderasi tersebut, KH. Ahmad Rifai dalam kitab Tarajumah mengambil posisi yang jauh lebih ketat dan tegas. Dalam nazam Tabyin Al Islah, beliau menekankan bahwa saksi nikah tidak hanya harus adil, tetapi juga harus memiliki ilmu (alim) dan sifat pembimbing (mursyid). Bagi KH. Ahmad Rifai, saksi haruslah orang yang kesalehannya diakui secara luas oleh masyarakat.
Sikap ketat KH. Ahmad Rifai ini tidak muncul tanpa alasan. Secara historis, pada masa kolonial Belanda, beliau melihat banyak penghulu atau aparat agama yang dianggap berkolaborasi dengan penjajah yang dinilai "fasik". Ketegasan beliau menolak mereka sebagai saksi nikah adalah wujud perlawanan kultural dan religius untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dari intervensi pihak yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan Islam. Hal ini membuktikan bahwa bagi KH. Ahmad Rifai, saksi nikah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan manifestasi dari komitmen keagamaan seseorang.

Untuk menjembatani kesulitan mencari saksi ideal di masa kini, dalam tradisi Jemaah Rifaiyah berkembang praktik unik yakni saksi sirri. Jika saksi yang dianggap benar-benar adil secara ketat sulit ditemukan, maka ditambahkan dua saksi tambahan dari internal jemaah yang diyakini memenuhi kriteria kesalehan. Dengan demikian, dalam satu akad nikah sering kali terdapat empat orang saksi: dua orang saksi resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan dua orang saksi sirri dari kalangan jemaah. Praktik ini merupakan bentuk implementasi dari prinsip kehati-hatian (ihtiyat) agar akad tetap sah menurut standar syariat mereka sekaligus memenuhi persyaratan administratif negara.
Konsep ini memperlihatkan bahwa pemikiran KH. Ahmad Rifai sangat aplikatif dan tidak terjebak pada teks semata. Beliau sadar bahwa idealisme syariat harus tetap dipertahankan meski realitas lapangan penuh dengan keterbatasan. Dengan menambah lapisan saksi, Jemaah Rifaiyah menunjukkan cara beragama yang menjaga kemurnian syariat sekaligus adaptif terhadap tantangan zaman. Ini adalah sebuah sintesis antara al-’azimah (ketentuan ideal) dan kebutuhan konkret umat dalam menjaga keberlangsungan rumah tangga.
Dalam perspektif ushul fikih, perbedaan pandangan antara ulama klasik dan pemikiran KH. Ahmad Rifai bukanlah sebuah pertentangan yang saling meniadakan. Keduanya saling melengkapi untuk menjawab kebutuhan umat di ruang dan waktu yang berbeda. Kitab kuning memberikan kerangka normatif yang menjadi standar emas, sementara Tarajumah memberikan jalan keluar praktis yang tetap berbasis pada nilai-nilai ketakwaan. Keduanya memiliki satu tujuan utama: memastikan pernikahan yang dilakukan tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga membawa keberkahan dan keridaan Allah SWT.
Sebagai simpulan, siapa yang layak menjadi saksi nikah dalam Islam? Jawabannya adalah individu yang memiliki integritas moral, dikenal kesalehannya, dan mampu menjaga kehormatan diri. Meskipun ada ulama yang memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang kesulitan mencari saksi ideal, namun idealnya, memilih saksi bukan sekadar mencari orang yang "ada", melainkan mencari orang yang "tepat". Saksi adalah orang yang menjadi saksi di hadapan Allah bahwa dua insan telah berjanji untuk menempuh jalan hidup yang suci.
Di tengah kompleksitas zaman modern, di mana standar moral sering kali terdegradasi, penting bagi kita untuk tetap menaruh perhatian besar pada kualitas orang yang kita tunjuk sebagai saksi dalam pernikahan. Meskipun administratif KUA sudah mencukupi secara hukum negara, namun secara spiritual, kita perlu mencari sosok-sosok yang saleh, jujur, dan memiliki pemahaman agama yang cukup untuk mendoakan serta menjaga kelangsungan ikatan pernikahan tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip ikhtiyat agar pernikahan kita tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki fondasi moral yang kokoh.
Dengan demikian, pernikahan yang dimulai dengan saksi-saksi yang saleh diharapkan mampu melahirkan keturunan yang saleh pula. Kehadiran saksi yang berkualitas adalah bentuk penghormatan terhadap akad nikah itu sendiri. Akhirnya, mari kita jadikan pemilihan saksi nikah sebagai langkah awal untuk mengundang keberkahan dalam bahtera rumah tangga. Semoga setiap pernikahan yang dibangun di atas prinsip-prinsip syariat ini senantiasa dalam lindungan Allah SWT, diberikan keturunan yang saleh, dan membawa kebahagiaan di dunia hingga ke akhirat. Wallahu a’lam bi al-shawab.

