Renungan atas bait-bait Ri’ayatul Himmah karya KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak dalam bingkai sosio-politik Islam Hindia Belanda menyuguhkan cermin sejarah yang tajam tentang integritas otoritas keagamaan di tengah cengkeraman kekuasaan kolonial. "Sesungguhnya ilmu ini adalah agama; maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian," kutipan dari Muhammad bin Sirin ini menjadi pembuka yang menegaskan bahwa di tangan Mbah Rifa’i, Jumat bukan sekadar rutinitas ibadah, melainkan medan pertempuran intelektual untuk memurnikan kesadaran umat.
Jumat pada pertengahan abad ke-19 di Jawa merupakan sebuah teka-teki eksistensial. Di tengah hegemoni Hindia Belanda pasca-Perang Jawa (1825-1830), masyarakat berada dalam kegamangan: apakah mimbar-mimbar yang berdiri di masjid-masjid kabupaten masih memancarkan cahaya syariat, atau justru telah menjadi instrumen birokrasi yang memadamkan nalar kritis? Di desa Kalisalak, Batang, Mbah Rifa’i menjawab keresahan ini melalui pena. Ia menulis dalam bahasa Jawa beraksara Pegon—bahasa yang merakyat—agar fikih tidak menjadi monopoli kaum berjubah yang bersekutu dengan penjajah. Baginya, syarat sahnya Jumat tidak hanya bergantung pada hitungan jemaah, melainkan pada sosok "alim lagi adil" yang berdiri di mimbar, seorang figur yang otoritasnya lahir dari pengakuan umat dan kedalaman ilmu, bukan dari surat pengangkatan pemerintah kolonial.
Zaman yang melahirkan bait-bait Ri’ayatul Himmah adalah masa di mana Cultuurstelsel (Tanam Paksa) memiskinkan desa, dan jabatan penghulu diintegrasikan ke dalam struktur landraad (pengadilan negeri). Penghulu, yang seharusnya menjadi penjaga moralitas agama, justru ditarik menjadi bagian dari mesin birokrasi kolonial. Mbah Rifa’i, yang ayahnya sendiri merupakan seorang penghulu, memahami betul keretakan ini dari dalam. Ia melihat bahwa ketika otoritas agama berselingkuh dengan kekuasaan asing, maka keadilan menjadi barang langka. Ia kemudian mendirikan pesantren dan menyebarkan ajaran tentang sosok "alim adil" sebagai antitesis terhadap tokoh agama yang fasik dan oportunis.
Perlawanan Mbah Rifa’i bersifat intelektual dan kultural. Ia tidak memanggul senjata, namun ia membangun benteng kesadaran melalui kitab-kitab tarjumah yang mudah dihafal dan dilantunkan. Ia mengubah fikih yang kaku menjadi puisi perjuangan yang sulit dirampas oleh penguasa. Puncaknya, pada Mei 1859, ia diasingkan ke Ambon hingga wafat di Tondano, Minahasa, pada 1870. Namun, pengasingan itu gagal membungkam pemikirannya; kitab-kitabnya terus mengalir, memicu gerakan yang secara konsisten mempertanyakan legitimasi setiap akad dan ibadah yang dilakukan di bawah otoritas yang dianggap tidak memenuhi kriteria syariat. Bagi jemaah Rifa’iyah, sebuah Jumat yang dipimpin oleh seseorang yang tidak memenuhi syarat ‘adil adalah Jumat yang kehilangan ruhnya, sebuah ibadah yang hanya menyisakan rukun lahiriah tanpa substansi batiniah.
Dalam sembilan bait yang menjadi inti dari risalah ini, Mbah Rifa’i menguraikan secara sistematis kriteria Jumat yang sah. Ia menegaskan bahwa seorang imam haruslah alim dan adil, yang benar-benar mengenal jemaahnya serta menjaga integritasnya. Jika imamnya adalah orang yang bodoh, atau alim namun fasik, maka Jumat tersebut tidaklah sah. Baginya, "kebiasaan" yang telah berlangsung turun-temurun bukanlah dalil. Ia menolak sikap taklid buta terhadap tradisi yang menyimpang. "Janganlah seperti perkataan yang sudah terlanjur berlaku," tulisnya, sebuah seruan yang mengajak umat untuk berhenti menjadi makmum bagi pemimpin yang menyesatkan.

Kekuatan argumen Mbah Rifa’i didukung oleh landasan teologis yang kokoh. Ia menyandarkan gagasannya pada QS. Al-Jumu’ah: 9 yang mengaitkan Jumat dengan ilmu, serta hadits tentang bahayanya pemimpin yang bodoh dan berfatwa tanpa ilmu. Ia juga merujuk pada pemikiran para ulama Syafi’iyah seperti Al-Mawardi dan Al-Ghazali, yang menekankan bahwa kerusakan masyarakat selalu berhulu pada rusaknya para penguasa, dan rusaknya penguasa berhulu pada ulama yang mencintai dunia. Mbah Rifa’i adalah seorang ulama yang mempraktikkan "jihad paling utama," yakni menyampaikan kalimat yang adil di hadapan penguasa yang zalim.
Pesan ini sangat relevan melampaui masanya. Bait-bait Mbah Rifa’i bukan sekadar artefak sejarah, melainkan sebuah peringatan abadi tentang bahaya "alim yang culas." Ia mengajarkan bahwa dalam Islam, tidak ada ketaatan mutlak kepada otoritas yang menyimpang dari syariat. Ketundukan seorang muslim dibatasi oleh ma’ruf (kebaikan). Jika seorang ulama atau pemimpin melampaui batas, umat wajib memiliki keberanian untuk mengambil jarak dan mencari sandaran pada kebenaran yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Ia membedakan antara mengikuti "ilmu" seorang alim dengan meniru "perbuatannya." Kita boleh mengambil fatwa dari mereka yang berilmu, namun kita dilarang keras meniru penyimpangan perilaku mereka.
Di masa kini, ketika informasi tersebar begitu cepat dan mimbar-mimbar telah berpindah ke dunia digital, pesan Mbah Rifa’i tentang verifikasi otoritas menjadi semakin mendesak. Siapa yang berhak berbicara atas nama agama? Siapa yang layak menjadi rujukan di tengah kebisingan fatwa? Mbah Rifa’i mengingatkan kita untuk selalu kembali pada dua pelita: ilmu yang mendalam dan akhlak yang lurus. Tanpa keduanya, mimbar hanya akan menjadi panggung retorika yang kosong, dan ibadah akan kehilangan arah.
Sebagai epilog, kita harus melihat warisan Mbah Rifa’i bukan sebagai alat untuk memecah belah, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga kemandirian umat. Beliau tidak mengajarkan untuk membenci pemerintah secara membabi buta, melainkan untuk tidak melepaskan akal sehat dan prinsip syariat dalam berinteraksi dengan kekuasaan. Kolaborasi dalam kebajikan adalah keniscayaan, namun kompromi dalam dosa adalah kehancuran.
Bila kelak kita melangkah ke masjid di hari Jumat, ingatlah Kalisalak. Ingatlah seorang kiai yang diasingkan karena keberaniannya membela kebenaran. Jadikanlah kisah Mbah Rifa’i sebagai pengingat bahwa setiap dari kita adalah penjaga bagi agama kita sendiri. Dengan belajar dari sejarah, kita tidak hanya menjaga sahnya salat Jumat kita, tetapi juga menjaga agar mimbar-mimbar di negeri ini tidak pernah menjadi tempat yang menolak cahaya. Islam, sebagaimana diajarkan oleh Mbah Rifa’i, adalah agama yang menuntut kejujuran intelektual, keberanian moral, dan kepasrahan total hanya kepada Allah SWT, bukan kepada stempel kekuasaan yang fana. Inilah mimbar yang menolak gelap, mimbar yang akan terus menyala selama umatnya tetap memegang teguh ilmu dan keadilan sebagai kompas utama kehidupan mereka. Dengan demikian, pengorbanan Mbah Rifa’i tidak akan pernah sia-sia, dan cahaya dari Kalisalak akan terus memancar, menerangi jalan bagi generasi-generasi selanjutnya dalam mencari kebenaran yang sejati.

Komentar (0)