0

Sejarah Rifa’iyah: Dari Tuduhan Sesat Menuju Pengakuan Resmi

Share

Kisah Rifa’iyah adalah narasi panjang tentang keteguhan iman, perjuangan melawan stigma, dan keberanian intelektual yang tersembunyi di balik sunyinya pedesaan Jawa selama lebih dari satu abad. Ini bukanlah cerita tentang pahlawan yang angkat senjata di medan laga, melainkan tentang para petani, santri, dan masyarakat awam yang bertahan di tengah badai fitnah, tekanan kolonial, hingga marginalisasi sosial. Jemaah Rifa’iyah lahir dari pemikiran KH. Ahmad Rifa’i, seorang ulama besar kelahiran Kendal, 1786, yang berani mengusik kenyamanan penguasa kolonial dan ulama birokrat yang dianggapnya telah mengkhianati amanat agama.

Pada abad ke-19, Jawa berada dalam cengkeraman kekuasaan Hindia Belanda. Kondisi keberagamaan masyarakat saat itu berada dalam fase sinkretisme, di mana praktik Islam seringkali bercampur dengan tradisi lokal yang tidak sesuai syariat. Di tengah situasi tersebut, KH. Ahmad Rifa’i muncul sebagai sosok reformis. Setelah menuntut ilmu selama delapan tahun di Mekkah, ia kembali ke tanah air dengan visi pemurnian akidah. Ia mengkritik keras praktik kolaborasi ulama dengan penjajah, yang ia sebut sebagai "ulama birokrat". Menurutnya, para penghulu dan pegawai agama yang bekerja dalam sistem kolonial telah merusak integritas Islam.

Untuk menjangkau rakyat jelata yang buta huruf Arab, KH. Ahmad Rifa’i menulis sekitar 65 kitab dalam bahasa Jawa dengan aksara Arab Pegon, yang dikenal dengan Kitab Tarajumah. Karya-karya ini menjadi jembatan antara teks-teks klasik dari Mekkah dengan realitas kehidupan petani Jawa. Namun, ajaran-ajarannya yang revolusioner—seperti penekanan pada syahadat sebagai satu-satunya rukun yang menentukan status keimanan, syarat empat orang untuk salat Jumat, dan penolakan terhadap pernikahan di bawah penghulu kolonial—disalahpahami dan dipolitisasi. Hal inilah yang menjadi bahan fitnah untuk menuduhnya menyebarkan ajaran sesat. Puncaknya, ia ditangkap dan diasingkan oleh Belanda ke Ambon, lalu berakhir di Minahasa pada 1870.

Meski sang guru tiada, api perjuangan tidak padam. Para santrinya, terutama di daerah Paesan, Pekalongan, melanjutkan dakwah dengan cara yang sangat hati-hati. Mereka membangun jaringan di balik kandang kambing dan tumpukan rumput, menghindari kejaran aparat kolonial. Setelah Indonesia merdeka, harapan akan kebebasan ternyata tidak serta merta menghapus stigma "sesat". Ketegangan antara komunitas Rifa’iyah dengan masyarakat sekitar seringkali meletus karena perbedaan pandangan fikih, terutama mengenai pelaksanaan salat Jumat yang eksklusif bagi jemaah mereka.

Tahun 1965 hingga 1981 menjadi masa yang paling kelam. Rifa’iyah mengalami intimidasi hebat, mulai dari pembubaran pengajian, pembakaran kitab, hingga keluarnya SK Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tahun 1981 yang secara resmi melarang ajaran Rifa’iyah. Namun, Jemaah Rifa’iyah merespons dengan cara yang sangat cerdas dan bermartabat: mereka tidak menggunakan kekerasan, melainkan mengandalkan diplomasi politik dan kekuatan intelektual.

Salah satu taktik krusial terjadi pada tahun 1970-an, di mana para tokoh Rifa’iyah menjalin kesepakatan perlindungan politik dengan pemerintah lokal melalui dukungan terhadap Golkar. Poster beringin menjadi tameng agar mereka bisa beribadah dengan tenang. Namun, senjata utama yang sesungguhnya adalah ilmu pengetahuan. Mereka melakukan perlawanan melalui forum ilmiah. Puncaknya adalah Seminar Nasional tahun 1990 di Yogyakarta yang melibatkan cendekiawan sekaliber Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo dan Dr. Kuntowijoyo. Seminar tersebut secara tegas menyimpulkan bahwa ajaran Rifa’iyah adalah bagian dari paham Ahlussunnah wal Jama’ah dan KH. Ahmad Rifa’i layak diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.

Sejarah Rifa’iyah: Dari Tuduhan Sesat Menuju Pengakuan Resmi

Momentum Reformasi 1998 membuka gerbang lebar bagi pengakuan resmi. Pimpinan Pusat Rifa’iyah menunjukkan kematangan organisasi dengan mengeluarkan fatwa bahwa tuntutan masa kolonial sudah tidak relevan dan mengajak jemaahnya untuk lebih inklusif, termasuk dalam urusan salat Jumat. Pada 1 November 1999, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya mencabut SK larangan tahun 1981. Kemenangan simbolis yang paling mengharukan terjadi tak lama setelah itu, ketika KH. Ahmad Syadzirin Amin, tokoh sentral Rifa’iyah, terpilih menjadi Ketua MUI Kabupaten Pekalongan. Sebuah pengakuan nyata bahwa Rifa’iyah adalah bagian integral dari umat Islam Indonesia.

Sejarah Rifa’iyah mengajarkan kita bahwa stigma bukanlah takdir. Keberhasilan mereka bertahan selama lebih dari 170 tahun membuktikan bahwa kekuatan pendidikan dan konsistensi pada jalur non-kekerasan adalah cara paling ampuh untuk memenangkan pertarungan gagasan. Mereka berhasil mempertahankan identitas tanpa harus menutup diri dari realitas zaman. Rifa’iyah bukan lagi sekadar kelompok yang terpinggirkan, melainkan sebuah komunitas yang telah membuktikan bahwa kebenaran, jika diperjuangkan dengan kesabaran dan ilmu, akan selalu menemukan jalannya untuk diakui oleh sejarah.

Dalam perjalanan panjang ini, terdapat banyak pelajaran tentang pentingnya verifikasi atas setiap tuduhan "sesat". Seringkali, label tersebut hanyalah alat politik yang digunakan oleh mereka yang merasa terancam oleh kemandirian berpikir orang lain. Jemaah Rifa’iyah, dengan segala keterbatasannya, justru menunjukkan kedewasaan berorganisasi yang patut diteladani. Mereka bertransformasi dari sebuah gerakan bawah tanah menjadi organisasi modern yang terstruktur tanpa meninggalkan akar tradisionalisme yang diajarkan oleh sang pendiri.

Kini, warisan KH. Ahmad Rifa’i tetap terjaga melalui ribuan santri di Pesantren Insap dan berbagai lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Rifa’iyah. Mereka terus bergerak, bukan lagi dengan rasa takut, melainkan dengan kebanggaan atas identitas mereka. Ketika kita menilik kembali linimasa dari tahun 1786 hingga 1999, kita melihat sebuah garis lurus perjuangan yang tak pernah putus. Rifa’iyah adalah bukti bahwa api semangat yang dinyalakan di Kalisalak oleh seorang ulama dari Kendal, meskipun sempat ditekan oleh penjajah dan difitnah oleh sesama anak bangsa, pada akhirnya mampu bersinar terang di panggung nasional.

Epilog dari perjuangan ini adalah sebuah refleksi bagi kita semua. Bahwa di setiap sudut sejarah, akan selalu ada kelompok-kelompok yang memilih jalan sunyi untuk menegakkan keyakinan. Mereka tidak meminta panggung, namun sejarah sendirilah yang akhirnya memberikan tempat bagi mereka yang gigih memperjuangkan kebenaran. Bagi warga Rifa’iyah, setiap kitab Tarajumah yang dibaca dan setiap salat yang ditegakkan adalah pengingat akan perjuangan panjang para pendahulu mereka.

Kini, Rifa’iyah berdiri tegak di tengah keberagaman Islam Indonesia. Mereka telah melewati masa-masa kelam di mana kata "sesat" begitu mudah dilemparkan, menuju era di mana dialog dan pengakuan menjadi norma. Keberhasilan ini bukan hanya kemenangan bagi warga Rifa’iyah, melainkan kemenangan bagi toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia. Sejarah Rifa’iyah adalah cermin bagi kita semua untuk selalu bersikap kritis terhadap narasi-narasi kebencian dan lebih mengedepankan pendekatan ilmiah serta dialog dalam menyelesaikan perbedaan paham. Pada akhirnya, ruh KH. Ahmad Rifa’i di Minahasa sana tentu tersenyum melihat jemaahnya kini telah diakui dan dihormati sebagai bagian dari bangsa yang besar, yang mampu mengelola perbedaan dengan martabat yang tinggi.