Pimpinan Pusat (PP) Rifa’iyah secara resmi telah mengeluarkan maklumat terkait penetapan awal bulan Dzulhijjah 1447 Hijriah. Berdasarkan hasil perhitungan falakiyah dan pemantauan hilal yang dilakukan, PP Rifa’iyah menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah 1447 H jatuh pada hari Senin Kliwon, 18 Mei 2026 Masehi. Keputusan krusial ini dituangkan melalui surat pemberitahuan resmi bernomor 021/SE/PP.Rifa’iyah/V/2026 yang diterbitkan di Batang, Jawa Tengah, sebagai panduan bagi seluruh jamaah Rifa’iyah di berbagai pelosok Nusantara.
Penetapan awal bulan Dzulhijjah ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses integrasi antara metode hisab (perhitungan astronomis) dan rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit) yang dilakukan secara cermat oleh Lembaga Falakiyah Rifa’iyah (LFR). Proses pemantauan hilal dilaksanakan pada hari Ahad Wage, 29 Dzulqa’dah 1447 H, yang bertepatan dengan 17 Mei 2026 M. Dalam pelaksanaannya, tim dari LFR Rifa’iyah bersinergi dengan tim rukyatul hilal dari Kementerian Agama Republik Indonesia di berbagai titik observasi strategis yang telah ditentukan untuk memastikan visibilitas hilal.
Langkah ini diambil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta semangat ukhuwah Islamiyah, di mana PP Rifa’iyah memutuskan untuk menyelaraskan ketetapan ini dengan hasil sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. Sinergi antara organisasi kemasyarakatan Islam dan pemerintah ini menjadi cerminan komitmen Rifa’iyah dalam menjaga kesatuan umat, terutama dalam menentukan momentum-momentum ibadah besar yang memiliki dampak sosial dan spiritual yang luas bagi masyarakat.

Dalam kutipan resmi dari surat tersebut ditegaskan kembali, “Awal bulan Dzulhijjah 1447 H jatuh pada Senin Kliwon tanggal 18 Mei 2026 M.” Pernyataan ini menjadi rujukan utama bagi seluruh pengurus di tingkat Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Daerah (PD), Pimpinan Cabang (PC), hingga Pimpinan Ranting (PR) Rifa’iyah di seluruh Indonesia. Seluruh struktur organisasi diinstruksikan untuk segera menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh jamaah Rifa’iyah maupun masyarakat umum agar tidak terjadi keraguan dalam memulai rangkaian ibadah di bulan yang mulia ini.
Bulan Dzulhijjah sendiri memiliki posisi yang sangat agung dalam kalender Islam. Penetapan awal bulan ini merupakan acuan vital bagi umat Islam dalam mempersiapkan berbagai ibadah utama, terutama ibadah kurban (udhiyah), puasa sunnah Dzulhijjah, serta persiapan menyambut Hari Raya Iduladha. Dengan adanya kepastian tanggal ini, masyarakat memiliki waktu yang lebih terukur dalam merencanakan penyembelihan hewan kurban, kegiatan takbiran, serta pelaksanaan salat Iduladha yang menjadi puncak perayaan bagi umat Islam di seluruh dunia.
Surat keputusan yang bersifat instruksional ini disahkan oleh jajaran pimpinan tertinggi di lingkungan PP Rifa’iyah. Keabsahan dokumen ini diperkuat dengan tanda tangan dari Ketua Dewan Syuro, KH. Afief Afadhol, didampingi oleh Sekretaris Dewan Syuro, K. M. Affan Dzul Fadhol. Selain itu, pimpinan eksekutif organisasi juga turut memberikan pengesahan, yakni Ketua Umum PP Rifa’iyah, Dr. KH. Mukhlisin Muzarie, dan Sekretaris Jenderal, Saeful Arif, SH., M.Kn. Kehadiran para pimpinan ini menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses pertimbangan yang matang dari aspek syariat maupun teknis perhitungan falakiyah.
Keberadaan Lembaga Falakiyah Rifa’iyah (LFR) sebagai instrumen teknis dalam penetapan ini menunjukkan bahwa organisasi Rifa’iyah memiliki kapasitas yang mumpuni dalam bidang sains astronomi Islam. Seiring dengan perkembangan teknologi, LFR terus mengoptimalkan peralatan pemantauan hilal untuk meminimalisir kesalahan manusia (human error) dalam observasi. Namun, kearifan lokal dan tradisi rukyatul hilal tetap dipertahankan sebagai wujud penghormatan terhadap khazanah keilmuan para pendahulu.

Bagi umat Islam, bulan Dzulhijjah adalah bulan yang penuh dengan keberkahan. Sepuluh hari pertama di bulan ini merupakan waktu yang paling dicintai oleh Allah SWT untuk melakukan amal saleh. Oleh karena itu, penetapan 1 Dzulhijjah pada 18 Mei 2026 memberikan sinyal bagi umat untuk segera meningkatkan intensitas ibadah, mulai dari memperbanyak zikir, sedekah, hingga melakukan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah mendatang. Kepastian waktu ini juga memudahkan para dermawan yang hendak menyalurkan hewan kurban agar dapat terdistribusi secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku.
Selain aspek ibadah, penetapan ini juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, Rifa’iyah berharap melalui pemberitahuan ini, tercipta harmoni di tengah masyarakat. Perbedaan penanggalan terkadang menjadi tantangan tersendiri, namun dengan berpedoman pada hasil sidang isbat yang dilakukan secara kolektif, Rifa’iyah berupaya meminimalisir potensi perbedaan yang bisa menimbulkan kebingungan di kalangan awam.
Seluruh jajaran pengurus Rifa’iyah di berbagai tingkatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan maklumat ini. Pendekatan yang digunakan tidak hanya melalui surat formal, tetapi juga melalui media sosial, pengajian-pengajian rutin, dan khotbah Jumat. Hal ini penting agar informasi tidak hanya berhenti di tingkat pengurus, melainkan sampai ke akar rumput atau jamaah di tingkat ranting yang mungkin memiliki keterbatasan akses terhadap informasi digital.
Di samping itu, bagi para praktisi kehumasan di lingkungan organisasi, momentum ini menjadi ajang untuk memperkuat citra positif Rifa’iyah sebagai organisasi yang modern, terorganisir, dan tetap memegang teguh nilai-nilai tradisional Islam. Dengan menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan mudah dipahami, Rifa’iyah ingin memastikan bahwa jamaahnya selalu berada dalam koridor yang sama dalam menjalankan perintah agama, terutama yang berkaitan dengan penentuan waktu ibadah yang bersifat serentak.

Sebagai penutup, PP Rifa’iyah mengajak seluruh kaum muslimin untuk menyambut bulan Dzulhijjah 1447 H ini dengan hati yang bersih dan semangat pengabdian yang tinggi. Semoga dengan penetapan ini, rangkaian ibadah kurban dan perayaan Iduladha tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar, khusyuk, dan memberikan dampak kemaslahatan yang luas bagi umat Islam, khususnya bagi warga besar Rifa’iyah di mana pun berada. Kepatuhan terhadap keputusan organisasi dan pemerintah dalam urusan ibadah ini merupakan salah satu bentuk nyata dari ketaatan dalam bingkai kehidupan berbangsa dan bernegara.

