BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Babak baru yang menegangkan dalam perseteruan antara selebgram ternama, Azizah Salsha, dengan duo YouTuber kakak beradik, Bigmo dan Resbob, kembali memantik perhatian publik. Meskipun upaya permintaan maaf telah dilayangkan oleh pihak terlapor sebanyak dua kali dalam tahapan mediasi di tingkat penyelidikan dan penyidikan, negosiasi tersebut tetap berakhir tanpa kesepakatan, atau deadlock. Keputusan tegas ini datang langsung dari pihak Azizah Salsha, yang meskipun secara pribadi telah membuka pintu maaf bagi Bigmo dan Resbob, namun menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan di kepolisian tidak akan dicabut dan akan terus berlanjut hingga ke meja hijau.
"Untuk secara memaafkan, Azizah sudah memaafkan Resbob dan Bigmo, tapi aturan hukum tetap pengin dijalankan seperti kata klien kami," tegas Anandya Dipo Pratama, kuasa hukum Azizah Salsha, dalam keterangannya di Bareskrim Mabes Polri, pada hari Jumat, 6 Maret 2026. Sikap Azizah Salsha yang memilih untuk melanjutkan proses hukum ini bukanlah tanpa pertimbangan matang. Tim kuasa hukumnya secara gamblang menyatakan bahwa kliennya memiliki keinginan kuat untuk memberikan sebuah pelajaran berharga dan efek jera bagi para pelaku yang terbukti melakukan pencemaran nama baik di ranah digital.
Anandya Dipo Pratama melanjutkan penjelasannya dengan menekankan bahwa fitnah yang disebarkan oleh kedua tersangka tersebut tidak hanya berdampak buruk pada Azizah Salsha secara pribadi, namun juga telah merembet dan menimbulkan dampak yang signifikan bagi seluruh anggota keluarga besar sang selebgram, yang merupakan putri dari politikus terkemuka, Andre Rosiade. "Ya, dari pihak Azizah sendiri ini mungkin sudah mencemarkan nama baik dan ini juga sebagai efek jera dari klien kami," ujar Anandya, menggarisbawahi keseriusan kasus ini. Ia menambahkan bahwa dampak negatif dari hoaks dan fitnah yang disebarkan sangat luas dan menyentuh aspek personal serta keluarga.
Lebih lanjut, pihak Azizah Salsha berharap agar kasus ini dapat menjadi sebuah peringatan keras dan edukasi yang mendalam bagi para pembuat konten, influencer, serta seluruh pengguna media sosial lainnya. Tujuannya adalah agar mereka lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya, apalagi menyebarkannya tanpa dasar yang kuat. "Nah ini ke depan supaya setiap ada kawan-kawan selebgram atau apa pun itu berhati-hati ber-social media, jangan sembarang mengeluarkan statement agar lebih baik lagi ke depannya," pungkas Anandya, menyuarakan harapan akan perubahan perilaku positif di ruang digital.
Sebagai informasi tambahan yang krusial, kasus ini bermula dari rasa geram dan kekecewaan mendalam yang dirasakan oleh Azizah Salsha terhadap rentetan berita bohong atau hoaks yang terus-menerus menyerangnya di berbagai platform media sosial. Pada bulan Agustus tahun 2025 silam, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Azizah Salsha secara resmi melaporkan dua akun yang menjadi sumber utama penyebaran fitnah, yaitu akun TikTok dengan nama pengguna @ibaratbradpittt dan kanal YouTube dengan nama Niceguymo, ke Bareskrim Polri.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua akun tersebut ternyata dikelola oleh Muhammad Jannah, yang dikenal sebagai Bigmo, dan Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai Resbob. Keduanya diduga kuat telah menyebarkan berbagai fitnah dan informasi palsu yang secara spesifik menyerang isu perselingkuhan serta merusak reputasi kehidupan pribadi Azizah Salsha. Saat ini, baik Bigmo maupun Resbob telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 4 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Keputusan Azizah Salsha untuk tidak menempuh jalur damai, meskipun sudah ada upaya permintaan maaf dari pihak Bigmo dan Resbob, menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya mencari keadilan bagi dirinya sendiri, tetapi juga untuk memberikan kontribusi positif dalam membentuk ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Keputusannya ini juga dapat menjadi tolok ukur bagi para figur publik lainnya yang mengalami hal serupa, bahwa melaporkan tindakan pencemaran nama baik ke ranah hukum adalah sebuah opsi yang sah dan perlu dipertimbangkan demi melindungi diri dan memberikan efek jera.
Perjalanan kasus ini menunjukkan bahwa meskipun permintaan maaf adalah langkah awal yang baik, terkadang diperlukan tindakan hukum yang lebih tegas untuk memastikan bahwa pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat luas mengenai konsekuensi dari penyebaran hoaks dan fitnah di era digital. Keterlibatan keluarga besar Azizah Salsha dalam kasus ini juga menyoroti betapa luasnya dampak negatif dari ujaran kebencian dan informasi palsu yang dapat merusak reputasi dan ketenangan sebuah keluarga.
Ancaman hukuman yang menanti Bigmo dan Resbob, yaitu maksimal 4 tahun penjara, adalah bukti bahwa undang-undang yang berlaku serius dalam menangani kasus pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks. Hal ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan serius bagi siapa saja yang gemar menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Kehati-hatian dalam bermedia sosial bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan kontribusi kolektif untuk menciptakan ruang publik digital yang lebih aman, terpercaya, dan bebas dari segala bentuk manipulasi informasi.
Peran kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, juga patut diapresiasi dalam mengawal kasus ini hingga ke tahap penyidikan dan siap untuk persidangan. Pendampingan hukum yang profesional dan strategis sangat krusial bagi para korban pencemaran nama baik agar hak-hak mereka terlindungi dan keadilan dapat tercapai. Keputusan untuk tidak mencabut laporan, meskipun sudah ada permintaan maaf, menunjukkan bahwa fokus utama saat ini adalah pada penegakan hukum dan edukasi publik, bukan sekadar penyelesaian masalah secara personal semata.
Kasus Azizah Salsha vs. Bigmo dan Resbob ini akan terus menjadi sorotan, dan hasil akhirnya diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat mengenai pentingnya literasi digital, etika berkomunikasi di dunia maya, dan konsekuensi hukum dari setiap ucapan dan tindakan yang dilakukan secara daring. Dengan demikian, diharapkan di masa depan, insiden serupa dapat diminimalisir dan ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih positif dan konstruktif bagi semua pihak.

