Dunia

Singapura Pertimbangkan Usut Perusahaan di Balik Karhutla Pemicu Asap

Foto: Dok. kumparan / Ilustrasi Berita

Pemerintah Singapura kini mengambil langkah tegas dalam merespons krisis kabut asap yang kembali melanda negara tersebut. Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, yang menjadi sumber utama polusi udara lintas batas yang menyelimuti wilayah Singapura.

Langkah ini bukanlah gertakan semata. Singapura memiliki instrumen hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act). UU yang mulai diberlakukan sejak September 2014 ini memberikan kewenangan luar biasa kepada otoritas Singapura untuk menyeret perusahaan ke pengadilan, meskipun aktivitas pembakaran lahan atau penyebab polusi tersebut terjadi di luar wilayah kedaulatan Singapura.

"Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura, serta menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain," tegas Lawrence Wong melalui pernyataan resminya di media sosial. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Singapura tidak akan tinggal diam melihat kesehatan warganya terancam oleh aktivitas pembukaan lahan yang tidak bertanggung jawab.

Krisis kabut asap tahun ini memang menjadi salah satu yang terburuk dalam satu dekade terakhir. Data kualitas udara mencatat angka yang mengkhawatirkan. Pada Rabu lalu, konsentrasi PM 2.5 di wilayah barat Singapura melonjak drastis hingga mencapai angka 288 pada pukul 15.00 waktu setempat. Ini merupakan rekor tertinggi sejak tahun 2015, sebuah angka yang masuk dalam kategori sangat tidak sehat dan berbahaya bagi kelompok rentan. Tidak berhenti di situ, Indeks Standar Polusi (PSI) 24 jam juga menyentuh angka 212 pada hari Kamis, yang menjadi rekor baru sepanjang tahun ini.

Situasi darurat ini memaksa pemerintah Singapura untuk mengaktifkan protokol kesehatan segera. Warga yang rentan, seperti lansia, anak-anak, dan penderita penyakit pernapasan, kini diberikan akses masker N95 secara gratis. Selain itu, pemerintah juga telah membuka pusat-pusat komunitas yang dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC) dan penyaring udara sebagai tempat perlindungan bagi masyarakat agar tidak terpapar udara beracun di luar ruangan.

Dalam pernyataannya, Lawrence Wong mengakui adanya keterbatasan geografis dan meteorologis. "Kita tidak bisa mengendalikan cuaca atau arah angin, ataupun apa yang terjadi di luar perbatasan kita. Namun, kami akan melakukan segala upaya untuk melindungi warga Singapura, sembari bekerja sama dengan negara-negara tetangga untuk menangani akar penyebab kabut asap tersebut," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa musim kemarau yang berkepanjangan kali ini memperparah kondisi di lapangan, membuat lahan gambut yang kering menjadi sangat mudah terbakar.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menambahkan bahwa kementeriannya saat ini tengah melakukan pengumpulan data secara intensif. Data satelit, citra udara, serta informasi mengenai konsesi lahan sedang dianalisis untuk memastikan apakah ada perusahaan tertentu yang secara langsung atau tidak langsung berkontribusi pada titik-titik panas (hotspots) yang memicu asap. "Singapura tetap membuka opsi untuk mengambil tindakan berdasarkan UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas. Kami terus memantau situasi," jelas Fu.

Secara diplomatik, Singapura tetap mengedepankan kerja sama dengan Indonesia. Tawaran bantuan untuk memadamkan kebakaran, baik melalui bantuan teknologi modifikasi cuaca, pengiriman personel, maupun pemadaman udara, tetap berada di atas meja. Singapura berharap Indonesia dapat segera mengendalikan titik api, mengingat tantangan cuaca ekstrem yang sedang dihadapi di seluruh kawasan Asia Tenggara.

Penting untuk dipahami bahwa UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura dirancang untuk memberikan efek jera. UU ini memungkinkan jaksa penuntut untuk menjatuhkan denda perdata dan pidana yang sangat besar bagi perusahaan yang terbukti menyebabkan asap, baik secara sengaja maupun karena kelalaian dalam menjaga lahan konsesinya. Dengan kemajuan teknologi pemetaan satelit, melacak kepemilikan konsesi lahan kini menjadi jauh lebih mudah, sehingga perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di sektor perkebunan kelapa sawit maupun hutan tanaman industri harus ekstra hati-hati dalam menjaga area konsesinya dari potensi kebakaran.

Dampak dari kabut asap ini tidak hanya terbatas pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak signifikan pada ekonomi. Aktivitas bisnis di Singapura terganggu, sektor penerbangan harus melakukan penyesuaian jadwal karena jarak pandang yang terbatas, dan biaya kesehatan publik meningkat drastis. Pemerintah Singapura menyadari bahwa jika masalah ini tidak segera diatasi di akarnya, dampak jangka panjang terhadap kualitas hidup warga akan sangat merugikan.

Sementara itu, kolaborasi di tingkat ASEAN juga terus ditingkatkan. Singapura mendorong agar mekanisme ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution diaktifkan secara penuh. Negara-negara tetangga diharapkan dapat berbagi data secara transparan mengenai titik api dan pemilik lahan. Transparansi data ini dianggap sebagai kunci utama dalam menekan laju karhutla yang setiap tahun menjadi momok bagi kawasan ini.

Masyarakat internasional pun mulai memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Isu kabut asap yang dipicu oleh alih fungsi lahan menjadi perhatian global terkait dengan krisis iklim. Pembakaran lahan gambut melepaskan karbon dalam jumlah yang sangat masif ke atmosfer, yang pada akhirnya memperburuk pemanasan global. Oleh karena itu, tindakan tegas Singapura terhadap perusahaan-perusahaan nakal dapat dilihat sebagai bagian dari kontribusi global untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menekan emisi karbon.

Bagi Indonesia sendiri, isu karhutla merupakan tantangan yang kompleks. Berbagai upaya pemerintah Indonesia untuk memadamkan api, seperti operasi darat dan udara, terus dilakukan. Namun, kondisi lahan gambut yang dalam dan cuaca kering membuat api sangat sulit dipadamkan sepenuhnya. Sinergi antara penegakan hukum yang tegas dari Singapura dan upaya pemadaman serta pencegahan yang masif dari Indonesia diharapkan dapat segera meredakan situasi ini.

Sebagai kesimpulan, ketegasan Singapura dalam mempertimbangkan jalur hukum merupakan pengingat bagi korporasi bahwa tanggung jawab lingkungan tidak mengenal batas negara. Keuntungan perusahaan tidak boleh dibayar dengan kesehatan jutaan manusia dan kerusakan lingkungan yang parah. Singapura tetap berkomitmen untuk terus memantau perkembangan di lapangan, sembari terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa krisis ini segera berakhir dan tidak terulang kembali di masa depan. Upaya perlindungan warga tetap menjadi prioritas utama, dibarengi dengan harapan akan adanya solusi jangka panjang yang berkelanjutan bagi kawasan Asia Tenggara yang bebas dari kabut asap.

Bagaimana respons Anda terhadap berita ini?

Lina Irawan

Penulis dan kontributor di Bahas Gadgets dan Teknologi.

Komentar (0)

Tulis Komentar Anda

Sampaikan komentar dengan santun dan patuhi pedoman komunitas situs ini. Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.