0

Respons Pihak Fariz RM Saat Dilaporkan Balik Syahravi: Klaim Pernyataan Berbasis Fakta, Upaya Edukasi Hak Cipta Terus Berlanjut

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Perseteruan hukum terkait hak cipta lagu "Di Antara Kata" antara musisi legendaris Fariz RM dan penyanyi Syahravi semakin memanas. Setelah Fariz RM melaporkan Syahravi atas dugaan pelanggaran hak cipta, kini Syahravi membalasnya dengan laporan balik ke polisi. Syahravi menuding Fariz RM telah melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataan-pernyataan yang dilontarkannya terkait sengketa hak cipta tersebut. Namun, pihak Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Deolipa menyatakan bahwa setiap pernyataan yang dikeluarkan oleh Fariz RM didasarkan pada fakta-fakta konkret yang berkaitan dengan persoalan hak cipta lagu "Di Antara Kata".

Deolipa Yumara menjelaskan secara rinci bahwa inti dari tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Syahravi tidak memiliki dasar hukum yang kuat jika merujuk pada definisi pencemaran nama baik itu sendiri. "Jadi yang dimaksud pencemaran nama baik itu kalau ini bukan fakta," ujar Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026). Ia melanjutkan, "Syarat pertama pencemaran nama baik, ya namanya memang baik dari awal masuk, karena namanya si Syahravi kan masih baik tuh. Nah, syarat kedua, bahwasanya yang diceritakan itu bukan fakta, sehingga dianggap sebagai mencemarkan. Tapi kalau yang diceritakan oleh Fariz RM ini adalah fakta-fakta, ya sudah, berarti kan nggak ada persoalan apa-apa." Penegasan ini menyiratkan bahwa jika pernyataan Fariz RM terbukti sesuai dengan kenyataan, maka unsur pencemaran nama baik tidak dapat terpenuhi.

Lebih lanjut, Deolipa menguraikan bahwa pokok permasalahan sesungguhnya terletak pada siapa yang memberikan izin kepada Syahravi untuk membawakan lagu "Di Antara Kata". Menurut keterangan pihak Fariz RM, izin yang diperoleh Syahravi ternyata tidak berasal dari pemilik sah hak cipta lagu tersebut. "Syahravi melaporkan si Fariz RM. Kan dia melaporkan karena dia bilang sudah meminta izin, kan? Tapi dia kan minta izin kepada orang yang bukan pemilik hak. Nah, kalau ini kemudian disampaikan oleh Fariz RM, apa yang dicemarkan kalau ini semua ceritanya fakta?" papar Deolipa, menekankan kembali argumen bahwa pernyataan kliennya adalah penyampaian fakta. Ini mengindikasikan adanya dugaan bahwa Syahravi mungkin telah mendapatkan izin dari pihak yang tidak berhak, dan pengungkapan fakta ini oleh Fariz RM tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran.

Meskipun kini Fariz RM berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini, Deolipa menyatakan bahwa kliennya menyikapi laporan balik tersebut dengan sikap yang tenang dan santai. Fariz RM tidak merasa terganggu dan memilih untuk mengikuti setiap proses hukum yang berlaku. "Oh ya dia biasa-biasa saja, santailah. Kan karena dia selalu berbicara fakta kan. Perkaranya tetap berlanjut ya perkaranya. Sampai sekarang berlanjut," ungkap Deolipa. Ketenangan ini mungkin didasari oleh keyakinan pada kebenaran argumen dan bukti yang dimiliki Fariz RM terkait hak cipta lagu tersebut.

Deolipa juga menambahkan pandangannya mengenai fenomena saling lapor dalam suatu perkara hukum. Ia berpendapat bahwa hal tersebut merupakan dinamika yang lumrah terjadi, terutama ketika masing-masing pihak merasa memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah tersebut. "Tapi lapor melapor itu biasa, dari zaman dulu gitu. Kita saja kadang melapor ke bini (istri), kadang bini melapor ke kita. Kadang kita diomelin bini, bini ngomelin kita, kan begitu kan? Kita diomelin bini, bini ngomelin kita. Sama saja kan? Mana ada saling sambut, kita kena omelan terus!" ucap Deolipa sambil tertawa, menggambarkan betapa lazimnya perselisihan yang berujung pada pelaporan, bahkan dalam skala yang lebih personal sekalipun.

Lebih jauh, Deolipa menegaskan bahwa Fariz RM sepenuhnya akan menyerahkan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Ia kembali menekankan bahwa tujuan awal pelaporan yang dilakukan oleh kliennya bukan untuk menciptakan konflik, melainkan lebih kepada upaya edukasi dan penegakan kesadaran akan pentingnya menghormati hak cipta para musisi di Indonesia. "Ya sudah biarin sajalah proses berjalan. Ini kan tadinya Fariz RM melaporkan, tujuannya kan memang supaya nanti ada kesadaran. Ya tapi kalau dilaporkan lagi, mungkin Fariz RM-nya tambah keras. Begitu. Kan Fariz RM kan orangnya keras. Orang main musik saja kencang-kencang dia suaranya," pungkas Deolipa, menyiratkan bahwa respons Fariz RM mungkin akan semakin tegas jika upaya edukasi ini direspons dengan pelaporan balik.

Kasus ini bermula ketika Fariz RM merasa hak ciptanya atas lagu "Di Antara Kata" dilanggar oleh Syahravi yang membawakan ulang lagu tersebut tanpa izin yang semestinya. Fariz RM, sebagai pencipta lagu, memiliki hak eksklusif atas karya intelektualnya. Pelaporan awal oleh Fariz RM bertujuan untuk menegakkan aturan mengenai hak cipta dan mendorong musisi lain untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta orang lain. Ia ingin memastikan bahwa setiap penggunaan karya musik dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yaitu dengan mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau pihak yang berwenang. Upaya ini dipandang sebagai langkah penting untuk melindungi karya para seniman dan menjaga ekosistem industri musik yang sehat.

Pihak Fariz RM, melalui kuasa hukumnya, terus berpegang teguh pada prinsip bahwa seluruh pernyataannya adalah berdasarkan fakta. "Fakta" yang dimaksud adalah bahwa Syahravi diduga mendapatkan izin dari pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin hak cipta lagu tersebut. Deolipa Yumara berulang kali menekankan bahwa pencemaran nama baik hanya dapat terjadi jika apa yang disampaikan adalah kebohongan atau pernyataan yang tidak berdasar. Namun, jika pernyataan tersebut merupakan pengungkapan fakta terkait sengketa hak cipta, maka tuduhan pencemaran nama baik dianggap tidak relevan. Hal ini menunjukkan adanya upaya strategis dari pihak Fariz RM untuk menggeser fokus perdebatan dari isu pencemaran nama baik kembali ke inti permasalahan hak cipta.

Pihak Fariz RM melihat pelaporan balik Syahravi sebagai suatu reaksi yang lumrah dalam sebuah perseteruan hukum. Mereka tidak terlalu mempermasalahkan langkah hukum yang diambil oleh Syahravi. Fokus utama mereka tetap pada penyelesaian kasus hak cipta yang telah dilaporkan sebelumnya. Deolipa menggambarkan sikap Fariz RM sebagai "santai" dan "biasa-biasa saja", yang mencerminkan keyakinan kliennya akan kebenaran posisinya. Sikap ini juga dapat diartikan sebagai bentuk kepercayaan pada sistem peradilan untuk dapat membedakan antara fakta dan fitnah.

Deolipa Yumara juga menambahkan perspektif yang menarik mengenai dinamika pelaporan. Ia menyamakannya dengan interaksi sehari-hari dalam rumah tangga, di mana saling melapor atau saling mengkritik adalah hal yang wajar terjadi. Analogi ini digunakan untuk meredakan ketegangan dan menunjukkan bahwa perselisihan hukum, sejatinya, adalah bagian dari kompleksitas hubungan antar individu, meskipun dalam konteks profesional. Hal ini juga bisa diartikan sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa pelaporan balik Syahravi bukanlah sesuatu yang luar biasa atau perlu dikhawatirkan secara berlebihan oleh pihak Fariz RM.

Tujuan utama Fariz RM melaporkan Syahravi, menurut Deolipa, adalah untuk memberikan kesadaran kolektif. Ia ingin para pelaku industri musik, baik penyanyi maupun produser, untuk lebih memahami dan menghargai hak cipta. Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menempuh jalur hukum yang benar dalam menggunakan atau membawakan karya orang lain. Upaya edukasi ini dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk kemajuan industri musik yang lebih beretika dan profesional.

Namun, Deolipa juga memberikan sinyal bahwa jika pelaporan balik ini terus berlanjut atau semakin memperkeruh suasana, respons dari Fariz RM bisa jadi semakin tegas. Ia menyebut bahwa Fariz RM memiliki karakter yang "keras", yang tercermin dalam semangatnya dalam bermusik. Ungkapan ini mungkin merupakan peringatan tersirat bahwa Fariz RM siap untuk memperjuangkan hak ciptanya dengan lebih gigih jika diperlukan. Ini juga bisa diartikan sebagai penegasan bahwa meskipun ingin memberikan edukasi, Fariz RM tidak akan ragu untuk bertindak tegas jika hak-haknya terus dilanggar atau jika upaya hukumnya digagalkan dengan cara-cara yang tidak konstruktif.

Secara keseluruhan, pihak Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menanggapi laporan balik Syahravi dengan sikap tenang, berpegang pada fakta, dan tetap fokus pada tujuan awal untuk menegakkan hak cipta. Mereka tidak melihat adanya pencemaran nama baik karena seluruh pernyataan yang dilontarkan Fariz RM didasarkan pada fakta terkait sengketa hak cipta. Dinamika saling lapor dianggap sebagai hal yang lumrah, dan Fariz RM memilih untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian, sembari berharap kasus ini dapat menjadi momentum edukasi bagi seluruh insan musik Indonesia mengenai pentingnya menghormati hak cipta.