BATANG – Semangat baru dalam upaya penegakan keadilan dan penguatan perlindungan hukum bagi segenap warga Rifa’iyah resmi dimulai dengan dideklarasikannya Lembaga Bantuan & Penyuluhan Hukum (LBPH) Rifa’iyah. Peristiwa bersejarah ini berlangsung khidmat pada Ahad, 2 Mei 2026, bertempat di Gedung Arha Mart, Limpung, Kabupaten Batang. Deklarasi tersebut menjadi tonggak penting bagi organisasi dalam menjawab tantangan zaman terkait kompleksitas masalah hukum yang sering dihadapi oleh masyarakat, khususnya warga di lingkungan Rifa’iyah.
Prosesi deklarasi dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Rifa’iyah, Dr. KH. Mukhlisin Muzarie, didampingi oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Rifa’iyah (AMRI), Abdul Kholiq, M.Pd. Kehadiran dua tokoh sentral ini menegaskan bahwa pembentukan LBPH Rifa’iyah bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan bentuk komitmen nyata dalam memberikan akses keadilan yang lebih luas, merata, dan terjangkau bagi warga Rifa’iyah yang membutuhkan pendampingan hukum.
LBPH Rifa’iyah dirancang sebagai lembaga otonom di bawah naungan Pimpinan Pusat Rifa’iyah yang memiliki peran strategis. Fokus utama lembaga ini adalah menyediakan layanan bantuan hukum gratis atau pro bono bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi namun terjerat masalah hukum. Di samping itu, lembaga ini mengemban misi untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui program penyuluhan yang sistematis guna meminimalisir potensi konflik sosial yang kerap muncul di tengah kehidupan bermasyarakat.

Dalam operasionalnya, LBPH Rifa’iyah akan menangani dua cakupan layanan utama, yaitu litigasi dan non-litigasi. Layanan litigasi mencakup pendampingan hukum di dalam pengadilan, mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga proses persidangan. Sementara itu, layanan non-litigasi lebih difokuskan pada upaya mediasi, konsultasi hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta edukasi mengenai hak dan kewajiban hukum warga negara agar masyarakat tidak mudah menjadi korban kriminalisasi atau ketidakadilan.
Ketua Umum PP AMRI, Abdul Kholiq, M.Pd., dalam sambutannya menekankan urgensi kehadiran lembaga ini. Beliau menyinggung dinamika sejarah yang dialami oleh warga Rifa’iyah, di mana sering kali terdapat tekanan, persekusi, hingga fitnah yang menimpa warga. "Karena itu, LBPH Rifa’iyah menjadi kebutuhan primer sebagai benteng perlindungan dan pendampingan hukum bagi warga," ujar Abdul Kholiq. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa di tengah arus informasi yang cepat dan regulasi hukum yang semakin rumit, keberadaan lembaga yang mampu mengayomi warga dari sisi hukum menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditunda lagi.
Lebih jauh, Abdul Kholiq berharap bahwa LBPH Rifa’iyah dapat menjadi wadah pengembangan bagi kader-kader advokat, praktisi hukum, serta sarjana hukum yang berasal dari lingkungan Rifa’iyah. Lembaga ini diharapkan mampu menampung potensi intelektual para kader untuk didedikasikan sepenuhnya bagi kemaslahatan umat. Dengan demikian, LBPH Rifa’iyah tidak hanya menjadi instrumen pembelaan, tetapi juga menjadi inkubator bagi lahirnya para penegak hukum yang berintegritas dan memiliki kepedulian sosial tinggi.
Inisiasi pembentukan LBPH ini merupakan hasil kolaborasi antara Abdul Kholiq dengan Fathu Rahman, perwakilan dari Lembaga Hukum PP Rifa’iyah. Keduanya menyadari bahwa untuk menjalankan amanat organisasi yang besar ini, dibutuhkan struktur yang solid. Meskipun detail komposisi kepengurusan saat ini sedang dalam tahap konsolidasi, semangat yang diusung adalah semangat kolektif untuk melayani. Kehadiran para ahli hukum di dalam struktur lembaga ini akan menjadi motor penggerak utama dalam setiap advokasi yang dilakukan.

Dilihat dari perspektif sosial, keberadaan LBPH Rifa’iyah merupakan cerminan dari peran organisasi Islam dalam menjaga stabilitas dan keadilan di tingkat akar rumput. Rifa’iyah, sebagai organisasi yang terus berkembang, ingin menunjukkan bahwa dakwah tidak hanya dilakukan melalui mimbar keagamaan, tetapi juga melalui aksi nyata dalam memperjuangkan keadilan bagi mereka yang tertindas secara hukum. Ini adalah wujud dari amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks penegakan hukum modern.
Tantangan ke depan tentu tidak ringan. Berbagai persoalan sengketa tanah, sengketa waris, masalah perdata, hingga kasus-kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia sering kali menghantui masyarakat di daerah-daerah. LBPH Rifa’iyah diproyeksikan akan hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan bahwa warga Rifa’iyah mendapatkan perlindungan hak-hak konstitusionalnya. Edukasi hukum yang akan dijalankan secara berkala diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat agar lebih sadar hukum (legal conscious), sehingga mereka tidak lagi takut atau bingung saat menghadapi permasalahan hukum.
Pentingnya sinergi antara pusat dan daerah menjadi catatan khusus dalam deklarasi ini. Diharapkan ke depan, jaringan LBPH Rifa’iyah tidak hanya berpusat di tingkat nasional, tetapi juga bisa merambah ke tingkat wilayah dan daerah di seluruh Indonesia. Dengan jejaring yang luas, kecepatan respons terhadap kasus-kasus yang menimpa warga di pelosok daerah dapat lebih terjamin.
Pembentukan LBPH Rifa’iyah ini juga disambut baik oleh berbagai kalangan internal organisasi. Para pengurus di berbagai tingkatan menganggap langkah ini sebagai bentuk perlindungan sistemik yang sudah lama dinantikan. Dengan adanya payung hukum yang jelas dan lembaga yang khusus menanganinya, warga kini memiliki tempat mengadu yang kredibel dan dapat dipercaya. Kepercayaan ini merupakan modal utama bagi LBPH untuk menjalankan fungsinya secara efektif di masa depan.

Dalam jangka panjang, diharapkan LBPH Rifa’iyah dapat menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga bantuan hukum lainnya, organisasi profesi advokat, maupun instansi pemerintah terkait dalam rangka memperkuat kapasitas lembaga. Kolaborasi lintas sektor akan membuka akses yang lebih luas bagi para advokat Rifa’iyah untuk terus belajar dan mengasah kemampuan hukum mereka demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi umat.
Penulis, Ahmad Zahid Ali, mencatat bahwa momen deklarasi di Limpung, Batang, ini bukan sekadar peresmian fisik, melainkan sebuah komitmen moral yang diikat dengan sumpah pengabdian. Bagi Rifa’iyah, keadilan bukanlah sebuah kemewahan yang hanya bisa dibeli oleh segelintir orang, melainkan hak asasi yang harus diperjuangkan bagi setiap individu. Kehadiran LBPH Rifa’iyah adalah langkah nyata untuk membumikan nilai-nilai keadilan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai penutup, lahirnya LBPH Rifa’iyah menjadi sinyal kuat bahwa organisasi ini semakin matang dan dewasa dalam menjawab tantangan sosial-hukum. Dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, lembaga ini diharapkan mampu memberikan dampak yang signifikan, tidak hanya bagi internal warga Rifa’iyah, tetapi juga bagi masyarakat luas yang membutuhkan uluran tangan untuk mendapatkan keadilan yang sejati. Perjuangan baru saja dimulai, dan komitmen untuk terus mendampingi serta melindungi warga akan menjadi napas panjang bagi keberlangsungan LBPH Rifa’iyah di masa-masa mendatang.
Penulis: Ahmad Zahid Ali
Editor: Ahmad Zahid Ali

