0

Ketika Ruang Belajar Menjadi Kurang Ajar

Share

Bayangkan seorang anak perempuan berusia dua belas tahun yang setiap pagi menyandang tas sekolahnya dengan harapan—bukan ketakutan. Sekolah dan pesantren semestinya menjadi tempat ia tumbuh dengan aman, belajar dengan bebas, dan bermimpi tanpa batas. Namun di balik tembok-tembok yang tampak terjaga itu, sebagian dari mereka justru menghadapi pengalaman yang merobek rasa aman seumur hidup: kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi mereka. Inilah realitas pahit yang coba diungkap oleh data, ditafsirkan oleh etika, dan dicari solusinya melalui khazanah moral Islam Nusantara—khususnya ajaran Rifa’iyah yang telah berabad-abad hadir sebagai kompas moral masyarakat Jawa.

Data jarang terasa emosional, namun di balik setiap angka yang tercatat dalam laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ada seseorang yang pernah menangis diam-diam, memendam rasa takut, atau kehilangan kepercayaan pada dunia pendidikan. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan periode 2020–2024 mencatat setidaknya 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan yang terlaporkan secara formal. Para ahli menyebut angka ini sebagai “puncak gunung es”—hanya sepersekian kecil dari yang sesungguhnya terjadi. Alasannya sederhana namun menyayat: banyak korban memilih diam karena takut tidak dipercaya, takut dikeluarkan dari sekolah, atau takut menanggung malu yang sesungguhnya bukan milik mereka.

Survei internal pendidikan nasional tahun 2023 mengungkapkan fakta yang meresahkan: sekitar 77% dosen di perguruan tinggi mengakui adanya kasus kekerasan seksual di lingkungannya, namun memilih diam demi menjaga nama baik institusi. Dari kasus-kasus yang terdata, kekerasan seksual mendominasi jenis kekerasan berbasis gender di institusi pendidikan dengan proporsi 83,62% yang mencakup pemerkosaan, pencabulan, dan pelecehan verbal maupun fisik. Angka nasional pada 2024 bahkan lebih mengejutkan: total 25.528 korban terlaporkan—79,8% di antaranya adalah perempuan muda, pelajar, dan mahasiswi.

Sebaran kasus berdasarkan jenjang pendidikan menunjukkan bahwa perguruan tinggi menempati posisi tertinggi dengan 27%, disusul pesantren atau pendidikan berbasis agama sebesar 19%, SMA/SMK 15%, SMP 7%, serta TK, SD, dan SLB masing-masing 3%. Angka di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang mencapai 19% menyita perhatian tersendiri. Bukan karena pesantren lebih buruk dari lembaga lain, tetapi karena kontras antara nilai yang diajarkan dan perilaku yang terjadi itulah yang mengguncang kepercayaan umat.

Mengapa ini terus terjadi? Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan lahir dari beberapa kondisi yang saling menopang. Pertama, adanya asimetri kekuasaan yang tak terkontrol. Seorang guru memegang nilai rapor, sementara seorang kiai memegang otoritas spiritual. Ketimpangan ini, ketika jatuh ke tangan orang yang tak berintegritas, menjadi senjata berbahaya. Korban terjebak dalam ketakutan bahwa melawan berarti kehilangan masa depan akademik atau dikucilkan dari komunitas, seringkali dibumbui dengan ancaman mitos kuwalat.

Kedua, budaya diam yang melindungi pelaku. Narasi “jangan sampai nama pesantren atau sekolah tercoreng” adalah bahan bakar yang membuat api kekerasan terus menyala. Mengutamakan reputasi institusi di atas keselamatan korban bukan hanya tidak etis, melainkan sebuah kejahatan terselubung. Ketiga, patriarki yang mengakar dalam tafsir. Di beberapa lingkungan pendidikan, tafsir keagamaan yang bias gender masih digunakan untuk melegitimasikan kontrol atas tubuh perempuan, di mana korban justru dipertanyakan pakaian atau izin walinya, yang secara efektif memindahkan beban kesalahan dari pelaku ke korban. Keempat, infrastruktur yang membuka celah, seperti kamar tanpa kunci yang layak atau ketiadaan mekanisme pelaporan anonim.

Ketika Ruang Belajar Menjadi Kurang Ajar

KH. Ahmad Rifa’iyah, ulama besar yang lahir di Kendal pada abad ke-19, mungkin tidak pernah membayangkan dunia digital, namun kitab-kitab Tarajumah berbahasa Jawa pegon karyanya mengandung prinsip-prinsip yang krusial untuk menjawab krisis moral ini. Rifa’iyah bukan sekadar gerakan fiqih, melainkan proyek pembentukan manusia yang utuh yang takut kepada Allah bukan hanya di masjid, tetapi juga di ruang-ruang gelap sekalipun.

Inti ajaran Rifa’iyah adalah Makrifatullah, pengenalan mendalam terhadap Allah yang melahirkan Ihsan: berperilaku seolah-olah kita melihat Allah, atau sadar bahwa Allah melihat kita. Pendidik yang menginternalisasi nilai ini mustahil melakukan kekerasan seksual. Selanjutnya adalah konsep Wara’, yakni pagar diri yang tegas. Dalam konteks pencegahan, ini berarti menjaga batas profesional antara pendidik dan peserta didik, tanpa khalwat (berduaan), tanpa sentuhan yang tidak perlu, dan tanpa kedekatan emosional yang manipulatif.

Empat dimensi Wara’ harus diimplementasikan: Wara’ dalam pandangan dan sentuhan, Wara’ dalam perkataan, Wara’ dalam pergaulan, dan Wara’ dalam kewenangan. Selain itu, prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam ajaran Rifa’iyah menjadikan pelaporan kemungkaran sebagai kewajiban kolektif. Diam di hadapan kezaliman adalah dosa. Secara teologis, hal ini meruntuhkan budaya bungkam karena tidak melaporkan kekerasan bukan lagi sekadar pengecut, melainkan pelanggaran terhadap ajaran agama. Metode transformasi jiwa melalui Takhalli (membersihkan diri dari sifat tercela) dan Tahalli (menghiasi diri dengan kesabaran dan kepedulian) adalah fondasi agar pendidik tidak membiarkan hawa nafsu menguasai diri.

Negara sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup progresif, seperti UU TPKS No. 12 Tahun 2022, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, dan PMA No. 73 Tahun 2022. Namun, tantangan utama terletak pada kesenjangan antara teks hukum dan implementasi di lapangan. Seringkali, penyelesaian "kekeluargaan" masih lebih dikedepankan daripada proses hukum yang berkeadilan bagi korban.

Untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, diperlukan peta jalan yang komprehensif. Pertama, integrasi pendidikan spiritual dengan literasi tubuh dan batas personal. Kedua, doktrin “Mukmin merdeka” dalam Rifa’iyah harus diterjemahkan menjadi keberanian santri untuk berkata tidak kepada figur otoritas yang melanggar hak mereka. Ketiga, setiap institusi wajib memiliki jalur pelaporan anonim yang aman dan mekanisme pendampingan psikososial. Keempat, memperkuat peran pendidik perempuan sebagai jembatan kepercayaan bagi korban. Kelima, menghidupkan kembali semangat literasi untuk melawan “kolonialisme seksual” dengan edukasi hak-hak dasar.

Kekerasan seksual di ruang pendidikan adalah pengkhianatan terhadap kontrak kepercayaan yang paling mendasar dalam masyarakat. Memperbaiki hal ini menuntut revolusi moral dari dalam. Ajaran KH. Ahmad Rifa’iyah membuktikan bahwa Islam Nusantara memiliki sumber daya etika yang kaya untuk menghadapi tantangan ini. Restorasi moral pendidikan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban sejarah yang harus dituntaskan demi masa depan generasi yang lebih baik. Semua ini dimulai dari satu keberanian sederhana: mau bersuara. Dan dari komitmen satu lembaga: berani bertanggung jawab untuk menumpas kejahatan di balik dinding-dinding ruang belajar.

Referensi:

  1. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan (2020-2024).
  2. Data Statistik Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2024).
  3. Kitab Tarajumah, KH. Ahmad Rifa’iyah.
  4. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022.
  5. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
  6. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022.
  7. Laporan Survei Internal Pendidikan Nasional (2023).