0

Punya 1 Avanza dan 1 BYD Atto 1, Segini Bayar Pajaknya Tiap Tahun

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Memiliki kendaraan pribadi, terutama di perkotaan yang padat seperti Jakarta, seringkali memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban pajak tahunan. Terlebih lagi ketika kepemilikan kendaraan tidak hanya satu, melainkan dua atau lebih, dan bahkan dari jenis yang berbeda, seperti kendaraan konvensional dan kendaraan listrik. Fenomena ini semakin umum terjadi seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya mobilitas yang efisien dan ramah lingkungan. Salah satu skenario yang menarik untuk dibedah adalah kepemilikan satu unit Toyota Avanza, sebuah mobil keluarga yang populer di Indonesia, dan satu unit BYD Atto 1, sebuah mobil listrik yang mulai merambah pasar otomotif Tanah Air. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, berapa total pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan untuk kedua kendaraan ini dalam setahun di wilayah DKI Jakarta?

Perlu dipahami bahwa sistem perpajakan kendaraan di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, menganut prinsip pajak progresif. Prinsip ini berarti bahwa semakin banyak jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama satu individu atau badan, maka tarif pajak untuk setiap kendaraan tambahan akan semakin tinggi. Ini merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi di jalan raya, mengurangi kemacetan, dan mendorong penggunaan transportasi publik. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana penerapan pajak progresif ini ketika salah satu kendaraan adalah mobil listrik. Apakah mobil listrik tetap dihitung dalam urutan kepemilikan progresif, atau mendapatkan perlakuan khusus?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kendaraan listrik memang tetap masuk dalam perhitungan urutan kepemilikan progresif. Artinya, jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, terlepas dari jenisnya (konvensional atau listrik), kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan pertama. Namun, di sinilah letak keistimewaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang giat mendorong adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan emisi gas rumah kaca. Untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai insentif telah digulirkan, salah satunya adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik.

Oleh karena itu, meskipun secara teknis kendaraan listrik kepemilikan kedua akan dihitung dalam skema progresif, namun berkat insentif yang berlaku, PKB untuk kendaraan listrik tersebut masih nol rupiah atau gratis. Ini merupakan keuntungan signifikan bagi para pemilik mobil listrik, terutama yang baru memulai peralihan ke kendaraan ramah lingkungan. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita lakukan simulasi perhitungan pajak untuk skenario kepemilikan satu unit Toyota Avanza dan satu unit BYD Atto 1 di DKI Jakarta.

Skenario 1: Toyota Avanza sebagai Kendaraan Pertama, BYD Atto 1 sebagai Kendaraan Kedua

Pertama, kita akan menghitung perkiraan pajak untuk Toyota Avanza. Asumsikan model yang dimiliki adalah Toyota Avanza 1.5 G CVT. Tarif PKB untuk kendaraan bermotor didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak yang berlaku. Tarif PKB untuk kendaraan bermotor penumpang roda empat atau lebih, dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc, adalah sebesar 1,5% dari NJKB. Untuk kapasitas silinder di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc, tarifnya adalah 2%, dan seterusnya.

Mari kita ambil contoh NJKB untuk Toyota Avanza 1.5 G CVT. Berdasarkan data yang umum beredar dan perkiraan harga pasar, NJKB untuk Avanza tipe ini bisa berkisar antara Rp 150.000.000 hingga Rp 200.000.000. Anggaplah NJKB Avanza kita adalah Rp 180.000.000. Dengan tarif PKB 1,5% untuk kapasitas mesin di bawah 1.500 cc (atau bisa jadi sedikit lebih tinggi tergantung spesifikasi pasti dan tahun pembuatan), maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

Pajak Avanza Kepemilikan Pertama:

  • NJKB Toyota Avanza 1.5 G CVT: Rp 180.000.000
  • Tarif PKB (asumsi untuk mesin 1.500 cc): 1,5%
  • PKB = 1,5% x Rp 180.000.000 = Rp 2.700.000

Selanjutnya, kita akan menghitung pajak untuk BYD Atto 1 STD. BYD Atto 1 adalah kendaraan listrik. Meskipun secara sistem ia masuk dalam urutan kepemilikan kedua, namun berkat insentif pembebasan PKB untuk kendaraan listrik di DKI Jakarta, maka pajak yang dikenakan adalah nol.

Pajak BYD Atto 1 Kepemilikan Kedua:

  • NJKB BYD Atto 1 STD: (Perlu merujuk pada NJKB resmi BYD Atto 1 yang dikeluarkan oleh Bapenda. Asumsikan NJKB-nya berada di kisaran Rp 300.000.000 – Rp 400.000.000, tergantung varian dan tahun).
  • Tarif PKB: 0% (berkat insentif Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan listrik)
  • PKB = 0% x NJKB BYD Atto 1 = Rp 0

Dengan demikian, total pajak yang dibayarkan untuk kedua mobil dalam skenario ini adalah jumlah pajak Avanza kepemilikan pertama ditambah pajak BYD Atto 1 kepemilikan kedua.

Total Pajak (Skenario 1):

  • Total PKB = Pajak Avanza (Rp 2.700.000) + Pajak BYD Atto 1 (Rp 0) = Rp 2.700.000

Namun, perlu diperhatikan bahwa perhitungan di atas adalah estimasi kasar. Nilai NJKB bisa bervariasi tergantung pada tahun pembuatan kendaraan dan data resmi yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, ada juga komponen biaya lain dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ untuk mobil penumpang adalah sebesar Rp 143.000 per tahun. Jadi, total pembayaran yang sebenarnya bisa sedikit lebih tinggi. Jika kita tambahkan SWDKLLJ, maka total pembayaran untuk skenario 1 adalah Rp 2.700.000 + Rp 143.000 = Rp 2.843.000.

Mari kita perbaiki simulasi di atas dengan mengambil nilai NJKB yang lebih spesifik dan mendekati data resmi yang mungkin tersedia, serta memasukkan SWDKLLJ. Misalkan NJKB Toyota Avanza 1.5 G CVT tahun tertentu adalah Rp 200.000.000.

Pajak Avanza Kepemilikan Pertama (Revisi):

  • NJKB Toyota Avanza 1.5 G CVT: Rp 200.000.000
  • Tarif PKB (asumsi untuk mesin 1.500 cc): 1,5%
  • PKB = 1,5% x Rp 200.000.000 = Rp 3.000.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Total Pajak Avanza = Rp 3.000.000 + Rp 143.000 = Rp 3.143.000

Pajak BYD Atto 1 Kepemilikan Kedua (Revisi):

  • NJKB BYD Atto 1 STD: Asumsikan Rp 350.000.000
  • Tarif PKB: 0% (insentif kendaraan listrik)
  • PKB = 0% x Rp 350.000.000 = Rp 0
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Total Pajak BYD Atto 1 = Rp 0 + Rp 143.000 = Rp 143.000

Total Pajak (Skenario 1 Revisi):

  • Total PKB = Rp 3.143.000 (Avanza) + Rp 143.000 (BYD Atto 1) = Rp 3.286.000

Angka Rp 4,801 juta yang disebutkan dalam berita asli tampaknya tidak sesuai dengan perhitungan di atas, kecuali jika ada faktor lain yang tidak disebutkan, seperti pajak progresif yang lebih tinggi dari asumsi awal atau NJKB yang jauh lebih tinggi. Mari kita coba rekonstruksi agar sesuai dengan angka tersebut, dengan asumsi pajak Avanza kepemilikan pertama lebih tinggi dan BYD Atto 1 tetap gratis pajaknya.

Punya 1 Avanza dan 1 BYD Atto 1, Segini Bayar Pajaknya Tiap Tahun

Jika totalnya Rp 4,801 juta, dan BYD Atto 1 gratis pajaknya (hanya SWDKLLJ Rp 143.000), maka pajak Avanza kepemilikan pertama harusnya sekitar Rp 4.801.000 – Rp 143.000 = Rp 4.658.000. Dengan tarif 1,5%, NJKB Avanza harusnya sekitar Rp 4.658.000 / 0,015 = Rp 310.533.333. Ini NJKB yang cukup tinggi untuk Avanza, mungkin untuk varian tertinggi atau tahun pembuatan yang sangat baru.

Mari kita gunakan angka yang diberikan dalam berita asli untuk simulasi lebih lanjut, yaitu total Rp 4.801.000. Ini menyiratkan bahwa pajak Avanza (kendaraan pertama) adalah Rp 4.801.000 dikurangi SWDKLLJ BYD Atto 1 (Rp 143.000), sehingga PKB Avanza = Rp 4.658.000.

Skenario 2: BYD Atto 1 sebagai Kendaraan Pertama, Toyota Avanza sebagai Kendaraan Kedua

Sekarang, mari kita pertimbangkan skenario sebaliknya, di mana BYD Atto 1 terdaftar sebagai kendaraan pertama dan Toyota Avanza sebagai kendaraan kedua.

Pajak BYD Atto 1 Kepemilikan Pertama:

  • NJKB BYD Atto 1 STD: Asumsikan Rp 350.000.000
  • Tarif PKB untuk kendaraan listrik kepemilikan pertama di DKI Jakarta biasanya dikenakan tarif yang lebih rendah atau bahkan sama dengan kendaraan konvensional dengan kapasitas mesin setara, namun tetap terhitung sebagai kepemilikan pertama. Jika tarifnya 1,5% (misalnya disamakan dengan mesin 1.500 cc), maka:
  • PKB = 1,5% x Rp 350.000.000 = Rp 5.250.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Total Pajak BYD Atto 1 = Rp 5.250.000 + Rp 143.000 = Rp 5.393.000

Pajak Avanza Kepemilikan Kedua:

  • NJKB Toyota Avanza 1.5 G CVT: Rp 200.000.000
  • Tarif PKB untuk kendaraan kedua akan dikenakan tarif progresif. Di DKI Jakarta, tarif PKB untuk kepemilikan kedua kendaraan roda empat atau lebih adalah 2%.
  • PKB = 2% x Rp 200.000.000 = Rp 4.000.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Total Pajak Avanza = Rp 4.000.000 + Rp 143.000 = Rp 4.143.000

Total Pajak (Skenario 2):

  • Total PKB = Rp 5.393.000 (BYD Atto 1) + Rp 4.143.000 (Avanza) = Rp 9.536.000

Perlu dicatat bahwa angka Rp 7,058 juta yang disebutkan dalam berita asli juga berbeda dengan simulasi ini. Ada kemungkinan perbedaan dalam tarif PKB dasar, NJKB yang digunakan, atau penerapan tarif progresif yang spesifik.

Mari kita coba dekati angka Rp 7,058 juta dari berita asli. Jika Avanza adalah kendaraan kedua, dan BYD Atto 1 adalah kendaraan pertama, maka total pajak adalah Rp 7.058.000. Dengan BYD Atto 1 sebagai kendaraan pertama, kita asumsikan pajaknya adalah Rp X. Dan Avanza sebagai kendaraan kedua, pajaknya adalah Rp Y. X + Y = Rp 7.058.000.

Jika BYD Atto 1 kepemilikan pertama dikenakan tarif normal, dan Avanza kepemilikan kedua dikenakan tarif progresif 2%.
Misal NJKB BYD Atto 1 = Rp 350.000.000, tarif 1.5% -> PKB = Rp 5.250.000. SWDKLLJ = Rp 143.000. Total = Rp 5.393.000.
Maka, pajak Avanza (kendaraan kedua) harusnya Rp 7.058.000 – Rp 5.393.000 = Rp 1.665.000.
Jika SWDKLLJ Avanza Rp 143.000, maka PKB Avanza = Rp 1.665.000 – Rp 143.000 = Rp 1.522.000.
Dengan tarif progresif 2%, NJKB Avanza = Rp 1.522.000 / 0,02 = Rp 76.100.000. Ini NJKB yang sangat rendah untuk Avanza.

Ada kemungkinan berita asli menggunakan angka NJKB yang berbeda atau tarif progresif yang berbeda dari asumsi umum. Namun, poin utamanya adalah urutan kepemilikan dan jenis kendaraan sangat mempengaruhi total pajak yang dibayarkan.

Pentingnya Memahami Perbedaan Tarif dan Insentif

Perbedaan signifikan antara kedua skenario ini menunjukkan betapa pentingnya urutan pendaftaran kendaraan dan pemanfaatan insentif yang ada. Dalam kasus kepemilikan satu mobil konvensional dan satu mobil listrik di DKI Jakarta saat ini, keuntungan terbesar adalah dari insentif bebas PKB untuk kendaraan listrik.

Jika Avanza adalah kendaraan pertama, maka Anda membayar pajak penuh untuk Avanza, sementara BYD Atto 1 gratis pajaknya (hanya SWDKLLJ). Total pajak akan lebih rendah.

Namun, jika BYD Atto 1 adalah kendaraan pertama, Anda akan membayar pajak untuk BYD Atto 1 (meskipun mungkin ada tarif khusus untuk kendaraan listrik, tapi tidak nol), dan kemudian membayar pajak progresif yang lebih tinggi untuk Avanza sebagai kendaraan kedua. Total pajak akan lebih tinggi.

Perlu dicatat bahwa semua perhitungan pajak yang disebutkan di atas berlaku khusus untuk wilayah DKI Jakarta. Tarif pajak kendaraan bermotor di provinsi lain bisa jadi berbeda. Selain itu, tarif pajak progresif dan besaran NJKB dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

Yang terpenting adalah pemahaman bahwa insentif kendaraan listrik di DKI Jakarta bersifat sementara. Jika di masa mendatang insentif tersebut dicabut, maka perhitungan pajak untuk kendaraan listrik akan mengikuti tarif normal yang berlaku, dan total pajak yang dibayarkan akan meningkat secara signifikan, terutama jika kendaraan listrik tersebut terdaftar sebagai kendaraan kedua atau lebih. Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan listrik, sangat disarankan untuk terus memantau kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pajak kendaraan bermotor.

Kesimpulannya, kepemilikan satu Avanza dan satu BYD Atto 1 di Jakarta menghasilkan beban pajak tahunan yang bervariasi tergantung pada kendaraan mana yang terdaftar sebagai kepemilikan pertama. Dengan adanya insentif bebas PKB untuk kendaraan listrik, menjadikan BYD Atto 1 sebagai kendaraan pertama akan menghasilkan total pajak yang lebih tinggi dibandingkan jika Avanza menjadi kendaraan pertama. Angka yang disebutkan dalam berita asli, Rp 4,801 juta untuk skenario pertama dan Rp 7,058 juta untuk skenario kedua, perlu dikonfirmasi ulang dengan data NJKB dan tarif yang berlaku resmi di Bapenda DKI Jakarta pada saat pembayaran pajak. Namun, prinsip dasar mengenai dampak urutan kepemilikan dan insentif kendaraan listrik tetap relevan dan memberikan gambaran penting bagi para pemilik kendaraan.