0

Persebaran dan Perkembangan Ajaran Rifa’iyah Di Kabupaten Kendal

Share

Rifa’iyah merupakan entitas keagamaan yang memiliki akar sejarah mendalam di tanah Jawa, khususnya di Kabupaten Kendal. Gerakan ini lahir dari pemikiran visioner KH. Ahmad Rifa’i, seorang ulama besar abad ke-19 yang mendedikasikan hidupnya untuk mendobrak hegemoni bahasa Arab dalam pendidikan Islam. Dengan menciptakan sistem "Islam Tarajumah"—yakni menerjemahkan teks-teks klasik Arab ke dalam bahasa Jawa pegon—KH. Ahmad Rifa’i berhasil melakukan demokratisasi ilmu agama. Langkah ini bukan sekadar upaya literasi, melainkan sebuah strategi kultural dan teologis untuk membebaskan rakyat jelata dari ketergantungan pada otoritas kolonial yang sering menggunakan ketidaktahuan masyarakat sebagai alat legitimasi kekuasaan.

Kabupaten Kendal memegang peranan krusial dalam sejarah ini. Sebagai tanah kelahiran sang pendiri pada 9 Muharam 1200 H (1786 M) di Desa Tempuran, Kendal menjadi inkubator utama penyebaran ajaran Rifa’iyah. Hingga hari ini, jejak-jejak sejarah tersebut tidak hanya tersimpan dalam manuskrip, tetapi juga hidup melalui ritme kehidupan komunitas di pondok pesantren dan pengajian rutin yang tersebar di berbagai kecamatan.

Sosok KH. Ahmad Rifa’i dan Semangat Resistensi

KH. Ahmad Rifa’i bukanlah ulama yang hanya duduk di menara gading. Sepulang dari menuntut ilmu di Makkah dan Madinah, ia mendirikan pusat pengajaran di Kalisalak. Salah satu karakteristik utama ajarannya adalah sikap anti-kolonial yang radikal. Dalam kitab-kitabnya, seperti Syarikhul Iman, ia secara lugas melarang pengikutnya untuk tunduk pada pemerintah kolonial Belanda. Baginya, bekerja keras dengan cara yang halal, seperti bertani, jauh lebih mulia daripada menghamba kepada penjajah yang penuh dosa.

Sikap tegas ini memicu amarah pihak kolonial. Puncaknya, ia ditangkap dan diasingkan ke Manado hingga wafat di Tondano pada 1870 M. Namun, pengasingan tersebut justru menjadi katalisator bagi penyebaran ajarannya. Alih-alih meredup, pengikutnya justru semakin militan dalam menjaga ajaran dan tradisi intelektual yang ditinggalkan melalui 53 kitab tarajumah yang mencakup hukum, akidah, dan etika sosial.

Dinamika Persebaran di Kendal

Di Kendal, transmisi ajaran Rifa’iyah dilakukan secara berjenjang melalui jaringan guru dan murid yang sangat solid. Penelitian yang dilakukan oleh siswa SMA Rifa’iyah Rowosari pada 2009 mencatat empat basis utama penyebaran:

Pertama, Desa Cepokomulyo di Kecamatan Gemuh. Wilayah ini dikenal sebagai "Desa Rifa’iyah" karena hampir seluruh penduduknya menganut ajaran tersebut. Perkembangannya bermula dari KH. Mukhsin, murid langsung KH. Ahmad Rifa’i. Meskipun kitab-kitab tarajumah di sana sempat dibakar oleh Belanda pada 1925 sebagai bentuk represi, semangat komunitas ini tidak pernah padam. Kini, tradisi tersebut dijaga melalui Pondok Pesantren Roudlotul Muttaqien.

Kedua, Desa Purwosari, Kecamatan Patebon. Di sini, KH. Muhammad Tubo meletakkan fondasi melalui Pesantren Purwosari pada abad ke-19. Uniknya, pesantren ini memiliki corak konservatif yang sangat ketat, yang membedakannya dengan komunitas Rifa’iyah lain, misalnya dalam hal pelaksanaan salat Tarawih.

Ketiga, Desa Kretegan, Kecamatan Rowosari. Ajaran ini masuk pada 1905 melalui jalur KH. Abdul Qohar. Keunggulan dari komunitas di Kretegan adalah pendekatan dakwah yang inovatif melalui penggunaan instrumen seni tradisional seperti terbang (rebana) dan bedug. Pendekatan ini berhasil menarik simpati masyarakat luas dan menjadikan Rowosari sebagai basis Rifa’iyah terbesar di Kendal, mencakup hingga enam desa di sekitarnya.

Persebaran dan Perkembangan Ajaran Rifa’iyah Di Kabupaten Kendal

Keempat, Desa Lebosari, Kecamatan Kangkung. Sejak 1910, ajaran ini tumbuh secara organik hingga saat ini hampir seluruh warga desa adalah penganut Rifa’iyah. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran organisasi lokal dan lembaga pendidikan seperti Madrasah Diniyah Miftakhul Falah yang terus mencetak generasi penerus.

Identitas dan Tradisi Komunitas

Identitas warga Rifa’iyah sangat kentara dalam kehidupan sehari-hari. Mereka memiliki pedoman berkepribadian yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis, namun dengan penekanan pada kemurnian akidah. Beberapa ciri khas yang menonjol meliputi cara berpakaian yang menutup aurat secara ketat, metode ibadah yang merujuk pada teks-teks tarajumah, hingga pola interaksi sosial yang terikat dalam organisasi seperti AMRI (Angkatan Muda Rifa’iyah) dan UMRI (Umroh Rifa’iyah).

Perbedaan-perbedaan kecil dalam ritual, seperti dalam penghitungan Rukun Islam, seringkali dianggap oleh pihak luar sebagai hal yang kontroversial. Padahal, bagi warga Rifa’iyah, perbedaan tersebut adalah bentuk ijtihad yang sah dalam lingkup furu’iyah (cabang agama). Mereka memandang bahwa esensi ajaran tetaplah sama dengan umat Islam lainnya: pengakuan terhadap keesaan Allah dan kerasulan Muhammad SAW.

Keberlanjutan dalam Tantangan Modernitas

Keberhasilan Rifa’iyah bertahan selama lebih dari 150 tahun terletak pada tiga faktor utama. Pertama, metode pengajaran inklusif yang menggunakan bahasa ibu (Jawa) membuat agama mudah dicerna oleh masyarakat awam. Kedua, jaringan transmisi keilmuan yang berbasis pada hubungan guru-murid yang sangat terikat secara ideologis dan emosional. Ketiga, adanya lembaga pendidikan formal dan non-formal, seperti pondok pesantren, yang berfungsi sebagai benteng pertahanan nilai-nilai ajaran di tengah gempuran modernitas.

Namun, komunitas ini bukannya tanpa tantangan. Di era digital saat ini, warga Rifa’iyah dituntut untuk tetap mempertahankan identitas di tengah arus globalisasi. Isu relevansi gaya hidup modern seringkali berbenturan dengan nilai-nilai tradisional yang dipegang teguh oleh komunitas. Oleh karena itu, organisasi seperti AMRI kini berperan lebih dari sekadar wadah dakwah; mereka juga menjadi ruang dialog bagi generasi muda untuk memahami ajaran KH. Ahmad Rifa’i dalam konteks kekinian yang lebih dinamis.

Kesimpulan

Persebaran Rifa’iyah di Kendal merupakan fenomena sejarah yang membuktikan bahwa gerakan Islam akar rumput mampu bertahan melawan tekanan politik masa kolonial berkat kekuatan literasi dan tradisi. Dengan 53 kitab tarajumah sebagai fondasi intelektual, KH. Ahmad Rifa’i berhasil membangun sebuah tradisi yang bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga gerakan sosial-keagamaan yang berpihak pada rakyat kecil.

Hingga saat ini, Kendal tetap menjadi mercusuar bagi eksistensi Rifa’iyah. Silsilah guru-murid yang terjaga hingga generasi ketujuh di beberapa daerah menunjukkan bahwa ajaran ini terus mengalami regenerasi. Perbedaan-perbedaan praktis dengan kelompok Muslim lainnya seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai kekayaan khazanah keislaman di Indonesia. Komunitas Rifa’iyah di Kendal, dengan segala sejarah dan dinamikanya, adalah bukti nyata bahwa sebuah pemikiran yang ditulis dengan tulus untuk kepentingan umat akan senantiasa menemukan jalannya untuk tetap hidup, melewati batas-batas waktu dan pergantian zaman.

Dengan terus merawat warisan intelektual ini melalui pendidikan dan pengorganisasian yang modern, Rifa’iyah di Kendal tidak hanya menjaga masa lalu, tetapi juga sedang mempersiapkan masa depan bagi generasi yang tetap teguh memegang prinsip ajaran sang pendiri, KH. Ahmad Rifa’i.