0

Pemerintahan Trump Klaim Perang Iran Telah ‘Diakhiri’ Sebelum Tenggat Kongres

Share

Pemerintahan Donald Trump secara kontroversial menyatakan bahwa konflik bersenjata dengan Iran telah berakhir, sebuah langkah taktis yang diinterpretasikan oleh Gedung Putih sebagai cara untuk menghindari kewajiban konstitusional dalam meminta persetujuan resmi dari Kongres. Pernyataan ini muncul di tengah desakan keras dari para legislator, baik dari kubu Demokrat maupun Republik, yang menuntut transparansi hukum atas keterlibatan militer Amerika Serikat di Timur Tengah yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir.

Ketegangan hukum ini berakar pada War Powers Resolution tahun 1973, sebuah undang-undang krusial yang dirancang untuk membatasi kewenangan sepihak presiden dalam mengerahkan kekuatan militer. Berdasarkan undang-undang tersebut, presiden diwajibkan untuk menarik pasukan dalam waktu 60 hari kecuali Kongres memberikan otorisasi resmi atau memperpanjang masa tersebut selama 30 hari tambahan. Dengan perang yang dimulai pada 28 Februari 2026, tenggat waktu kritis bagi pemerintahan Trump untuk mendapatkan legitimasi dari Capitol Hill jatuh tepat pada Jumat, 1 Mei 2026.

Menteri Pertahanan Pete Hegseth, dalam kesaksiannya di hadapan Senat, menegaskan argumen pemerintah bahwa gencatan senjata yang dimulai sejak 7 April telah secara efektif menghentikan "permusuhan aktif." Menurut logika hukum yang dibangun oleh tim penasihat Gedung Putih, status gencatan senjata ini secara otomatis menghentikan hitungan mundur 60 hari yang diamanatkan oleh undang-undang. Seorang pejabat senior pemerintahan, yang berbicara dengan syarat anonim, menyatakan bahwa permusuhan yang meletus pada akhir Februari secara teknis telah berhenti karena tidak adanya baku tembak langsung antara militer AS dan Iran dalam beberapa minggu terakhir.

Namun, realita di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks dan ambigu. Meskipun gencatan senjata secara formal tetap diperpanjang, situasi di Selat Hormuz tetap berada dalam kondisi kebuntuan yang mencekam. Angkatan Laut Amerika Serikat terus mempertahankan blokade ketat untuk mencegah kapal tanker minyak Iran beroperasi, sementara Iran sendiri tetap memegang kendali atas jalur pelayaran vital tersebut. Kondisi "tidak ada baku tembak" ini oleh banyak pakar hukum internasional dianggap bukan sebagai penghentian perang, melainkan hanya jeda operasional dalam konflik yang masih berlangsung.

Penolakan pemerintahan Trump untuk mencari otorisasi Kongres memicu kemarahan di kedua belah pihak di parlemen. Senator Susan Collins, seorang Republikan dari Maine, secara tegas menolak interpretasi pemerintah. "Tenggat waktu itu bukan saran; itu adalah persyaratan," ujarnya. Collins, yang memberikan suara mendukung langkah untuk mengakhiri aksi militer jika tidak ada otorisasi, menekankan bahwa setiap kelanjutan aksi militer terhadap Iran harus memiliki misi yang jelas, tujuan yang dapat dicapai, dan strategi keluar yang terdefinisi dengan baik. Baginya, pemerintahan Trump telah mengabaikan prinsip dasar kontrol parlemen atas kebijakan perang negara.

Di sisi lain, terdapat manuver strategis yang diusulkan oleh beberapa pendukung garis keras pemerintahan Trump untuk menyiasati kebuntuan ini. Richard Goldberg, mantan direktur Dewan Keamanan Nasional, mengusulkan agar pemerintah melakukan restrukturisasi operasional. Ia menyarankan transisi dari operasi saat ini menuju misi baru yang diberi kode "Epic Passage"—sebuah sekuel dari operasi sebelumnya, "Epic Fury." Misi baru ini diklaim akan berfokus pada pertahanan diri untuk membuka kembali jalur pelayaran, sambil tetap mempertahankan hak untuk melakukan tindakan ofensif. Goldberg berpendapat bahwa dengan mengubah nama dan definisi misi, pemerintah dapat melegitimasi keberadaan pasukan tanpa harus menghadapi hambatan hukum dari Kongres.

Namun, para pakar hukum konstitusi dan keamanan nasional sangat skeptis terhadap taktik tersebut. Katherine Yon Ebright dari Brennan Center for Justice menyatakan bahwa interpretasi pemerintahan Trump merupakan "perpanjangan ekstrem" dari preseden hukum yang ada. Menurutnya, tidak ada satu pun klausul dalam War Powers Resolution 1973 yang mengizinkan penghentian atau pembekuan hitungan mundur 60 hari hanya karena adanya gencatan senjata sementara. "Teks undang-undang tersebut sangat jelas dan tidak ambigu," tegas Ebright. Ia khawatir bahwa jika langkah Trump ini dibiarkan, hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengikis pengawasan Kongres terhadap kekuasaan eksekutif di masa depan.

Senator Tim Kaine, yang memimpin perdebatan di pihak Demokrat, mengungkapkan keterkejutannya atas argumen yang disampaikan oleh Menteri Pertahanan Hegseth. Dalam pertemuan dengan awak media, Kaine menyatakan bahwa argumen tersebut adalah "sesuatu yang sangat baru yang belum pernah saya dengar sebelumnya" dan sama sekali "tidak memiliki dasar hukum." Kaine menyoroti bahwa upaya pemerintah untuk mendefinisikan ulang istilah "permusuhan" sebagai "gencatan senjata" adalah upaya manipulatif untuk menghindari pemeriksaan legislatif.

Dampak dari situasi ini tidak hanya terbatas pada hubungan antara Gedung Putih dan Kongres, tetapi juga memengaruhi stabilitas geopolitik global. Harga minyak dunia sangat sensitif terhadap eskalasi di Selat Hormuz. Ketidakpastian mengenai status perang ini membuat pasar energi berada dalam posisi rentan. Para sekutu Amerika di Eropa dan Timur Tengah juga mulai menyuarakan kegelisahan mereka, karena mereka menginginkan keterlibatan AS yang memiliki legitimasi politik yang kuat, bukan sekadar operasi militer yang bergantung pada interpretasi hukum sepihak.

Secara politik, sikap pemerintahan Trump ini mencerminkan dinamika internal Partai Republik. Banyak anggota parlemen Republik mendukung tindakan tegas terhadap Teheran, namun mereka juga merasa terganggu dengan cara pemerintahan yang mengabaikan hak konstitusional Kongres. Jika Trump terus bersikeras pada posisi ini, ia berisiko menghadapi mosi tidak percaya atau tuntutan hukum yang bisa berujung pada pemblokiran pendanaan militer untuk operasi di Iran.

Lebih jauh lagi, kegagalan untuk mendapatkan otorisasi Kongres menciptakan celah bagi Iran untuk memenangkan opini publik internasional. Dengan menuduh AS melanggar hukum domestiknya sendiri, Teheran dapat membangun narasi bahwa Amerika Serikat adalah aktor yang tidak stabil dan tidak mematuhi aturan main internasional. Hal ini mempersulit upaya diplomatik yang mungkin dilakukan oleh negara-negara ketiga untuk menengahi konflik.

Sebagai kesimpulan, klaim bahwa perang telah "berakhir" adalah sebuah langkah spekulatif yang berisiko tinggi. Jika pemerintahan Trump gagal membuktikan bahwa gencatan senjata tersebut adalah langkah menuju perdamaian permanen, mereka akan menghadapi krisis konstitusional yang signifikan. Pertarungan di Senat dalam beberapa hari mendatang akan menjadi penentu apakah presiden memiliki mandat penuh untuk melanjutkan kebijakan militernya, atau apakah Kongres akan berhasil menegakkan otoritasnya sebagai penyeimbang kekuatan dalam sistem demokrasi Amerika. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa pemerintah akan melunak, yang berarti perdebatan mengenai batas kekuasaan perang ini akan terus membayangi agenda politik Washington selama beberapa bulan ke depan.