Pimpinan Pusat Lembaga Falakiyah Rifa’iyah (LFR) secara resmi mengeluarkan maklumat penting terkait penetapan awal bulan dalam kalender Hijriah. Berdasarkan perhitungan yang cermat dan berlandaskan pada prinsip hisab yang dipegang teguh oleh organisasi, ditetapkan bahwa 1 Safar 1448 Hijriah akan jatuh pada hari Kamis Wage, bertepatan dengan tanggal 16 Juli 2026 Masehi. Pengumuman ini dituangkan dalam Surat Resmi Nomor 42/LFR/VII/2026 yang diterbitkan pada 14 Juli 2026 sebagai panduan bagi seluruh warga Rifa’iyah di berbagai tingkatan.
Langkah penetapan ini dilakukan setelah tim ahli dari Lembaga Falakiyah Rifa’iyah melakukan observasi dan kalkulasi data astronomis pada hari Selasa Pahing, 29 Muharam 1448 H atau 14 Juli 2026 M. Dalam proses penentuan ini, Lembaga Falakiyah Rifa’iyah menggunakan metode istikmal. Metode istikmal sendiri merupakan cara penentuan awal bulan baru dengan menyempurnakan umur bulan sebelumnya, dalam hal ini bulan Muharam, menjadi genap 30 hari. Hal ini dilakukan mengingat posisi hilal atau bulan baru secara perhitungan belum memenuhi kriteria untuk memasuki bulan baru pada waktu yang lebih awal, sehingga kebijakan penyempurnaan hari menjadi pilihan yang syar’i dan akurat sesuai kaidah falakiyah yang berlaku di lingkungan Rifa’iyah.
Surat pemberitahuan yang ditandatangani di Batang pada pukul 21.00 WIB oleh Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Falakiyah Rifa’iyah, Ust. M. Hasbullah Syatori, bersama Nabil, M.Ag., ini menegaskan komitmen organisasi dalam menjaga kesatuan penanggalan bagi seluruh warganya. Instruksi ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman operasional bagi seluruh jajaran kepengurusan. Mulai dari Pimpinan Pusat (PP), Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Daerah (PD), Pimpinan Cabang (PC), hingga level terbawah yakni Pimpinan Ranting (PR) di seluruh Indonesia, diimbau untuk menyelaraskan kalender kegiatan dengan pengikhbaran resmi tersebut.

Pentingnya sinkronisasi penanggalan ini didasari oleh kebutuhan organisasi untuk menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah maupun agenda kegiatan keagamaan lainnya yang merujuk pada kalender Hijriah. Dalam tradisi Islam, bulan Safar sering kali diisi dengan berbagai refleksi keagamaan, zikir, dan penguatan nilai-nilai keislaman yang diajarkan oleh pendiri organisasi, KH Ahmad Rifa’i. Dengan adanya penetapan resmi ini, diharapkan tidak ada keraguan lagi di kalangan warga Rifa’iyah dalam menentukan jadwal kegiatan yang berkaitan dengan momentum bulan Safar.
Metode istikmal yang digunakan oleh LFR bukan sekadar pengambilan keputusan secara sembarangan, melainkan hasil dari disiplin ilmu falak yang mendalam. Dalam ilmu falak, penentuan awal bulan Hijriah memerlukan ketelitian tinggi terhadap posisi matahari, bumi, dan bulan. Keputusan untuk menyempurnakan bulan Muharam menjadi 30 hari didasarkan pada data hisab yang menunjukkan bahwa pada hari ke-29 Muharam, posisi bulan masih belum memungkinkan untuk dilakukan pergantian bulan. Dengan demikian, menyempurnakan hari adalah langkah yang paling tepat sesuai dengan tuntunan syariat Islam dalam menetapkan awal bulan.
Lembaga Falakiyah Rifa’iyah terus berkomitmen untuk memberikan layanan informasi astronomis yang akurat kepada masyarakat, khususnya warga Rifa’iyah. Keberadaan lembaga ini menjadi pilar penting bagi organisasi dalam memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki landasan ilmiah yang kuat. Di era modern ini, di mana teknologi semakin memudahkan penghitungan astronomis, Lembaga Falakiyah Rifa’iyah tetap menjaga tradisi keilmuan yang dipadukan dengan kemajuan metode hisab kontemporer. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap langkah organisasi, termasuk penentuan awal bulan, selalu relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik maupun syariat.
Pengumuman yang disebarluaskan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi organisasi ini diharapkan mampu menjangkau seluruh anggota hingga ke pelosok daerah. Bagi para pengurus di tingkat Pimpinan Ranting, pengikhbaran ini menjadi rujukan utama dalam mengatur agenda pengajian rutin atau kegiatan sosial keagamaan yang terjadwal dalam kalender Hijriah. Keharmonisan dan keseragaman dalam penanggalan ini juga menjadi wujud nyata dari ukhuwah dan soliditas organisasi Rifa’iyah yang senantiasa mengedepankan kemaslahatan umat.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, Rifa’iyah sangat memperhatikan detail dalam setiap aspek kehidupan keagamaan. Hal ini mencerminkan warisan pemikiran KH Ahmad Rifa’i yang menekankan pentingnya ilmu pengetahuan sebagai dasar dalam beribadah. Dengan memahami awal bulan Safar, warga Rifa’iyah diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sosial dengan jadwal yang telah terstruktur secara rapi. Keputusan yang diterbitkan pada tanggal 14 Juli 2026 ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam memberikan kepastian hukum dan pedoman praktis bagi seluruh anggotanya.
Selain itu, informasi ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi organisasi kepada publik. Bahwa Lembaga Falakiyah Rifa’iyah adalah lembaga yang terbuka dalam menyampaikan hasil perhitungan dan keputusan yang diambilnya. Dengan cara ini, masyarakat luas, terutama kalangan pesantren dan pemerhati ilmu falak, dapat mengetahui bagaimana metode dan proses yang dilakukan oleh organisasi dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Hal ini sekaligus menjadi edukasi bagi generasi muda Rifa’iyah agar lebih memahami pentingnya ilmu falak dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.
Akhir kata, dengan telah dikeluarkannya surat resmi tersebut, seluruh warga Rifa’iyah diminta untuk segera menyesuaikan kalender Hijriah mereka masing-masing sesuai dengan pengikhbaran dari Pimpinan Pusat. Semoga bulan Safar 1448 H yang akan dimulai pada 16 Juli 2026 ini membawa keberkahan, kedamaian, dan semangat baru bagi seluruh warga Rifa’iyah dalam melanjutkan estafet perjuangan dakwah Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Kesatuan pandangan dalam hal penanggalan ini adalah modal berharga bagi organisasi untuk terus bergerak maju dalam bingkai syariat dan tradisi intelektual yang telah dibangun selama ini. Informasi ini berlaku efektif sejak diumumkan dan menjadi acuan tunggal dalam lingkungan organisasi Rifa’iyah terkait penentuan awal bulan Safar tahun ini.

