BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Di tengah upaya pemerintah mendorong transisi ke kendaraan listrik, muncul usulan menarik untuk menjaga keseimbangan antara insentif dan pendapatan daerah. Alih-alih mencabut insentif pajak kendaraan listrik secara tiba-tiba yang dikhawatirkan dapat menurunkan minat beli, sebuah alternatif kebijakan diusulkan: penerapan pajak progresif. Kebijakan ini diharapkan dapat mempertahankan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan sekaligus memastikan sumber pendapatan daerah tetap terjaga.
Kendaraan listrik saat ini masih menikmati fasilitas bebas pajak pada tahun berjalan. Namun, landasan hukum mengenai perpajakan kendaraan listrik mulai menunjukkan pergeseran. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Meskipun demikian, Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) dari peraturan yang sama mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai tetap dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini juga mencakup kendaraan listrik yang merupakan hasil konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil, serta memberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB untuk kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026.
Meskipun ada ketentuan dalam Permendagri tersebut, sejumlah pemerintah daerah telah secara eksplisit menyatakan komitmennya untuk terus memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik, yang berarti masyarakat masih dapat menikmati fasilitas bebas pajak untuk tahun ini. Namun, detail mengenai jangka waktu keberlangsungan insentif bebas pajak ini belum diuraikan secara rinci. Fenomena insentif pajak mobil listrik ini, meskipun bertujuan mulia, berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi di Indonesia masih sangat bergantung pada penerimaan dari sektor pajak kendaraan. Kendati demikian, para pembuat kebijakan menyadari bahwa pencabutan insentif pajak secara mendadak dapat berdampak negatif dan menurunkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Untuk mengatasi dilema ini, yaitu bagaimana menjaga pendapatan daerah tetap optimal tanpa mengorbankan momentum adopsi kendaraan listrik, para pakar ekonomi menawarkan sejumlah solusi alternatif. Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), menekankan pentingnya perhitungan matang sebelum menghentikan insentif. Ia berpendapat bahwa penghentian insentif perlu dipertimbangkan secara cermat agar tidak memperlambat laju adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu, kepastian regulasi terkait perpajakan kendaraan listrik sangat krusial untuk memberikan rasa aman dan prediktabilitas bagi konsumen maupun pelaku industri.
INDEF GTI telah melakukan analisis mendalam mengenai potensi sektor penerimaan daerah yang dapat dikembangkan pemerintah daerah di luar pajak kendaraan konvensional. Salah satu usulan signifikan adalah penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ). Sebagai ilustrasi, di Jakarta, penerapan LEZ di kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman diproyeksikan dapat menghasilkan pendapatan sekitar Rp 383 miliar per tahun. Pendapatan ini tidak hanya menjadi sumber kas daerah, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen efektif dalam pengendalian kualitas udara di jantung kota.
"Potensi ini baru berasal dari satu kawasan saja, dan dapat meningkat seiring dengan perluasan penerapan di kawasan-kawasan strategis lainnya. Kebijakan ini tidak hanya memiliki dampak ekonomi yang positif, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, khususnya di pusat-pusat bisnis perkotaan," ujar Andry dalam keterangan pers yang diterima media.
Selain LEZ, kebijakan lain yang dipertimbangkan adalah penerapan cukai emisi. Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, cukai emisi memiliki potensi untuk menambah pendapatan negara secara signifikan, diperkirakan mencapai Rp 40 triliun per tahun. Angka ini bahkan melampaui total penerimaan dari cukai plastik dan minuman berpemanis, serta tiga kali lipat dari penerimaan cukai alkohol. Pendapatan yang dihasilkan dari cukai emisi ini dapat dialokasikan melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikaitkan dengan pencapaian target ekonomi dan lingkungan tertentu, sebagai insentif pendorong terciptanya ekonomi hijau di tingkat daerah.
Jika opsi pajak progresif pada kendaraan listrik tetap menjadi pilihan, Andry Satrio Nugroho memberikan pandangannya lebih jauh. Ia mengusulkan agar penerapan pajak progresif ini didasarkan pada struktur kepemilikan kendaraan oleh wajib pajak. Berdasarkan proyeksi INDEF GTI, pada tahun 2025, mayoritas kepemilikan kendaraan listrik nasional, yaitu sekitar 66,2 persen, akan berada pada kategori kepemilikan kedua dan seterusnya. Proporsi kepemilikan pertama kendaraan listrik diproyeksikan masih sangat kecil, hanya sekitar 4,0 persen. Dari estimasi ini, potensi penerimaan dari pengenaan pajak pada kepemilikan kedua dan selanjutnya diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun per tahun. Andry menegaskan bahwa ke depan, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam terhadap berbagai aspek yang memengaruhi kelanjutan insentif kendaraan listrik, termasuk rentang waktu pemberian insentif, kondisi industri dan investasi, serta tingkat adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat.
"Pemberian kepastian terkait waktu pelaksanaan dan perhitungan yang akurat sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan bagi dunia usaha. Selain itu, adanya kepastian regulasi juga akan berperan dalam menjaga minat masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik," jelas Andry.
Dari sisi pemerintah daerah, kebutuhan untuk mencari alternatif sumber pendapatan menjadi krusial, terutama jika insentif pajak kendaraan listrik terus berlanjut. Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Jimmi Pardede, mengonfirmasi bahwa pengenaan pajak progresif memang dapat menjadi salah satu opsi yang patut dipertimbangkan.
Jimmi Pardede menjelaskan bahwa pengenaan pajak progresif dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rentang nilai jual kendaraan. Ia memberikan contoh, semakin tinggi nilai kendaraan, semakin besar pula kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Pendekatan ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam pembebanan pajak bagi seluruh lapisan masyarakat. "Usulan pengenaan pajak progresif ini sangat baik. Prinsip dasarnya adalah penerapan pajak harus didasarkan pada prinsip keadilan," tegas Jimmi.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sunandar, menekankan bahwa pemberlakuan insentif perpajakan harus memperhatikan kondisi industri dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Ia mengemukakan bahwa insentif perpajakan perlu ditinjau berdasarkan perkembangan industri kendaraan listrik, jumlah pengguna, serta ketersediaan infrastruktur pendukung yang memadai.
"Dalam pembicaraan mengenai insentif, tidaklah mungkin untuk memberikan insentif secara terus-menerus tanpa batas waktu. Kita perlu secara cermat memantau perkembangan ekosistem industri kendaraan listrik, mulai dari lini produksi pabrik, rantai pasok komponen baterai, hingga jumlah pengguna dan pembeli di pasar. Berdasarkan analisis tersebut, barulah kita dapat mengevaluasi apakah insentif yang diberikan masih relevan dan layak untuk dilanjutkan," papar Sunandar.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menambahkan bahwa kajian mengenai keberlanjutan penerapan pajak kendaraan listrik juga harus mencakup berbagai aspek, meliputi aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis. Dari sudut pandang sosiologis, misalnya, kendaraan listrik dapat dikategorikan sebagai barang mewah, sehingga dikenakan pajak. Dari perspektif yuridis dan institusional, implementasi rekomendasi kebijakan harus mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan perangkat pemerintah daerah dan pusat dalam menerapkannya.
Teguh Narutomo juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan teknis pelaksanaan insentif tersebut berada pada pemerintah daerah.
"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai pajak kendaraan ini merupakan turunan dari peraturan yang lebih tinggi, yaitu Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, bukan merupakan desakan dari pemerintah daerah. Mengenai kepastian penerapan, telah ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak. Namun demikian, daerah tetap memiliki otonomi fiskal dalam operasionalnya," pungkas Teguh.

