Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern yang serba transaksional, ada sebuah tradisi luhur yang perlahan mulai terkikis oleh ego individualisme: tradisi meminjamkan barang kepada sesama. Di sebuah kampung yang tenang, senja sering diwarnai suara ketukan pintu tetangga, “Kang, nyilih pacul sedhelo,” atau ibu-ibu yang saling meminjamkan tikar dan panci besar menjelang hajatan, hingga bapak-bapak yang berbagi terpal saat hujan tiba-tiba turun. Kebiasaan sederhana berbagi barang tanpa mengharap imbalan ini ternyata memiliki akar hukum yang sangat rinci dan mulia dalam fikih Islam. Ia disebut Ariyah.
Dalam Kitab Tasyrihatal Muhtaj, salah satu karya besar Syaikh KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak yang ditulis dalam untaian nazam berbahasa Jawa beraksara pegon, bab Ariyah dijelaskan dengan sangat runtut. Syaikh Ahmad Rifa’i merinci mulai dari hakikatnya, syarat barang yang boleh dipinjamkan, siapa yang berhak melakukannya, hingga siapa yang menanggung bila barang tersebut rusak. Di balik bait-bait pegon yang khidmat itu, tersimpan adab bermuamalah yang begitu relevan bagi kita hari ini, di tengah maraknya ekonomi berbagi, aplikasi sewa-menyewa daring, hingga jeratan pinjaman daring berbunga yang justru memiskinkan masyarakat.
Secara terminologi fikih, Ariyah didefinisikan sebagai pemberian izin untuk mengambil manfaat dari suatu barang yang masih utuh fisiknya tanpa ada imbalan. Dua bait pembuka dalam Tasyrihatal Muhtaj meletakkan fondasi bahwa Ariyah bukanlah akad memindahkan kepemilikan, melainkan akad memindahkan hak pakai (manfaat) semata. Barang tetap milik pemiliknya; yang berpindah hanyalah izin untuk menikmati kegunaannya untuk sementara waktu. Prinsip inilah yang membedakan Ariyah dari jual-beli maupun hibah. Ia berdiri di ruang yang begitu mulia, yakni tabarru’ atau kebaikan murni tanpa pamrih materi. Tidak ada bunga, tidak ada tambahan keuntungan, hanya kerelaan hati untuk berbagi kemanfaatan kepada sesama sebagai bentuk nyata dari perintah Allah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 2: “…dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”
Dalam pandangan sosial, keistimewaan Ariyah terletak pada pengikatan tali persaudaraan. Namun, fenomena hari ini menunjukkan wajah ganda. Di satu sisi, tumbuh gerakan indah seperti "perpustakaan alat" di beberapa komunitas yang meminjamkan bor, tangga, atau mesin potong rumput secara bergiliran. Di sisi lain, banyak orang mulai enggan meminjamkan barang karena trauma barangnya tak kembali atau rusak tanpa tanggung jawab. Bab Ariyah hadir memberi kerangka adab bagi keduanya; bahwa berbagi adalah kebaikan, namun kebaikan itu perlu dijaga dengan kejelasan hak dan kewajiban agar tidak berujung pada kekecewaan dan permusuhan.
Syarat barang yang boleh dipinjamkan juga memiliki batasan yang ketat. Pertama, manfaatnya harus halal; barang yang digunakan untuk kemaksiatan mutlak gugur dari akad ini. Kedua, manfaatnya harus nyata. Ketiga, fisik barang harus tetap utuh. Itulah sebabnya, meminjamkan lilin atau lampu pelita yang habis terbakar saat digunakan tidak dikategorikan sebagai Ariyah yang sah, melainkan bisa masuk dalam kategori lain karena fisiknya tidak tersisa. Para mufasir seperti Ibnu Katsir dan Ath-Thabari menafsirkan al-ma’un dalam QS. Al-Ma’un sebagai barang-barang kecil yang lazim dipinjamkan antartetangga, seperti kapak, timba, atau jarum. Allah menyandingkan keengganan meminjamkan barang-barang sepele ini dengan kelalaian dalam salat, yang menunjukkan betapa pentingnya kepedulian sosial dalam Islam.
Terkait durasi, fikih memberi dua skema: Ariyah Muthlaqah (tanpa batas waktu) dan Ariyah Muwaqqatah (dengan batas waktu). Jika tidak disebutkan batas waktu, peminjam boleh menggunakan barang tersebut sepanjang wajar menurut kebiasaan (‘urf) setempat sampai pemilik memintanya kembali. Jika disebutkan batas waktu, maka peminjam wajib menaati janji tersebut. Kejelasan ini krusial. Seringkali, konflik sosial muncul karena ketidakjelasan akad. Ketika pinjam-meminjam berubah menjadi bisnis sewa-menyewa, hukumnya pun bergeser menjadi ijarah yang memiliki konsekuensi komersial.

Salah satu poin paling krusial dalam bab ini adalah prinsip tanggung jawab saat barang rusak. Fikih Ariyah sangat halus dalam membedakan dua jenis kerusakan. Jika barang rusak atau hilang karena penggunaan yang menyimpang (ta’addi) atau kelalaian (taqsir), maka peminjam wajib mengganti rugi sebesar harga barang pada saat kerusakan terjadi. Namun, jika barang menjadi lusuh atau rusak akibat pemakaian wajar yang memang diizinkan, maka peminjam tidak menanggung ganti rugi sedikit pun. Rasulullah SAW memberikan keteladanan agung saat meminjam puluhan baju besi dari Shafwan bin Umayyah menjelang Perang Hunain. Ketika Shafwan bertanya dengan ragu, "Apakah ini perampasan?" Beliau menjawab tegas, "Tidak, ini adalah pinjaman yang ditanggung." Keteladanan ini membuktikan bahwa kejujuran bermuamalah tidak mengenal situasi genting sekalipun.
Selain itu, terdapat konsep Manihah, yaitu meminjamkan hewan ternak atau pohon produktif untuk diambil hasilnya (susu atau buahnya) dengan kerelaan pemiliknya. Secara kaidah umum, Ariyah tidak membolehkan pengambilan zat barang, namun Manihah menjadi pengecualian yang indah. Kambingnya tetap menjadi milik pemberi pinjaman, namun hasilnya dihalalkan bagi peminjam sebagai bentuk sedekah produktif. Hadits Nabi menyebutkan, "Sebaik-baik manihah adalah unta perah yang deras susunya." Konsep ini sangat relevan dengan sistem bagi hasil atau kebun produktif yang hingga kini masih menjadi pilar ekonomi gotong royong di pedesaan.
Dari sisi rukun, terdapat empat pilar yang harus dipenuhi: Mu’ir (pemberi pinjaman), Musta’ir (peminjam), Ma’ur (barang yang dipinjamkan), dan Shighah (ijab kabul). Syarat bagi Mu’ir adalah ahliyyatut tabarru’, yakni harus baligh, berakal sehat, dan cakap mengelola harta. Ini menjadi pagar perlindungan syariat agar transaksi tidak dilakukan oleh pihak yang tidak cakap hukum, seperti anak kecil atau orang yang berada di bawah pengampuan. Hal ini juga menjadi kritik bagi maraknya pinjaman daring yang seringkali menjebak pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas keuangan yang cukup.
Secara hukum, Ariyah memiliki lima wajah tergantung konteksnya. Hukum asalnya adalah sunnah. Namun, ia bisa menjadi wajib jika meminjamkan barang tersebut dapat mencegah kemudaratan besar, seperti meminjamkan air kepada orang yang kehausan atau alat pemadam saat kebakaran. Sebaliknya, ia bisa menjadi haram jika barang tersebut dipinjam untuk digunakan dalam kemaksiatan, seperti meminjamkan kendaraan untuk merampok atau gawai untuk melakukan penipuan. Kaidah ushul fiqh menegaskan, "Segala sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, maka hukumnya haram." Oleh karena itu, pemilik barang memiliki tanggung jawab moral untuk mengetahui tujuan penggunaan barangnya.
Di era ekonomi berbagi saat ini, kita sering melihat platform digital yang mengklaim sebagai solusi kolaboratif. Namun, banyak dari platform tersebut telah berubah menjadi murni bisnis komersial. Ruh tabarru’ yang menjadi inti dari Ariyah seringkali hilang. Kita perlu merevitalisasi tradisi Ariyah sebagai bagian dari ketaatan beragama. Menghidupkan kembali tradisi saling pinjam-meminjam bukan berarti menolak kemajuan teknologi, melainkan mengembalikan niat berbagi karena Allah, menjaga amanah dengan sebaik-baiknya, dan tidak menjadikan kebaikan sebagai ladang eksploitasi.
Sebagai penutup, bab Ariyah dalam Tasyrihatal Muhtaj bukan sekadar aturan teknis, melainkan cerminan dari akhlak seorang mukmin yang mengutamakan kepentingan orang lain di atas diri sendiri, sebagaimana sifat Itsar kaum Anshar yang diabadikan dalam QS. Al-Hasyr ayat 9. Allah SWT senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya. Semoga renungan ini menjadi pengingat bagi kita untuk tidak pelit berbagi manfaat, sekaligus berhati-hati dalam menjaga amanah titipan, baik sebagai peminjam maupun pemberi pinjaman. Dalam setiap barang yang dipinjamkan dengan ikhlas, tersimpan pintu pahala yang tak terputus. Wallahu a’lam bish-shawab.
