BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyentuh level bawah dalam skandal dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) semakin menguat. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas meminta lembaga antirasuah tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) hingga menjangkau level pimpinan tertinggi di lembaga tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar akar masalah yang disinyalir telah bersifat sistemik dalam pengelolaan anggaran kebencanaan di Indonesia.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menekankan bahwa penetapan tersangka tidak boleh berhenti pada sosok Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pelaksana teknis semata. Menurutnya, dalam struktur birokrasi yang kaku, seorang pelaksana teknis mustahil mengambil kebijakan strategis terkait anggaran besar tanpa adanya arahan, persetujuan, atau setidaknya pengetahuan dari atasan yang memiliki kewenangan lebih besar. Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk mendalami peran individu-individu di level manajerial dan pengambil kebijakan guna mendapatkan konstruksi perkara yang utuh dan berkeadilan.
Wana Alamsyah menggarisbawahi pentingnya pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, serta Deputi Bidang Penanganan Darurat (Deputi 3) BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan. Menurut ICW, pemeriksaan terhadap kedua tokoh ini sangat relevan mengingat posisi mereka sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam manajemen darurat bencana pada periode terjadinya dugaan korupsi tersebut. "ICW mendesak agar KPK memeriksa mantan Kepala BNPB beserta Deputi terkait. Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan," ujar Wana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 18 Oktober.
Fleksibilitas Dana Siap Pakai: Celah bagi Praktik Culas
Dana Siap Pakai (DSP) pada dasarnya adalah instrumen keuangan yang sangat vital dalam penanggulangan bencana. Secara regulasi, DSP didesain untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah agar dapat bergerak cepat saat bencana terjadi. Dalam kondisi darurat, prosedur birokrasi yang panjang seringkali dipangkas demi menyelamatkan nyawa manusia, menyediakan logistik makanan, obat-obatan, hingga tenda pengungsian. Namun, fleksibilitas inilah yang kemudian menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi memudahkan pertolongan, namun di sisi lain membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan kewenangan jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat.
Wana berpendapat bahwa kemudahan dalam akses anggaran darurat seringkali dijadikan celah oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktik korupsi. Tanpa adanya mekanisme verifikasi yang ketat dalam persetujuan anggaran DSP, usulan kebutuhan dana seringkali digelembungkan (markup) atau bahkan dialokasikan untuk kegiatan fiktif. ICW pun mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan DSP di BNPB selama beberapa tahun terakhir untuk memastikan apakah dana yang seharusnya untuk rakyat terdampak bencana benar-benar tersalurkan sebagaimana mestinya.
Korupsi di sektor kebencanaan bukan hanya soal kerugian keuangan negara dalam arti angka-angka statistik. Dampak yang jauh lebih menyakitkan adalah kerugian sosial yang diderita oleh masyarakat yang sedang berada dalam kondisi paling rentan. Ketika dana bantuan disunat, maka kualitas obat-obatan menurun, bantuan pangan berkurang, dan infrastruktur darurat menjadi tidak layak. Ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang terbungkus dalam praktik korupsi birokrasi.
Kotak Pandora Korupsi Sistemik di BNPB
Data yang dihimpun oleh ICW menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan pemantauan tren korupsi sepanjang tahun 2019 hingga 2024, terdapat sedikitnya 39 kasus korupsi terkait kebencanaan yang telah ditindak oleh aparat penegak hukum. Kasus-kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp135,6 miliar dan melibatkan nilai suap sebesar Rp91,4 miliar. Angka-angka ini mencerminkan bahwa tata kelola kebencanaan di Indonesia belum mengalami perbaikan sistemik yang berarti.
Salah satu poin yang paling disoroti oleh ICW dalam kasus terbaru di BNPB ini adalah terbukanya "kotak pandora" mengenai potensi nepotisme dan konflik kepentingan di dalam tubuh lembaga tersebut. Hal ini tercermin dari fakta adanya adik dari mantan Kepala BNPB yang menjabat sebagai Tenaga Ahli. Wana Alamsyah menilai hal ini menunjukkan bahwa BNPB tidak memiliki mekanisme pengelolaan konflik kepentingan yang memadai. Lolosnya kerabat dekat pimpinan dalam posisi strategis merupakan indikator lemahnya pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat.
"Permasalahan yang terjadi di BNPB pun juga membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat," tegas Wana. Ia juga menambahkan bahwa dalam kondisi mitigasi bencana, modus korupsi yang lazim digunakan meliputi penggelembungan harga, pengadaan fiktif, pengurangan kualitas barang, hingga pengaturan pemenang tender. Semua ini dimungkinkan karena dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui mekanisme khusus yang lebih cepat dan kurang transparan dibandingkan proses reguler.
Respons KPK dan Koordinasi dengan Puspom TNI
Menanggapi desakan dari ICW dan publik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus ini. Budi mengungkapkan bahwa pengungkapan dugaan korupsi di BNPB bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Sebagaimana prosedur hukum yang berlaku, pasca-OTT, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan berdasarkan kecukupan alat bukti awal.
Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Budi menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami peran setiap individu yang terlibat untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di level atas.
Satu hal yang menarik dalam kasus ini adalah adanya koordinasi intensif antara KPK dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal ini dilakukan karena terdapat dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara ini. Mengingat BNPB seringkali diisi oleh personel militer pada posisi-posisi strategis, keterlibatan Puspom TNI menjadi krusial untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan yurisdiksi masing-masing, namun tetap dalam semangat sinergi pemberantasan korupsi.
"Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya. Pendalaman yang dilakukan penyidik nantinya tidak hanya soal alur perintah dari atasan ke bawahan, melainkan juga menelusuri secara detail aliran penerimaan uangnya (follow the money)," jelas Budi Prasetyo.
Daftar Tersangka dan Lokasi Terdampak
Dalam penyidikan sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Nama-nama tersebut mencakup lingkaran dalam pimpinan BNPB dan pihak swasta, yaitu:
- Bima Setiawan: Tenaga Ahli BNPB yang juga diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto.
- Richard Erlangga: Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB.
- Gabriel Purwaka Sigit: Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin: Pihak swasta yang diduga berperan dalam penyediaan barang/jasa atau perantara.
- Gery Prasetiawan: Pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.
Kelima tersangka tersebut kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama, yang terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2024 (terdapat catatan penulisan tahun 2026 dalam rilis asli yang kemungkinan besar merupakan kesalahan ketik merujuk pada masa perpanjangan atau periode tertentu).
Kasus korupsi ini mencakup penyalahgunaan DSP yang diperuntukkan bagi penanganan berbagai bencana besar di tanah air, antara lain:
- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Papua.
- Penanganan pasca-gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Penanganan bencana banjir di wilayah Aceh dan Sumatera.
KPK menegaskan bahwa penanganan bencana harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan masyarakat luas. Tindakan korupsi di tengah situasi darurat adalah pengkhianatan terhadap mandat negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Perlunya Reformasi Total Tata Kelola Bencana
Skandal korupsi DSP di BNPB ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola lembaga kebencanaan. Poin-poin yang menjadi sorotan ICW, mulai dari lemahnya inspektorat hingga praktik nepotisme, merupakan masalah fundamental yang jika tidak segera dibenahi akan terus berulang di masa depan.
Pertama, perlunya penguatan sistem pengawasan internal (SPI). Inspektorat di lembaga seperti BNPB harus memiliki independensi dan integritas yang tinggi agar mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini. Proses audit tidak boleh dilakukan hanya di akhir tahun anggaran, melainkan harus bersifat real-time terutama pada penggunaan Dana Siap Pakai yang bersifat darurat.
Kedua, transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di masa darurat. Meskipun mekanisme khusus diperbolehkan untuk kecepatan, bukan berarti akuntabilitas bisa diabaikan. Penggunaan platform digital yang dapat dipantau oleh publik atau lembaga pengawas eksternal dapat menjadi solusi untuk meminimalisir praktik pengaturan proyek di bawah meja.
Ketiga, penegakan aturan mengenai konflik kepentingan. Penempatan tenaga ahli atau pejabat strategis harus didasarkan pada kompetensi dan meritokrasi, bukan atas dasar hubungan kekerabatan. Kasus Bima Setiawan menjadi pelajaran berharga bahwa kedekatan keluarga dengan pimpinan lembaga di lingkungan publik sangat rentan menciptakan budaya "balas budi" atau penyalahgunaan akses informasi dan anggaran.
Keempat, penegakan hukum yang memberikan efek jera. Desakan ICW agar KPK mengusut hingga ke pejabat atas adalah bagian dari upaya memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika terbukti ada keterlibatan jenderal atau pejabat tinggi lainnya, maka tindakan tegas harus diambil tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Menanti Keberanian KPK
Masyarakat kini menunggu keberanian KPK dalam menindaklanjuti temuan-temuan baru dalam kasus ini. Apakah KPK akan mampu menembus tembok kekuasaan di BNPB dan menyeret pihak-pihak yang memberikan perintah? Ataukah kasus ini akan berakhir seperti kekhawatiran ICW, yakni hanya melokalisir tersangka di level pelaksana teknis?
Bencana alam di Indonesia adalah kepastian geografis yang tidak bisa dihindari. Namun, bencana korupsi dalam pengelolaan dana bencana adalah pilihan moral yang seharusnya bisa dicegah. Setiap rupiah yang dikorupsi dari dana bencana adalah nyawa yang mungkin hilang karena bantuan yang terlambat atau tidak layak. Oleh karena itu, penuntasan kasus korupsi di BNPB hingga ke akarnya bukan hanya tuntutan hukum, melainkan kewajiban moral bagi negara.
Sinergi antara KPK, Puspom TNI, dan lembaga pengawas seperti ICW sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa dana rakyat yang dikelola BNPB benar-benar digunakan untuk memitigasi penderitaan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pejabat dan kroninya. Penyelidikan yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel akan menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga penegak hukum Indonesia dalam menjaga marwah kemanusiaan di tengah kepungan bencana.
Dengan total kerugian yang tidak sedikit dan dampak sosial yang sangat luas, kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membersihkan seluruh instansi pemerintah yang berhubungan dengan pelayanan publik dan keadaan darurat. Jangan sampai air mata korban bencana menjadi ladang keuntungan bagi para koruptor yang tidak memiliki nurani. Publik akan terus mengawal jalannya penyidikan ini, memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Komentar (0)