Eks Komisi II DPR Tegaskan ‘Pasal Gibran’ Tak Pernah Dibahas: Polemik Keabsahan Aturan Syarat Cawapres Mencuat Kembali

Foto: Dok. kumparan / Ilustrasi Berita

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sebuah pernyataan mengejutkan muncul dari jajaran mantan pimpinan dan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 terkait proses penyusunan regulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam sebuah pertemuan yang digelar di Jakarta Pusat pada Minggu (18/10), para legislator yang membidangi urusan dalam negeri dan kepemiluan ini menegaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sama sekali tidak pernah masuk dalam agenda pembahasan rapat konsultasi antara DPR dan penyelenggara pemilu. Pasal ini menjadi krusial karena dianggap sebagai pintu masuk legalitas bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres), yang oleh para pemohon gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dijuluki sebagai "Pasal Gibran Banget".

Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan sejawatnya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen-dokumen rapat dan risalah pembahasan yang ada. Menurut Doli, fakta menunjukkan bahwa substansi dari pasal yang dipersoalkan tersebut tidak pernah dipaparkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam forum resmi yang melibatkan anggota dewan. Pertemuan para mantan anggota Komisi II ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, hingga Anak Agung Bagus. Kehadiran mereka menunjukkan adanya kegelisahan kolektif mengenai bagaimana sebuah norma hukum bisa muncul dalam peraturan teknis tanpa melalui prosedur konsultasi yang transparan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Doli menekankan bahwa sejak isu mengenai pasal ini mencuat dan menjadi bahan perdebatan publik, khususnya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, pihaknya terus melakukan koordinasi intensif. Penegasan ini bukan sekadar klaim sepihak, melainkan hasil kroscek dengan institusi terkait lainnya. Doli menyebut telah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga para aktivis dan pegiat pemilu yang rutin mengikuti uji publik PKPU. Hasilnya senada: tidak ada satu pun dari pihak-pihak tersebut yang ingat atau memiliki catatan bahwa Pasal 18 ayat 3 pernah dibahas secara mendalam atau ditampilkan dalam draf yang dikonsultasikan.

Dalam penjelasannya yang lebih rinci, Doli mengungkapkan bahwa draf yang dilampirkan melalui surat resmi tertanggal 15 September 2023 sama sekali tidak memuat pasal yang kini menjadi polemik tersebut. Secara prosedural, setiap perubahan atau penambahan pasal dalam PKPU seharusnya melalui mekanisme uji publik dan rapat konsultasi dengan DPR serta Pemerintah. Namun, dalam kasus Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023, terdapat kekosongan informasi yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas proses legislasi di tingkat penyelenggara pemilu. Doli menyatakan bahwa data yang dimiliki oleh mantan anggota Komisi II sinkron dengan data yang dipegang oleh organisasi masyarakat sipil yang memantau jalannya penyusunan regulasi pemilu.

Polemik ini bermula ketika PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dianggap memberikan keistimewaan atau sinkronisasi otomatis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa melalui proses revisi yang semestinya melibatkan legislatif. Pasal 18 ayat 3 tersebut sering dikaitkan dengan upaya melegalkan syarat usia minimal capres-cawapres yang telah diubah oleh MK, sehingga memungkinkan sosok yang belum berusia 40 tahun namun pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk mencalonkan diri. Para pemohon dalam perkara PHPU di MK memandang pasal ini sebagai "penyelundupan hukum" yang dilakukan secara halus untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Meskipun menegaskan bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas, Ahmad Doli Kurnia juga memberikan klarifikasi mengenai keberadaan tanda tangannya dalam dokumen kesimpulan rapat konsultasi. Ia menjelaskan bahwa sebagai pimpinan rapat, menandatangani hasil kesimpulan adalah kewajiban administratif. Namun, ia menekankan bahwa apa yang disepakati saat itu adalah empat rancangan PKPU dan beberapa Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) secara umum berdasarkan draf yang disodorkan KPU. Doli berargumen bahwa tanggung jawab atas isi detail dan perubahan kata per kata dalam draf tersebut sepenuhnya berada di pundak KPU sebagai lembaga yang menyusun. KPU-lah yang menyiapkan draf, melakukan uji publik, dan seharusnya memaparkan setiap perubahan krusial kepada DPR.

Lebih lanjut, para mantan anggota Komisi II ini merasa perlu meluruskan posisi mereka agar tidak dianggap sebagai bagian dari rekayasa regulasi tersebut. Doli menyatakan bahwa sebagai anggota DPR periode 2019-2024, tanggung jawab mereka telah usai seiring berakhirnya masa jabatan. Mereka mengaku tidak memiliki kewenangan lebih jauh untuk menyelidiki motif di balik munculnya pasal tersebut atau siapa yang "menitipkan" norma tersebut ke dalam PKPU. Fokus utama mereka saat ini adalah memberikan kesaksian sejarah bahwa secara formal dan materiil, pembahasan Pasal 18 ayat 3 tidak pernah terjadi dalam ruang-ruang rapat Komisi II.

Persoalan ini semakin pelik mengingat DKPP sebelumnya juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU dan anggota lainnya terkait proses pendaftaran cawapres yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur tindak lanjut putusan MK. Kesaksian dari eks Komisi II ini seolah memperkuat indikasi bahwa ada prosedur yang "dilompati" oleh KPU dalam menyelaraskan peraturan internal mereka dengan dinamika politik dan hukum yang terjadi di MK. Transparansi dalam proses pembentukan regulasi menjadi taruhan besar bagi kualitas demokrasi di Indonesia, terutama ketika menyangkut aturan main dalam kontestasi setingkat pemilihan presiden.

Mardani Ali Sera, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menambahkan bahwa integritas proses pemilu sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur formal. Jika sebuah pasal yang sangat sensitif dan berdampak luas terhadap peta politik nasional muncul tanpa pembahasan di DPR, maka hal tersebut merupakan preseden buruk bagi tata kelola hukum di masa depan. Menurutnya, publik berhak tahu bagaimana sebuah norma hukum diproduksi dan apakah ada intervensi yang melampaui batas kewenangan penyelenggara pemilu. Pertemuan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang sedang mencari keadilan dalam proses pemilu, termasuk bagi majelis hakim di Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan sengketa hasil pilpres.

Data tambahan yang dihimpun menunjukkan bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 memang menjadi "ruh" dari perdebatan mengenai syarat usia. Pasal tersebut berbunyi mengenai penyesuaian persyaratan calon berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Namun, masalahnya bukan pada substansi kepatuhan terhadap putusan MK, melainkan pada tata cara pengundangan dan konsultasi yang seharusnya dilakukan sebelum PKPU itu ditandatangani dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. DPR merasa ditinggalkan dalam proses krusial ini, padahal menurut Undang-Undang Pemilu, setiap PKPU wajib dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR.

Klarifikasi dari Ahmad Doli Kurnia dan kawan-kawan ini juga menjawab keraguan publik mengenai sejauh mana keterlibatan DPR dalam memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka. Dengan pernyataan tegas ini, Komisi II periode lalu mencoba mencuci tangan dari tudingan konspirasi legislatif. Mereka menempatkan bola panas sepenuhnya di tangan KPU. Hal ini menciptakan dinamika baru dalam diskursus hukum pemilu, di mana lembaga penyelenggara pemilu kini berada dalam sorotan tajam mengenai independensi dan ketaatan mereka terhadap prosedur administrasi negara.

Ke depannya, polemik "Pasal Gibran" ini diprediksi akan terus menjadi catatan sejarah yang kontroversial dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Pengakuan dari para mantan anggota dewan ini menjadi bukti penting bahwa ada "mata rantai yang terputus" dalam proses legislasi teknis pemilu. Masyarakat kini menanti bagaimana lembaga peradilan dan lembaga pengawas menanggapi fakta baru yang diungkap oleh para aktor kunci di Komisi II DPR ini. Apakah hal ini akan berujung pada evaluasi total terhadap sistem penyusunan PKPU atau sekadar menjadi angin lalu dalam hiruk-pikuk politik pasca-pemilu, semua bergantung pada komitmen bangsa ini terhadap supremasi hukum.

Sebagai penutup dari pertemuan tersebut, Doli Kurnia menegaskan kembali bahwa posisi mereka adalah menjaga marwah institusi DPR. Mereka tidak ingin dituduh lalai atau sengaja membiarkan pasal bermasalah itu lolos. "Kami bicara berdasarkan fakta dokumen dan ingatan kolektif kami sebagai peserta rapat. Jika pasal itu ada sekarang, silakan tanya kepada yang membuatnya, karena di meja kami, pasal itu tidak pernah duduk untuk dibahas," pungkas Doli di hadapan awak media. Pernyataan ini sekaligus menutup rangkaian klarifikasi yang diharapkan dapat menjernihkan simpang siur mengenai proses lahirnya aturan yang mengubah peta politik nasional di tahun 2024.

Kini, perhatian tertuju pada KPU RI untuk memberikan tanggapan atas klaim para mantan anggota Komisi II ini. Jika terbukti benar bahwa ada pasal yang dimasukkan tanpa proses konsultasi, maka legitimasi hukum dari PKPU tersebut akan terus dipertanyakan, yang pada gilirannya dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu secara keseluruhan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan di MK, kesaksian sejarah ini menjadi kepingan puzzle yang sangat berharga bagi pencarian kebenaran materiel dalam sengketa pemilu yang paling menyedot perhatian dalam sejarah Indonesia modern.

Selain itu, dinamika di Komisi II ini juga mencerminkan betapa krusialnya hubungan antara lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu. Rapat konsultasi yang diamanatkan undang-undang bukanlah sekadar formalitas belaka, melainkan bentuk checks and balances agar kekuasaan teknis yang dimiliki KPU tidak disalahgunakan atau dipengaruhi oleh kepentingan politik praktis tertentu. Kasus "Pasal Gibran" ini menjadi pelajaran berharga bagi periode DPR selanjutnya agar lebih teliti dan kritis dalam membedah setiap draf regulasi yang diajukan, guna memastikan tidak ada lagi pasal-pasal "penyelundupan" yang muncul di menit-menit terakhir sebelum aturan tersebut diberlakukan secara nasional.

Pertemuan di Jakarta Pusat itu diakhiri dengan kesepakatan para mantan anggota Komisi II untuk tetap mengawal isu ini sebagai warga negara dan mantan pejabat publik yang bertanggung jawab atas produk hukum pemilu. Mereka berkomitmen untuk memberikan keterangan jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh lembaga yang berwenang, demi tegaknya keadilan dan transparansi dalam sistem pemilu Indonesia. Publik kini tinggal menunggu bagaimana akhir dari drama regulasi ini, yang telah mengubah wajah politik Indonesia dalam waktu yang sangat singkat.

Secara keseluruhan, pernyataan Ahmad Doli Kurnia dan kolega-koleganya ini membuka tabir baru dalam kompleksitas Pilpres 2024. Ketegasan mereka bahwa "Pasal Gibran" tidak pernah dibahas memberikan landasan kuat bagi kritik terhadap prosedur yang dilakukan KPU. Dengan data yang telah diperkaya melalui kroscek ke berbagai institusi, klaim ini bukan lagi sekadar opini politik, melainkan sebuah fakta administratif yang menuntut pertanggungjawaban serius dari pihak-pihak terkait. Sejarah akan mencatat apakah regulasi ini lahir dari sebuah proses yang jujur atau merupakan hasil dari sebuah rekayasa yang dipaksakan di tengah kegelapan prosedur.

Dalam konteks hukum tata negara, insiden ini menunjukkan adanya kerentanan dalam mekanisme koordinasi antarlembaga. PKPU yang seharusnya menjadi aturan teknis pelaksana undang-undang justru berubah menjadi instrumen yang menentukan nasib kepemimpinan nasional secara fundamental tanpa pengawasan yang memadai. Kehadiran tokoh-tokoh dari berbagai fraksi dalam pertemuan tersebut, termasuk Mardani Ali Sera dari PKS dan Guspardi Gaus dari PAN, menunjukkan bahwa persoalan ini melampaui sekat-sekat koalisi partai politik, melainkan menyentuh substansi kebenaran prosedural yang harus dijunjung tinggi dalam negara hukum.

Sebagai informasi tambahan, PKPU 19/2023 sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian seiring dengan dinamika di Mahkamah Konstitusi. Namun, fokus pada Pasal 18 ayat 3 tetap menjadi titik sentral karena di situlah letak sinkronisasi yang dianggap "ajaib" oleh banyak pihak. Penegasan dari eks Komisi II ini diharapkan dapat mendorong audit menyeluruh terhadap proses pembentukan regulasi di KPU, agar di masa mendatang, integritas pemilu tidak lagi tercederai oleh keraguan mengenai keabsahan dasar hukum yang digunakan.

Terakhir, pengayaan data ini menegaskan bahwa polemik mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka bukan hanya soal usia atau etika politik, melainkan juga soal ketaatan terhadap administrasi hukum yang berlaku. Tanpa pembahasan di DPR, Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 berdiri di atas fondasi yang rapuh secara prosedural, dan inilah yang kini sedang digugat di meja hijau Mahkamah Konstitusi. Pernyataan dari para mantan anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 ini akan menjadi salah satu catatan paling krusial dalam menakar keabsahan proses Pemilu 2024 di mata hukum dan sejarah.

Bagaimana respons Anda terhadap berita ini?

Rif'an Muazin

Rif'an Muazin adalah Seorang Lelaki, Suami dan Ayah 3 Putra, Lelaki Kelahiran Pati, Tinggal di Bantul Yogyakarta. Hobi membuat Group FB, Channel dan Group Telegram. Coder / Programmer PHP Creator AliSuite, ShopeeSuite, BookSuite, WallSpot, WallSpot Plus, TubeSpot. Seorang Muslim, Madhab Syafi'i bermanhaj Salafy.

Komentar (0)

Tulis Komentar Anda

Sampaikan komentar dengan santun dan patuhi pedoman komunitas situs ini. Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.