Otomotif

15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Pajak Progresif Dihapus di Oktober 2026

Foto: Dok. kumparan / Ilustrasi Berita

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sejumlah besar provinsi di Indonesia pada Oktober 2026 ini tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menggiurkan. Kesempatan emas ini memungkinkan para pemilik kendaraan untuk meringankan beban finansial mereka, baik melalui penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan maupun pembebasan pajak progresif yang biasanya dikenakan untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Program ini menjadi angin segar bagi mereka yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau melunasi tunggakan pajak yang sempat tertunda. Dengan adanya pemutihan, biaya yang harus dikeluarkan menjadi jauh lebih ringan, mendorong kesadaran wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di seluruh penjuru negeri.

Di Banten, program keringanan pajak kendaraan masih terus bergulir hingga akhir Oktober 2026. Insentif yang ditawarkan mencakup pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% bagi wajib pajak yang taat, berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Selain itu, bagi kendaraan pribadi maupun perusahaan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten, akan diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20% untuk kendaraan pribadi dan 40% untuk kendaraan atas nama perusahaan, berlaku hingga 23 Desember 2026. Yang paling menarik, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, sebagai upaya mendorong wajib pajak yang menunggak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Provinsi Jawa Tengah tak ketinggalan dalam memberikan kemudahan. Melalui program "Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif" yang berlangsung dari 21 September hingga 28 Desember 2026, masyarakat Jawa Tengah dapat menikmati pembebasan sanksi administratif atau denda PKB. Lebih lanjut, pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya juga dibebaskan selama periode program ini. Ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi pemilik lebih dari satu kendaraan untuk menghemat pengeluaran.

Bagi masyarakat Jawa Timur, tahun 2026 ini menjadi tahun kedua penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Setelah sukses di bulan Agustus, program jilid 2 ini kembali hadir selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif. Menariknya, ada pula pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20% bagi buruh dengan sepeda motor roda dua, serta pembebasan tunggakan pokok PKB bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang terdata dalam P3KE atau DTSEN. Kendaraan roda tiga dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi online juga mendapatkan keringanan khusus.

Di Lampung, program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, menawarkan berbagai bentuk keringanan. Bagi kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih dan berusia lebih dari 20 tahun, hanya perlu membayar PKB tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda dihapuskan. Untuk kendaraan dengan tunggakan serupa namun usia maksimal 20 tahun, pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama, sisanya dihapuskan. Selain itu, terdapat diskon pajak kendaraan sebesar 5-15% bagi wajib pajak yang taat, diskon mutasi/balik nama dalam daerah (R4 25%, R2 50%), dan diskon PKB 50% untuk mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.

Provinsi Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada periode 1-31 Oktober 2026. Empat program utama yang ditawarkan meliputi: pembayaran tunggakan PKB cukup dua tahun (satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan) dengan bebas denda; diskon 5% dari pokok PKB bagi yang membayar tepat waktu; diskon PKB 50% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II gratis untuk mutasi masuk dari luar provinsi; serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Bangka Belitung memberikan kelegaan bagi pemilik kendaraan dengan membebaskan denda PKB, denda SWDKLLJ, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Program terbatas ini berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026, bertujuan untuk mendorong masyarakat kembali tertib administrasi kendaraan bermotor.

Riau kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Periode II Tahun 2026, berlaku dari 15 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan melalui penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan pokok tunggakan. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan dan satu tahun pokok pajak yang tertunggak. Selain itu, kendaraan angkutan barang milik badan usaha berbadan hukum akan mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 40%, berlaku hingga 31 Desember 2026.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil berdasarkan tingginya animo masyarakat. Pemutihan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB 100%, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50% (selain tahun berjalan), pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas, dan penghapusan denda SWDKLLJ. Terdapat pula diskon pokok PKB 5% bagi pembayaran online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat, serta diskon 3% bagi pembayaran langsung di loket Samsat.

Di Bali, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga November 2026, menawarkan diskon pajak hingga bebas denda. Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 mengatur program ini, yang mencakup bebas pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya, serta bebas denda PKB, Opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya. Program ini berlaku dari 9 September hingga 11 November 2026.

Pemerintah Provinsi NTB juga menggelar pemutihan pajak kendaraan, meskipun beberapa program telah berakhir pada 30 September 2026. Satu program yang masih berjalan adalah diskon pajak 50% bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB, berlaku hingga 19 Desember 2026.

Sulawesi Selatan kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan pada periode 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang ditawarkan meliputi diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor untuk tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya, bebas denda PKB 100%, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Di Kalimantan Timur, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 21 September hingga 22 November 2026, menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Kalimantan Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang bulan Oktober 2026, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 15 Tahun 2026. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2026, memberikan kesempatan bagi warga untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB selama periode 1-31 Oktober 2026. Tiga kemudahan yang diberikan meliputi penghapusan 100% denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah, penghapusan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya, serta diskon 50% pembayaran pokok PKB bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kaltara (KU), berlaku hingga 31 Desember 2026.

Terakhir, Papua Barat telah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Juli dan akan berakhir pada 31 Oktober 2026. Lima program pemutihan yang ditawarkan mencakup penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam ke atas, pengurangan pokok PKB sebesar 10% untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima, insentif pajak 12% bagi yang tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya, pengurangan pokok BBNKB sebesar 10%, serta penghapusan sanksi denda administrasi PKB untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima.

Keseluruhan program pemutihan pajak kendaraan di 15 provinsi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan daerah.

Bagaimana respons Anda terhadap berita ini?

Rif'an Muazin

Rif'an Muazin adalah Seorang Lelaki, Suami dan Ayah 3 Putra, Lelaki Kelahiran Pati, Tinggal di Bantul Yogyakarta. Hobi membuat Group FB, Channel dan Group Telegram. Coder / Programmer PHP Creator AliSuite, ShopeeSuite, BookSuite, WallSpot, WallSpot Plus, TubeSpot. Seorang Muslim, Madhab Syafi'i bermanhaj Salafy.

Komentar (0)

Tulis Komentar Anda

Sampaikan komentar dengan santun dan patuhi pedoman komunitas situs ini. Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.