Masalah kebersihan tempat salat dari kotoran cicak sering kali menjadi keresahan tersendiri bagi umat Islam. Mengingat cicak adalah hewan yang sering berkeliaran di dalam rumah, khususnya di area plafon atau dinding masjid dan musala, keberadaan kotorannya pun kerap sulit dihindari. Banyak masyarakat yang merasa terbebani dan bertanya-tanya, apakah mereka harus terus-menerus menyucikan area tersebut setiap kali akan mendirikan salat? Jika harus dibersihkan secara berulang, tentu hal ini akan menyita waktu dan tenaga, terutama jika jumlah kotoran tersebut cukup banyak atau tersebar di berbagai titik.
Dalam perspektif fikih Islam, khususnya di lingkungan Mazhab Syafi’i yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia, terdapat kaidah-kaidah yang mengatur mengenai najis dan hal-hal yang dimaafkan (ma’fu). Mengenai kasus kotoran cicak, hukum dasarnya memang memandang kotoran hewan sebagai benda najis. Namun, para ulama memberikan ruang bagi kondisi-kondisi tertentu yang bersifat darurat atau menyulitkan (masyaqqah).
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, Imam An-Nawawi menjelaskan adanya pendapat dha’if (lemah) namun bisa menjadi solusi dalam kondisi sulit. Pendapat ini menyatakan bahwa kotoran hewan yang tidak memiliki darah mengalir tidak dikategorikan sebagai najis. Pernyataan tersebut berbunyi: "Dan para ulama Khurasan menceritakan pendapat lemah mengenai kesucian kotoran ikan, belalang, dan makhluk hidup yang tidak memiliki darah mengalir."
Untuk memahami mengapa kotoran cicak bisa masuk dalam kategori ini, kita perlu merujuk pada klasifikasi hewan menurut para ulama. Imam An-Nawawi, dalam kitab yang sama, menegaskan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa cicak termasuk dalam golongan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Pendapat ini tidak muncul begitu saja, melainkan telah ditegaskan oleh banyak ulama otoritatif dalam mazhab, seperti Syekh Abu Hamid, Al-Bandiniji, Al-Qadhi Husain, serta penulis kitab As-Syamil.

Jika kita merujuk pada Hasyiyah Qalyubi wa ‘Amairah, sebuah kitab yang sering menjadi rujukan dalam memahami detail-detail hukum Syafi’iyah, ditegaskan bahwa kotoran hewan yang tidak memiliki darah mengalir termasuk dalam kategori najis yang dimaafkan atau ma’fu di dalam salat. Hal ini menjadi angin segar bagi mereka yang memiliki tempat ibadah dengan banyak cicak. Dengan kata lain, jika membersihkannya secara terus-menerus dirasa sangat merepotkan dan sulit dihindari, maka seseorang diperbolehkan mengikuti pendapat yang menganggap kotoran tersebut ma’fu.
Penting untuk dipahami bahwa penerapan pendapat dha’if dalam hal ini bukanlah bentuk "meremehkan" kesucian dalam salat, melainkan bentuk kasih sayang syariat Islam (taysir) yang tidak ingin memberatkan umatnya. Kaidah fikih menyatakan bahwa "Kesulitan mendatangkan kemudahan" (Al-masyaqqatu tajlibut taisir). Dalam konteks kebersihan tempat ibadah, ketika cicak sudah menjadi bagian dari ekosistem bangunan dan kotorannya sulit dibersihkan secara total setiap saat, maka hukum ma’fu ini menjadi relevan untuk diamalkan.
Namun, bukan berarti umat Islam boleh abai terhadap kebersihan tempat salat. Upaya menjaga kebersihan masjid dan musala tetap menjadi kewajiban dan bagian dari adab beribadah. Membersihkan kotoran cicak tetap sangat dianjurkan jika memungkinkan, agar tempat salat tetap terjaga keasriannya dan kenyamanan jamaah tetap terjaga. Namun, jika situasi di lapangan memang sulit dikendalikan, keberadaan kotoran tersebut tidak lantas membatalkan salat seseorang menurut pendapat yang telah disebutkan.
Secara praktis, bagi pengurus masjid atau individu di rumah, langkah terbaik adalah tetap berusaha menjaga kebersihan. Jika memang dirasa kotoran cicak terlalu banyak hingga mengganggu kekhusyukan, maka pembersihan secara berkala adalah langkah yang bijak. Namun, jika setelah dibersihkan muncul lagi dalam waktu singkat, maka tidak perlu merasa was-was atau batal salatnya, karena telah ada rujukan ulama yang memberikan keringanan.
Kesimpulannya, jika seseorang mendapati kotoran cicak di tempat salatnya, ia memiliki dua pilihan. Pertama, membersihkannya sebagai bentuk ikhtiar menjaga kesucian yang paling utama. Kedua, jika pembersihan tersebut dirasa sangat memberatkan dan tidak memungkinkan, maka berdasarkan pendapat dalam Mazhab Syafi’i, kotoran tersebut termasuk ma’fu atau najis yang dimaafkan, sehingga salat tetap sah dilaksanakan tanpa harus terus-menerus menyucikannya.

Memahami hukum seperti ini sangat penting agar umat tidak terjebak dalam was-was yang berlebihan. Was-was yang tidak pada tempatnya justru bisa merusak kekhusyukan dalam beribadah. Dengan memahami batasan-batasan fikih yang telah disusun oleh para ulama terdahulu, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, nyaman, dan tetap berpegang teguh pada koridor syariat yang bijaksana.
Bagi para jamaah, mari tetap menjaga kebersihan rumah ibadah dengan semaksimal mungkin, namun tetap bersikap proporsional dan tidak berlebihan dalam menanggapi masalah yang sudah ada solusi fikihnya. Semoga Allah SWT menerima setiap amal ibadah kita dan menjadikan tempat salat kita senantiasa menjadi tempat yang suci dan nyaman untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
(Artikel ini disusun berdasarkan rujukan kitab-kitab klasik Mazhab Syafi’i untuk memberikan solusi atas permasalahan keseharian umat).

Komentar (0)